Oleh :
Dian Generous Simamora.
Pada dasarnya apa yang disebut Kepailitan itu
dan apa yang syarat-syaratnya ? Berikut adalah penjelasan apa yang dimaksud
kepailitan dan tentang kapan seorang debitor dinyatakan pailit. Sebelum
membahas mengenai persyaratan kepailitan, berikut sedikit penjelasan mengenai
apa itu pailit dan pihak-pihak yang dipailitkan berdasarkan
Pasal
1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004:
Kepailitan adalah sita umum atas
semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh
Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
Hal
mana Permohonan pailit terhadap seorang debitor untuk dapat dinyatakan pailit
oleh Pengadilan Niaga, apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
berdasarkan Pasal 2 ayat (1)
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 adalah : “Debitor yang mempunyai dua
atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah
jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan,
baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih
kreditornya.”
Dari syarat pailit yang diatur
didalam Pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa syarat secara yuridis
agar dapat dinyatakan pailit adalah :
1.
Adanya Hutang
2.
Minimal satu dari hutang sudah jatuh
tempo
3.
Minimal satu dari hutang dapat
ditagih
4.
Adanya debitur
5.
Adanya kreditur
6.
Kreditur lebih dari satu
7.
Pernyataan pailit dilakukan oleh
Pengadilan Khusus yang disebut Pengadilan Niaga
8.
Permohonan pernyataan pailit
diajukan oleh pihak yang berwenang , yaitu :
a.
Pihak debitur
b. Satu atau lebih kreditur
c.
Jaksa untuk kepentingan umum
d.
Bank Indonesia jika debiturnya bank
e.
Bapepam jika debiturnya perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan
penjaminan dan lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
9.
Menteri Keuangan jika debiturnya perusahaan asuransi,
reasuransi, dana pension dan BUMN yang bergerak dibidang kepentingan Publik.
Dan berdasarkan dalam Pasal 8 Ayat
(4) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 terkait dengan pembuktian didalam hukum acara Kepailitan, adalah :
“Permohonan pernyataan pailit harus
dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana
bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) telah dipenuhi. “
Berdasarkan penjelasan pasal
tersebut diatas adalah :
Yang
dimaksud dengan "fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana"
adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh
waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang
didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi
dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.
Demikian penjelasan dari kami terkait syarat
untuk bisa dinyatak pailit berdasarkan ketentuan yang berlaku. sebagaimana yang
disebutkan dalam UU No. 37 Tahun 2004, bahwa tujuan kepailitan ini adalah
untuk menjamin pembagian yang sama
terhadap harta kekayaan debitor diantara para krediturnya sesuai dengan prinsip
pari passu pro rata parte berarti bahwa harta kekayaan tersebut merupakan
jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya harus dibagikan secara
proporsional diantara mereka, kecuali jika antara para kreditor itu ada yang
menurut undang-undang harus didahulukan dalam menerima.
ada saran atau pendapat yang lain diberikan masukkannya bukan ocehannya
0 comments:
Posting Komentar