Just another free Blogger theme
Sabtu, 28 September 2013
by ian on September 28, 2013
No comments
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2012Lapangan.
(2) Dalam . . .
- 77 -
(2) Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melakukan
kegiatan yang meliputi:
a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
b. rapat pemungutan suara;
c. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan
petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS;
d. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara
pemungutan suara; dan
e. pelaksanaan pemberian suara.
Pasal 154
Pemberian suara untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan cara
mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai
politik dan/atau nama calon pada surat suara.
Pasal 155
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS:
a. membuka kotak suara;
b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
d. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan
peralatan;
e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
f. menandatangani surat suara yang akan digunakan
oleh Pemilih.
(2) Saksi Peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau
Pemilu, dan warga masyarakat berhak menghadiri
kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua KPPS wajib membuat dan menandatangani berita
acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
berita acara tersebut ditandatangani paling sedikit oleh
2 (dua) orang anggota KPPS dan saksi Peserta Pemilu
yang hadir.
Pasal 156
(1) Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan
oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.
(2) Apabila . . .
- 78 -
(2) Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata
rusak, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti
kepada KPPS dan KPPS wajib memberikan surat suara
pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara
yang rusak dalam berita acara.
(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara,
Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada
KPPS dan KPPS hanya memberikan surat suara
pengganti 1 (satu) kali.
Pasal 157
(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai
halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di
TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan
Pemilih.
(2) Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
merahasiakan pilihan Pemilih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan
kepada Pemilih diatur dengan peraturan KPU.
Pasal 158
(1) Pemungutan suara bagi Warga Negara Indonesia yang
berada di luar negeri hanya untuk calon anggota DPR.
(2) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan di setiap Perwakilan Republik Indonesia
dan dilakukan pada waktu yang sama atau waktu yang
disesuaikan dengan waktu pemungutan suara di
Indonesia.
(3) Dalam hal Pemilih tidak dapat memberikan suara di
TPSLN yang telah ditentukan, Pemilih dapat memberikan
suara melalui pos yang disampaikan kepada PPLN di
Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pasal 159
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di
TPSLN meliputi:
a. Pemilih . . .
- 79 -
a. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada
TPSLN yang bersangkutan;
b. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan;
dan
c. Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap
dan daftar pemilih tambahan.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN
lain/TPS dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari
PPLN untuk memberikan suara di TPSLN lain/TPS.
(3) KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat
dan melaporkan kepada PPLN.
Pasal 160
(1) Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap
atau daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 159 ayat (1) huruf c dapat menggunakan
paspor.
(2) Pemilih yang menggunakan paspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan:
a. terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPSLN
setempat; dan
b. pemberian suara dilakukan 1 (satu) jam sebelum
selesainya pemungutan suara di TPSLN setempat.
Pasal 161
(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN dipimpin oleh
KPPSLN.
(2) Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.
(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi
Partai Politik Peserta Pemilu.
(4) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh
Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(5) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh
pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh KPU.
(6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
menyerahkan mandat tertulis dari Partai Politik Peserta
Pemilu.
Pasal 162 . . .
- 80 -
Pasal 162
(1) Dalam persiapan pemungutan suara, KPPSLN melakukan
kegiatan yang meliputi:
a. penyiapan TPSLN;
b. pengumuman dengan menempelkan daftar pemilih
tetap, daftar pemilih tambahan, dan daftar calon tetap
anggota DPR di TPSLN; dan
c. penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar
pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(2) Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPSLN
melakukan kegiatan yang meliputi:
a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
b. rapat pemungutan suara;
c. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPSLN dan
petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan
TPSLN;
d. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara
pemungutan suara; dan
e. pelaksanaan pemberian suara.
Pasal 163
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPSLN:
a. membuka kotak suara;
b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
d. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan
peralatan;
e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
f. menandatangani surat suara yang akan digunakan
oleh Pemilih.
(2) Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Luar
Negeri, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat berhak
menghadiri kegiatan KPPSLN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Ketua . . .
- 81 -
(3) Ketua KPPSLN wajib membuat dan menandatangani
berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan berita acara tersebut ditandatangani paling
sedikit oleh 2 (dua) orang anggota KPPSLN dan saksi
Partai Politik Peserta Pemilu yang hadir.
Pasal 164
(1) Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh
KPPSLN berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.
(2) Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata
rusak, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti
kepada KPPSLN dan KPPSLN wajib memberikan surat
suara pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat
suara yang rusak dalam berita acara.
(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara,
Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada
KPPSLN dan KPPSLN hanya memberikan surat suara
pengganti 1 (satu) kali.
Pasal 165
(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai
halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di
TPSLN dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan
pemilih.
(2) Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
merahasiakan pilihan Pemilih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan
kepada Pemilih diatur dengan peraturan KPU.
Pasal 166
(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau
catatan apa pun pada surat suara.
(2) Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain
dinyatakan tidak sah.
Pasal 167 . . .
- 82 -
Pasal 167
(1) Pemilih yang telah memberikan suara, diberi tanda
khusus oleh KPPS/KPPSLN.
(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam peraturan KPU.
Pasal 168
(1) KPPS/KPPSLN dilarang mengadakan penghitungan suara
sebelum pemungutan suara berakhir.
(2) Ketentuan mengenai waktu berakhirnya pemungutan
suara diatur dalam peraturan KPU.
Pasal 169
(1) KPPS/KPPSLN bertanggung jawab atas pelaksanaan
pemungutan suara secara tertib dan lancar.
(2) Pemilih melakukan pemberian suara dengan tertib dan
bertanggung jawab.
(3) Saksi melakukan tugasnya dengan tertib dan bertanggung
jawab.
(4) Petugas ketertiban, ketenteraman, dan keamanan wajib
menjaga ketertiban, ketenteraman, dan keamanan di
lingkungan TPS/TPSLN.
(5) Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri
wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan
pemungutan suara dengan tertib dan bertanggung jawab.
Pasal 170
(1) Warga masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau
yang tidak sedang melaksanakan pemberian suara
dilarang berada di dalam TPS/TPSLN.
(2) Pemantau Pemilu dilarang berada di dalam TPS/TPSLN.
(3) Warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memelihara ketertiban dan kelancaran
pelaksanaan pemungutan suara.
Pasal 171 . . .
- 83 -
Pasal 171
(1) Dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaan
pemungutan suara oleh KPPS/KPPSLN, Pengawas Pemilu
Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri memberikan
saran perbaikan disaksikan oleh saksi yang hadir dan
petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan
TPS/TPSLN.
(2) KPPS/KPPSLN seketika itu juga menindaklanjuti saran
perbaikan yang disampaikan oleh pengawas Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 172
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban,
dan keamanan pelaksanaan pemungutan suara oleh
anggota masyarakat dan/atau oleh pemantau Pemilu,
petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan
melakukan penanganan secara memadai.
(2) Dalam hal anggota masyarakat dan/atau pemantau
Pemilu tidak mematuhi penanganan oleh petugas
ketenteraman, ketertiban, dan keamanan, yang
bersangkutan diserahkan kepada petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
BAB XI
PENGHITUNGAN SUARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 173
(1) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN wajib
melaksanakan penghitungan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara transparan
dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) KPU . . .
- 84 -
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta PPLN
wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan hasil
penghitungan suara dari seluruh TPS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
serta penyimpanan, penjagaan, dan pengamanan hasil
penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan peraturan KPU.
Bagian Kedua
Penghitungan Suara di TPS/TPSLN
Pasal 174
(1) Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota di TPS dilaksanakan oleh KPPS.
(2) Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
suara calon anggota DPR di TPSLN dilaksanakan oleh
KPPSLN.
(3) Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota di TPS disaksikan oleh saksi Peserta
Pemilu.
(4) Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
suara calon anggota DPR di TPSLN disaksikan oleh saksi
Peserta Pemilu.
(5) Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota di TPS diawasi oleh Pengawas Pemilu
Lapangan.
(6) Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
suara calon anggota DPR di TPSLN diawasi oleh Pengawas
Pemilu Luar Negeri.
(7) Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota di TPS dipantau oleh pemantau Pemilu
dan masyarakat.
(8) Penghitungan . . .
- 85 -
(8) Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
suara calon anggota DPR di TPSLN dipantau oleh
pemantau Pemilu dan masyarakat.
(9) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
yang belum menyerahkan mandat tertulis pada saat
pemungutan suara harus menyerahkan mandat tertulis
dari Peserta Pemilu kepada ketua KPPS/KPPSLN.
Pasal 175
(1) Penghitungan suara di TPS/TPSLN dilaksanakan setelah
waktu pemungutan suara berakhir.
(2) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang
bersangkutan pada hari pemungutan suara.
Pasal 176
(1) KPPS melakukan penghitungan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di dalam TPS.
(2) KPPSLN melakukan penghitungan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR di dalam
TPSLN.
(3) Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan
penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota di dalam TPS/TPSLN.
(4) Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi pelaksanaan
penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota di dalam TPS.
(5) Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi pelaksanaan
penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
suara calon anggota DPR di dalam TPSLN.
(6) Pemantau Pemilu memantau pelaksanaan penghitungan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota di luar TPS.
(7) Pemantau . . .
- 86 -
(7) Pemantau Pemilu memantau pelaksanaan penghitungan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon
anggota DPR di luar TPSLN.
(8) Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan
penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota di luar TPS.
(9) Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan
penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
suara calon anggota DPR di luar TPSLN.
Pasal 177
(1) Sebelum melaksanakan penghitungan suara,
KPPS/KPPSLN menghitung:
a. jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkan
salinan daftar pemilih tetap;
b. jumlah Pemilih yang berasal dari TPS/TPSLN lain;
c. jumlah surat suara yang tidak terpakai;
d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh Pemilih
karena rusak atau salah dalam cara memberikan
suara; dan
e. sisa surat suara cadangan.
(2) Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dibuatkan berita acara yang
ditandatangani oleh ketua KPPS/KPPSLN dan oleh paling
sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS/KPPSLN yang hadir.
Pasal 178
(1) Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai
politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada
kolom yang disediakan; atau
c. tanda coblos pada tanda gambar partai politik berada
pada kolom yang disediakan.
(2) Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:
a. surat . . .
- 87 -
a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan.
(3) Ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan
pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan KPU.
Pasal 179
(1) Ketua KPPS/KPPSLN melakukan penghitungan suara
dengan suara yang jelas dan terdengar dengan
memperlihatkan surat suara yang dihitung.
(2) Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di
tempat yang terang atau mendapat penerangan cahaya
yang cukup.
(3) Penghitungan suara dicatat pada lembar/papan/layar
penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaca.
(4) Format penulisan penghitungan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan KPU.
Pasal 180
(1) Peserta Pemilu, saksi, Pengawas Pemilu
Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan masyarakat
dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya
pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam
pelaksanaan penghitungan suara kepada KPPS/KPPSLN.
(2) Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi
Peserta Pemilu atau Pengawas Pemilu
Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri yang hadir dapat
mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan
suara oleh KPPS/KPPSLN apabila ternyata terdapat hal
yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan melalui saksi Peserta
Pemilu atau Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu
Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diterima, KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan
pembetulan.
Pasal 181 . . .
- 88 -
Pasal 181
(1) Hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN dituangkan ke
dalam berita acara pemungutan dan penghitungan suara
serta ke dalam sertifikat hasil penghitungan suara Pemilu
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dengan menggunakan format yang diatur
dalam peraturan KPU.
(2) Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta
sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh
anggota KPPS/KPPSLN dan saksi Peserta Pemilu yang
hadir.
(3) Dalam hal terdapat anggota KPPS/KPPSLN dan saksi
Peserta Pemilu yang hadir tidak menandatangani
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara
pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil
penghitungan suara ditandatangani oleh anggota
KPPS/KPPSLN dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan
bersedia menandatangani.
(4) Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta
sertifikat hasil penghitungan suara yang telah
ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
disimpan sebagai dokumen negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 182
(1) KPPS/KPPSLN mengumumkan hasil penghitungan suara
di TPS/TPSLN.
(2) KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara
pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil
penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu,
Pengawas Pemilu Lapangan, PPS, dan PPK melalui PPS
pada hari yang sama.
(3) KPPSLN wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara
pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil
penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu,
Pengawas Pemilu Luar Negeri dan PPLN pada hari yang
sama.
(4) KPPS/KPPSLN wajib menyegel, menjaga, dan
mengamankan keutuhan kotak suara setelah
penghitungan suara.
(5) KPPS/KPPSLN . . .
- 89 -
(5) KPPS/KPPSLN wajib menyerahkan kotak suara tersegel
yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara
serta sertifikat hasil penghitungan perolehan suara
kepada PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari
yang sama.
(6) Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara,
berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta
sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diawasi oleh
Pengawas Pemilu Lapangan dan wajib dilaporkan kepada
Panwaslu Kecamatan.
(7) Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara,
berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta
sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK wajib
diawasi oleh Panwaslu Kecamatan dan wajib dilaporkan
kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 183
PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan
suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) dari
seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan
salinan tersebut di tempat umum.
Bagian Ketiga
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
di Desa atau Nama Lain/Kelurahan
Pasal 184
(1) PPS membuat berita acara penerimaan hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dari KPPS.
(2) PPS melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan
Pengawas Pemilu Lapangan.
(3) Rekapitulasi . . .
- 90 -
(3) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk
mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan
suara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara,
kemudian kotak ditutup dan disegel kembali.
(4) PPS membuat berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan membuat
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
(5) PPS mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di
tempat umum.
(6) PPS menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut
kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan PPK.
(7) Saksi Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (6) harus membawa surat mandat dari Peserta
Pemilu yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada
PPS.
(8) Peserta Pemilu melalui saksi Peserta Pemilu yang hadir
dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya
penghitungan suara oleh PPS apabila ternyata terdapat
hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(9) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi Peserta
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat
diterima, PPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.
Pasal 185
(1) Pengawas Pemilu Lapangan wajib menyampaikan laporan
atas dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau
kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada PPS.
(2) Saksi . . .
- 91 -
(2) Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan
pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota kepada PPS.
(3) PPS wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
Pasal 186
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS
dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan
menggunakan format yang diatur dalam peraturan KPU.
(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh seluruh anggota PPS dan saksi
Peserta Pemilu yang hadir.
(3) Dalam hal terdapat anggota PPS dan saksi Peserta Pemilu
yang hadir, tetapi tidak menandatanganinya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditandatangani oleh
anggota PPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan
menandatangani.
Pasal 187 . . .
- 92 -
Pasal 187
PPS wajib menyerahkan kepada PPK surat suara calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari
TPS dalam kotak suara tersegel serta berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota di tingkat PPS yang dilampiri berita
acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan
perolehan suara dari PPS.
Bagian Keempat
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan
Pasal 188
(1) PPK membuat berita acara penerimaan hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari PPS.
(2) PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan
Panwaslu Kecamatan.
(3) Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan
membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul
yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara, kemudian kotak ditutup dan
disegel kembali.
(4) PPK membuat berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan membuat
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
(5) PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) di tempat umum.
(6) PPK . . .
- 93 -
(6) PPK menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut
kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan
KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 189
(1) Panwaslu Kecamatan wajib menyampaikan laporan atas
dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau
kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada PPK.
(2) Saksi dapat menyampaikan laporan dugaan adanya
pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota kepada PPK.
(3) PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
Pasal 190
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK
dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan
menggunakan format yang diatur dalam peraturan KPU.
(2) Berita . . .
- 94 -
(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota PPK dan
saksi Peserta Pemilu yang hadir.
(3) Dalam hal terdapat anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu
yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
ditandatangani oleh anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu
yang hadir dan menandatangani.
Pasal 191
PPK wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota surat
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dari TPS dalam kotak suara tersegel serta
berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat PPK yang dilampiri
berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil
penghitungan suara dari TPS.
Pasal 192
(1) PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara
calon anggota DPR dari seluruh KPPSLN di wilayah
kerjanya serta melakukan penghitungan perolehan suara
yang diterima melalui pos dengan disaksikan oleh saksi
Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar
Negeri.
(2) PPLN wajib membuat dan menyerahkan berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya kepada KPU.
Bagian Kelima . . .
- 95 -
Bagian Kelima
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di
Kabupaten/Kota
Pasal 193
(1) KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai
Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dari PPK.
(2) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi
Peserta Pemilu dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
(3) KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai
Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(4) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) KPU Kabupaten/Kota menetapkan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPRD
kabupaten/kota.
(6) KPU Kabupaten/Kota menyerahkan berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
Pasal 194 . . .
- 96 -
Pasal 194
(1) Panwaslu Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan
atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan,
dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU
Kabupaten/Kota.
(2) Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya
pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota kepada KPU Kabupaten/Kota.
(3) KPU Kabupaten/Kota wajib langsung menindaklanjuti
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota.
Pasal 195
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU
Kabupaten/Kota dituangkan dalam berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota menggunakan format yang diatur dalam
peraturan KPU.
(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota KPU
Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
(3) Dalam . . .
- 97 -
(3) Dalam hal terdapat anggota KPU Kabupaten/Kota dan
saksi Peserta Pemilu yang hadir tetapi tidak
menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota ditandatangani oleh anggota
KPU Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu yang hadir
dan menandatangani.
Pasal 196
KPU Kabupaten/Kota menyimpan, menjaga, dan
mengamankan keutuhan kotak suara setelah pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Bagian Keenam
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi
Pasal 197
(1) KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai
Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dari KPU Kabupaten/Kota.
(2) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
perolehan suara calon anggota DPR, DPD, dan DPRD
provinsi, dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu.
(3) KPU Provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, dan
DPRD provinsi.
(4) KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) KPU . . .
- 98 -
(5) KPU Provinsi menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
perolehan suara calon anggota DPRD provinsi.
(6) KPU Provinsi menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, dan
DPRD provinsi kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu
Provinsi, dan KPU.
Pasal 198
(1) Bawaslu Provinsi wajib menyampaikan laporan atas
dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau
kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU
Provinsi.
(2) Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya
pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota kepada KPU Provinsi.
(3) KPU Provinsi wajib langsung menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada
hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
Pasal 199
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU
Provinsi dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai
Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota
DPR, DPD, dan DPRD provinsi dengan menggunakan
format yang diatur dalam peraturan KPU.
(2) Berita . . .
- 99 -
(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
perolehan suara calon anggota DPR, DPD, dan DPRD
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Provinsi dan
saksi Peserta Pemilu yang hadir.
(3) Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi dan saksi
Peserta Pemilu yang hadir tetapi tidak menandatangani
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon
anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi ditandatangani
oleh anggota KPU Provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang
hadir dan menandatanganinya.
Bagian Ketujuh
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Secara Nasional
Pasal 200
(1) KPU membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari KPU
Provinsi.
(2) KPU melakukan rekapitulasi hasil rekapitulasi
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR dan DPD
dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan
Bawaslu.
(3) KPU membuat berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR dan DPD.
(4) KPU mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
perolehan suara calon anggota DPR dan DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
perolehan suara calon anggota DPR dan DPD.
(6) KPU . . .
- 100 -
(6) KPU menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR dan DPD
kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu.
Pasal 201
(1) Bawaslu wajib menyampaikan laporan atas dugaan
adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan
dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU.
(2) Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya
pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota kepada KPU.
(3) KPU wajib langsung menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada
hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
Pasal 202
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU
dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR dan DPD
menggunakan format yang diatur dalam peraturan KPU.
(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
perolehan suara calon anggota DPR dan DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh
seluruh anggota KPU dan saksi Peserta Pemilu yang
hadir.
(3) Dalam . . .
- 101 -
(3) Dalam hal terdapat anggota KPU dan saksi Peserta
Pemilu yang hadir tetapi tidak menandatangani
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota ditandatangani oleh anggota KPU dan
saksi Peserta Pemilu yang hadir dan menandatanganinya.
Pasal 203
Saksi Peserta Pemilu dalam rekapitulasi suara anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di PPK, KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU harus menyerahkan
mandat tertulis dari Peserta Pemilu.
Bagian Kedelapan
Pengawasan dan Sanksi dalam Penghitungan Suara dan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Pasal 204
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu
Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan
pengawasan atas rekapitulasi penghitungan perolehan
suara yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS/PPSLN.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran,
penyimpangan dan/atau kesalahan oleh anggota KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK/PPLN, PPS, dan
KPPS/KPPSLN dalam melakukan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara.
(3) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya
pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam
rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas
Pemilu Luar Negeri melaporkan adanya pelanggaran,
penyimpangan dan/atau kesalahan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
(4) Anggota . . .
- 102 -
(4) Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK/PPLN, PPS, dan KPPS/KPPSLN yang melakukan
pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam
rekapitulasi penghitungan perolehan suara dikenai
tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
BAB XII
PENETAPAN HASIL PEMILU
Bagian Kesatu
Hasil Pemilu
Pasal 205
(1) Hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota terdiri atas perolehan suara partai
politik serta perolehan suara calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) KPU wajib menetapkan secara nasional hasil Pemilu
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Penetapan Perolehan Suara
Pasal 206
(1) Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR
dan perolehan suara untuk calon anggota DPD
ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno terbuka yang
dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu.
(2) Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD
provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi dalam sidang pleno
terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan
Bawaslu Provinsi.
(3) Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD
kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota
dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi
Peserta Pemilu dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 207 . . .
- 103 -
Pasal 207
(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil
perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR
dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah hari pemungutan
suara.
(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai
politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat
15 (lima belas) hari setelah hari pemungutan suara.
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara
partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota
paling lambat 12 (dua belas) hari setelah hari
pemungutan suara.
Pasal 208
Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas
perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima
persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan
dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pasal 209
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi
ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 208, tidak disertakan pada penghitungan
perolehan kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota di setiap daerah pemilihan.
(2) Suara untuk penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di suatu daerah
pemilihan ialah jumlah suara sah seluruh Partai Politik
Peserta Pemilu dikurangi jumlah suara sah Partai Politik
Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas
perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208.
(3) Dari hasil penghitungan suara sah yang diperoleh Partai
Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) di suatu daerah pemilihan ditetapkan angka BPP
DPR, BPP DPRD provinsi, dan BPP DPRD kabupaten/kota
dengan cara membagi jumlah suara sah Partai Politik
Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dengan jumlah kursi di satu daerah pemilihan.
BAB XIII . . .
- 104 -
BAB XIII
PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH
Bagian Kesatu
Penetapan Perolehan Kursi
Pasal 210
(1) Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk
anggota DPR ditetapkan oleh KPU.
(2) Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk
anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi.
(3) Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk
anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
Pasal 211
(1) Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik Peserta
Pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara
sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang
memenuhi ketentuan Pasal 209 di daerah pemilihan yang
bersangkutan.
(2) Dari hasil penghitungan seluruh suara sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan angka BPP DPR, BPP
DPRD provinsi, dan BPP DPRD kabupaten/kota.
Pasal 212
Setelah ditetapkan angka BPP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 211 ayat (2), ditetapkan perolehan jumlah kursi tiap
Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan,
dengan ketentuan:
a. apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta
Pemilu sama dengan atau lebih besar dari BPP, maka
dalam penghitungan tahap pertama diperoleh sejumlah
kursi dengan kemungkinan terdapat sisa suara yang akan
dihitung dalam penghitungan tahap kedua;
b. apabila . . .
- 105 -
b. apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta
Pemilu lebih kecil daripada BPP, maka dalam
penghitungan tahap pertama tidak diperoleh kursi, dan
jumlah suara sah tersebut dikategorikan sebagai sisa
suara yang akan dihitung dalam penghitungan tahap
kedua dalam hal masih terdapat sisa kursi di daerah
pemilihan yang bersangkutan;
c. penghitungan perolehan kursi tahap kedua dilakukan
apabila masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi
dalam penghitungan tahap pertama, dengan cara
membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada
Partai Politik Peserta Pemilu satu demi satu berturut-turut
sampai habis, dimulai dari Partai Politik Peserta Pemilu
yang mempunyai sisa suara terbanyak.
Pasal 213
Dalam hal terdapat sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu di
suatu daerah pemilihan sama jumlahnya, maka kursi
diberikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang sisa
suaranya memiliki persebaran yang lebih banyak.
Bagian Kedua
Penetapan Calon Terpilih
Pasal 214
(1) Calon terpilih anggota DPR dan anggota DPD ditetapkan
oleh KPU.
(2) Calon terpilih anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU
Provinsi.
(3) Calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan
oleh KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 215
Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu
didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu
di suatu daerah pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Calon . . .
- 106 -
a. Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang
memperoleh suara terbanyak.
b. Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan
perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih
ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon
pada daerah pemilihan dengan mempertimbangkan
keterwakilan perempuan.
c. Dalam hal calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, jumlahnya kurang dari jumlah
kursi yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu, kursi
yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan
perolehan suara terbanyak berikutnya.
Pasal 216
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada
nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama,
kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan.
(2) Dalam hal perolehan suara calon terpilih keempat terdapat
jumlah suara yang sama, calon yang memperoleh
dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di
seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan
sebagai calon terpilih.
(3) KPU menetapkan calon pengganti antarwaktu anggota
DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak
kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang
bersangkutan.
BAB XIV
PEMBERITAHUAN CALON TERPILIH
Pasal 217
(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dilakukan setelah ditetapkan
oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis kepada pengurus Partai
Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dengan
tembusan kepada calon terpilih yang bersangkutan.
Pasal 218 . . .
- 107 -
Pasal 218
(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPD dilakukan
setelah ditetapkan oleh KPU.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis kepada calon terpilih anggota
DPD yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua,
ketiga, dan keempat dengan tembusan kepada gubernur
dan KPU Provinsi yang bersangkutan.
Pasal 219
Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota terpilih dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XV
PENGGANTIAN CALON TERPILIH
Pasal 220
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila
calon terpilih yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota;
atau
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa
politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
(2) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau
huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan
yang bersangkutan batal demi hukum.
(3) Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta
Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut
berdasarkan urutan suara terbanyak berikutnya.
(4) Calon . . .
- 108 -
(4) Calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diganti dengan calon yang memperoleh suara
terbanyak berikutnya.
(5) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling
lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih
berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB XVI
PEMUNGUTAN SUARA ULANG, PENGHITUNGAN SUARA
ULANG, DAN REKAPITULASI SUARA ULANG
Bagian Kesatu
Pemungutan Suara Ulang
Pasal 221
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi
bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan
hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu Lapangan
terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas
pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan
menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda
khusus, menandatangani, atau menuliskan nama
atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
dan/atau
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara
yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat
suara tersebut menjadi tidak sah.
Pasal 222 . . .
- 109 -
Pasal 222
(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan
menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya
pemungutan suara ulang.
(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya
diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk
pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara
ulang.
(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama
10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara
berdasarkan keputusan PPK.
Bagian Kedua
Penghitungan Suara Ulang
dan Rekapitulasi Suara Ulang
Pasal 223
(1) Penghitungan suara ulang berupa penghitungan ulang
surat suara di TPS, penghitungan suara ulang di PPS, dan
rekapitulasi suara ulang di PPK, di KPU Kabupaten/Kota,
dan di KPU Provinsi.
(2) Penghitungan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi
hal sebagai berikut:
a. kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara
tidak dapat dilanjutkan;
b. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
c. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang
terang atau yang kurang mendapat penerangan
cahaya;
d. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang
kurang jelas;
e. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang
kurang jelas;
f. saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses
penghitungan suara secara jelas;
g. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar
tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau
h. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat
suara yang sah dan surat suara yang tidak sah.
Pasal 224 . . .
- 110 -
Pasal 224
(1) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 223 ayat (2), saksi Peserta Pemilu atau Pengawas
Pemilu Lapangan dapat mengusulkan penghitungan ulang
surat suara di TPS yang bersangkutan.
(2) Penghitungan ulang surat suara di TPS harus
dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari
pemungutan suara.
Pasal 225
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK,
KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang apabila
terjadi keadaan sebagai berikut:
a. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara
tertutup;
c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat
yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan
cahaya;
d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan
suara yang kurang jelas;
e. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan
tulisan yang kurang jelas;
f. saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan,
pemantau Pemilu, dan warga masyarakat tidak dapat
menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
secara jelas; dan/atau
g. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat
lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.
Pasal 226
(1) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 225, saksi Peserta Pemilu atau Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi dapat
mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil
penghitungan suara ulang di PPS, PPK, KPU
Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan.
(2) Rekapitulasi . . .
- 111 -
(2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPS, PPK,
KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi harus
dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan
rekapitulasi.
Pasal 227
(1) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada
sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan
sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPS dari
TPS, saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan dan saksi
Peserta Pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, atau
Pengawas Pemilu Lapangan, maka PPS melakukan
penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan.
(2) Penghitungan suara ulang di TPS dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara ulang di PPS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 223 ayat (2) dan Pasal 225 dilaksanakan
paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan
suara berdasarkan keputusan PPS.
Pasal 228
Penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 227 ayat (1) dilakukan dengan cara membuka
kotak suara hanya dilakukan di PPS.
Pasal 229
(1) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara dalam sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPS
dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara yang diterima oleh PPK dan KPU
Kabupaten/Kota, saksi Peserta Pemilu tingkat
kabupaten/kota dan saksi Peserta Pemilu tingkat
kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan
pembetulan data melalui pengecekan dan/atau
rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk
PPS yang bersangkutan.
(2) Dalam . . .
- 112 -
(2) Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU
Kabupaten/Kota dengan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara yang diterima oleh KPU Provinsi, saksi
Peserta Pemilu tingkat provinsi dan saksi Peserta Pemilu
tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi, atau Panwaslu
Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi melakukan
pembetulan data melalui pengecekan dan/atau
rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk
KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara dalam
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU
Provinsi dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
suara yang diterima oleh KPU, saksi Peserta Pemilu tingkat
pusat dan saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi, Bawaslu,
atau Bawaslu Provinsi, maka KPU melakukan pembetulan
data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data
yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara untuk KPU Provinsi yang
bersangkutan.
BAB XVII
PEMILU LANJUTAN DAN PEMILU SUSULAN
Pasal 230
(1) Dalam hal sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi
kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau
gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan
penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan,
dilakukan Pemilu lanjutan.
(2) Pelaksanaan Pemilu lanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu yang
terhenti.
Pasal 231
(1) Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi kerusuhan,
gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan
lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan
penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan,
dilakukan Pemilu susulan.
(2) Pelaksanaan . . .
- 113 -
(2) Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh
tahapan penyelengaraan Pemilu.
Pasal 232
(1) Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan dilaksanakan setelah
ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu.
(2) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu dilakukan
oleh:
a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila
penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau
beberapa desa/kelurahan;
b. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila
penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau
beberapa kecamatan;
c. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila
penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau
beberapa kabupaten/kota; atau
d. KPU atas usul KPU Provinsi apabila penundaan
pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa
provinsi.
(3) Dalam hal Pemilu tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat
puluh persen) jumlah provinsi atau 50% (lima puluh
persen) dari jumlah Pemilih terdaftar secara nasional tidak
dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan
Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan dilakukan oleh
Presiden atas usul KPU.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu
pelaksanaan Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan diatur
dalam peraturan KPU.
BAB XVIII
PEMANTAUAN PEMILU
Bagian Kesatu
Pemantau Pemilu
Pasal 233
(1) Pelaksanaan Pemilu dapat dipantau oleh pemantau
Pemilu.
(2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. lembaga . . .
- 114 -
a. lembaga swadaya masyarakat pemantau Pemilu dalam
negeri;
b. badan hukum dalam negeri;
c. lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri;
d. lembaga pemilihan luar negeri; dan
e. perwakilan negara sahabat di Indonesia.
Bagian Kedua
Persyaratan dan Tata Cara Menjadi Pemantau Pemilu
Pasal 234
(1) Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan:
a. bersifat independen;
b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
c. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
cakupan wilayah pemantauannya.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemantau dari luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 233 ayat (2) huruf c, huruf d, dan
huruf e harus memenuhi persyaratan khusus:
a. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai
pemantau Pemilu di negara lain, yang dibuktikan
dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau
yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain
tempat yang bersangkutan pernah melakukan
pemantauan;
b. memperoleh visa untuk menjadi pemantau Pemilu dari
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 235
(1) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 233 ayat (2) mengajukan permohonan untuk
melakukan pemantauan Pemilu dengan mengisi formulir
pendaftaran yang disediakan oleh KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pemantau . . .
- 115 -
(2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengembalikan formulir pendaftaran kepada KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dengan menyerahkan
kelengkapan administrasi yang meliputi:
a. profil organisasi/lembaga;
b. nama dan jumlah anggota pemantau;
c. alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke
daerah;
d. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah
yang ingin dipantau; dan
e. nama, alamat, dan pekerjaan penanggung jawab
pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru.
(3) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota meneliti
kelengkapan administrasi pemantau Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi
tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilu serta
mendapatkan sertifikat akreditasi.
(5) Dalam hal pemantau Pemilu tidak memenuhi
kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pemantau Pemilu yang bersangkutan dilarang
melakukan pemantauan Pemilu.
(6) Khusus pemantau yang berasal dari perwakilan negara
sahabat di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 233 ayat (2) huruf e, yang bersangkutan harus
mendapatkan rekomendasi Menteri Luar Negeri.
(7) Ketentuan mengenai tata cara akreditasi pemantau
Pemilu diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Ketiga
Wilayah Kerja Pemantau Pemilu
Pasal 236
(1) Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada satu
daerah pemantauan sesuai dengan rencana pemantauan
yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota.
(2) Pemantau Pemilu yang melakukan pemantauan pada
lebih dari satu provinsi harus mendapatkan persetujuan
KPU dan wajib melapor ke KPU Provinsi masing-masing.
(3) Pemantau . . .
- 116 -
(3) Pemantau Pemilu yang melakukan pemantauan pada
lebih dari satu kabupaten/kota pada satu provinsi harus
mendapatkan persetujuan KPU Provinsi dan wajib
melapor ke KPU Kabupaten/Kota masing-masing.
(4) Persetujuan atas wilayah kerja pemantau luar negeri
dikeluarkan oleh KPU.
Bagian Keempat
Tanda Pengenal Pemantau Pemilu
Pasal 237
(1) Tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 233 ayat (2) huruf a dan huruf b dikeluarkan
oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai
dengan wilayah kerja yang bersangkutan.
(2) Tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 233 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e
dikeluarkan oleh KPU.
(3) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a. tanda pengenal pemantau asing biasa; dan
b. tanda pengenal pemantau asing diplomat.
(4) Pada tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimuat informasi
tentang:
a. nama dan alamat pemantau Pemilu yang memberi
tugas;
b. nama anggota pemantau yang bersangkutan;
c. pas foto diri terbaru anggota pemantau yang
bersangkutan;
d. wilayah kerja pemantauan; dan
e. nomor dan tanggal akreditasi.
(5) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan dalam setiap kegiatan pemantauan Pemilu.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format tanda
pengenal pemantau Pemilu diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Kelima . . .
- 117 -
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Pemantau Pemilu
Pasal 238
(1) Pemantau Pemilu mempunyai hak:
a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari
Pemerintah Indonesia;
b. mengamati dan mengumpulkan informasi proses
penyelenggaraan Pemilu;
c. memantau proses pemungutan dan penghitungan
suara dari luar TPS;
d. mendapatkan akses informasi yang tersedia dari KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
e. menggunakan perlengkapan untuk
mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang
berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.
(2) Pemantau asing yang berasal dari perwakilan negara
asing yang berstatus diplomat berhak atas kekebalan
diplomatik selama menjalankan tugas sebagai pemantau
Pemilu.
Pasal 239
Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban:
a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan
oleh KPU;
c. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda
pengenal ke KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;
d. menggunakan tanda pengenal selama menjalankan
pemantauan;
e. menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan
pemantauan;
f. melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau
Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada KPU,
KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
wilayah pemantauan;
g. menghormati . . .
- 118 -
g. menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang
penyelenggara Pemilu;
h. menghormati adat istiadat dan budaya setempat;
i. bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan
pemantauan;
j. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan
yang dilakukan dengan mengklarifikasikan kepada KPU,
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan
k. melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu
kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Bagian Keenam
Larangan bagi Pemantau Pemilu
Pasal 240
Pemantau Pemilu dilarang:
a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan
Pemilu;
b. memengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk
memilih;
c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang
penyelenggara Pemilu;
d. memihak kepada Peserta Pemilu tertentu;
e. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang
memberikan kesan mendukung Peserta Pemilu;
f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas
apa pun dari atau kepada Peserta Pemilu;
g. mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan
pemerintahan dalam negeri Indonesia;
h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan
berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan;
i. masuk ke dalam TPS; dan/atau
j. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan
sebagai pemantau Pemilu.
Bagian Ketujuh . . .
- 119 -
Bagian Ketujuh
Sanksi bagi Pemantau Pemilu
Pasal 241
Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 dan Pasal 240 dicabut
status dan haknya sebagai pemantau Pemilu.
Pasal 242
(1) Pelanggaran oleh pemantau Pemilu atas kewajiban dan
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 dan
Pasal 240 dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk
ditindaklanjuti.
(2) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 dan Pasal 240
dilakukan oleh pemantau dalam negeri dan terbukti
kebenarannya, KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota mencabut status dan haknya sebagai
pemantau Pemilu.
(3) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 dan Pasal 240
dilakukan oleh pemantau asing dan terbukti
kebenarannya, KPU mencabut status dan haknya sebagai
pemantau Pemilu.
(4) Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat
tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh
pemantau Pemilu, pemantau Pemilu yang bersangkutan
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 243
Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan
hak asasi manusia menindaklanjuti penetapan pencabutan
status dan hak pemantau asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 242 ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar
Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan . . .
- 120 -
Bagian Kedelapan
Pelaksanaan Pemantauan
Pasal 244
Sebelum melaksanakan pemantauan, pemantau Pemilu
melapor kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah.
Pasal 245
Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemantauan
diatur dalam peraturan KPU dengan memperhatikan
pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
BAB XIX
PARTISIPASI MASYARAKAT
DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU
Pasal 246
(1) Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi Pemilu,
pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat
tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu,
dengan ketentuan:
a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan
atau merugikan Peserta Pemilu;
b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan
Pemilu;
c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat
secara luas; dan
d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi
penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan
lancar.
Pasal 247 . . .
- 121 -
Pasal 247
(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu,
pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat
tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu
wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
dilakukan pada Masa Tenang.
(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib
mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib
memberitahukan sumber dana, metodologi yang
digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang
dilakukannya bukan merupakan hasil resmi
penyelenggara Pemilu.
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu
hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah
selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian
barat.
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan
ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.
Pasal 248
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan partisipasi
masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu diatur dalam
peraturan KPU.
BAB XX
PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILU
Pasal 249
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima laporan
pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilu.
(2) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat disampaikan oleh:
a. Warga . . .
- 122 -
a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b. pemantau Pemilu; atau
c. Peserta Pemilu.
(3) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan secara tertulis paling sedikit
memuat:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. uraian kejadian.
(4) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu.
(5) Dalam hal laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) telah dikaji dan terbukti
kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib
menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah
laporan diterima.
(6) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri memerlukan
keterangan tambahan dari pelapor mengenai tindak lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling
lama 5 (lima) hari setelah laporan diterima.
Pasal 250
(1) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 249 ayat (5) yang merupakan:
a. pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
diteruskan oleh Bawaslu kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu;
b. pelanggaran administrasi Pemilu diteruskan kepada
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota;
c. sengketa Pemilu diselesaikan oleh Bawaslu; dan
d. tindak pidana Pemilu diteruskan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
(2) Laporan . . .
- 123 -
(2) Laporan tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d diteruskan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali
dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan/atau
Panwaslu Kecamatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan laporan
pelanggaran Pemilu diatur dengan peraturan Bawaslu.
BAB XXI
PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU,
PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU, SENGKETA PEMILU,
TINDAK PIDANA PEMILU, SENGKETA TATA USAHA NEGARA
PEMILU, DAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU
Bagian Kesatu
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Paragraf 1
Umum
Pasal 251
Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu adalah
pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang
berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan
tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
Paragraf 2
Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Pasal 252
(1) Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 251 diselesaikan oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
(2) Tata cara penyelesaian pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilu.
Bagian Kedua . . .
- 124 -
Bagian Kedua
Pelanggaran Administrasi Pemilu
Paragraf 1
Umum
Pasal 253
Pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran yang
meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan
dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Paragraf 2
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu
Pasal 254
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota
membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana
dimaksud pada Pasal 249 ayat (5) terkait pelanggaran
administrasi Pemilu.
(2) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan
pelanggaran administrasi Pemilu berdasarkan
rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 255
(1) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan
memutus pelanggaran administrasi sebagaimana
dimaksud pada Pasal 254 ayat (2) paling lama 7 (tujuh)
hari sejak diterimanya rekomendasi Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan . . .
- 125 -
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
pelanggaran administrasi Pemilu diatur dalam Peraturan
KPU.
Pasal 256
Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS
atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Bawaslu
memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis.
Bagian Ketiga
Sengketa Pemilu
Paragraf 1
Umum
Pasal 257
Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antarpeserta
Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara
Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Paragraf 2
Penyelesaian Sengketa Pemilu
Pasal 258
(1) Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu.
(2) Bawaslu dalam melaksanakan kewenangannya dapat
mendelegasikan kepada Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(3) Bawaslu memeriksa dan memutus sengketa Pemilu paling
lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau
temuan.
(4) Bawaslu . . .
- 126 -
(4) Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa Pemilu melalui
tahapan:
a. menerima dan mengkaji laporan atau temuan; dan
b. mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk
mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan
mufakat.
(5) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang
bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
Bawaslu memberikan alternatif penyelesaian kepada pihak
yang bersengketa.
Pasal 259
(1) Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa
Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat,
kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang
berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu
dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai
Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
diselesaikan terlebih dahulu di Bawaslu.
(3) Dalam hal sengketa Pemilu yang berkaitan dengan
verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon
tetap anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat diselesaikan, para pihak yang merasa
kepentingannya dirugikan oleh keputusan KPU dapat
mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan tinggi tata
usaha negara.
(4) Seluruh proses pengambilan keputusan Bawaslu wajib
dilakukan melalui proses yang transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
sengketa Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu.
Bagian Keempat . . .
- 127 -
Bagian Keempat
Tindak Pidana Pemilu
Paragraf 1
Umum
Pasal 260
Tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran
dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Paragraf 2
Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu
Pasal 261
(1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas
perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat
belas) hari sejak diterimanya laporan.
(2) Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu
paling lama 3 (tiga) hari penuntut umum mengembalikan
berkas perkara kepada Penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia disertai petunjuk tentang hal yang
harus dilakukan untuk dilengkapi.
(3) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan
berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah
menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada
penuntut umum.
(4) Penuntut umum melimpahkan berkas perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada
pengadilan negeri paling lama 5 (lima) hari sejak menerima
berkas perkara.
Pasal 262 . . .
- 128 -
Pasal 262
(1) Pengadilan negeri dalam memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara tindak pidana Pemilu menggunakan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
(2) Sidang pemeriksaan perkara tindak pidana Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
majelis khusus.
Pasal 263
(1) Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara tindak pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari
setelah pelimpahan berkas perkara.
(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan banding, permohonan banding
diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan
dibacakan.
(3) Pengadilan negeri melimpahkan berkas perkara
permohonan banding kepada pengadilan tinggi paling
lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding diterima.
(4) Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara
banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama
7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima.
(5) Putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta
tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
Pasal 264
(1) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 263 ayat (1) dan ayat (4) harus sudah disampaikan
kepada penuntut umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah
putusan dibacakan.
(2) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 263 harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari
setelah putusan diterima oleh jaksa.
Pasal 265 . . .
- 129 -
Pasal 265
(1) Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu
yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi
perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai
paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil
Pemilu secara nasional.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus sudah diterima KPU, KPU Provinsi, atau
KPU Kabupaten/Kota dan Peserta Pemilu pada hari
putusan pengadilan tersebut dibacakan.
Paragraf 3
Majelis Khusus Tindak Pidana Pemilu
Pasal 266
(1) Majelis khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262
ayat (2) terdiri atas hakim khusus yang merupakan hakim
karier pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang
ditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus perkara tindak pidana Pemilu.
(2) Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia.
(3) Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi syarat telah melaksanakan tugasnya
sebagai hakim minimal 3 (tiga) tahun, kecuali dalam
suatu pengadilan tidak terdapat hakim yang masa
kerjanya telah mencapai 3 (tiga) tahun.
(4) Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selama memeriksa, mengadili, dan memutus tindak
pidana Pemilu dibebaskan dari tugasnya untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain.
(5) Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus menguasai pengetahuan tentang Pemilu.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur
dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Paragraf 4 . . .
- 130 -
Paragraf 4
Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 267
(1) Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan
tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik
Indonesia membentuk sentra penegakan hukum terpadu.
(2) Untuk pembentukan sentra penegakan hukum terpadu di
luar negeri Bawaslu, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sentra penegakan
hukum terpadu diatur berdasarkan kesepakatan bersama
antara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu.
Bagian Kelima
Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu
Paragraf 1
Umum
Pasal 268
(1) Sengketa tata usaha negara Pemilu adalah sengketa yang
timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu
dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Sengketa tata usaha negara Pemilu merupakan sengketa
yang timbul antara:
a. KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang
tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya
Keputusan KPU tentang penetapan Partai Politik
Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17; dan
b. KPU . . .
- 131 -
b. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap
sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU
tentang penetapan daftar calon tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 dan Pasal 75.
Paragraf 2
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu
Pasal 269
(1) Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ke
pengadilan tinggi tata usaha negara dilakukan setelah
seluruh upaya administratif di Bawaslu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 259 ayat (2) telah digunakan.
(2) Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dikeluarkannya
Keputusan Bawaslu.
(3) Dalam hal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kurang lengkap, penggugat dapat
memperbaiki dan melengkapi gugatan paling lama 3 (tiga)
hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh pengadilan
tinggi tata usaha negara.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) penggugat belum menyempurnakan gugatan,
hakim memberikan putusan bahwa gugatan tidak dapat
diterima.
(5) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak dapat dilakukan upaya hukum.
(6) Pengadilan tinggi tata usaha negara memeriksa dan
memutus gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak gugatan
dinyatakan lengkap.
(7) Terhadap putusan pengadilan tinggi tata usaha negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat
dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung
Republik Indonesia.
(8) Permohonan . . .
- 132 -
(8) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan pengadilan
tinggi tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (6).
(9) Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib memberikan
putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
permohonan kasasi diterima.
(10) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat terakhir
dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum
lain.
(11) KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tinggi
tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lama
7 (tujuh) hari kerja.
Paragraf 3
Majelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu
Pasal 270
(1) Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa tata
usaha negara Pemilu dibentuk majelis khusus yang
terdiri dari hakim khusus yang merupakan hakim karier
di lingkungan pengadilan tinggi tata usaha negara dan
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(2) Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia.
(3) Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah hakim yang telah melaksanakan tugasnya sebagai
hakim minimal 3 (tiga) tahun, kecuali apabila dalam
suatu pengadilan tidak terdapat hakim yang masa
kerjanya telah mencapai 3 (tiga) tahun.
(4) Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selama menangani sengketa tata usaha negara Pemilu
dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus perkara lain.
(5) Hakim . . .
- 133 -
(5) Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus menguasai pengetahuan tentang Pemilu.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur
dengan peraturan Mahkamah Agung.
Bagian Keenam
Perselisihan Hasil Pemilu
Paragraf 1
Umum
Pasal 271
(1) Perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU
dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara
hasil Pemilu secara nasional.
(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu
secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang
dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.
Paragraf 2
Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu
Pasal 272
(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara
hasil Pemilu secara nasional, Peserta Pemilu dapat
mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil
penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada
Mahkamah Konstitusi.
(2) Peserta Pemilu mengajukan permohonan kepada
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat)
jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil
Pemilu secara nasional oleh KPU.
(3) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat
memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama
3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya
permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.
(4) KPU . . .
- 134 -
(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
BAB XXII
KETENTUAN PIDANA
Bagian Kesatu
Pelanggaran
Pasal 273
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan
yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain
tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar
Pemilih dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah).
Pasal 274
Setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak
memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat
masukan dari masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (2), dan
Pasal 43 ayat (5) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp
6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal 275
Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau
mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 276
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye
Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2),
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah).
Pasal 277 . . .
- 135 -
Pasal 277
Setiap pelaksana Kampanye Pemilu yang melanggar larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 278
Setiap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, dan
perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 279
(1) Pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas
kampanye yang dengan sengaja mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat
desa atau nama lain/kelurahan dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas
kampanye yang karena kelalaiannya mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat
desa atau nama lain/kelurahan dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling
banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal 280
Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan
tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) dan ayat (2)
serta Pasal 135 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 281 . . .
- 136 -
Pasal 281
Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan
kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan
suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan
bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 282
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak
memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali kepada
Pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak
mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) dan Pasal 164
ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah).
Pasal 283
Setiap orang yang membantu Pemilih yang dengan sengaja
memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (2) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 284
Setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan
keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk pemungutan suara
ulang di TPS dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah).
Pasal 285 . . .
- 137 -
Pasal 285
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak
membuat dan menandatangani berita acara kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) dan Pasal 163
ayat (3) dan/atau tidak menandatangani berita acara
pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil
penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181
ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah).
Pasal 286
Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak
atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan
suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (4) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 287
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan
PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau
berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 288
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak
memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara
pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil
penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas
Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri, PPS/PPLN,
dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182
ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
Pasal 289 . . .
- 138 -
Pasal 289
(1) Setiap Pengawas Pemilu Lapangan yang tidak mengawasi
penyerahan kotak suara tersegel dari PPS kepada PPK
dan tidak melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (6) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah).
(2) Setiap Panwaslu Kecamatan yang tidak mengawasi
penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU
Kabupaten/Kota dan tidak melaporkan kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182
ayat (7) dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 290
Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan
sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah
kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 291
Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak
pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 247 ayat (2), dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Bagian Kedua
Kejahatan
Pasal 292
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain
kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 293 . . .
- 139 -
Pasal 293
Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman
kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada
padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang
untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut
Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00
(tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 294
Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,
PPS, dan PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih,
penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara,
perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil
perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap,
daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan
rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan Warga Negara
Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00
(tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 295
Setiap anggota KPU Kabupaten/Kota yang sengaja tidak
memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada Partai Politik
Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah).
Pasal 296 . . .
- 140 -
Pasal 296
Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan
verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan/atau pelaksanaan
verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) dan dalam Pasal 71 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah).
Pasal 297
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan
curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa,
dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau
materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan
anggota DPD dalam Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dipidana dengan pidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00
(tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 298
Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau
dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan
sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi
bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota atau calon Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 dan dalam Pasal 74 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Pasal 299
Setiap pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu yang
dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g,
huruf h, atau huruf i dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00
(dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 300 . . .
- 141 -
Pasal 300
Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim
konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil
Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur,
Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua
puluh empat juta rupiah).
Pasal 301
(1) Setiap pelaksana Kampanye Pemilu yang dengan sengaja
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara
langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau petugas Kampanye
Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang
menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi
lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak
langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan denda paling banyak
Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan
suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak
pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam
juta rupiah).
Pasal 302 . . .
- 142 -
Pasal 302
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal
KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU
Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai
sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti dengan
sengaja melakukan tindak pidana Pemilu dalam
pelaksanaan Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal
KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU
Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai
sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti karena
kelalaiannya melakukan tindak pidana Pemilu dalam
pelaksanaan Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan
denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta
rupiah).
Pasal 303
(1) Setiap orang, kelompok, perusahan, dan/atau badan
usaha nonpemerintah yang memberikan dana Kampanye
Pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
(2) Setiap Peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan
sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan
kepada KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan
sumbangan kepada kas negara paling lambat 14 (empat
belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 304 . . .
- 143 -
Pasal 304
(1) Setiap orang, kelompok, perusahan, dan/atau badan
usaha nonpemerintah yang memberikan dana Kampanye
Pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(2) Setiap Peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan
sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan
kepada KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan
sumbangan kepada kas negara paling lambat 14 (empat
belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 305
Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah).
Pasal 306
Setiap perusahaan pencetak surat suara yang dengan sengaja
mencetak surat suara melebihi jumlah yang ditetapkan oleh
KPU untuk kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 146 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 307
Setiap perusahaan pencetak surat suara yang tidak menjaga
kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 308 . . .
- 144 -
Pasal 308
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan,
dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan
haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang
menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman
pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan
pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00
(dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 309
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang
menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai
atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat
tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi
berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00
(empat puluh delapan juta rupiah).
Pasal 310
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan
suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau
memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS
atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak
Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Pasal 311
Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau
menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah).
Pasal 312
Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak,
dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan
penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan
suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah).
Pasal 313 . . .
- 145 -
Pasal 313
Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau
mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah).
Pasal 314
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga,
mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak
suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara
pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara
kepada PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang
sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (4) dan
ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak
Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Pasal 315
PPS yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di tingkat PPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 kepada PPK dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 316
PPK yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di tingkat PPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 kepada KPU
Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua
puluh empat juta rupiah).
Pasal 317 . . .
- 146 -
Pasal 317
(1) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan
penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa
prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan
hasil resmi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 247 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling
banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
(2) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang
mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat
sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan
suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 247 ayat (5) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas
juta rupiah).
Pasal 318
Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 265 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 319
Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205
ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah).
Pasal 320
Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan/atau Pengawas
Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri yang dengan
sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan
pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU
Provinsi . . .
- 147 -
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau
KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah).
Pasal 321
Dalam hal penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275,
Pasal 276, Pasal 283, Pasal 286, Pasal 291, Pasal 292,
Pasal 293, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 301 ayat (3), Pasal 303
ayat (1), Pasal 304 ayat (1), Pasal 308, Pasal 309, Pasal 310,
Pasal 311, Pasal 312, Pasal 313, pidana bagi yang
bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan
pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
BAB XXIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 322
Keikutsertaan partai politik lokal di Aceh dalam Pemilu anggota
DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sepanjang tidak
diatur khusus dalam Undang-Undang yang mengatur
mengenai Pemerintahan Aceh, berlaku ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 323
Hasil perolehan suara dari Pemilih di luar negeri dimasukkan
sebagai perolehan suara untuk daerah pemilihan Provinsi DKI
Jakarta II.
Pasal 324
(1) Dalam hal terdapat daerah pemilihan anggota DPRD
provinsi yang sama dengan daerah pemilihan anggota DPR
pada Pemilu 2009, maka daerah pemilihan DPRD provinsi
tersebut disesuaikan dengan perubahan daerah pemilihan
anggota DPR.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang penyesuaian perubahan
daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan KPU.
BAB XXIV . . .
- 148 -
BAB XXIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 325
Untuk Pemilu tahun 2014, KPU melakukan penataan ulang
daerah pemilihan bagi provinsi dan kabupaten/kota induk
serta provinsi dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah
Pemilu tahun 2009.
Pasal 326
Dalam Pemilu tahun 2014, anggota Tentara Nasional Indonesia
dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak
menggunakan haknya untuk memilih.
BAB XXV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 327
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4836) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Tahun 2009 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5009), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 328
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 149 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 117
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2012
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
I. UMUM
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Makna dari “kedaulatan
berada di tangan rakyat” adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan,
tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih
pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan
melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk
mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat
dilaksanakan melalui Pemilu secara langsung sebagai sarana bagi rakyat
untuk memilih wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan
pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang
sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan anggaran
pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi
tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilu diselenggarakan dengan menjamin
prinsip keterwakilan, yang artinya setiap orang Warga Negara Indonesia
dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan
menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat
hingga ke daerah. Pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil
rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya, dan dapat menjalankan fungsi
kelembagaan legislatif secara optimal. Penyelenggaraan Pemilu yang baik dan
berkualitas akan meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif,
dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan . . .
- 2 -
Dengan asas langsung, rakyat sebagai Pemilih mempunyai hak untuk
memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati
nuraninya, tanpa perantara. Pemilihan yang bersifat umum mengandung
makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga
negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis
kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. Setiap warga negara yang
berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan
dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin
keamanannya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak
hati nurani. Dalam memberikan suaranya, Pemilih dijamin bahwa pilihannya
tidak akan diketahui oleh pihak mana pun. Pemilih memberikan suaranya
pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain. Dalam
penyelenggaraan Pemilu ini, penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah,
Peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, Pemilih, serta semua
pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap Pemilih dan Peserta
Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak
mana pun.
Penggantian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diperlukan untuk penyempurnaan sistem
Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai aktualisasi dari penyelenggaraan
kehidupan bernegara dan pemerintahan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi dan memperbaiki kualitas penyelenggaraan Pemilu dari
waktu ke waktu secara konsisten khususnya berdasarkan dari pengalaman
pelaksanaan Pemilu tahun 2009. Upaya memperbaiki penyelenggaraan
Pemilu ini merupakan bagian dari proses penguatan dan pendalaman
demokrasi (deepening democracy) serta upaya mewujudkan tata
pemerintahan presidensiil yang efektif. Dengan adanya penggantian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 ini diupayakan bahwa proses demokratisasi
tetap berlangsung melalui Pemilu yang lebih berkualitas dan pada saat yang
bersamaan proses demokratisasi berjalan dengan baik, terkelola dan
terlembaga.
Agar tercipta derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan mempunyai
derajat keterwakilan yang lebih tinggi, serta memiliki mekanisme
pertanggungjawaban yang jelas, maka penyelenggaraan Pemilu harus
dilaksanakan secara lebih berkualitas dari waktu ke waktu. Oleh karena itu,
dipandang perlu untuk mengganti landasan hukum penyelenggaraan Pemilu
yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum . . .
- 3 -
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang. Dengan
undang-undang baru yang lebih komprehensif dan sesuai untuk menjawab
tantangan permasalahan baru dalam penyelenggaraan Pemilu.
Di dalam Undang-Undang ini diatur beberapa perubahan pokok tentang
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya yang berkaitan dengan
penyempurnaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, persyaratan partai politik
menjadi Peserta Pemilu, pendaftaran partai politik menjadi Peserta Pemilu,
batas waktu verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu, mekanisme
penggunaan hak memilih Warga Negara Indonesia, sistem informasi data
pemilih, penyusunan daftar Pemilih, Kampanye Pemilu, pemungutan suara,
kriteria penyusunan daerah pemilihan, penentuan ambang batas, sistem
Pemilu proporsional, penetapan calon terpilih, dan penanganan laporan
pelanggaran Pemilu, serta pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,
pelanggaran administrasi Pemilu, sengketa Pemilu, tindak pidana Pemilu,
sengketa tata usaha negara Pemilu, dan perselisihan hasil Pemilu.
Penyempurnaan tahapan penyelenggaraan Pemilu dilakukan dengan
mengatur bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai sekurang-kurangnya 22 (dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara dan
tahapan tersebut dimulai sejak penyusunan peraturan pelaksanaan
penyelenggaraan Pemilu. Penguatan persyaratan partai politik menjadi
Peserta Pemilu diatur dengan memperketat persyaratan kepengurusan partai
politik di tingkat provinsi, kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
dan jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Undang-Undang ini juga mengatur bahwa pendaftaran partai politik menjadi
Peserta Pemilu yang dimulai paling lambat 15 (lima belas) bulan sebelum
hari pemungutan suara dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu
yang mendaftar sebagai Peserta Pemilu harus sudah diselesaikan paling
lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Perlindungan hak konstitusional Warga Negara Indonesia yang belum
terdaftar sebagai Pemilih diatur dengan jaminan hak memilih dengan
menggunakan bukti kartu tanda penduduk atau paspor. Melalui undang-undang ini juga dibentuk sistem informasi data Pemilih yang berisi data
Pemilih secara nasional yang wajib dipelihara dan dimutakhirkan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota agar dapat digunakan dalam
Pemilu selanjutnya. Mekanisme pemberian suara dilakukan dengan cara
mencoblos satu kali pada nomor atau nama calon pada surat suara. Kriteria
penyusunan daerah pemilihan, ambang batas parlemen (Parliamentary
Treshold), sistem Pemilu Proporsional, konversi suara menjadi kursi,
penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dari Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan berdasarkan
calon yang memperoleh suara terbanyak.
Perubahan . . .
- 4 -
Perubahan-perubahan ini dilakukan untuk memperkuat lembaga perwakilan
rakyat melalui langkah mewujudkan sistem multipartai sederhana yang
selanjutnya akan menguatkan sistem pemerintahan presidensiil
sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g . . .
- 5 -
Huruf g
Yang dimaksud dengan “masa Kampanye Pemilu” adalah
tenggang waktu berlakunya kampanye yang ditetapkan Undang-
Undang ini.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8 . . .
- 6 -
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ‟‟Pemilu terakhir‟‟ adalah Pemilu untuk
memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota terakhir.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “partai politik baru” adalah partai politik yang
belum pernah mengikuti Pemilu.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan „‟kantor tetap‟‟ adalah kantor yang
digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi
partai politik. Kantor tetap dapat milik sendiri, sewa, pinjam
pakai, serta mempunyai alamat tetap.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10 . . .
- 7 -
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”
dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia” dalam ketentuan ini termasuk Warga
Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pada saat pendaftaran
calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan melengkapi
persyaratan surat keterangan dari Perwakilan Negara Republik
Indonesia setempat.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “pendidikan lain yang sederajat” antara lain
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren
Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah
Seminari.
Kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai
menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang
bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan
jabatan publik yang dipilih (elected official) dan yang bersangkutan
mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan
berulang-ulang.
Orang . . .
- 8 -
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari
ketentuan ini.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “sehat jasmani dan rohani” adalah keadaan
sehat yang dibuktikan dengan surat kesehatan atau surat
keterangan sehat dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit
pemerintah yang memenuhi syarat dan disertai dengan keterangan
bebas narkoba.
Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “bersedia bekerja penuh waktu” adalah
bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang dapat
mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPD.
Huruf k
Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali setelah surat
tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta
badan lain yang mengundurkan diri untuk menjadi bakal calon
anggota DPD tidak lagi memiliki status beserta hak dan
kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon
dalam daftar calon tetap.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Pasal 13 . . .
- 9 -
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dinyatakan batal dalam ketentuan ini adalah dukungan kepada
semua calon yang didukung.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Proses pembentukan pengurus partai politik berdasarkan mekanisme
partai politik masing-masing.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “penyertaan keterwakilan perempuan
sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah sebagaimana
diatur dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 20, dan Pasal 51 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Huruf e . . .
- 10 -
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Verifikasi keanggotaan partai politik dilakukan dengan metode yang
dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, misalnya dengan
menggunakan metode sampling.
Verifikasi terhadap pengurus dan kantor sekretariat partai politik di
daerah dilakukan secara faktual dan menyeluruh.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21 . . .
- 11 -
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
p jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32 . . .
- 12 -
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengumuman daftar pemilih sementara dilakukan dengan cara
menempelkannya pada sarana pengumuman desa atau nama
lain/kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah dijangkau dan
dilihat masyarakat.
Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari berdasarkan kalender.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “masukan dan tanggapan dari masyarakat
dan Peserta Pemilu tentang daftar pemilih sementara” adalah untuk
menambah data Pemilih yang memenuhi persyaratan tetapi belum
terdaftar dan/atau mengurangi data Pemilih karena tidak memenuhi
persyaratan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 37 . . .
- 13 -
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Pengumuman daftar pemilih tetap dilakukan dengan cara
menempelkannya pada sarana pengumuman desa atau nama
lain/kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah dijangkau dan
dilihat masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” meliputi keadaan karena
menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena
kondisi tidak terduga di luar kemauan dan kemampuan yang
bersangkutan, misalnya karena sakit, menjadi tahanan, tertimpa
bencana alam sehingga tidak dapat menggunakan hak suaranya di
TPS yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengumuman daftar pemilih tambahan dilakukan dengan cara
menempelkannya pada sarana pengumuman desa atau nama
lain/kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah dijangkau dan
dilihat masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7) . . .
- 14 -
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51 . . .
- 15 -
Pasal 51
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa” dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia” dalam ketentuan ini termasuk
Warga Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pada saat
pendaftaran calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan
melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan
Negara Republik Indonesia setempat.
Huruf d
Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara
penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan
tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “pendidikan lain yang sederajat” antara
lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok
Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Teologia Kristen, dan
Sekolah Seminari.
Kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai
menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang
bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan
jabatan publik yang dipilih (elected official) dan yang
bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada
publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan
sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Orang . . .
- 16 -
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan
dari ketentuan ini.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “sehat jasmani dan rohani” adalah
keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat kesehatan atau
surat keterangan sehat dari dokter, puskesmas, atau rumah
sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan disertai dengan
keterangan bebas narkoba.
Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “bersedia bekerja penuh waktu” adalah
bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang
dapat mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Huruf k
Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali setelah
surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil,
anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan
karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan
usaha milik daerah, serta badan lain yang mengundurkan diri
untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota tidak lagi memiliki status beserta hak
dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan
sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 17 -
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi atas
ijazah, STTB, syahadah dari satuan pendidikan yang
terakreditasi, atau ijazah, syahadah, STTB, sertifikat, dan surat
keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan
pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan
kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
Termasuk dalam kategori ini adalah surat keterangan lain yang
menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai guru atau
dosen berdasarkan keahliannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
KPU dalam menyusun peraturan KPU dalam kaitan ini
berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta
Menteri Agama.
Legalisasi oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau
pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan, kantor
wilayah/kantor Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara
penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan
tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i . . .
- 18 -
Huruf i
Bagi pegawai negeri sipil yang sudah mengundurkan diri dapat
memperoleh kartu tanda anggota partai politik.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pengurus Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat pusat” adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai
Politik atau sebutan lainnya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Pengurus Partai Politik tingkat provinsi”
adalah Ketua Dewan Pimpinan daerah partai politik tingkat provinsi
atau sebutan lainnya.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “Pengurus Partai Politik tingkat
kabupaten/kota” adalah Ketua Dewan Pimpinan daerah partai politik
tingkat kabupaten/kota atau sebutan lainnya.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56 . . .
- 19 -
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat
ditempatkan pada urutan 1, atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya,
tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Pengembalian dapat berupa penolakan karena tidak memenuhi
persyaratan sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota, atau berupa permintaan untuk melengkapi,
memperbaiki atau mengganti kelengkapan dokumen.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam menyusun peraturan KPU, KPU berkoordinasi dengan DPR
dan Pemerintah.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62 . . .
- 20 -
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “masukan dan tanggapan dari masyarakat”
adalah yang berkaitan dengan persyaratan administrasi calon dalam
daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang disertai identitas diri pemberi masukan dan
tanggapan.
Ayat (6)
Pengumuman persentase keterwakilan perempuan dalam daftar
calon sementara dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya
pada 1 (satu) media cetak selama 1 (satu) hari dan pada 1 (satu)
media elektronik selama 1 (satu) hari.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67 . . .
- 21 -
Pasal 67
Ayat (1)
Pengumuman daftar calon tetap oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya
di 1 (satu) media cetak dan media elektronik nasional untuk daftar
calon tetap anggota DPR dan 1 (satu) media cetak dan media
elektronik daerah untuk daftar calon tetap anggota DPRD provinsi
dan DPRD kabupaten/kota selama 1 (satu) hari.
Ayat (2)
Pengumuman persentase keterwakilan perempuan dalam daftar
calon tetap dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya pada
1 (satu) media cetak selama 1 (satu) hari dan pada 1 (satu) media
elektronik selama 1 (satu) hari.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi atas
ijazah, STTB, syahadah dari satuan pendidikan yang
terakreditasi, atau ijazah, syahadah, STTB, sertifikat, dan surat
keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan
pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan
kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
Termasuk dalam kategori ini adalah surat keterangan lain yang
menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai guru atau
dosen berdasarkan keahliannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
KPU dalam menyusun peraturan KPU dalam kaitan ini
berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta
Menteri Agama.
Legalisasi . . .
- 22 -
Legalisasi oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau
pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan, kantor
wilayah/kantor Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai
menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang
bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan
jabatan publik yang dipilih (elected official) dan yang
bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada
publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan
sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan
dari ketentuan ini.
Huruf d
Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara
penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan
tugasnya sebagai anggota DPD.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70 . . .
- 23 -
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membantu penyebarluasan
pengumuman tersebut di daerah masing-masing.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 73
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “masukan dan tanggapan dari masyarakat”
adalah yang berkaitan dengan persyaratan administrasi calon
sementara anggota DPD dan dapat disampaikan melalui KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77 . . .
- 24 -
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “organisasi yang ditunjuk oleh Peserta
Pemilu” antara lain organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan
organisasi penyelenggara kegiatan (event organizer).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Yang dimaksud dengan “imbalan” dapat berupa uang, barang, dan/atau
jasa serta benda hidup atau benda mati lainnya yang dapat dinilai
dengan uang.
Pasal 85 . . .
- 25 -
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “ketertiban umum” adalah suatu
keadaan yang memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan,
pelayanan umum, dan kegiatan masyarakat dapat berlangsung
sebagaimana biasanya.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut
Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab
fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Yang dimaksud dengan ”tempat pendidikan” pada ketentuan ini
adalah gedung dan halaman sekolah/perguruan tinggi.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 26 -
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Larangan untuk mengikutsertakan pegawai negeri sipil dalam
kegiatan Kampanye Pemilu termasuk dilarang memberikan
dukungan kepada Partai Politik Peserta Pemilu, calon anggota
DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD dengan cara ikut
serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye
dengan menggunakan atribut partai atau atribut pegawai negeri
sipil, sebagai peserta Kampanye Pemilu dengan mengerahkan
pegawai negeri sipil lain, dan sebagai peserta Kampanye Pemilu
dengan menggunakan fasilitas negara.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89 . . .
- 27 -
Pasal 89
Yang dimaksud “menjanjikan atau memberikan” adalah inisiatifnya
berasal dari pelaksana Kampanye Pemilu yang menjanjikan dan
memberikan untuk memengaruhi Pemilih.
Yang dimaksud “materi lainnya” tidak termasuk barang-barang yang
merupakan atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaos, bendera, topi dan
atribut lainnya.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “surat elektronik” termasuk e-mail dan
jejaring sosial.
Pasal 95
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 28 -
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kesempatan yang sama” adalah peluang
yang sama untuk menggunakan kolom pada media cetak dan jam
tayang pada lembaga penyiaran bagi semua peserta Kampanye
Pemilu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 96
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “blocking segment” adalah kolom pada media
cetak dan sub-acara pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk
keperluan pemberitaan bagi publik.
Yang dimaksud dengan “blocking time” adalah hari/tanggal
penerbitan media cetak dan jam tayang pada lembaga penyiaran
yang digunakan untuk keperluan pemberitaan bagi publik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Yang dimaksud dengan “Komisi Penyiaran Indonesia” adalah Komisi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran.
Yang . . .
- 29 -
Yang dimaksud dengan “Dewan Pers” adalah Dewan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 101
KPU dalam merumuskan peraturan tentang pemberitaan, penyiaran,
iklan Kampanye Pemilu, dan pemberian sanksi berkoordinasi dengan
Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tindak pidana pemilu pada tahap
pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama
lain/kelurahan”, antara lain: tidak adil terhadap Peserta Pemilu,
mengubah jadwal yang menguntungkan salah satu Peserta
Pemilu dan merugikan peserta lain, melepas atau menyobek alat
peraga Kampanye Pemilu, merusak tempat Kampanye Pemilu,
berbuat keonaran, mengancam pelaksana dan/atau peserta
Kampanye Pemilu.
Huruf c . . .
- 30 -
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tindak pidana Pemilu pada tahap
pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan”, antara
lain: tidak adil terhadap Peserta Pemilu, mengubah jadwal yang
menguntungkan salah satu Peserta Pemilu dan merugikan
peserta lain, melepas atau menyobek alat peraga Kampanye
Pemilu, merusak tempat kampanye, berbuat keonaran,
mengancam pelaksana dan/atau peserta Kampanye Pemilu.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 112 . . .
- 31 -
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
Ayat (1)
Penyelesaian dalam ketentuan ini dapat berupa peringatan tertulis
atau penghentian kegiatan Kampanye Pemilu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120 . . .
- 32 -
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menetapkan penyelesaian” dapat bersifat
final atau dapat juga bersifat tindak lanjut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
Pasal 128 . . .
- 33 -
Pasal 128
Cukup jelas.
Pasal 129
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sumbangan yang sah menurut hukum
dari pihak lain” adalah sumbangan yang tidak berasal dari
tindak pidana, bersifat tidak mengikat, berasal dari
perseorangan, kelompok, dan/atau perusahaan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “barang” termasuk benda hidup atau mati
yang dapat dinilai dengan uang antara lain hewan ternak, hasil
pertanian, merchandise, dan lain-lain.
Yang dimaksud dengan “jasa” adalah pelayanan/pekerjaan yang
dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh penerima jasa.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pembukuan dana Kampanye Pemilu termasuk kontrak yang dibuat
maupun pengeluaran yang dilakukan sebelum masa Kampanye
Pemilu walaupun pelaksanaan dan penggunaannya dilakukan pada
saat Kampanye Pemilu.
Pasal 130 . . .
- 34 -
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “identitas yang jelas” adalah nama, alamat,
dan Nomor Pokok Wajib Pajak penyumbang, serta surat keterangan
tentang tidak adanya tunggakan pajak dan penyumbang tidak dalam
keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 132
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “sumbangan yang sah menurut hukum
dari pihak lain” adalah sumbangan yang tidak berasal dari
tindak pidana, bersifat tidak mengikat, berasal dari
perseorangan, kelompok, dan/atau perusahaan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “barang” termasuk benda hidup atau mati
yang dapat dinilai dengan uang antara lain hewan ternak, hasil
pertanian, merchandise, dan lain-lain
Yang dimaksud dengan “jasa” adalah pelayanan/pekerjaan yang
dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh penerima jasa.
Ayat (4) . . .
- 35 -
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pembukuan dana Kampanye Pemilu termasuk kontrak yang dibuat
maupun pengeluaran yang dilakukan sebelum masa Kampanye
Pemilu walaupun pelaksanaan dan penggunaannya dilakukan pada
saat Kampanye Pemilu.
Pasal 133
Cukup jelas.
Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pengumuman hasil pemeriksaan dana Kampanye Pemilu kepada
publik dapat dilakukan melalui papan pengumuman dan internet.
Pasal 136 . . .
- 36 -
Pasal 136
Ayat (1)
Dalam menetapkan kantor akuntan publik yang memenuhi
persyaratan di setiap provinsi, KPU bekerja sama dan
memperhatikan masukan dari Ikatan Akuntan Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
Cukup jelas.
Pasal 139
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pihak asing” adalah warga negara
asing, pemerintah asing, perusahaan asing, perusahaan di
Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki asing, lembaga
swadaya masyarakat asing, dan organisasi kemasyarakatan
asing.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 140 . . .
- 37 -
Pasal 140
Cukup jelas.
Pasal 141
Cukup jelas.
Pasal 142
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “alat untuk mencoblos pilihan” meliputi
paku, bantalan, dan meja.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dukungan perlengkapan lainnya” meliputi
sampul kertas, tanda pengenal KPPS/KPPSLN, tanda pengenal
petugas keamanan TPS/TPSLN, tanda pengenal saksi, karet pengikat
surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol,
formulir untuk berita acara dan sertifikat, sticker nomor kotak suara,
tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, dan alat bantu tunanetra.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .
- 38 -
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 143
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
KPU menetapkan peraturan tentang format surat suara setelah
berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR.
Pasal 144
Cukup jelas.
Pasal 145
Cukup jelas.
Pasal 146
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan
yang dapat memengaruhi jumlah perolehan suara.
Kelebihan cetakan surat suara dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU
wajib dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan yang
disaksikan oleh KPU, Bawaslu, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Ayat (2) . . .
- 39 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “memverifikasi jumlah surat suara yang telah
dicetak” adalah memverifikasi jumlah surat suara yang dicetak
sesuai dengan ketentuan dan surat suara yang dicetak yang tidak
sesuai dengan ketentuan untuk dimusnahkan.
Yang dimaksud dengan “memverifikasi jumlah surat suara yang
dikirim” adalah memverifikasi jumlah surat suara yang sudah
dikirim ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Yang dimaksud dengan “memverifikasi jumlah surat suara yang
masih tersimpan” adalah memverifikasi jumlah surat suara yang
masih tersimpan di percetakan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 147
Cukup jelas.
Pasal 148
Cukup jelas.
Pasal 149
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Selain menunjukkan surat pemberitahuan, Pemilih harus
menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 150 . . .
- 40 -
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di
setiap TPS berasal dari satuan pertahanan sipil/perlindungan
masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 153
Cukup jelas.
Pasal 154
Cukup jelas.
Pasal 155
Cukup jelas.
Pasal 156 . . .
- 41 -
Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
Cukup jelas.
Pasal 158
Cukup jelas.
Pasal 159
Ayat (1)
Huruf a
Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPSLN
dalam melaksanakan haknya untuk memilih menunjukkan alat
bukti diri berupa paspor atau keterangan lain yang dikeluarkan
oleh kantor perwakilan Republik Indonesia.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
Cukup jelas.
Pasal 162
Cukup jelas.
Pasal 163 . . .
- 42 -
Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
Cukup jelas.
Pasal 165
Cukup jelas.
Pasal 166
Cukup jelas.
Pasal 167
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tanda khusus” adalah tanda yang menandai
Pemilih dengan tinta sehingga tanda itu jelas dan mudah terlihat,
tidak terhapus sampai penghitungan suara dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 168
Cukup jelas.
Pasal 169
Cukup jelas.
Pasal 170
Cukup jelas.
Pasal 171
Cukup jelas.
Pasal 172 . . .
- 43 -
Pasal 172
Cukup jelas.
Pasal 173
Cukup jelas.
Pasal 174
Cukup jelas.
Pasal 175
Cukup jelas.
Pasal 176
Cukup jelas.
Pasal 177
Cukup jelas.
Pasal 178
Cukup jelas.
Pasal 179
Cukup jelas.
Pasal 180
Cukup jelas.
Pasal 181
Ayat (1)
Format berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta
sertifikat hasil penghitungan suara dibuat dengan menyediakan
tempat untuk memuat hasil penghitungan suara dan
penandatanganannya di halaman yang sama.
Dalam . . .
- 44 -
Dalam hal penyediaan tempat dimaksud tidak memungkinkan, KPU
menyediakan kolom untuk tanda tangan pada setiap halaman.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 182
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sertifikat hasil penghitungan suara yang disampaikan kepada saksi
Peserta Pemilu dan Panwaslu lapangan yang hadir memuat surat
suara yang diterima, yang digunakan, yang rusak, yang keliru
dicoblos, sisa surat suara cadangan, jumlah Pemilih dalam daftar
pemilih tetap, dan dari TPS lain, serta jumlah perolehan suara sah
tiap Peserta Pemilu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “surat suara” adalah surat suara terpakai,
surat suara tidak terpakai, surat suara rusak, dan sisa surat suara
cadangan yang masing-masing dimasukkan ke dalam amplop
terpisah.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 183
Cukup jelas.
Pasal 184 . . .
- 45 -
Pasal 184
Cukup jelas.
Pasal 185
Cukup jelas.
Pasal 186
Cukup jelas.
Pasal 187
Cukup jelas.
Pasal 188
Cukup jelas.
Pasal 189
Cukup jelas.
Pasal 190
Cukup jelas.
Pasal 191
Yang dimaksud dengan “surat suara” adalah surat suara terpakai, surat
suara tidak terpakai, surat suara rusak, dan sisa surat suara cadangan
yang masing-masing dimasukkan ke dalam amplop terpisah.
Pasal 192
Cukup jelas.
Pasal 193
Cukup jelas.
Pasal 194 . . .
- 46 -
Pasal 194
Cukup jelas.
Pasal 195
Cukup jelas.
Pasal 196
Cukup jelas.
Pasal 197
Cukup jelas.
Pasal 198
Cukup jelas.
Pasal 199
Cukup jelas.
Pasal 200
Cukup jelas.
Pasal 201
Cukup jelas.
Pasal 202
Cukup jelas.
Pasal 203
Cukup jelas.
Pasal 204
Cukup jelas.
Pasal 205 . . .
- 47 -
Pasal 205
Cukup jelas.
Pasal 206
Cukup jelas.
Pasal 207
Cukup jelas.
Pasal 208
Yang dimaksud dengan “jumlah suara sah secara nasional” adalah hasil
penghitungan untuk suara DPR.
Pasal 209
Cukup jelas.
Pasal 210
Cukup jelas.
Pasal 211
Cukup jelas.
Pasal 212
Cukup jelas.
Pasal 213
Cukup jelas.
Pasal 214
Cukup jelas.
Pasal 215
Cukup jelas.
Pasal 216 . . .
- 48 -
Pasal 216
Cukup jelas.
Pasal 217
Cukup jelas.
Pasal 218
Cukup jelas.
Pasal 219
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan”
adalah undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan
DPRD
Pasal 220
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pengunduran diri calon terpilih dinyatakan dengan surat
penarikan pencalonan calon terpilih oleh Partai Politik Peserta
Pemilu berdasarkan surat pengunduran diri calon terpilih yang
bersangkutan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas..
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .
- 49 -
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 221
Cukup jelas.
Pasal 222
Cukup jelas.
Pasal 223
Cukup jelas.
Pasal 224
Cukup jelas.
Pasal 225
Cukup jelas.
Pasal 226
Cukup jelas.
Pasal 227
Cukup jelas.
Pasal 228
Cukup jelas.
Pasal 229
Cukup jelas.
Pasal 230 . . .
- 50 -
Pasal 230
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Pemilu lanjutan” adalah Pemilu untuk
melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum
dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 231
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Pemilu susulan” adalah Pemilu untuk
melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat
dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 232
Cukup jelas.
Pasal 233
Cukup jelas.
Pasal 234
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di
negara lain dibuktikan dengan rekam jejak yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 235 . . .
- 51 -
Pasal 235
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud ”daerah yang ingin dipantau” adalah wilayah
administrasi pemerintahan dapat berupa desa atau nama
lain/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 236
Cukup jelas.
Pasal 237
Cukup jelas.
Pasal 238 . . .
- 52 -
Pasal 238
Cukup jelas.
Pasal 239
Cukup jelas.
Pasal 240
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kegiatan yang mengganggu proses
pelaksanaan Pemilu”, antara lain penggunaan alat elektronik yang
dapat mengganggu sistem komunikasi dan informasi Pemilu.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Pasal 241
Cukup jelas.
Pasal 242 . . .
- 53 -
Pasal 242
Cukup jelas.
Pasal 243
Yang dimaksud dengan “menindaklanjuti penetapan pencabutan status
dan hak pemantau asing” adalah melakukan tindakan hukum yang
diperlukan terhadap pemantau asing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 244
Pelaporan rencana pelaksanaan kegiatan pemantauan Pemilu kepada
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dimaksudkan agar KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat mengatur keseimbangan
distribusi penempatan pemantau Pemilu sehingga tidak terjadi
penumpukan pemantau Pemilu di suatu lokasi tertentu.
Pelaporan rencana kegiatan pemantauan oleh pemantau kepada
kepolisian ditujukan untuk memudahkan kepolisian memberikan
pelayanan, perlindungan hukum dan keamanan, dan untuk memenuhi
kewajiban melaporkan diri.
Bagi pemantau dalam negeri, pelaporan rencana pemantauan Pemilu
disesuaikan dengan cakupan pemantauan. Dalam hal cakupan
pemantauan meliputi hanya satu wilayah kabupaten/kota saja, pelaporan
kehadiran pemantau di kabupaten/kota tersebut dilaporkan kepada
kepala kepolisian resor setempat. Dalam hal cakupan pemantauan
meliputi lebih dari satu kabupaten/kota, maka pelaporan dilakukan
kepada kepala kepolisian daerah provinsi.
Bagi pemantau asing, pelaporan rencana pemantauan Pemilu ditujukan
kepada kepala kepolisian daerah provinsi, mengikuti ketentuan
perundang-undangan yang mengatur pelaporan keberadaan orang asing.
Pasal 245
Cukup jelas.
Pasal 246
Cukup jelas.
Pasal 247 . . .
- 54 -
Pasal 247
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pengumuman” termasuk pemberitaan
ataupun publikasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “pengumuman prakiraan hasil penghitungan
cepat” adalah termasuk pemberitaan dan publikasi. Penghitungan
cepat di dalamnya termasuk exit polling.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 248
Cukup jelas.
Pasal 249
Cukup jelas.
Pasal 250
Cukup jelas.
Pasal 251
Cukup jelas.
Pasal 252
Cukup jelas.
Pasal 253 . . .
- 55 -
Pasal 253
Cukup jelas.
Pasal 254
Cukup jelas.
Pasal 255
Cukup jelas.
Pasal 256
Cukup jelas.
Pasal 257
Cukup jelas.
Pasal 258
Cukup jelas.
Pasal 259
Cukup jelas.
Pasal 260
Cukup jelas.
Pasal 261
Cukup jelas.
Pasal 262
Cukup jelas.
Pasal 263 . . .
- 56 -
Pasal 263
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “upaya hukum lain” adalah kasasi ataupun
peninjauan kembali.
Pasal 264
Cukup jelas.
Pasal 265
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan” adalah putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas. Cu
Pasal 266
Cukup jelas.
Pasal 267
Cukup jelas.
Pasal 268
Cukup jelas.
Pasal 269 . . .
- 57 -
Pasal 269
Cukup jelas.
Pasal 270
Cukup jelas.
Pasal 271
Cukup jelas.
Pasal 272
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pengajuan permohonan pembatalan
penetapan hasil penghitungan perolehan suara” yang diajukan
kepada Mahkamah Konstitusi hanya yang berkaitan dengan yang
dimohonkan untuk dibatalkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 273
Cukup jelas.
Pasal 274
Cukup jelas. Cukup jel
as.
Pasal 275
Cukup jelas.
Pasal 276
Cukup jelas.
Pasal 277 . . .
- 58 -
Pasal 277
Cukup jelas.
Pasal 278
Cukup jelas.
Pasal 279
Cukup jelas.
Pasal 280
Cukup jelas.
Pasal 281
Cukup jelas.
Pasal 282
Cukup jelas.
Pasal 283
Cukup jelas.
Pasal 284
Cukup jelas.
Pasal 285
Cukup jelas.
Pasal 286
Cukup jelas.
Pasal 287
Cukup jelas.
Pasal 288 . . .
- 59 -
Pasal 288
Cukup jelas.
Pasal 289
Cukup jelas.
Pasal 290
Cukup jelas.
Pasal 291
Cukup jelas.
Pasal 292
Cukup jelas.
Pasal 293
Cukup jelas.
Pasal 294
Cukup jelas.
Pasal 295
Cukup jelas.
Pasal 296
Cukup jelas.
Pasal 297
Cukup jelas.
Pasal 298
Cukup jelas.
Pasal 299 . . .
- 60 -
Pasal 299
Cukup jelas.
Pasal 300
Cukup jelas.
Pasal 301
Cukup jelas.
Pasal 302
Cukup jelas.
Pasal 303
Cukup jelas.
Pasal 304
Cukup jelas.
Pasal 305
Cukup jelas.
Pasal 306
Cukup jelas.
Pasal 307
Cukup jelas.
Pasal 308
Cukup jelas.
Pasal 309
Cukup jelas.
Pasal 310 . . .
- 61 -
Pasal 310
Cukup jelas.
Pasal 311
Cukup jelas.
Pasal 312
Cukup jelas.
Pasal 313
Cukup jelas.
Pasal 314
Cukup jelas.
Pasal 315
Cukup jelas.
Pasal 316
Cukup jelas.
Pasal 317
Cukup jelas.
Pasal 318
Cukup jelas.
Pasal 319
Cukup jelas.
Pasal 320
Cukup jelas.
Pasal 321 . . .
- 62 -
Pasal 321
Cukup jelas.
Pasal 322
Cukup jelas.
Pasal 323
Cukup jelas.
Pasal 324
Cukup jelas.
Pasal 325
Cukup jelas.
Pasal 326
Cukup jelas.
Pasal 327
Cukup jelas.
Pasal 328
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5316
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2012
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH
PEMBAGIAN DAERAH PEMILIHAN
ANGGOTA DPR RI
NO. PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
1. Nanggroe
Aceh
Darussalam
13 Nanggroe
Aceh
Darussalam
I
7 1. Kota Sabang
2. Kota Banda Aceh
3. Kab. Aceh Besar
4. Kab. Pidie
5. Kab. Pidie Jaya
6. Kab. Aceh Jaya
7. Kab. Aceh Barat
8. Kab. Nagan Raya
9. Kab. Gayo Lues
10. Kab. Aceh Barat
Daya
11. Kab. Aceh Selatan
12. Kab. Aceh Tenggara
13. Kota Subulussalam
14. Kab. Aceh Singkil
15. Kab. Simeulue
1. Kab. Bireuen . . .
- 2 -
NO. PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
Nanggroe
Aceh
Darussalam
II
6 1. Kab. Bireuen
2. Kota Lhokseumawe
3. Kab. Aceh Utara
4. Kab. Bener Meriah
5. Kab. Aceh Tengah
6. Kab. Aceh Timur
7. Kota Langsa
8. Kab. Aceh Tamiang
2. Sumatera
Utara
30 Sumatera
Utara I
10 1. Kota Medan
2. Kab. Deli Serdang
3. Kab. Serdang
Bedagai
4. Kota Tebing Tinggi
Sumatera
Utara II
10 1. Kab. Labuhanbatu
2. Kab. Labuhanbatu
Selatan
3. Kab. Labuhanbatu
Utara
4. Kab. Tapanuli
Selatan
5. Kota Padang
Sidempuan
6. Kab. Mandailing
Natal
7. Kab. Nias
8. Kab. Nias Selatan
9. Kab. Nias Utara
10. Kab. Nias Barat
11. Kota Gunung Sitoli
12. Kota Sibolga
13. Kab. Tapanuli Tengah
14. Kab. Tapanuli . . .
- 3 -
NO. PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
14. Kab. Tapanuli Utara
15. Kab. Humbang
Hasundutan
16. Kab. Toba Samosir
17. Kab. Samosir
18. Kab. Padang Lawas
Utara
19. Kab. Padang Lawas
Sumatera
Utara III
10 1. Kab. Asahan
2. Kota Tanjung Balai
3. Kota Pematang
Siantar
4. Kab. Simalungun
5. Kab. Pakpak Bharat
6. Kab. Dairi
7. Kab. Karo
8. Kota Binjai
9. Kab. Langkat
10. Kab. Batubara
3. Sumatera
Barat
14 Sumatera
Barat I
8 1. Kab. Kepulauan
Mentawai
2. Kab. Pesisir Selatan
3. Kota Padang
4. Kota Solok
5. Kab. Solok
6. Kab. Solok Selatan
7. Kota Sawah Lunto
8. Kab. Sijunjung
9. Kab. Dharmasraya
10. Kota Padang Panjang
11. Kab. Tanah . . .
- 4 -
NO. PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
11. Kab. Tanah Datar
Sumatera
Barat II
6 1. Kab. Pasaman
2. Kab. Pasaman Barat
3. Kota Payakumbuh
4. Kab. Lima puluh
Koto
5. Kota Bukittinggi
6. Kab. Agam
7. Kota Pariaman
8. Kab. Padang
Pariaman
4. Riau 11 Riau I 6 1. Kab. Siak
2. Kab. Kepulauan
Meranti
3. Kab. Bengkalis
4. Kota Dumai
5. Kab. Rokan Hilir
6. Kab. Rokan Hulu
7. Kota Pekan Baru
Riau II 5 1. Kab. Indragiri Hulu
2. Kab. Indragiri Hilir
3. Kab. Pelalawan
4. Kab. Kampar
5. Kab. Kuantan
Singingi
5. Kepulauan
Riau
3 Kepulauan
Riau
3 1. Kab. Natuna
2. Kab. Kepulauan
Anambas
3. Kab. Karimun
4. Kota Batam
5. Kab. Bintan . . .
- 5 -
NO. PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
5. Kab. Bintan
6. Kota Tanjung Pinang
7. Kab. Lingga
6. Jambi 7 Jambi 7 1. Kota Jambi
2. Kab. Muaro Jambi
3. Kab. Tanjung Jabung
Timur
4. Kab. Tanjung Jabung
Barat
5. Kab. Tebo
6. Kab. Bungo
7. Kota Sungai Penuh
8. Kab. Kerinci
9. Kab. Merangin
10. Kab. Sarolangun
11. Kab. Batang Hari
7. Sumatera
Selatan
17 Sumatera
Selatan I
8 1. Kota Palembang
2. Kab. Banyuasin
3. Kab. Musi Banyu
Asin
4. Kab. Musi Rawas
5. Kota Lubuk Linggau
Sumatera
Selatan II
9 1. Kab. Ogan Komering
Ilir
2. Kab. Ogan Ilir
3. Kota Prabumulih
4. Kab. Muara Enim
5. Kab. Lahat
6. Kab. Empat Lawang
7. Kota Pagar Alam
8. Kab. Ogan . . .
- 6 -
NO. PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
8. Kab. Ogan Komering
Ulu
9. Kab. Ogan Komering
Ulu Selatan
10. Kab. Ogan Komering
Ulu Timur
8. Kepulauan
Bangka
Belitung
3 Kepulauan
Bangka
Belitung
3 1. Kab. Belitung Timur
2. Kab. Belitung
3. Kab. Bangka Selatan
4. Kab. Bangka Tengah
5. Kota Pangkal Pinang
6. Kab. Bangka
7. Kab. Bangka Barat
9. Bengkulu 4 Bengkulu 4 1. Kab. Kaur
2. Kab. Bengkulu
Selatan
3. Kab. Seluma
4. Kota Bengkulu
5. Kab. Bengkulu
Tengah
6. Kab. Kepahiang
7. Kab. Rejang Lebong
8. Kab. Lebong
9. Kab. Bengkulu Utara
10. Kab. Muko Muko
10. Lampung 18 Lampung I 9 1. Kab. Lampung
Selatan
2. Kota Bandar
Lampung
3. Kota Metro
4. Kab. Pesawaran
5. Kab. Tanggamus . . .
- 7 -
NO. PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
5. Kab. Tanggamus
6. Kab. Pringsewu
7. Kab. Lampung Barat
Lampung II 9 1. Kab. Lampung Timur
2. Kab. Lampung
Tengah
3. Kab. Tulang Bawang
4. Kab. Mesuji
5. Kab. Tulang Bawang
Barat
6. Kab. Way Kanan
7. Kab. Lampung Utara
11. DKI Jakarta 21 DKI Jakarta
I
6 1. Kota Jakarta Timur
DKI Jakarta
II
7 1. Kota Jakarta Pusat +
Luar Negeri
2. Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta
III
8 1. Kota Jakarta Barat
2. Kota Jakarta Utara
3. Kab. Kepulauan
Seribu
12. Jawa Barat 91 Jawa Barat I 7 1. Kota Bandung
2. Kota Cimahi
Jawa Barat
II
10 1. Kab. Bandung
2. Kab. Bandung Barat
Jawa Barat
III
9 1. Kab. Cianjur
2. Kota Bogor
Jawa Barat
IV
6 1. Kab. Sukabumi
2. Kota Sukabumi
1. Kab. Bogor . . .
- 8 -
NO. PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
Jawa Barat
V
9 1. Kab. Bogor
Jawa Barat
VI
6 1. Kota Bekasi
2. Kota Depok
Jawa Barat
VII
10 1. Kab. Purwakarta
2. Kab. Karawang
3. Kab. Bekasi
Jawa Barat
VIII
9 1. Kab. Cirebon
2. Kota Cirebon
3. Kab. Indramayu
Jawa Barat
IX
8 1. Kab. Majalengka
2. Kab. Sumedang
3. Kab. Subang
Jawa Barat
X
7 1. Kab. Ciamis
2. Kab. Kuningan
3. Kota Banjar
Jawa Barat
XI
10 1. Kab. Garut
2. Kab. Tasikmalaya
3. Kota Tasikmalaya
13. Banten 22 Banten I 6
1. Kab. Pandeglang
2. Kab. Lebak
Banten II 6 1. Kota Cilegon
2. Kab. Serang
3. Kota Serang
Banten III 10 1. Kota Tangerang
2. Kab. Tangerang
3. Kota Tangerang
Selatan
1. Kab. Semarang . . .
- 9 -
NO. PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
14. Jawa Tengah 77 Jawa
Tengah I
8 1. Kab. Semarang
2. Kab. Kendal
3. Kota Salatiga
4. Kota Semarang
Jawa
Tengah II
7 1. Kab. Kudus
2. Kab. Jepara
3. Kab. Demak
Jawa
Tengah III
9 1. Kab. Grobogan
2. Kab. Blora
3. Kab. Rembang
4. Kab. Pati
Jawa
Tengah IV
7 1. Kab. Wonogiri
2. Kab. Karanganyar
3. Kab. Sragen
Jawa
Tengah V
8 1. Kab. Boyolali
2. Kab. Klaten
3. Kab. Sukoharjo
4. Kota Surakarta
Jawa
Tengah VI
8 1. Kab. Purworejo
2. Kab. Wonosobo
3. Kab. Magelang
4. Kab. Temanggung
5. Kota Magelang
Jawa
Tengah VII
7 1. Kab. Purbalingga
2. Kab. Banjarnegara
3. Kab. Kebumen
Jawa
Tengah VIII
8 1. Kab. Cilacap
2. Kab. Banyumas
1. Kab. Tegal . . .
- 10 -
NO. PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
Jawa
Tengah IX
8 1. Kab. Tegal
2. Kab. Brebes
3. Kota Tegal
Jawa
Tengah X
7 1. Kab. Batang
2. Kab. Pekalongan
3. Kab. Pemalang
4. Kota Pekalongan
15. Daerah
Istimewa
Yogyakarta
8 Daerah
Istimewa
Yogyakarta
8 1. Kab. Gunung Kidul
2. Kab. Bantul
3. Kota Yogyakarta
4. Kab. Sleman
5. Kab. Kulonprogo
16. Jawa Timur 87 Jawa Timur
I
10 1. Kota Surabaya
2. Kab. Sidoarjo
Jawa Timur
II
7 1. Kab. Pasuruan
2. Kota Probolinggo
3. Kota Pasuruan
4. Kab. Probolinggo
Jawa Timur
III
7 1. Kab. Bondowoso
2. Kab. Banyuwangi
3. Kab. Situbondo
Jawa Timur
IV
8 1. Kab. Lumajang
2. Kab. Jember
Jawa Timur
V
8 1. Kota Malang
2. Kota Batu
3. Kab. Malang
Jawa Timur
VI
9 1. Kab. Tulungagung
2. Kota Kediri
3. Kota Blitar . . .
- 11 -
NO. PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
3. Kota Blitar
4. Kab. Kediri
5. Kab. Blitar
Jawa Timur
VII
8 1. Kab. Pacitan
2. Kab. Ponorogo
3. Kab. Trenggalek
4. Kab. Magetan
5. Kab. Ngawi
Jawa Timur
VIII
10 1. Kab. Jombang
2. Kab. Nganjuk
3. Kab. Madiun
4. Kota Mojokerto
5. Kota Madiun
6. Kab. Mojokerto
Jawa Timur
IX
6 1. Kab. Bojonegoro
2. Kab. Tuban
Jawa Timur
X
6 1. Kab. Lamongan
2. Kab. Gresik
Jawa Timur
XI
8 1. Kab. Bangkalan
2. Kab. Pamekasan
3. Kab. Sampang
4. Kab. Sumenep
17. Bali 9 Bali 9 1. Kab. Klungkung
2. Kab. Karang Asem
3. Kab. Bangli
4. Kab. Buleleng
5. Kab. Jembrana
6. Kab. Tabanan
7. Kab. Gianyar . . .
- 12 -
NO. PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
7. Kab. Gianyar
8. Kab. Badung
9. Kota Denpasar
18. Nusa
Tenggara
Barat
10 Nusa
Tenggara
Barat
10 1. Kota Bima
2. Kab. Bima
3. Kab. Dompu
4. Kab. Sumbawa
5. Kab. Sumbawa Barat
6. Kab. Lombok Timur
7. Kab. Lombok Utara
8. Kota Mataram
9. Kab. Lombok Barat
10. Kab. Lombok Tengah
19. Nusa
Tenggara
Timur
13 Nusa
Tenggara
Timur I
6 1. Kab. Alor
2. Kab. Lembata
3. Kab. Flores Timur
4. Kab. Sikka
5. Kab. Ende
6. Kab. Nagekeo
7. Kab. Ngada
8. Kab. Manggarai
Timur
9. Kab. Manggarai
10. Kab. Manggarai
Barat
Nusa
Tenggara
Timur II
7 1. Kab. Belu
2. Kab. Timor Tengah
Utara
3. Kab. Timor Tengah
Selatan
4. Kab. Kupang . . .
- 13 -
NO. PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
4. Kab. Kupang
5. Kota Kupang
6. Kab. Rotendao
7. Kab. Sabu Raijua
8. Kab. Sumba Timur
9. Kab. Sumba Tengah
10. Kab. Sumba Barat
11. Kab. Sumba Barat
Daya
20 Kalimantan
Barat
10 Kalimantan
Barat
10 1. Kab. Kapuas Hulu
2. Kab. Sintang
3. Kab. Sekadau
4. Kab. Sanggau
5. Kab. Landak
6. Kab. Bengkayang
7. Kab. Sambas
8. Kota Singkawang
9. Kab. Pontianak
10. Kota Pontianak
11. Kab. Kubu Raya
12. Kab. Kayong Utara
13. Kab. Ketapang
14. Kab. Melawi
21. Kalimantan
Tengah
6 Kalimantan
Tengah
6 1. Kab. Murung Raya
2. Kab. Gunung Mas
3. Kab. Katingan
4. Kab. Lamandau
5. Kab. Sukamara
6. Kab. Kotawaringin
Barat
7. Kab. Seruyan . . .
- 14 -
NO. PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
7. Kab. Seruyan
8. Kab. Kotawaringin
Timur
9. Kota Palangkaraya
10. Kab. Pulang Pisau
11. Kab. Kapuas
12. Kab. Barito Timur
13. Kab. Barito Selatan
14. Kab. Barito Utara
22. Kalimantan
Selatan
11 Kalimantan
Selatan I
6 1. Kab. Banjar
2. Kab. Barito Kuala
3. Kab. Tapin
4. Kab. Hulu Sungai
Selatan
5. Kab. Hulu Sungai
Tengah
6. Kab. Hulu Sungai
Utara
7. Kab. Tabalong
8. Kab. Balangan
Kalimantan
Selatan II
5 1. Kab. Tanah Laut
2. Kab. Kota Baru
3. Kab. Tanah Bumbu
4. Kota Banjarmasin
5. Kota Banjar Baru
23. Kalimantan
Timur
8 Kalimantan
Timur
8 1. Kab. Paser
2. Kab. Penajam Paser
Utara
3. Kota Balikpapan
4. Kab. Kutai
Kartanegara
5. Kota Samarinda . . .
- 15 -
NO. PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
5. Kota Samarinda
6. Kota Bontang
7. Kab. Kutai Timur
8. Kab. Berau
9. Kab. Bulungan
10. Kota Tarakan
11. Kab. Tana Tidung
12. Kab. Nunukan
13. Kab. Malinau
14. Kab. Kutai Barat
24. Sulawesi
Utara
6 Sulawesi
Utara
6 1. Kab. Kepulauan
Talaud
2. Kab. Kepulauan
Sangihe
3. Kab. Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro
4. Kota Bitung
5. Kab. Minahasa Utara
6. Kota Manado
7. Kota Tomohon
8. Kab. Minahasa
9. Kab. Minahasa
Tenggara
10. Kab. Minahasa
Selatan
11. Kab. Bolaang
Mongondow Timur
12. Kota Kotamobago
13. Kab. Bolaang
Mongondow
14. Kab. Bolaang
Mongondow Selatan
15. Kab. Bolaang . . .
- 16 -
NO. PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
15. Kab. Bolaang
Mongondow Utara
25. Gorontalo 3 Gorontalo 3 1. Kab. Bone Bolango
2. Kota Gorontalo
3. Kab. Gorontalo
4. Kab. Gorontalo Utara
5. Kab. Boalemo
6. Kab. Pohuwato
26. Sulawesi
Tengah
6 Sulawesi
Tengah
6 1. Kab. Banggai
Kepulauan
2. Kab. Banggai
3. Kab. Tojo Una Una
4. Kab. Morowali
5. Kab. Poso
6. Kab. Sigi
7. Kota Palu
8. Kab. Donggala
9. Kab. Parigi Moutong
10. Kab. Toli Toli
11. Kab. Buol
27. Sulawesi
Selatan
24 Sulawesi
Selatan I
8 1. Kab. Kepulauan
Selayar
2. Kab. Bantaeng
3. Kab. Jeneponto
4. Kab. Takalar
5. Kab. Gowa
6. Kota Makassar
Sulawesi
Selatan II
9 1. Kab. Sinjai
2. Kab. Bone
3. Kab. Maros
4. Kab. Bulukumba . . .
- 17 -
NO. PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
4. Kab. Bulukumba
5. Kab. Pangkajene
Kepulauan
6. Kab. Barru
7. Kota Pare Pare
8. Kab. Soppeng
9. Kab. Wajo
Sulawesi
Selatan III
7 1. Kab. Sidenreng
Rapang
2. Kab. Enrekang
3. Kab. Luwu
4. Kab. Tana Toraja
5. Kab. Toraja Utara
6. Kab. Luwu Utara
7. Kab. Luwu Timur
8. Kab. Pinrang
9. Kota Palopo
28. Sulawesi
Tenggara
5 Sulawesi
Tenggara
5 1. Kab. Kolaka Utara
2. Kab. Konawe Utara
3. Kab. Kolaka
4. Kab. Konawe
5. Kota Kendari
6. Kab. Konawe Selatan
7. Kab. Bombana
8. Kab. Muna
9. Kab. Buton Utara
10. Kab. Buton
11. Kota Bau Bau
12. Kab. Wakatobi
1. Kab. Mamuju . . .
- 18 -
NO. PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
29. Sulawesi
Barat
3 Sulawesi
Barat
3 1. Kab. Mamuju Utara
2. Kab. Mamuju
3. Kab. Mamasa
4. Kab. Majene
5. Kab. Polewali Mandar
30. Maluku 4 Maluku 4 1. Kab. Maluku Barat
Daya
2. Kab. Maluku
Tenggara Barat
3. Kab. Kepulauan Aru
4. Kab. Maluku
Tenggara
5. Kota Tual
6. Kab. Seram Bagian
Timur
7. Kab. Maluku Tengah
8. Kab. Seram Bagian
Barat
9. Kota Ambon
10. Kab. Buru
11. Kab. Buru Selatan
31. Maluku
Utara
3 Maluku
Utara
3 1. Kab. Kepulauan Sula
2. Kab. Halmahera
Selatan
3. Kab. Halmahera
Tengah
4. Kota Tidore
Kepulauan
5. Kota Ternate
6. Kab. Halmahera
Timur
7. Kab. Halmahera . . .
- 19 -
NO. PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
7. Kab. Halmahera
Barat
8. Kab. Halmahera
Utara
9. Kab. Pulau Morotai
32. Papua 10 Papua 10 1. Kab. Merauke
2. Kab. Jayawijaya
3. Kab. Jayapura
4. Kab. Nabire
5. Kab. Kepulauan
Yapen
6. Kab. Biak Numfor
7. Kab. Supiori
8. Kab. Paniai
9. Kab. Puncak Jaya
10. Kab. Mimika
11. Kab. Boven Digoel
12. Kab. Mappi
13. Kab. Asmat
14. Kab. Yahukimo
15. Kab. Pegunungan
Bintang
16. Kab. Tolikara
17. Kab. Sarmi
18. Kab. Keerom
19. Kab. Waropen
20. Kota Jayapura
21. Kab. Mamberamo
Raya
22. Kab. Yalimo
23. Kab. Mamberamo . . .
- 20 -
NO. PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
23. Kab. Mamberamo
Tengah
24. Kab. Nduga
25. Kab. Lanny Jaya
26. Kab. Puncak
27. Kab. Dogiyai
28. Kab. Deiyai
29. Kab. Intan Jaya
33. Papua Barat 3 Papua Barat 3 1. Kab. Fak Fak
2. Kab. Kaimana
3. Kab. Teluk Wondama
4. Kab. Teluk Bintuni
5. Kab. Manokwari
6. Kab. Sorong Selatan
7. Kab. Sorong
8. Kota Sorong
9. Kab. Raja Ampat
10. Kab. Tambrauw
11. Kab. Maybrat
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
ian
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar