a. Asas
Lex Rei Sitae (Lex Situs), Yang berarti perkara-perkara yang
menyangkut benda-benda tidak bergerak tunduk pada hukum dari
tempat di mana benda itu terletak.
b. Asas
Lex Domicilii, Yang menetapkan bahwa hak dan kewajiban perorangan
harus di atur oleh hukum dari tempat seseorang berkediaman tetap.
Di Inggris pewarisan tanpa wasiat berlaku untuk benda-benda tidak
tetap maka berlaku ketentuan Lex Domicili, yaitu hukum dari
domisili si pewaris.
c. Asas
Lex Loci Contractus, Yang menetapkan bahwa terhadap
perjanjian-perjanjian berlaku hukum dari tempat pembuatan
perjanjian.
........................................ * DpGs"H * asas Hukum Internasional
0 comments:
Posting Komentar