Just another free Blogger theme

Senin, 17 Maret 2014

Beberapa asas HPI ( Hukum Perdata Internasional ) yang tumbuh dan berkembang pada masa ini dan menjadi asas penting dalam HPI modern adalah :
a.       Asas Lex Rei Sitae (Lex Situs), Yang berarti perkara-perkara yang menyangkut benda-benda tidak bergerak tunduk pada hukum dari tempat di mana benda itu terletak.
b.      Asas Lex Domicilii, Yang menetapkan bahwa hak dan kewajiban perorangan harus di atur oleh hukum dari tempat seseorang berkediaman tetap. Di Inggris pewarisan tanpa wasiat berlaku untuk benda-benda tidak tetap maka berlaku ketentuan Lex Domicili, yaitu hukum dari domisili si pewaris.
c.       Asas Lex Loci Contractus, Yang menetapkan bahwa terhadap perjanjian-perjanjian berlaku hukum dari tempat pembuatan perjanjian.

........................................                * DpGs"H * asas Hukum Internasional


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Posting Komentar