Just another free Blogger theme

Sabtu, 28 September 2013


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2012Lapangan.

(2) Dalam . . .

- 77 -
(2)  Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melakukan
kegiatan yang meliputi:
a.  pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
b.  rapat pemungutan suara;
c.  pengucapan  sumpah  atau  janji  anggota  KPPS  dan
petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS;
d.  penjelasan  kepada  Pemilih  tentang  tata  cara
pemungutan suara; dan
e.  pelaksanaan pemberian suara.

Pasal 154
Pemberian  suara  untuk  Pemilu  anggota  DPR,  DPD,  DPRD
provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota  dilakukan  dengan  cara
mencoblos  satu  kali pada  nomor  atau  tanda  gambar  partai
politik dan/atau nama calon pada surat suara.

Pasal 155
(1)  Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS:
a.  membuka kotak suara;
b.  mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
c.  mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
d.  menghitung  jumlah  setiap  jenis  dokumen  dan
peralatan;
e.  memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
f.  menandatangani  surat  suara  yang  akan  digunakan
oleh Pemilih.
(2)  Saksi  Peserta  Pemilu,  pengawas  Pemilu,  pemantau
Pemilu,  dan  warga  masyarakat  berhak  menghadiri
kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)  Ketua  KPPS  wajib  membuat  dan  menandatangani  berita
acara kegiatan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dan
berita  acara  tersebut  ditandatangani  paling  sedikit oleh  
2  (dua)  orang  anggota  KPPS  dan  saksi  Peserta  Pemilu
yang hadir.

Pasal 156
(1)  Dalam  memberikan  suara, Pemilih diberi  kesempatan
oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.
(2) Apabila . . .





- 78 -
(2)  Apabila Pemilih menerima  surat  suara  yang  ternyata
rusak,  Pemilih dapat  meminta  surat  suara  pengganti
kepada  KPPS  dan  KPPS  wajib  memberikan  surat  suara
pengganti  hanya  1  (satu)  kali  dan  mencatat  surat  suara
yang rusak dalam berita acara.
(3)  Apabila  terdapat  kekeliruan  dalam memberikan  suara,
Pemilih dapat  meminta  surat  suara  pengganti  kepada
KPPS  dan  KPPS  hanya  memberikan  surat  suara
pengganti 1 (satu) kali.

Pasal 157
(1)  Pemilih  tunanetra,  tunadaksa,  dan  yang  mempunyai
halangan  fisik  lain pada saat  memberikan  suaranya  di
TPS  dapat  dibantu  oleh  orang  lain  atas  permintaan
Pemilih.
(2)  Orang  lain  yang  membantu Pemilih dalam  memberikan
suara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  wajib
merahasiakan pilihan Pemilih.
(3)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pemberian  bantuan
kepada Pemilih diatur dengan peraturan KPU.

Pasal 158
(1)  Pemungutan  suara  bagi  Warga  Negara  Indonesia  yang
berada di luar negeri hanya untuk calon anggota DPR.
(2)  Pemungutan suara  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan  di  setiap  Perwakilan  Republik  Indonesia
dan  dilakukan  pada waktu  yang  sama  atau  waktu  yang
disesuaikan  dengan  waktu  pemungutan  suara  di
Indonesia.
(3)  Dalam  hal Pemilih tidak  dapat  memberikan  suara  di
TPSLN yang telah ditentukan, Pemilih dapat memberikan
suara  melalui  pos  yang  disampaikan  kepada  PPLN  di
Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Pasal 159
(1)  Pemilih  yang  berhak  mengikuti  pemungutan  suara  di
TPSLN meliputi:
a. Pemilih . . .





- 79 -
a.  Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada
TPSLN yang bersangkutan; 
b.  Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan;
dan
c.  Pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap
dan daftar pemilih tambahan.
(2)  Pemilih  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  b
dapat  menggunakan  haknya  untuk  memilih  di  TPSLN
lain/TPS dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari
PPLN untuk memberikan suara di TPSLN lain/TPS.
(3)  KPPSLN  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  mencatat
dan melaporkan kepada PPLN.

Pasal 160
(1)  Pemilih  yang  tidak  terdaftar  pada  daftar  pemilih  tetap
atau  daftar  pemilih  tambahan  sebagaimana  dimaksud
dalam  Pasal  159  ayat  (1)  huruf  c  dapat  menggunakan
paspor.
(2)  Pemilih  yang  menggunakan  paspor  sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan:
a.  terlebih  dahulu  mendaftarkan  diri  pada  KPPSLN
setempat; dan
b.  pemberian  suara dilakukan  1  (satu)  jam  sebelum
selesainya pemungutan suara di TPSLN setempat.

Pasal 161
(1)  Pelaksanaan  pemungutan  suara  di  TPSLN  dipimpin  oleh
KPPSLN.
(2)  Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.
(3)  Pelaksanaan  pemungutan  suara  disaksikan  oleh  saksi
Partai Politik Peserta Pemilu.
(4)  Pengawasan  pemungutan  suara  dilaksanakan  oleh
Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(5)  Pemantauan  pemungutan  suara  dilaksanakan  oleh
pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh KPU.
(6)  Saksi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  harus
menyerahkan  mandat  tertulis  dari  Partai  Politik  Peserta
Pemilu.
Pasal 162 . . .





- 80 -

Pasal 162
(1)  Dalam persiapan pemungutan suara, KPPSLN melakukan
kegiatan yang meliputi:
a.  penyiapan TPSLN;
b.  pengumuman  dengan  menempelkan  daftar  pemilih
tetap, daftar pemilih tambahan, dan daftar calon tetap
anggota DPR di TPSLN; dan
c.  penyerahan  salinan  daftar  pemilih  tetap  dan  daftar
pemilih  tambahan  kepada  saksi  yang  hadir  dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(2)  Dalam  pelaksanaan  pemungutan  suara,  KPPSLN
melakukan kegiatan yang meliputi:
a.  pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
b.  rapat pemungutan suara;
c.  pengucapan  sumpah  atau  janji  anggota  KPPSLN  dan
petugas  ketenteraman,  ketertiban,  dan  keamanan
TPSLN;
d.  penjelasan  kepada  Pemilih  tentang  tata  cara
pemungutan suara; dan
e.  pelaksanaan pemberian suara.

Pasal 163
(1)  Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPSLN:
a.  membuka kotak suara;
b.  mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
c.  mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
d.  menghitung  jumlah  setiap  jenis  dokumen  dan
peralatan;
e.  memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
f.  menandatangani  surat  suara  yang  akan  digunakan
oleh Pemilih.
(2)  Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Luar
Negeri,  pemantau  Pemilu,  dan  warga  masyarakat  berhak
menghadiri  kegiatan  KPPSLN  sebagaimana  dimaksud
pada ayat (1).


(3) Ketua . . .





- 81 -
(3)  Ketua  KPPSLN  wajib  membuat  dan  menandatangani
berita  acara  kegiatan  sebagaimana  dimaksud  pada     
ayat  (1)  dan berita acara  tersebut  ditandatangani  paling
sedikit  oleh 2  (dua)  orang  anggota  KPPSLN  dan  saksi
Partai Politik Peserta Pemilu yang hadir.

Pasal 164
(1)  Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh
KPPSLN berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.
(2)  Apabila  Pemilih menerima  surat  suara  yang  ternyata
rusak,  Pemilih dapat  meminta  surat  suara  pengganti
kepada  KPPSLN  dan  KPPSLN  wajib  memberikan  surat
suara  pengganti  hanya  1  (satu)  kali  dan  mencatat  surat
suara yang rusak dalam berita acara.
(3)  Apabila  terdapat  kekeliruan  dalam  memberikan  suara,
Pemilih dapat  meminta  surat  suara  pengganti  kepada
KPPSLN  dan  KPPSLN  hanya  memberikan  surat  suara
pengganti 1 (satu) kali.

Pasal 165
(1)  Pemilih  tunanetra,  tunadaksa,  dan  yang  mempunyai
halangan  fisik  lain pada saat  memberikan  suaranya  di
TPSLN  dapat  dibantu  oleh  orang  lain  atas  permintaan
pemilih.
(2)  Orang  lain  yang  membantu Pemilih dalam  memberikan
suara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  wajib
merahasiakan pilihan Pemilih.
(3)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pemberian  bantuan
kepada Pemilih diatur dengan peraturan KPU.

Pasal 166
(1)  Pemilih  tidak  boleh  membubuhkan  tulisan  dan/atau
catatan apa pun pada surat suara.
(2)  Surat  suara  yang  terdapat  tulisan  dan/atau  catatan  lain
dinyatakan tidak sah.



Pasal 167 . . .





- 82 -
Pasal 167
(1)  Pemilih  yang  telah  memberikan  suara,  diberi  tanda
khusus oleh KPPS/KPPSLN.
(2)  Tanda  khusus  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
diatur dalam peraturan KPU.

Pasal 168
(1)  KPPS/KPPSLN  dilarang  mengadakan  penghitungan  suara
sebelum pemungutan suara berakhir.
(2)  Ketentuan  mengenai  waktu  berakhirnya  pemungutan
suara diatur dalam peraturan KPU.

Pasal 169
(1)  KPPS/KPPSLN  bertanggung  jawab  atas  pelaksanaan
pemungutan suara secara tertib dan lancar.
(2)  Pemilih  melakukan  pemberian  suara  dengan  tertib  dan
bertanggung jawab.
(3)  Saksi melakukan tugasnya dengan tertib dan bertanggung
jawab.
(4)  Petugas  ketertiban,  ketenteraman,  dan  keamanan  wajib
menjaga  ketertiban,  ketenteraman,  dan  keamanan  di
lingkungan TPS/TPSLN.
(5)  Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri
wajib  melakukan  pengawasan  atas  pelaksanaan
pemungutan suara dengan tertib dan bertanggung jawab.

Pasal 170
(1)  Warga  masyarakat  yang  tidak  memiliki  hak  pilih  atau
yang  tidak  sedang  melaksanakan  pemberian  suara
dilarang berada di dalam TPS/TPSLN.
(2)  Pemantau Pemilu dilarang berada di dalam TPS/TPSLN.
(3)  Warga  masyarakat sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dan  pemantau  Pemilu  sebagaimana  dimaksud  pada    
ayat  (2)  memelihara  ketertiban  dan  kelancaran
pelaksanaan pemungutan suara.

Pasal 171 . . .





- 83 -

Pasal 171
(1)  Dalam  hal  terjadi  penyimpangan  pelaksanaan
pemungutan  suara  oleh  KPPS/KPPSLN,  Pengawas  Pemilu
Lapangan/Pengawas  Pemilu  Luar  Negeri  memberikan
saran  perbaikan  disaksikan  oleh  saksi  yang  hadir  dan
petugas  ketenteraman,  ketertiban,  dan  keamanan
TPS/TPSLN.
(2)  KPPS/KPPSLN  seketika  itu  juga  menindaklanjuti  saran
perbaikan  yang  disampaikan  oleh  pengawas  Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 172
(1)  Dalam  hal  terjadi  pelanggaran  ketenteraman,  ketertiban,
dan  keamanan  pelaksanaan  pemungutan  suara  oleh
anggota  masyarakat  dan/atau  oleh  pemantau  Pemilu,
petugas  ketenteraman,  ketertiban,  dan  keamanan
melakukan penanganan secara memadai.
(2)  Dalam  hal  anggota  masyarakat  dan/atau  pemantau
Pemilu  tidak  mematuhi  penanganan  oleh  petugas
ketenteraman,  ketertiban,  dan  keamanan,  yang
bersangkutan  diserahkan  kepada  petugas  Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

BAB XI
PENGHITUNGAN SUARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 173
(1)  KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN wajib
melaksanakan penghitungan  suara  Partai  Politik  Peserta
Pemilu  dan  suara  calon  anggota  DPR,  DPD,  DPRD
provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota secara  transparan
dan dapat dipertanggungjawabkan.

(2) KPU . . .





- 84 -

(2)  KPU, KPU  Provinsi,  dan KPU  Kabupaten/Kota serta  PPLN
wajib menyimpan,  menjaga,  dan  mengamankan  hasil
penghitungan  suara  dari  seluruh  TPS  sesuai  dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pelaksanaan
penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
serta  penyimpanan,  penjagaan,  dan  pengamanan  hasil
penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan peraturan KPU.

Bagian Kedua
Penghitungan Suara di TPS/TPSLN
Pasal 174
(1)  Penghitungan  suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota di TPS dilaksanakan oleh KPPS.
(2)  Penghitungan  suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan
suara  calon  anggota  DPR  di  TPSLN  dilaksanakan  oleh
KPPSLN.
(3)  Penghitungan  suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota  di  TPS  disaksikan  oleh  saksi  Peserta
Pemilu.
(4)  Penghitungan  suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan
suara  calon  anggota  DPR  di  TPSLN  disaksikan  oleh  saksi
Peserta Pemilu.
(5)  Penghitungan  suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota  di  TPS  diawasi  oleh  Pengawas  Pemilu
Lapangan.
(6)  Penghitungan  suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan
suara calon anggota DPR di TPSLN diawasi oleh Pengawas
Pemilu Luar Negeri.
(7)  Penghitungan  suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota  di  TPS  dipantau  oleh  pemantau  Pemilu
dan masyarakat.
(8) Penghitungan . . .





- 85 -
(8)  Penghitungan  suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan
suara  calon  anggota  DPR  di  TPSLN  dipantau  oleh
pemantau Pemilu dan masyarakat.
(9)  Saksi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  dan  ayat  (4)
yang  belum  menyerahkan  mandat  tertulis  pada  saat
pemungutan  suara  harus  menyerahkan  mandat  tertulis
dari Peserta Pemilu kepada ketua KPPS/KPPSLN.

Pasal 175
(1)  Penghitungan  suara  di  TPS/TPSLN  dilaksanakan  setelah
waktu pemungutan suara berakhir.
(2)  Penghitungan  suara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
hanya  dilakukan  dan  selesai  di  TPS/TPSLN  yang
bersangkutan pada hari pemungutan suara.

Pasal 176
(1)  KPPS  melakukan  penghitungan  suara  Partai  Politik
Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di dalam TPS.
(2)  KPPSLN  melakukan  penghitungan  suara  Partai  Politik
Peserta  Pemilu  dan  suara  calon  anggota  DPR  di  dalam
TPSLN.
(3)  Saksi  menyaksikan  dan  mencatat  pelaksanaan
penghitungan  suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota di dalam TPS/TPSLN.
(4)  Pengawas  Pemilu  Lapangan  mengawasi  pelaksanaan
penghitungan  suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota di dalam TPS.
(5)  Pengawas  Pemilu  Luar  Negeri  mengawasi  pelaksanaan
penghitungan  suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan
suara calon anggota DPR di dalam TPSLN.
(6)  Pemantau  Pemilu  memantau  pelaksanaan  penghitungan
suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan  suara  calon
anggota  DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota di luar TPS.
(7) Pemantau . . .





- 86 -
(7)  Pemantau  Pemilu  memantau  pelaksanaan  penghitungan
suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan  suara  calon
anggota DPR di luar TPSLN.
(8)  Warga  masyarakat  menyaksikan  pelaksanaan
penghitungan  suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota di luar TPS.
(9)  Warga  masyarakat  menyaksikan  pelaksanaan
penghitungan  suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan
suara calon anggota DPR di luar TPSLN.

Pasal 177
(1)  Sebelum  melaksanakan  penghitungan  suara,
KPPS/KPPSLN menghitung:
a. jumlah  Pemilih yang  memberikan  suara  berdasarkan
salinan daftar pemilih tetap;
b. jumlah Pemilih yang berasal dari TPS/TPSLN lain;
c. jumlah surat suara yang tidak terpakai;
d. jumlah  surat  suara  yang  dikembalikan  oleh  Pemilih
karena  rusak  atau  salah  dalam  cara  memberikan
suara; dan
e. sisa surat suara cadangan.
(2)  Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud
pada  ayat  (1)  huruf  e  dibuatkan  berita  acara  yang
ditandatangani  oleh  ketua  KPPS/KPPSLN  dan  oleh paling
sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS/KPPSLN yang hadir.

Pasal 178
(1)  Suara  untuk  Pemilu  anggota  DPR,  DPRD  provinsi,  dan
DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:
a.  surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b.  tanda  coblos  pada nomor  atau tanda  gambar  partai
politik  dan/atau  nama calon  anggota  DPR,  DPRD
provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota  berada  pada
kolom yang disediakan; atau
c.  tanda  coblos  pada  tanda  gambar  partai  politik  berada
pada kolom yang disediakan.
(2)  Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:
a. surat . . .





- 87 -
a.  surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b.  tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan.
(3)  Ketentuan  mengenai  pedoman  teknis  pelaksanaan
pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan KPU.

Pasal 179
(1)  Ketua  KPPS/KPPSLN  melakukan  penghitungan  suara
dengan  suara  yang  jelas  dan  terdengar  dengan
memperlihatkan surat suara yang dihitung.
(2)  Penghitungan  suara  dilakukan  secara  terbuka  dan  di
tempat  yang  terang  atau  mendapat  penerangan  cahaya
yang cukup.
(3)  Penghitungan  suara  dicatat  pada  lembar/papan/layar
penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaca.
(4)  Format  penulisan  penghitungan  suara  sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan KPU.

Pasal 180
(1)  Peserta  Pemilu,  saksi,  Pengawas  Pemilu
Lapangan/Pengawas  Pemilu  Luar  Negeri, dan  masyarakat
dapat  menyampaikan  laporan  atas  dugaan  adanya
pelanggaran,  penyimpangan,  dan/atau  kesalahan  dalam
pelaksanaan penghitungan suara kepada KPPS/KPPSLN.
(2)  Peserta  Pemilu  dan  warga  masyarakat  melalui  saksi
Peserta  Pemilu  atau  Pengawas  Pemilu
Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri yang hadir dapat
mengajukan  keberatan  terhadap  jalannya  penghitungan
suara  oleh  KPPS/KPPSLN  apabila  ternyata  terdapat  hal
yang  tidak  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan
perundang-undangan.
(3)  Dalam  hal  keberatan  yang  diajukan  melalui  saksi  Peserta
Pemilu atau Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu
Luar  Negeri  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) dapat
diterima,  KPPS/KPPSLN  seketika  itu  juga  mengadakan
pembetulan.



Pasal 181 . . .





- 88 -
Pasal 181
(1)  Hasil  penghitungan  suara  di  TPS/TPSLN  dituangkan  ke
dalam  berita  acara  pemungutan  dan  penghitungan  suara
serta ke dalam sertifikat hasil penghitungan suara Pemilu
anggota  DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota dengan menggunakan format yang diatur
dalam peraturan KPU.
(2)  Berita  acara  pemungutan  dan  penghitungan  suara  serta
sertifikat  hasil  penghitungan  suara  sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1)  ditandatangani  oleh  seluruh
anggota  KPPS/KPPSLN  dan  saksi  Peserta  Pemilu  yang
hadir.
(3)  Dalam  hal  terdapat  anggota  KPPS/KPPSLN  dan  saksi
Peserta  Pemilu  yang  hadir  tidak  menandatangani
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2),  berita  acara
pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil
penghitungan  suara  ditandatangani  oleh  anggota
KPPS/KPPSLN  dan  saksi  Peserta  Pemilu  yang  hadir dan
bersedia menandatangani.
(4)  Berita  acara  pemungutan  dan  penghitungan  suara  serta
sertifikat  hasil  penghitungan  suara  yang  telah
ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
disimpan  sebagai  dokumen  negara  sesuai  dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 182
(1)  KPPS/KPPSLN  mengumumkan  hasil  penghitungan  suara
di TPS/TPSLN.
(2)  KPPS  wajib  memberikan  1  (satu)  eksemplar  berita  acara
pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil
penghitungan  suara  kepada  saksi  Peserta  Pemilu,
Pengawas  Pemilu  Lapangan,  PPS,  dan  PPK  melalui  PPS
pada hari yang sama.
(3)  KPPSLN wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara
pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil
penghitungan  suara  kepada  saksi  Peserta  Pemilu,
Pengawas  Pemilu  Luar  Negeri  dan  PPLN  pada  hari yang
sama.
(4)  KPPS/KPPSLN  wajib  menyegel,  menjaga,  dan
mengamankan  keutuhan  kotak  suara  setelah
penghitungan suara.
(5) KPPS/KPPSLN . . .





- 89 -
(5)  KPPS/KPPSLN  wajib  menyerahkan  kotak  suara  tersegel
yang  berisi  surat  suara,  berita  acara  pemungutan  suara
serta  sertifikat  hasil  penghitungan  perolehan  suara
kepada  PPS  atau  kepada  PPLN  bagi  KPPSLN  pada  hari
yang sama.
(6)  Penyerahan  kotak  suara  tersegel  yang  berisi  surat  suara,
berita  acara  pemungutan  dan  penghitungan  suara  serta
sertifikat  hasil  penghitungan  suara  kepada  PPS
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (5)  wajib  diawasi  oleh
Pengawas  Pemilu  Lapangan dan wajib dilaporkan  kepada
Panwaslu Kecamatan.
(7)  Penyerahan  kotak  suara  tersegel  yang  berisi  surat  suara,
berita  acara  pemungutan  dan  penghitungan  suara  serta
sertifikat  hasil  penghitungan  suara  kepada  PPK  wajib
diawasi  oleh Panwaslu  Kecamatan dan  wajib  dilaporkan
kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 183
PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan
suara  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  181 ayat  (2)  dari
seluruh  TPS  di  wilayah  kerjanya  dengan  cara  menempelkan
salinan tersebut di tempat umum.

Bagian Ketiga
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara 
di Desa atau Nama Lain/Kelurahan
Pasal 184
(1)  PPS membuat berita acara penerimaan hasil penghitungan
perolehan  suara Partai  Politik  Peserta Pemilu  dan  suara
calon  anggota  DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota dari KPPS.
(2)  PPS melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara  Partai  Politik  Peserta Pemilu  dan  suara  calon
anggota  DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dalam  rapat  yang  dihadiri  saksi Peserta  Pemilu dan
Pengawas Pemilu Lapangan.
(3) Rekapitulasi . . .





- 90 -
(3)  Rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan  suara
dilakukan  dengan  membuka  kotak  suara  tersegel  untuk
mengambil  sampul  yang  berisi  berita  acara  pemungutan
suara  dan  sertifikat hasil  penghitungan  perolehan  suara,
kemudian kotak ditutup dan disegel kembali.
(4)  PPS  membuat  berita  acara  rekapitulasi  hasil
penghitungan  perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta
Pemilu  dan  suara  calon  anggota  DPR,  DPD,  DPRD
provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota  dan  membuat
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. 
(5)  PPS  mengumumkan  hasil  rekapitulasi  penghitungan
perolehan  suara Partai  Politik  Peserta Pemilu  dan  suara
calon  anggota  DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)  di
tempat umum.
(6)  PPS  menyerahkan  berita  acara  rekapitulasi  hasil
penghitungan  perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta
Pemilu  dan  suara  calon  anggota  DPR,  DPD,  DPRD
provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota  serta  sertifikat
rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan  suara  tersebut
kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan PPK.
(7)  Saksi Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan  ayat  (6)  harus  membawa  surat  mandat  dari Peserta
Pemilu  yang  bersangkutan  dan  menyerahkannya  kepada
PPS.
(8)  Peserta  Pemilu  melalui  saksi Peserta Pemilu  yang  hadir
dapat  mengajukan  keberatan  terhadap  jalannya
penghitungan  suara  oleh  PPS  apabila  ternyata  terdapat
hal  yang  tidak  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan
perundang-undangan.
(9)  Dalam  hal  keberatan  yang  diajukan  oleh  saksi Peserta
Pemilu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (8)  dapat
diterima, PPS seketika itu juga mengadakan pembetulan.

Pasal 185
(1)  Pengawas Pemilu Lapangan wajib menyampaikan laporan
atas  dugaan  pelanggaran,  penyimpangan  dan/atau
kesalahan  dalam  pelaksanaan  rekapitulasi  hasil
penghitungan  perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta
Pemilu  dan  suara  calon  anggota  DPR,  DPD,  DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada PPS.
(2) Saksi . . .





- 91 -

(2)  Saksi  dapat  menyampaikan  laporan  atas  dugaan
pelanggaran,  penyimpangan  dan/atau kesalahan  dalam
pelaksanaan  rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan
suara  Partai  Politik  Peserta Pemilu  dan  suara  calon
anggota  DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota kepada PPS.
(3)  PPS wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  pada  hari
pelaksanaan  rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan
suara  Partai  Politik  Peserta Pemilu  dan  suara  calon
anggota  DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota.

Pasal 186
(1)  Rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan  suara  di  PPS
dituangkan  ke  dalam  berita  acara  rekapitulasi  hasil
penghitungan perolehan suara  dan  sertifikat rekapitulasi
hasil  penghitungan perolehan  suara Partai  Politik  Peserta
Pemilu  dan  suara  calon  anggota  DPR,  DPD,  DPRD
provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota  dengan
menggunakan format yang diatur dalam peraturan KPU.
(2)  Berita  acara  rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan
suara  dan  sertifikat  rekapitulasi  hasil  penghitungan
perolehan  suara Partai  Politik  Peserta Pemilu  dan  suara
calon  anggota  DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
ditandatangani  oleh  seluruh  anggota  PPS  dan  saksi
Peserta Pemilu yang hadir.
(3)  Dalam hal terdapat anggota PPS dan saksi Peserta Pemilu
yang hadir, tetapi tidak menandatanganinya sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (2),  berita  acara  rekapitulasi  hasil
penghitungan  perolehan  suara  dan  sertifikat  rekapitulasi
hasil  penghitungan  perolehan  suara Partai  Politik  Peserta
Pemilu  dan  suara  calon  anggota  DPR,  DPD,  DPRD
provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota  ditandatangani  oleh
anggota  PPS  dan  saksi Peserta  Pemilu yang  hadir dan
menandatangani.



Pasal 187 . . .





- 92 -
Pasal 187
PPS wajib menyerahkan kepada PPK surat suara calon anggota
DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota  dari
TPS dalam kotak suara tersegel serta berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi
hasil  penghitungan  perolehan  suara Partai  Politik  Peserta
Pemilu  dan  suara  calon  anggota  DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota di tingkat PPS yang dilampiri berita
acara  pemungutan  suara  dan  sertifikat  hasil  penghitungan
perolehan suara dari PPS.

Bagian Keempat
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan
Pasal 188
(1)  PPK  membuat  berita  acara  penerimaan  hasil
penghitungan  perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta
Pemilu  dan  perolehan suara  calon  anggota  DPR,  DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari PPS.
(2)  PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan perolehan suara
calon  anggota  DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dalam  rapat  yang  dihadiri  saksi  Peserta  Pemilu  dan
Panwaslu Kecamatan.
(3)  Rekapitulasi  penghitungan  suara  dilakukan  dengan
membuka  kotak  suara  tersegel  untuk  mengambil  sampul
yang  berisi  berita  acara  pemungutan  suara  dan  sertifikat
hasil  penghitungan  suara,  kemudian  kotak  ditutup  dan
disegel kembali.
(4)  PPK  membuat  berita  acara  rekapitulasi  hasil
penghitungan  perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta
Pemilu  dan  perolehan  suara  calon  anggota  DPR,  DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan membuat
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
(5)  PPK  mengumumkan  hasil  rekapitulasi  penghitungan
perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan
perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD  kabupaten/kota  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat (3) di tempat umum.
(6) PPK . . .





- 93 -

(6)  PPK  menyerahkan  berita  acara  rekapitulasi  hasil
penghitungan  perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta
Pemilu  dan  perolehan  suara  calon  anggota  DPR,  DPD,
DPRD  provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota  dan  sertifikat
rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan  suara  tersebut
kepada  saksi  Peserta  Pemilu, Panwaslu  Kecamatan,  dan
KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 189
(1)  Panwaslu  Kecamatan wajib  menyampaikan  laporan  atas
dugaan  adanya  pelanggaran,  penyimpangan  dan/atau
kesalahan  dalam  pelaksanaan  rekapitulasi  hasil
penghitungan  perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta
Pemilu  dan  perolehan  suara  calon  anggota  DPR,  DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada PPK.
(2)  Saksi  dapat  menyampaikan  laporan  dugaan  adanya
pelanggaran,  penyimpangan,  dan/atau  kesalahan  dalam
pelaksanaan  rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan
suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan  perolehan  suara
calon  anggota  DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota kepada PPK.
(3)  PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  pada  hari
pelaksanaan  rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan
suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan perolehan  suara
calon  anggota  DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota.

Pasal 190
(1)  Rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan  suara  di  PPK
dituangkan  ke  dalam  berita  acara  rekapitulasi  hasil
penghitungan  perolehan  suara  dan  sertifikat  rekapitulasi
hasil  penghitungan  perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta
Pemilu  dan  perolehan  suara  calon  anggota  DPR,  DPD,
DPRD  provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota  dengan
menggunakan format yang diatur dalam peraturan KPU.


(2) Berita . . .





- 94 -
(2)  Berita  acara  rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan
suara  dan  sertifikat  rekapitulasi  hasil  penghitungan
perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan
perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan  DPRD  kabupaten/kota  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat  (1)  ditandatangani  oleh  seluruh  anggota  PPK  dan
saksi Peserta Pemilu yang hadir.
(3)  Dalam hal terdapat anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu
yang  hadir,  tetapi  tidak  menandatangani  sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (2),  berita  acara  rekapitulasi  hasil
penghitungan  perolehan  suara  dan sertifikat  rekapitulasi
hasil  penghitungan  perolehan  suara Partai  Politik  Peserta
Pemilu  dan  perolehan  suara  calon  anggota  DPR,  DPD,
DPRD  provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota
ditandatangani oleh anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu
yang hadir dan menandatangani.

Pasal 191
PPK  wajib  menyerahkan  kepada KPU  Kabupaten/Kota  surat
suara  calon  anggota  DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota  dari  TPS  dalam  kotak  suara  tersegel  serta
berita  acara  rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan  suara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Partai  Politik  Peserta  Pemilu  di  tingkat  PPK  yang  dilampiri
berita  acara  pemungutan  suara  dan  sertifikat  hasil
penghitungan suara dari TPS.

Pasal 192
(1)  PPLN  melakukan  rekapitulasi  hasil  penghitungan
perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan  suara
calon  anggota  DPR  dari  seluruh  KPPSLN  di  wilayah
kerjanya  serta  melakukan  penghitungan  perolehan  suara
yang  diterima  melalui  pos  dengan  disaksikan  oleh  saksi
Peserta  Pemilu  yang  hadir  dan  Pengawas  Pemilu  Luar
Negeri.
(2)  PPLN  wajib  membuat  dan  menyerahkan  berita  acara
rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan  suara  dan
sertifikat  rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan  suara
dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya kepada KPU.


Bagian Kelima . . .





- 95 -

Bagian Kelima
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di
Kabupaten/Kota
Pasal 193
(1)  KPU  Kabupaten/Kota membuat  berita  acara  penerimaan
rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan  suara  Partai
Politik  Peserta  Pemilu  dan  perolehan  suara  calon  anggota
DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota
dari PPK.
(2)  KPU  Kabupaten/Kota  melakukan  rekapitulasi  hasil
penghitungan  perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta
Pemilu  dan  perolehan  suara  calon  anggota  DPR,  DPD,
DPRD  provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota  sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1)  dalam  rapat  yang  dihadiri  saksi
Peserta Pemilu dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
(3)  KPU  Kabupaten/Kota membuat  berita acara  rekapitulasi
hasil  penghitungan  perolehan  suara  dan  sertifikat
rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan  suara  Partai
Politik  Peserta  Pemilu  dan  perolehan  suara  calon  anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(4)  KPU  Kabupaten/Kota  mengumumkan  rekapitulasi  hasil
penghitungan  perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta
Pemilu  dan  perolehan  suara  calon  anggota  DPR,  DPD,
DPRD  provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota  sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5)  KPU  Kabupaten/Kota  menetapkan  rekapitulasi  hasil
penghitungan  perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta
Pemilu  dan  perolehan  suara  calon  anggota  DPRD
kabupaten/kota.
(6)  KPU  Kabupaten/Kota  menyerahkan  berita  acara
rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan  suara  dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan  perolehan  suara  calon
anggota  DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota  kepada  saksi  Peserta  Pemilu, Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.


Pasal 194 . . .





- 96 -

Pasal 194
(1)  Panwaslu  Kabupaten/Kota wajib  menyampaikan  laporan
atas  dugaan  adanya  pelanggaran,  penyimpangan,
dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan  perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta
Pemilu  dan  perolehan  suara  calon  anggota  DPR,  DPD,
DPRD  provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota  kepada KPU
Kabupaten/Kota.
(2)  Saksi  dapat  menyampaikan  laporan  atas  dugaan  adanya
pelanggaran,  penyimpangan  dan/atau  kesalahan  dalam
pelaksanaan  rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan
suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan  perolehan  suara
calon  anggota  DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota kepada KPU Kabupaten/Kota.
(3)  KPU  Kabupaten/Kota  wajib  langsung  menindaklanjuti
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
pada  hari  pelaksanaan  rekapitulasi  penghitungan
perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan
perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota.

Pasal 195
(1)  Rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan  suara  di KPU
Kabupaten/Kota  dituangkan  dalam  berita  acara
rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan  suara  dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan  perolehan  suara  calon
anggota  DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota  menggunakan  format  yang diatur dalam
peraturan KPU.
(2)  Berita  acara  rekapitulasi  hasil penghitungan  perolehan
suara  dan  sertifikat  rekapitulasi  hasil  penghitungan
perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan
perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan  DPRD  kabupaten/kota  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat  (1)  ditandatangani  oleh  seluruh  anggota  KPU
Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.

  (3) Dalam . . .





- 97 -
(3)  Dalam  hal  terdapat  anggota KPU  Kabupaten/Kota  dan
saksi  Peserta  Pemilu  yang  hadir  tetapi  tidak
menandatangani  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2),
berita  acara  rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan
suara  dan  sertifikat  rekapitulasi  hasil  penghitungan
perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan
perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan  DPRD  kabupaten/kota  ditandatangani  oleh  anggota
KPU Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu yang hadir
dan menandatangani.

Pasal 196
KPU  Kabupaten/Kota  menyimpan,  menjaga,  dan
mengamankan  keutuhan  kotak  suara  setelah  pelaksanaan
rekapitulasi  hasil penghitungan  perolehan  suara  Partai  Politik
Peserta  Pemilu dan  perolehan  suara  calon  anggota  DPR,  DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Bagian Keenam
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi
Pasal 197
(1)  KPU  Provinsi  membuat  berita  acara  penerimaan
rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan  suara  Partai
Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota
DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota
dari KPU Kabupaten/Kota.
(2)  KPU  Provinsi melakukan  rekapitulasi  hasil  penghitungan
perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan
perolehan  suara  calon  anggota  DPR,  DPD, dan DPRD
provinsi, dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu.
(3)  KPU  Provinsi  membuat  berita  acara  rekapitulasi  hasil
penghitungan  perolehan  suara  dan  sertifikat  rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, dan
DPRD provinsi.
(4)  KPU  Provinsi  mengumumkan  rekapitulasi  hasil
penghitungan  perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta
Pemilu  dan  perolehan  suara  calon  anggota  DPR,  DPD,
DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) KPU . . .





- 98 -
(5)  KPU Provinsi menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan
perolehan suara calon anggota DPRD provinsi.
(6)  KPU Provinsi menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan  perolehan  suara  dan  sertifikat  rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, dan
DPRD  provinsi  kepada  saksi  Peserta  Pemilu,  Bawaslu
Provinsi, dan KPU.

Pasal 198
(1)  Bawaslu  Provinsi  wajib  menyampaikan  laporan  atas
dugaan  adanya  pelanggaran,  penyimpangan,  dan/atau
kesalahan  dalam  pelaksanaan  rekapitulasi  hasil
penghitungan  perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta
Pemilu  dan  perolehan  suara  calon  anggota  DPR,  DPD,
DPRD  provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota  kepada KPU
Provinsi.
(2)  Saksi  dapat  menyampaikan  laporan  atas  dugaan  adanya
pelanggaran,  penyimpangan  dan/atau  kesalahan  dalam
pelaksanaan  rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan
suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan  perolehan  suara
calon  anggota  DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,  dan DPRD
kabupaten/kota kepada KPU Provinsi.
(3)  KPU  Provinsi  wajib  langsung  menindaklanjuti  laporan
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  pada
hari  pelaksanaan  rekapitulasi  penghitungan  perolehan
suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan  perolehan  suara
calon  anggota  DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota.

Pasal 199
(1)  Rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan  suara  di KPU
Provinsi  dituangkan  ke  dalam  berita  acara  rekapitulasi
hasil  penghitungan  perolehan  suara  dan  sertifikat
rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan  suara  Partai
Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota
DPR,  DPD, dan DPRD provinsi  dengan  menggunakan
format yang diatur dalam peraturan KPU.


(2) Berita . . .





- 99 -
(2)  Berita  acara  rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan
suara  dan  sertifikat  rekapitulasi  hasil  penghitungan
perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan
perolehan  suara  calon  anggota  DPR,  DPD, dan  DPRD
provinsi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
ditandatangani  oleh  seluruh  anggota KPU  Provinsi  dan
saksi Peserta Pemilu yang hadir.
(3)  Dalam  hal  terdapat  anggota KPU  Provinsi  dan  saksi
Peserta  Pemilu  yang  hadir  tetapi  tidak  menandatangani
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2),  berita  acara
rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan  suara  dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan perolehan  suara  calon
anggota  DPR,  DPD, dan  DPRD  provinsi  ditandatangani
oleh anggota KPU Provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang
hadir dan menandatanganinya.

Bagian Ketujuh
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Secara Nasional
Pasal 200
(1)  KPU membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil
penghitungan  perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta
Pemilu  dan  perolehan  suara  calon  anggota  DPR,  DPD,
DPRD  provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota  dari KPU
Provinsi.
(2)  KPU  melakukan  rekapitulasi  hasil  rekapitulasi
penghitungan  perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta
Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR dan DPD
dalam  rapat  yang  dihadiri  saksi  Peserta  Pemilu  dan
Bawaslu.
(3)  KPU  membuat  berita  acara  rekapitulasi  hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR dan DPD.
(4)  KPU  mengumumkan  rekapitulasi  hasil  penghitungan
perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan
perolehan  suara  calon  anggota  DPR  dan  DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)  KPU  menetapkan  rekapitulasi  hasil  penghitungan
perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan
perolehan suara calon anggota DPR dan DPD.
(6) KPU . . .





- 100 -
(6)  KPU  menyerahkan  berita  acara  rekapitulasi  hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR dan DPD
kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu.

Pasal 201
(1)  Bawaslu  wajib  menyampaikan  laporan  atas  dugaan
adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan
dalam  pelaksanaan  rekapitulasi  hasil  penghitungan
perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan
perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU.
(2)  Saksi  dapat  menyampaikan  laporan  atas  dugaan  adanya
pelanggaran,  penyimpangan, dan/atau  kesalahan  dalam
pelaksanaan  rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan
suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan  perolehan  suara
calon  anggota  DPR,  DPD,  DPRD provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota kepada KPU.
(3)  KPU  wajib  langsung  menindaklanjuti  laporan
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  pada
hari  pelaksanaan  rekapitulasi  penghitungan  perolehan
suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan  perolehan  suara
calon  anggota  DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota.

Pasal 202
(1)  Rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan  suara  di  KPU
dituangkan  ke  dalam  berita  acara  rekapitulasi  hasil
penghitungan  perolehan  suara  dan  sertifikat  rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR dan DPD
menggunakan format yang diatur dalam peraturan KPU.
(2)  Berita  acara  rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan
suara  dan  sertifikat  rekapitulasi  hasil  penghitungan
perolehan  suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan
perolehan  suara  calon  anggota  DPR  dan  DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh
seluruh  anggota  KPU  dan  saksi  Peserta  Pemilu  yang
hadir.
(3) Dalam . . .





- 101 -
(3)  Dalam  hal  terdapat  anggota  KPU  dan  saksi  Peserta
Pemilu  yang  hadir  tetapi  tidak  menandatangani
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2),  berita  acara
rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan  suara  dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan  perolehan  suara  calon
anggota  DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota  ditandatangani  oleh  anggota  KPU  dan
saksi Peserta Pemilu yang hadir dan menandatanganinya.

Pasal 203
Saksi  Peserta  Pemilu  dalam  rekapitulasi  suara  anggota  DPR,
DPD,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota  di  PPK, KPU
Kabupaten/Kota, KPU  Provinsi,  dan  KPU  harus  menyerahkan
mandat tertulis dari Peserta Pemilu.

Bagian Kedelapan
Pengawasan dan Sanksi dalam Penghitungan Suara dan 
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Pasal 204
(1)  Bawaslu, Bawaslu  Provinsi,  Panwaslu  Kabupaten/Kota,
Panwaslu  Kecamatan,  dan  Pengawas  Pemilu
Lapangan/Pengawas  Pemilu  Luar  Negeri  melakukan
pengawasan  atas  rekapitulasi  penghitungan  perolehan
suara  yang  dilaksanakan  oleh  KPU, KPU  Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS/PPSLN.
(2)  Pengawasan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dilakukan  terhadap  kemungkinan  adanya  pelanggaran,
penyimpangan  dan/atau  kesalahan  oleh  anggota  KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK/PPLN, PPS, dan
KPPS/KPPSLN  dalam  melakukan  rekapitulasi
penghitungan perolehan suara.
(3)  Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya
pelanggaran,  penyimpangan, dan/atau  kesalahan  dalam
rekapitulasi  penghitungan  perolehan  suara,  Bawaslu,
Bawaslu  Provinsi, Panwaslu  Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan,  dan  Pengawas  Pemilu  Lapangan/Pengawas
Pemilu  Luar  Negeri  melaporkan  adanya  pelanggaran,
penyimpangan  dan/atau  kesalahan  kepada  Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
(4) Anggota . . .





- 102 -
(4)  Anggota  KPU,  KPU  Provinsi,  KPU  Kabupaten/Kota,
PPK/PPLN,  PPS,  dan  KPPS/KPPSLN  yang  melakukan
pelanggaran,  penyimpangan, dan/atau  kesalahan dalam
rekapitulasi  penghitungan  perolehan  suara  dikenai
tindakan  hukum  sesuai  dengan  ketentuan  dalam
Undang-Undang ini.

BAB XII
PENETAPAN HASIL PEMILU
Bagian Kesatu
Hasil Pemilu
Pasal 205
(1)  Hasil  Pemilu  anggota  DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,  dan
DPRD kabupaten/kota terdiri atas perolehan suara partai
politik  serta  perolehan  suara  calon  anggota  DPR,  DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2)  KPU  wajib  menetapkan  secara  nasional  hasil  Pemilu
anggota  DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota.

Bagian Kedua
Penetapan Perolehan Suara
Pasal 206
(1)  Perolehan  suara  partai  politik  untuk  calon  anggota  DPR
dan  perolehan  suara  untuk  calon  anggota  DPD
ditetapkan  oleh  KPU  dalam  sidang  pleno  terbuka  yang
dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu.
(2)  Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD
provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi dalam sidang pleno
terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan
Bawaslu Provinsi.
(3)  Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD
kabupaten/kota  ditetapkan  oleh KPU  Kabupaten/Kota
dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi
Peserta Pemilu dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 207 . . .





- 103 -
Pasal 207
(1)  KPU  menetapkan  hasil  Pemilu  secara  nasional  dan  hasil
perolehan  suara  partai  politik  untuk  calon  anggota  DPR
dan  perolehan  suara  untuk  calon  anggota  DPD  paling
lambat  30  (tiga  puluh)  hari  setelah  hari  pemungutan
suara.
(2)  KPU  Provinsi  menetapkan  hasil  perolehan  suara  partai
politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat
15 (lima belas) hari setelah hari pemungutan suara.
(3)  KPU  Kabupaten/Kota menetapkan  hasil  perolehan  suara
partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota
paling  lambat  12  (dua  belas)  hari  setelah  hari
pemungutan suara.

Pasal 208
Partai  Politik  Peserta  Pemilu  harus  memenuhi  ambang  batas
perolehan  suara  sekurang-kurangnya  3,5%  (tiga  koma  lima
persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan
dalam  penentuan  perolehan  kursi  anggota  DPR,                
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pasal 209
(1)  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  yang  tidak  memenuhi
ambang  batas  perolehan  suara  sebagaimana  dimaksud
dalam  Pasal  208,  tidak  disertakan  pada  penghitungan
perolehan  kursi  DPR,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota di setiap daerah pemilihan.
(2)  Suara  untuk  penghitungan  perolehan  kursi DPR,  DPRD
provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota di  suatu  daerah
pemilihan  ialah  jumlah  suara  sah  seluruh  Partai Politik
Peserta  Pemilu  dikurangi  jumlah  suara  sah  Partai Politik
Peserta  Pemilu  yang  tidak  memenuhi  ambang  batas
perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208.
(3)  Dari  hasil  penghitungan  suara  sah  yang  diperoleh Partai
Politik  Peserta  Pemilu  sebagaimana  dimaksud  pada     
ayat (2) di suatu daerah pemilihan ditetapkan angka BPP
DPR, BPP DPRD provinsi, dan BPP DPRD kabupaten/kota
dengan  cara  membagi  jumlah  suara  sah  Partai  Politik
Peserta  Pemilu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)
dengan jumlah kursi di satu daerah pemilihan.
BAB XIII . . .





- 104 -

BAB XIII
PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH
Bagian Kesatu
Penetapan Perolehan Kursi
Pasal 210
(1)  Perolehan  kursi  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  untuk
anggota DPR ditetapkan oleh KPU.
(2)  Perolehan  kursi  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  untuk
anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi.
(3)  Perolehan  kursi  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  untuk
anggota  DPRD  kabupaten/kota  ditetapkan  oleh  KPU
Kabupaten/Kota.

Pasal 211
(1)  Penentuan  perolehan  jumlah  kursi  anggota  DPR,  DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik Peserta
Pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara
sah  dari  setiap  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  yang
memenuhi ketentuan Pasal 209 di daerah pemilihan yang
bersangkutan.
(2)  Dari  hasil  penghitungan  seluruh  suara  sah  sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1)  ditetapkan  angka  BPP  DPR,  BPP
DPRD provinsi, dan BPP DPRD kabupaten/kota.

Pasal 212
Setelah  ditetapkan angka  BPP  sebagaimana  dimaksud  dalam
Pasal  211  ayat  (2),  ditetapkan  perolehan  jumlah  kursi  tiap
Partai  Politik  Peserta  Pemilu  di  suatu  daerah  pemilihan,
dengan ketentuan:
a.  apabila  jumlah  suara  sah  suatu  Partai  Politik  Peserta
Pemilu  sama  dengan  atau  lebih  besar  dari  BPP,  maka
dalam  penghitungan  tahap  pertama  diperoleh  sejumlah
kursi dengan kemungkinan terdapat sisa suara yang akan
dihitung dalam penghitungan tahap kedua;
b. apabila . . .





- 105 -
b.  apabila  jumlah  suara  sah  suatu  Partai  Politik  Peserta
Pemilu  lebih  kecil  daripada  BPP,  maka  dalam
penghitungan  tahap  pertama  tidak  diperoleh  kursi,  dan
jumlah  suara  sah  tersebut  dikategorikan  sebagai  sisa
suara  yang  akan  dihitung  dalam  penghitungan  tahap
kedua  dalam  hal  masih  terdapat  sisa  kursi  di  daerah
pemilihan yang bersangkutan;
c.  penghitungan  perolehan  kursi  tahap  kedua  dilakukan
apabila  masih  terdapat  sisa  kursi  yang  belum  terbagi
dalam  penghitungan  tahap  pertama,  dengan  cara
membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada
Partai Politik Peserta Pemilu satu demi satu berturut-turut
sampai  habis,  dimulai  dari  Partai  Politik  Peserta  Pemilu
yang mempunyai sisa suara terbanyak.

Pasal 213
Dalam  hal  terdapat  sisa  suara  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  di
suatu  daerah  pemilihan  sama  jumlahnya,  maka  kursi
diberikan  kepada  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  yang  sisa
suaranya memiliki persebaran yang lebih banyak.

Bagian Kedua
Penetapan Calon Terpilih
Pasal 214
(1)  Calon  terpilih  anggota  DPR  dan  anggota  DPD  ditetapkan
oleh KPU.
(2)  Calon terpilih anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU
Provinsi.
(3)  Calon terpilih  anggota  DPRD  kabupaten/kota  ditetapkan
oleh KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 215
Penetapan  calon  terpilih  anggota  DPR,  DPRD  provinsi,  dan
DPRD  kabupaten/kota  dari  Partai  Politik  Peserta  Pemilu
didasarkan  pada  perolehan  kursi  Partai  Politik  Peserta  Pemilu
di suatu daerah pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Calon . . .





- 106 -
a.  Calon  terpilih  anggota  DPR,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota  ditetapkan  berdasarkan  calon  yang
memperoleh suara terbanyak. 
b.  Dalam  hal  terdapat  dua  calon  atau  lebih  yang  memenuhi
ketentuan sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a  dengan
perolehan  suara  yang  sama,  penentuan  calon  terpilih
ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon
pada  daerah  pemilihan  dengan  mempertimbangkan
keterwakilan perempuan.
c.  Dalam  hal  calon  yang  memenuhi  ketentuan  sebagaimana
dimaksud  dalam  huruf  a, jumlahnya  kurang  dari  jumlah
kursi  yang  diperoleh  Partai  Politik  Peserta  Pemilu,  kursi
yang  belum  terbagi  diberikan  kepada  calon  berdasarkan
perolehan suara terbanyak berikutnya.

Pasal 216
(1)  Penetapan  calon  terpilih anggota  DPD  didasarkan  pada
nama  calon  yang  memperoleh  suara  terbanyak  pertama,
kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan.
(2)  Dalam hal perolehan suara calon terpilih keempat terdapat
jumlah  suara  yang  sama,  calon  yang  memperoleh
dukungan Pemilih  yang  lebih  merata  penyebarannya  di
seluruh  kabupaten/kota  di  provinsi  tersebut  ditetapkan
sebagai calon terpilih.
(3)  KPU  menetapkan  calon  pengganti  antarwaktu  anggota
DPD  dari  nama  calon  yang  memperoleh  suara  terbanyak
kelima,  keenam,  ketujuh,  dan  kedelapan  di  provinsi  yang
bersangkutan.

BAB XIV
PEMBERITAHUAN CALON TERPILIH
Pasal 217
(1)  Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi,
dan  DPRD  kabupaten/kota  dilakukan  setelah ditetapkan
oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2)  Pemberitahuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
disampaikan  secara  tertulis  kepada  pengurus  Partai
Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dengan
tembusan kepada calon terpilih yang bersangkutan.
Pasal 218 . . .





- 107 -
Pasal 218
(1)  Pemberitahuan  calon  terpilih  anggota  DPD  dilakukan
setelah ditetapkan oleh KPU.
(2)  Pemberitahuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
disampaikan secara tertulis kepada calon terpilih anggota
DPD  yang  memperoleh  suara  terbanyak  pertama,  kedua,
ketiga,  dan  keempat  dengan  tembusan  kepada  gubernur
dan KPU Provinsi yang bersangkutan.

Pasal 219
Pengucapan  sumpah/janji  anggota  DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,
dan  DPRD  kabupaten/kota  terpilih  dilaksanakan  sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XV
PENGGANTIAN CALON TERPILIH
Pasal 220
(1)  Penggantian  calon  terpilih anggota  DPR,  DPD,  DPRD
provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota  dilakukan  apabila
calon terpilih yang bersangkutan:
a.  meninggal dunia;
b.  mengundurkan diri;
c.  tidak  lagi  memenuhi  syarat  menjadi  anggota  DPR,
DPD,  DPRD  provinsi,  atau  DPRD  kabupaten/kota;
atau
d.  terbukti  melakukan  tindak  pidana  Pemilu  berupa
politik  uang  atau  pemalsuan  dokumen  berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
(2)  Dalam  hal  calon  terpilih  anggota  DPR,  DPD,  DPRD
provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota  sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  a,  huruf  b,  huruf  c,  atau
huruf  d  telah  ditetapkan  dengan  keputusan  KPU, KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan
yang bersangkutan batal demi hukum.
(3)  Calon  terpilih  anggota  DPR,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta
Pemilu  yang  sama  di  daerah  pemilihan  tersebut
berdasarkan urutan suara terbanyak berikutnya.
(4) Calon . . .





- 108 -

(4)  Calon  terpilih  anggota  DPD  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat  (1)  diganti  dengan  calon  yang  memperoleh  suara
terbanyak berikutnya.
(5)  KPU,  KPU  Provinsi,  atau  KPU  Kabupaten/Kota
menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD  kabupaten/kota  sebagai  calon  terpilih  pengganti
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  dengan keputusan
KPU, KPU  Provinsi,  atau  KPU  Kabupaten/Kota  paling
lambat  14  (empat  belas)  hari  setelah  calon  terpilih
berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


BAB XVI
PEMUNGUTAN SUARA ULANG, PENGHITUNGAN SUARA
ULANG, DAN REKAPITULASI SUARA ULANG
Bagian Kesatu
Pemungutan Suara Ulang
Pasal 221
(1)  Pemungutan  suara  di  TPS  dapat  diulang  apabila  terjadi
bencana  alam  dan/atau  kerusuhan  yang  mengakibatkan
hasil  pemungutan  suara  tidak  dapat  digunakan  atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2)  Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil
penelitian  dan  pemeriksaan  Pengawas  Pemilu  Lapangan
terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a.  pembukaan  kotak  suara  dan/atau  berkas
pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan
menurut  tata  cara  yang  ditetapkan  dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b.  petugas  KPPS  meminta Pemilih memberikan  tanda
khusus,  menandatangani,  atau  menuliskan  nama
atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
dan/atau
c.  petugas  KPPS  merusak  lebih  dari  satu  surat  suara
yang  sudah  digunakan  oleh Pemilih sehingga  surat
suara tersebut menjadi tidak sah.

Pasal 222 . . .





- 109 -
Pasal 222
(1)  Pemungutan  suara  ulang  diusulkan  oleh  KPPS  dengan
menyebutkan  keadaan  yang  menyebabkan  diadakannya
pemungutan suara ulang.
(2)  Usul  KPPS  diteruskan  kepada  PPK  dan  selanjutnya
diajukan  kepada  KPU  Kabupaten/Kota  untuk
pengambilan  keputusan  diadakannya  pemungutan  suara
ulang.
(3)  Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama
10  (sepuluh)  hari  setelah  hari  pemungutan  suara
berdasarkan keputusan PPK.

Bagian Kedua
Penghitungan Suara Ulang
dan Rekapitulasi Suara Ulang
Pasal 223
(1)  Penghitungan  suara  ulang  berupa  penghitungan  ulang
surat suara di TPS, penghitungan suara ulang di PPS, dan
rekapitulasi suara ulang di PPK, di KPU Kabupaten/Kota,
dan di KPU Provinsi.
(2)  Penghitungan  suara  di  TPS  dapat  diulang  apabila  terjadi
hal sebagai berikut:
a.  kerusuhan  yang  mengakibatkan  penghitungan  suara
tidak dapat dilanjutkan;
b.  penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
c.  penghitungan  suara  dilakukan  di  tempat yang  kurang
terang  atau  yang  kurang  mendapat  penerangan
cahaya;
d.  penghitungan  suara  dilakukan  dengan  suara  yang
kurang jelas;
e.  penghitungan  suara  dicatat  dengan  tulisan  yang
kurang jelas;
f.  saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
warga  masyarakat tidak  dapat  menyaksikan  proses
penghitungan suara secara jelas;
g.  penghitungan  suara  dilakukan  di  tempat  lain  di  luar
tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau
h.  terjadi  ketidakkonsistenan  dalam  menentukan  surat
suara yang sah dan surat suara yang tidak sah.
Pasal 224 . . .





- 110 -
Pasal 224
(1)  Dalam  hal  terjadi  keadaan  sebagaimana  dimaksud  dalam
Pasal  223  ayat  (2),  saksi  Peserta  Pemilu  atau  Pengawas
Pemilu Lapangan dapat mengusulkan penghitungan ulang
surat suara di TPS yang bersangkutan.
(2)  Penghitungan  ulang  surat  suara  di  TPS  harus
dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari
pemungutan suara.

Pasal 225
Rekapitulasi  hasil  penghitungan perolehan suara  di PPS, PPK,
KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dapat diulang apabila
terjadi keadaan sebagai berikut:
a.  kerusuhan  yang  mengakibatkan  rekapitulasi  hasil
penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
b.  rekapitulasi  hasil  penghitungan  suara  dilakukan  secara
tertutup;
c.  rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat
yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan
cahaya;
d.  rekapitulasi  hasil  penghitungan  suara  dilakukan  dengan
suara yang kurang jelas;
e.  rekapitulasi  hasil  penghitungan  suara  dicatat  dengan
tulisan yang kurang jelas;
f.  saksi  Peserta  Pemilu,  Pengawas  Pemilu  Lapangan,
pemantau  Pemilu,  dan  warga  masyarakat  tidak  dapat
menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
secara jelas; dan/atau
g.  rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat
lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.

Pasal 226
(1)  Dalam  hal  terjadi  keadaan  sebagaimana  dimaksud  dalam
Pasal 225, saksi Peserta Pemilu atau Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu  Kabupaten/Kota,  dan  Bawaslu  Provinsi  dapat
mengusulkan  untuk  dilaksanakan  rekapitulasi  hasil
penghitungan  suara  ulang  di  PPS,  PPK,  KPU
Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan.


(2) Rekapitulasi . . .





- 111 -

(2)  Rekapitulasi  hasil  penghitungan  suara ulang di PPS, PPK,
KPU  Kabupaten/Kota,  dan  KPU  Provinsi  harus
dilaksanakan dan  selesai  pada  hari/tanggal  pelaksanaan
rekapitulasi.

Pasal 227
(1)  Dalam  hal  terdapat  perbedaan  jumlah  suara  pada
sertifikat  hasil  penghitungan  suara  dari  TPS  dengan
sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPS dari
TPS,  saksi  Peserta  Pemilu  tingkat  kecamatan  dan  saksi
Peserta  Pemilu  di  TPS,  Panwaslu  Kecamatan,  atau
Pengawas  Pemilu  Lapangan,  maka  PPS  melakukan
penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan.
(2)  Penghitungan  suara  ulang  di  TPS  dan rekapitulasi  hasil
penghitungan  suara  ulang  di  PPS sebagaimana  dimaksud
dalam Pasal  223  ayat  (2)  dan  Pasal  225  dilaksanakan
paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan
suara berdasarkan keputusan PPS.

Pasal 228
Penghitungan  suara  ulang  untuk  TPS  sebagaimana  dimaksud
dalam Pasal  227  ayat  (1)  dilakukan  dengan  cara  membuka
kotak suara hanya dilakukan di PPS.

Pasal 229
(1)  Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara dalam sertifikat
rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan  suara  dari  PPS
dengan  sertifikat  rekapitulasi  hasil  penghitungan
perolehan  suara  yang  diterima  oleh  PPK  dan  KPU
Kabupaten/Kota,  saksi  Peserta  Pemilu  tingkat
kabupaten/kota  dan  saksi  Peserta  Pemilu  tingkat
kecamatan,  Panwaslu  Kabupaten/Kota,  atau  Panwaslu
Kecamatan,  maka  KPU  Kabupaten/Kota  melakukan
pembetulan  data  melalui  pengecekan  dan/atau
rekapitulasi  ulang  data  yang  termuat  dalam  sertifikat
rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan  suara  untuk
PPS yang bersangkutan.

(2) Dalam . . .





- 112 -
(2)  Dalam  hal  terjadi  perbedaan  data  jumlah  suara  pada
sertifikat  rekapitulasi  hasil  penghitungan  suara  dari KPU
Kabupaten/Kota  dengan  sertifikat  rekapitulasi  hasil
penghitungan suara yang diterima oleh KPU Provinsi, saksi
Peserta  Pemilu  tingkat  provinsi  dan  saksi  Peserta Pemilu
tingkat  kabupaten/kota, Bawaslu  Provinsi, atau Panwaslu
Kabupaten/Kota,  maka  KPU  Provinsi  melakukan
pembetulan  data  melalui  pengecekan  dan/atau
rekapitulasi  ulang  data  yang  termuat  pada  sertifikat
rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan  suara  untuk
KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(3)  Dalam  hal  terjadi  perbedaan  data  jumlah  suara dalam
sertifikat  rekapitulasi  hasil  penghitungan  suara  dari KPU
Provinsi dengan  sertifikat  rekapitulasi  hasil  penghitungan
suara yang diterima oleh KPU, saksi Peserta Pemilu tingkat
pusat dan saksi Peserta Pemilu tingkat  provinsi, Bawaslu,
atau Bawaslu Provinsi, maka KPU melakukan pembetulan
data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data
yang  termuat  dalam  sertifikat  rekapitulasi  hasil
penghitungan perolehan  suara  untuk KPU  Provinsi yang
bersangkutan.

BAB XVII
PEMILU LANJUTAN DAN PEMILU SUSULAN
Pasal 230
(1)  Dalam hal sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi
kerusuhan,  gangguan  keamanan,  bencana  alam,  atau
gangguan  lainnya  yang  mengakibatkan  sebagian tahapan
penyelenggaraan  Pemilu  tidak  dapat  dilaksanakan,
dilakukan Pemilu lanjutan.
(2)  Pelaksanaan Pemilu lanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat  (1)  dimulai  dari  tahap  penyelenggaraan  Pemilu yang
terhenti.

Pasal 231
(1)  Dalam  hal  di  suatu  daerah  pemilihan  terjadi  kerusuhan,
gangguan  keamanan,  bencana  alam,  atau  gangguan
lainnya  yang  mengakibatkan  seluruh  tahapan
penyelenggaraan  Pemilu  tidak  dapat  dilaksanakan,
dilakukan Pemilu susulan.
(2) Pelaksanaan . . .





- 113 -
(2)  Pelaksanaan  Pemilu  susulan  dilakukan  untuk  seluruh
tahapan penyelengaraan Pemilu.

Pasal 232
(1)  Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan dilaksanakan setelah
ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu.
(2)  Penetapan  penundaan  pelaksanaan  Pemilu  dilakukan
oleh:
a.  KPU  Kabupaten/Kota  atas  usul  PPK  apabila
penundaan  pelaksanaan  Pemilu  meliputi  satu  atau
beberapa desa/kelurahan;
b.  KPU  Kabupaten/Kota  atas  usul  PPK  apabila
penundaan  pelaksanaan  Pemilu  meliputi  satu  atau
beberapa kecamatan;
c.  KPU  Provinsi atas  usul KPU  Kabupaten/Kota apabila
penundaan  pelaksanaan  Pemilu  meliputi  satu  atau
beberapa kabupaten/kota; atau
d.  KPU  atas  usul KPU  Provinsi  apabila  penundaan
pelaksanaan  Pemilu  meliputi  satu  atau  beberapa
provinsi.
(3)  Dalam hal Pemilu tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat
puluh persen)  jumlah  provinsi  atau  50%  (lima  puluh
persen) dari jumlah Pemilih terdaftar secara nasional tidak
dapat  menggunakan  haknya  untuk  memilih,  penetapan
Pemilu  lanjutan  atau  Pemilu  susulan  dilakukan  oleh
Presiden atas usul KPU.
(4)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tata  cara  dan  waktu
pelaksanaan  Pemilu  lanjutan  atau  Pemilu  susulan  diatur
dalam peraturan KPU.

BAB XVIII
PEMANTAUAN PEMILU
Bagian Kesatu
Pemantau Pemilu
Pasal 233
(1)  Pelaksanaan  Pemilu  dapat  dipantau  oleh  pemantau
Pemilu.
(2)  Pemantau  Pemilu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
meliputi:
a. lembaga . . .





- 114 -
a.  lembaga swadaya masyarakat pemantau Pemilu dalam
negeri;
b.  badan hukum dalam negeri;
c.  lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri;
d.  lembaga pemilihan luar negeri; dan
e.  perwakilan negara sahabat di Indonesia.

Bagian Kedua
Persyaratan dan Tata Cara Menjadi Pemantau Pemilu
Pasal 234
(1)  Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan:
a.  bersifat independen;
b.  mempunyai sumber dana yang jelas; dan
c.  terdaftar  dan  memperoleh  akreditasi  dari  KPU,  KPU
Provinsi,  atau  KPU  Kabupaten/Kota  sesuai  dengan
cakupan wilayah pemantauannya.
(2)  Selain  memenuhi  persyaratan  sebagaimana  dimaksud
pada  ayat  (1),  pemantau  dari  luar  negeri  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 233 ayat (2) huruf c, huruf d, dan
huruf e harus memenuhi persyaratan khusus:
a.  mempunyai  kompetensi  dan  pengalaman  sebagai
pemantau  Pemilu  di  negara  lain,  yang  dibuktikan
dengan  surat  pernyataan  dari  organisasi  pemantau
yang  bersangkutan  atau  dari  pemerintah  negara  lain
tempat  yang  bersangkutan  pernah  melakukan
pemantauan;
b.  memperoleh visa untuk menjadi pemantau Pemilu dari
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
c.  memenuhi  tata  cara  melakukan  pemantauan  yang
diatur  dalam  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

Pasal 235
(1)  Pemantau  Pemilu  sebagaimana  dimaksud  dalam         
Pasal  233  ayat  (2)  mengajukan  permohonan  untuk
melakukan  pemantauan  Pemilu  dengan  mengisi  formulir
pendaftaran  yang  disediakan  oleh  KPU, KPU  Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pemantau . . .





- 115 -
(2)  Pemantau  Pemilu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
mengembalikan  formulir  pendaftaran  kepada  KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dengan menyerahkan
kelengkapan administrasi yang meliputi:
a.  profil organisasi/lembaga;
b.  nama dan jumlah anggota pemantau;
c.  alokasi  anggota  pemantau  yang  akan  ditempatkan  ke
daerah;
d.  rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah
yang ingin dipantau; dan
e.  nama,  alamat,  dan  pekerjaan  penanggung  jawab
pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru.
(3)  KPU, KPU  Provinsi,  atau KPU  Kabupaten/Kota  meneliti
kelengkapan  administrasi  pemantau  Pemilu  sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4)  Pemantau  Pemilu  yang  memenuhi  persyaratan  diberi
tanda  terdaftar  sebagai  pemantau  Pemilu  serta
mendapatkan sertifikat akreditasi.
(5)  Dalam  hal  pemantau  Pemilu  tidak  memenuhi
kelengkapan  administrasi  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat  (2),  pemantau  Pemilu  yang  bersangkutan  dilarang
melakukan pemantauan Pemilu.
(6)  Khusus  pemantau  yang  berasal  dari  perwakilan  negara
sahabat  di  Indonesia  sebagaimana  dimaksud  dalam   
Pasal  233  ayat  (2)  huruf  e,  yang  bersangkutan  harus
mendapatkan rekomendasi Menteri Luar Negeri.
(7)  Ketentuan  mengenai  tata  cara  akreditasi  pemantau
Pemilu diatur dalam peraturan KPU.

Bagian Ketiga
Wilayah Kerja Pemantau Pemilu
Pasal 236
(1)  Pemantau  Pemilu  melakukan  pemantauan  pada  satu
daerah  pemantauan  sesuai  dengan  rencana  pemantauan
yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota.
(2)  Pemantau  Pemilu  yang  melakukan  pemantauan  pada
lebih  dari  satu  provinsi  harus  mendapatkan  persetujuan
KPU dan wajib melapor ke KPU Provinsi masing-masing.
(3) Pemantau . . .





- 116 -
(3)  Pemantau  Pemilu  yang  melakukan  pemantauan  pada
lebih dari satu kabupaten/kota pada satu provinsi harus
mendapatkan  persetujuan KPU  Provinsi  dan  wajib
melapor ke KPU Kabupaten/Kota masing-masing.
(4)  Persetujuan  atas  wilayah  kerja  pemantau  luar  negeri
dikeluarkan oleh KPU.

Bagian Keempat
Tanda Pengenal Pemantau Pemilu
Pasal 237
(1)  Tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 233 ayat (2) huruf a dan huruf b dikeluarkan
oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai
dengan wilayah kerja yang bersangkutan.
(2)  Tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal  233 ayat  (2)  huruf  c,  huruf  d,  dan  huruf  e
dikeluarkan oleh KPU.
(3)  Tanda  pengenal  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)
terdiri atas:
a.  tanda pengenal pemantau asing biasa; dan
b.  tanda pengenal pemantau asing diplomat.
(4)  Pada  tanda  pengenal  pemantau  Pemilu  sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  dimuat  informasi
tentang:
a.  nama  dan  alamat  pemantau  Pemilu  yang  memberi
tugas;
b.  nama anggota pemantau yang bersangkutan;
c.  pas  foto  diri  terbaru  anggota  pemantau  yang
bersangkutan;
d.  wilayah kerja pemantauan; dan
e.  nomor dan tanggal akreditasi.
(5)  Tanda  pengenal  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
digunakan dalam setiap kegiatan pemantauan Pemilu.
(6)  Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format tanda
pengenal pemantau Pemilu diatur dalam peraturan KPU.

Bagian Kelima . . .





- 117 -
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Pemantau Pemilu
Pasal 238
(1)  Pemantau Pemilu mempunyai hak:
a.  mendapat  perlindungan  hukum  dan  keamanan  dari
Pemerintah Indonesia;
b.  mengamati  dan  mengumpulkan  informasi  proses
penyelenggaraan Pemilu;
c.  memantau  proses  pemungutan  dan  penghitungan
suara dari luar TPS;
d.  mendapatkan akses informasi yang tersedia dari KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
e.  menggunakan  perlengkapan  untuk
mendokumentasikan  kegiatan  pemantauan  sepanjang
berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.
(2)  Pemantau  asing  yang  berasal  dari  perwakilan  negara
asing  yang  berstatus  diplomat  berhak  atas  kekebalan
diplomatik  selama  menjalankan  tugas  sebagai  pemantau
Pemilu.

Pasal 239
Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban:
a.  mematuhi ketentuan peraturan  perundang-undangan  dan
menghormati  kedaulatan  Negara  Kesatuan  Republik
Indonesia;
b.  mematuhi  kode  etik  pemantau  Pemilu  yang  diterbitkan
oleh KPU;
c.  melaporkan  diri,  mengurus  proses  akreditasi  dan  tanda
pengenal ke KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;
d.  menggunakan  tanda  pengenal  selama  menjalankan
pemantauan;
e.  menanggung  semua  biaya  pelaksanaan  kegiatan
pemantauan;
f.  melaporkan  jumlah  dan  keberadaan  personel  pemantau
Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada KPU,
KPU  Provinsi,  atau  KPU  Kabupaten/Kota  sesuai  dengan
wilayah pemantauan;

g. menghormati . . .





- 118 -


g.  menghormati  kedudukan,  tugas,  dan  wewenang
penyelenggara Pemilu;
h.  menghormati adat istiadat dan budaya setempat;
i.  bersikap  netral  dan  objektif  dalam  melaksanakan
pemantauan;
j.  menjamin  akurasi  data  dan  informasi  hasil  pemantauan
yang  dilakukan  dengan  mengklarifikasikan  kepada  KPU,
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan
k.  melaporkan  hasil  akhir  pemantauan  pelaksanaan  Pemilu
kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Bagian Keenam
Larangan bagi Pemantau Pemilu
Pasal 240
Pemantau Pemilu dilarang:
a.  melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan
Pemilu;
b.  memengaruhi Pemilih  dalam  menggunakan  haknya  untuk
memilih;
c.  mencampuri  pelaksanaan  tugas  dan  wewenang
penyelenggara Pemilu;
d.  memihak kepada Peserta Pemilu tertentu;
e.  menggunakan  seragam,  warna,  atau  atribut  lain  yang
memberikan kesan mendukung Peserta Pemilu;
f.  menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas
apa pun dari atau kepada Peserta Pemilu;
g.  mencampuri  dengan  cara  apa  pun  urusan  politik  dan
pemerintahan dalam negeri Indonesia;
h.  membawa  senjata,  bahan  peledak,  dan/atau  bahan
berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan;
i.  masuk ke dalam TPS; dan/atau
j.  melakukan  kegiatan  lain  yang  tidak  sesuai  dengan  tujuan
sebagai pemantau Pemilu.



Bagian Ketujuh . . .





- 119 -
Bagian Ketujuh
Sanksi bagi Pemantau Pemilu
Pasal 241
Pemantau  Pemilu  yang  melanggar  kewajiban  dan  larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 dan Pasal 240 dicabut
status dan haknya sebagai pemantau Pemilu.

Pasal 242
(1)  Pelanggaran  oleh  pemantau  Pemilu  atas  kewajiban  dan
larangan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  239  dan
Pasal  240 dilaporkan  kepada KPU  Kabupaten/Kota untuk
ditindaklanjuti.
(2)  Dalam  hal  pelanggaran  atas  kewajiban  dan  larangan
sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  239  dan  Pasal  240
dilakukan  oleh  pemantau  dalam  negeri  dan  terbukti
kebenarannya,  KPU,  KPU  Provinsi,  atau  KPU
Kabupaten/Kota  mencabut  status  dan  haknya  sebagai
pemantau Pemilu.
(3)  Dalam  hal  pelanggaran  atas  kewajiban  dan  larangan
sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  239  dan  Pasal  240
dilakukan  oleh  pemantau  asing  dan  terbukti
kebenarannya,  KPU  mencabut  status  dan  haknya sebagai
pemantau Pemilu.
(4)  Pelanggaran  atas  kewajiban  dan  larangan  yang  bersifat
tindak  pidana  dan/atau  perdata  yang  dilakukan  oleh
pemantau  Pemilu,  pemantau  Pemilu  yang  bersangkutan
dikenai  sanksi  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan
perundang-undangan.

Pasal 243
Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan
hak  asasi  manusia  menindaklanjuti  penetapan  pencabutan
status dan hak pemantau asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal  242 ayat  (3)  setelah  berkoordinasi  dengan  Menteri  Luar
Negeri  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

Bagian Kedelapan . . .





- 120 -

Bagian Kedelapan
Pelaksanaan Pemantauan
Pasal 244
Sebelum  melaksanakan  pemantauan,  pemantau  Pemilu
melapor kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah.

Pasal 245
Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemantauan
diatur  dalam  peraturan  KPU  dengan  memperhatikan
pertimbangan  dari  Kepala  Kepolisian  Negara  Republik
Indonesia.

BAB XIX
PARTISIPASI MASYARAKAT
DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU
Pasal 246
(1)  Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.
(2)  Partisipasi  masyarakat  sebagaimana  dimaksud  pada ayat
(1)  dapat  dilakukan  dalam  bentuk  sosialisasi  Pemilu,
pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat
tentang  Pemilu,  dan  penghitungan  cepat  hasil  Pemilu,
dengan ketentuan:
a.  tidak  melakukan  keberpihakan  yang  menguntungkan
atau merugikan Peserta Pemilu;
b.  tidak  mengganggu  proses  penyelenggaraan  tahapan
Pemilu;
c.  bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat
secara luas; dan
d.  mendorong  terwujudnya  suasana  yang  kondusif  bagi
penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan
lancar.

Pasal 247 . . .





- 121 -
Pasal 247
(1)  Partisipasi  masyarakat  dalam  bentuk  sosialisasi  Pemilu,
pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat
tentang  Pemilu,  serta penghitungan  cepat  hasil  Pemilu
wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
(2)  Pengumuman  hasil  survei  atau  jajak  pendapat  tentang
Pemilu sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilarang
dilakukan pada Masa Tenang.
(3)  Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib
mendaftarkan  diri  kepada  KPU paling  lambat  30  (tiga
puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
(4)  Pelaksana  kegiatan  penghitungan  cepat  wajib
memberitahukan  sumber  dana,  metodologi  yang
digunakan,  dan  hasil  penghitungan  cepat  yang
dilakukannya  bukan  merupakan  hasil  resmi
penyelenggara Pemilu.
(5)  Pengumuman prakiraan  hasil penghitungan  cepat  Pemilu
hanya  boleh  dilakukan  paling  cepat 2  (dua)  jam setelah
selesai  pemungutan  suara  di  wilayah  Indonesia  bagian
barat.
(6)  Pelanggaran  terhadap  ketentuan ayat  (2), ayat  (4),  dan
ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.

Pasal 248
Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pelaksanaan  partisipasi
masyarakat  dalam  penyelenggaraan  Pemilu  diatur  dalam
peraturan KPU.

BAB XX
PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILU
Pasal 249
(1)  Bawaslu, Bawaslu  Provinsi,  Panwaslu  Kabupaten/Kota,
Panwaslu  Kecamatan,  Pengawas  Pemilu  Lapangan  dan
Pengawas  Pemilu  Luar  Negeri  menerima  laporan
pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilu.
(2)  Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat disampaikan oleh:
a. Warga . . .





- 122 -
a.  Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b.  pemantau Pemilu; atau
c.  Peserta Pemilu.
(3)  Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat  (2)  disampaikan  secara  tertulis  paling  sedikit
memuat:
a.  nama dan alamat pelapor;
b.  pihak terlapor;
c.  waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d.  uraian kejadian.
(4)  Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat  (2)  disampaikan  paling  lama  7  (tujuh)  hari  sejak
diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu.
(5)  Dalam  hal  laporan  pelanggaran  Pemilu  sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (2)  telah  dikaji  dan  terbukti
kebenarannya,  Bawaslu,  Bawaslu  Provinsi,  Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu  Kecamatan,  Pengawas  Pemilu
Lapangan  dan  Pengawas  Pemilu  Luar  Negeri  wajib
menindaklanjuti  laporan  paling  lama  3  (tiga)  hari  setelah
laporan diterima.
(6)  Dalam  hal  Bawaslu,  Bawaslu  Provinsi,  Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu  Kecamatan,  Pengawas  Pemilu
Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri memerlukan
keterangan tambahan dari pelapor mengenai tindak lanjut
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (5)  dilakukan  paling
lama 5 (lima) hari setelah laporan diterima.

Pasal 250
(1)  Laporan  pelanggaran  Pemilu  sebagaimana  dimaksud
dalam Pasal 249 ayat (5) yang merupakan: 
a.  pelanggaran  kode  etik  penyelenggara  Pemilu
diteruskan  oleh  Bawaslu  kepada  Dewan  Kehormatan
Penyelenggara Pemilu;
b.  pelanggaran  administrasi Pemilu diteruskan  kepada
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; 
c.  sengketa Pemilu diselesaikan oleh Bawaslu; dan
d.  tindak  pidana Pemilu diteruskan  kepada  Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

  (2) Laporan . . .





- 123 -
(2)  Laporan  tindak Pidana Pemilu  sebagaimana  dimaksud
pada  ayat  (1)  huruf d  diteruskan  kepada  Kepolisian
Negara  Republik  Indonesia  paling  lama  1  x  24  (satu  kali
dua  puluh  empat)  jam  sejak  diputuskan  oleh  Bawaslu,
Bawaslu  Provinsi,  Panwaslu  Kabupaten/Kota,  dan/atau
Panwaslu Kecamatan.
(3)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  penanganan  laporan
pelanggaran Pemilu diatur dengan peraturan Bawaslu.

BAB XXI
PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU,
PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU, SENGKETA PEMILU,
TINDAK PIDANA PEMILU, SENGKETA TATA USAHA NEGARA
PEMILU, DAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU
Bagian Kesatu
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 
Paragraf 1
Umum
Pasal 251
Pelanggaran  kode  etik  penyelenggara  Pemilu  adalah
pelanggaran  terhadap  etika  penyelenggara  Pemilu  yang
berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan
tugas sebagai penyelenggara Pemilu.

Paragraf 2
Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Pasal 252
(1)  Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal  251  diselesaikan  oleh  Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
(2)  Tata  cara  penyelesaian  pelanggaran  kode  etik
penyelenggara  Pemilu  sebagaimana  dimaksud  pada     
ayat  (1)  dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan  Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilu.
Bagian Kedua . . .





- 124 -
Bagian Kedua
Pelanggaran Administrasi Pemilu
Paragraf 1
Umum
Pasal 253
Pelanggaran  administrasi Pemilu  adalah  pelanggaran  yang
meliputi  tata  cara,  prosedur,  dan  mekanisme yang  berkaitan
dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu  di  luar tindak  pidana  Pemilu  dan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Paragraf 2
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu
Pasal 254
(1)  Bawaslu, Bawaslu  Provinsi,  Panwaslu  Kabupaten/Kota
membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana
dimaksud  pada Pasal  249  ayat  (5)  terkait  pelanggaran
administrasi Pemilu.
(2)  KPU,  KPU  Provinsi,  KPU  Kabupaten/Kota  wajib
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan Panwaslu  Kabupaten/Kota  sebagaimana  dimaksud
pada ayat (1).
(3)  KPU, KPU  Provinsi, KPU  Kabupaten/Kota menyelesaikan
pelanggaran  administrasi  Pemilu  berdasarkan
rekomendasi  Bawaslu, Bawaslu  Provinsi, dan Panwaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 255
(1)  KPU, KPU  Provinsi, KPU  Kabupaten/Kota memeriksa  dan
memutus  pelanggaran  administrasi  sebagaimana
dimaksud  pada Pasal  254 ayat  (2)  paling  lama  7  (tujuh)
hari  sejak  diterimanya  rekomendasi  Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota.


(2) Ketentuan . . .





- 125 -

(2)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tata  cara  penyelesaian
pelanggaran  administrasi  Pemilu diatur dalam  Peraturan
KPU.

Pasal 256
Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS
atau  Peserta  Pemilu  tidak  menindaklanjuti  rekomendasi
Bawaslu  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  255,  Bawaslu
memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis.

Bagian Ketiga
Sengketa Pemilu
Paragraf 1
Umum
Pasal 257
Sengketa  Pemilu  adalah  sengketa  yang  terjadi  antarpeserta
Pemilu  dan  sengketa Peserta  Pemilu  dengan  penyelenggara
Pemilu sebagai  akibat  dikeluarkannya keputusan  KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Paragraf 2
Penyelesaian Sengketa Pemilu 
Pasal 258
(1)  Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu.
(2)  Bawaslu  dalam  melaksanakan  kewenangannya  dapat
mendelegasikan  kepada Bawaslu  Provinsi,  Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu  Kecamatan,  Pengawas  Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(3)  Bawaslu memeriksa dan memutus sengketa Pemilu paling
lama  12  (dua  belas)  hari  sejak  diterimanya  laporan  atau
temuan.
  (4) Bawaslu . . .





- 126 -


(4)  Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa Pemilu melalui
tahapan:
a.  menerima dan mengkaji laporan atau temuan; dan
b.  mempertemukan  pihak-pihak  yang  bersengketa  untuk
mencapai  kesepakatan  melalui  musyawarah  dan
mufakat.
(5)  Dalam  hal  tidak  tercapai  kesepakatan  antara  pihak  yang
bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
Bawaslu memberikan alternatif penyelesaian kepada pihak
yang bersengketa.

Pasal 259
(1)  Keputusan  Bawaslu  mengenai  penyelesaian  sengketa
Pemilu  merupakan  keputusan  terakhir  dan  mengikat,
kecuali  keputusan  terhadap  sengketa  Pemilu  yang
berkaitan  dengan  verifikasi  Partai  Politik  Peserta  Pemilu
dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota.
(2)  Sengketa  Pemilu yang  berkaitan  dengan verifikasi Partai
Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR,
DPD,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota
diselesaikan terlebih dahulu di Bawaslu.
(3)  Dalam  hal  sengketa  Pemilu  yang  berkaitan  dengan
verifikasi  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  dan  daftar  calon
tetap  anggota  DPR,  DPD  dan  DPRD  provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
tidak  dapat  diselesaikan,  para  pihak  yang  merasa
kepentingannya  dirugikan  oleh  keputusan  KPU  dapat
mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan tinggi tata
usaha negara.
(4)  Seluruh  proses  pengambilan  keputusan  Bawaslu  wajib
dilakukan  melalui  proses  yang  transparan  dan dapat
dipertanggungjawabkan.
(5)  Ketentuan lebih  lanjut  mengenai  tata  cara  penyelesaian
sengketa Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu.


Bagian Keempat . . .





- 127 -

Bagian Keempat
Tindak Pidana Pemilu
Paragraf 1
Umum
Pasal 260
Tindak  pidana  Pemilu  adalah  tindak  pidana  pelanggaran
dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Paragraf 2
Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu
Pasal 261
(1)  Penyidik  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia
menyampaikan  hasil  penyidikannya  disertai  berkas
perkara  kepada  penuntut  umum  paling  lama  14  (empat
belas) hari sejak diterimanya laporan.
(2)  Dalam  hal  hasil  penyidikan  belum  lengkap,  dalam  waktu
paling  lama  3  (tiga)  hari  penuntut  umum  mengembalikan
berkas  perkara  kepada  Penyidik  Kepolisian  Negara
Republik  Indonesia disertai  petunjuk  tentang  hal  yang
harus dilakukan untuk dilengkapi.
(3)  Penyidik  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  dalam
waktu  paling  lama  3  (tiga)  hari  sejak  tanggal  penerimaan
berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah
menyampaikan  kembali  berkas  perkara  tersebut  kepada
penuntut umum.
(4)  Penuntut  umum  melimpahkan  berkas  perkara
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dan  ayat  (3) kepada
pengadilan negeri paling lama 5 (lima) hari sejak menerima
berkas perkara.



Pasal 262 . . .





- 128 -

Pasal 262
(1)  Pengadilan  negeri  dalam  memeriksa,  mengadili,  dan
memutus  perkara tindak  pidana  Pemilu  menggunakan
Kitab  Undang-Undang  Hukum  Acara  Pidana,  kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
(2)  Sidang  pemeriksaan  perkara  tindak  pidana  Pemilu
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan  oleh
majelis khusus.

Pasal 263
(1)  Pengadilan  negeri  memeriksa,  mengadili,  dan  memutus
perkara tindak pidana  Pemilu  paling  lama  7  (tujuh)  hari
setelah pelimpahan berkas perkara.
(2)  Dalam  hal  putusan  pengadilan  sebagaimana  dimaksud
pada  ayat  (1)  diajukan  banding,  permohonan  banding
diajukan  paling  lama  3  (tiga)  hari  setelah  putusan
dibacakan.
(3)  Pengadilan  negeri  melimpahkan  berkas  perkara
permohonan  banding  kepada  pengadilan  tinggi  paling
lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding diterima.
(4)  Pengadilan  tinggi  memeriksa  dan  memutus  perkara
banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama
7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima.
(5)  Putusan  pengadilan  tinggi  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat  (4)  merupakan  putusan  terakhir  dan  mengikat  serta
tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

Pasal 264
(1)  Putusan  pengadilan  sebagaimana  dimaksud  dalam           
Pasal 263 ayat (1) dan ayat (4) harus sudah disampaikan
kepada penuntut umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah
putusan dibacakan.
(2)  Putusan  pengadilan  sebagaimana  dimaksud  dalam       
Pasal  263 harus dilaksanakan  paling  lambat  3  (tiga)  hari
setelah putusan diterima oleh jaksa.


Pasal 265 . . .





- 129 -
Pasal 265
(1)  Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu
yang  menurut  Undang-Undang  ini  dapat  memengaruhi
perolehan  suara  Peserta  Pemilu  harus  sudah  selesai
paling  lama  5  (lima)  hari  sebelum  KPU  menetapkan  hasil
Pemilu secara nasional.
(2)  KPU, KPU  Provinsi,  dan  KPU  Kabupaten/Kota  wajib
menindaklanjuti  putusan  pengadilan  sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3)  Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat  (1)  harus sudah  diterima  KPU, KPU  Provinsi,  atau
KPU  Kabupaten/Kota  dan  Peserta  Pemilu  pada  hari
putusan pengadilan tersebut dibacakan.

Paragraf 3
Majelis Khusus Tindak Pidana Pemilu
Pasal 266
(1)  Majelis  khusus  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  262
ayat (2) terdiri atas hakim khusus yang merupakan hakim
karier  pada  pengadilan  negeri  dan  pengadilan  tinggi  yang
ditetapkan  secara  khusus  untuk  memeriksa,  mengadili,
dan memutus perkara tindak pidana Pemilu.

(2)  Hakim  khusus  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
ditetapkan  berdasarkan  Keputusan  Ketua  Mahkamah
Agung Republik Indonesia.

(3)  Hakim  khusus  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
harus  memenuhi  syarat  telah  melaksanakan  tugasnya
sebagai  hakim  minimal  3  (tiga)  tahun,  kecuali  dalam
suatu  pengadilan  tidak  terdapat  hakim  yang  masa
kerjanya telah mencapai 3 (tiga) tahun.

(4)  Hakim  khusus  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
selama  memeriksa,  mengadili,  dan  memutus  tindak
pidana  Pemilu  dibebaskan  dari  tugasnya  untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain.

(5)  Hakim  khusus  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
harus menguasai pengetahuan tentang Pemilu.

(6)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  hakim  khusus  diatur
dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Paragraf 4 . . .





- 130 -
Paragraf 4
Sentra Penegakan Hukum Terpadu 
Pasal 267
(1)  Untuk  menyamakan  pemahaman  dan  pola  penanganan
tindak  pidana  Pemilu,  Bawaslu,  Kepolisian  Negara
Republik  Indonesia,  dan  Kejaksaan  Agung  Republik
Indonesia membentuk sentra penegakan hukum terpadu.
(2)  Untuk pembentukan sentra penegakan hukum terpadu di
luar  negeri  Bawaslu,  Kepolisian  Negara  Republik
Indonesia,  dan  Kejaksaan  Agung  Republik  Indonesia
berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
(3)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  sentra  penegakan
hukum terpadu diatur berdasarkan kesepakatan bersama
antara  Kepala  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia,
Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu.

Bagian Kelima
Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu
Paragraf 1
Umum
Pasal 268
(1)  Sengketa tata usaha negara Pemilu adalah sengketa yang
timbul  dalam  bidang  tata  usaha  negara  Pemilu antara
calon  anggota  DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,  DPRD
kabupaten/kota, atau  partai  politik  calon Peserta Pemilu
dengan  KPU, KPU  Provinsi,  dan  KPU  Kabupaten/Kota
sebagai  akibat  dikeluarkannya  keputusan  KPU,  KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 
(2)  Sengketa  tata  usaha  negara  Pemilu  merupakan  sengketa
yang timbul antara:
a.  KPU  dan  Partai  Politik  calon Peserta  Pemilu yang
tidak  lolos  verifikasi  sebagai  akibat  dikeluarkannya
Keputusan  KPU tentang  penetapan  Partai  Politik
Peserta  Pemilu  sebagaimana  dimaksud  dalam      
Pasal 17; dan
b. KPU . . .





- 131 -
b.  KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan
calon  anggota  DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota  yang  dicoret  dari  daftar  calon  tetap
sebagai  akibat  dikeluarkannya  Keputusan  KPU
tentang  penetapan  daftar  calon  tetap  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 dan Pasal 75.

Paragraf 2
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu
Pasal 269
(1)  Pengajuan  gugatan  atas  sengketa  tata  usaha  negara
Pemilu  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  268  ke
pengadilan  tinggi  tata  usaha  negara  dilakukan  setelah
seluruh  upaya  administratif  di  Bawaslu  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 259 ayat (2) telah digunakan. 
(2)  Pengajuan  gugatan  atas  sengketa  tata  usaha  negara
Pemilu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan
paling  lama  3  (tiga)  hari  kerja  setelah  dikeluarkannya
Keputusan Bawaslu. 
(3)  Dalam  hal  pengajuan gugatan  sebagaimana  dimaksud
pada  ayat  (1)  kurang  lengkap,  penggugat  dapat
memperbaiki dan melengkapi gugatan paling lama 3 (tiga)
hari  kerja sejak  diterimanya  gugatan  oleh  pengadilan
tinggi tata usaha negara.
(4)  Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat  (2)  penggugat  belum  menyempurnakan  gugatan,
hakim memberikan  putusan bahwa gugatan  tidak  dapat
diterima.
(5)  Terhadap  putusan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)
tidak dapat dilakukan upaya hukum.
(6)  Pengadilan  tinggi  tata  usaha  negara  memeriksa  dan
memutus  gugatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak gugatan
dinyatakan lengkap. 
(7)  Terhadap  putusan pengadilan  tinggi  tata  usaha  negara
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (6)  hanya  dapat
dilakukan  permohonan  kasasi  ke  Mahkamah  Agung
Republik Indonesia. 
(8) Permohonan . . .





- 132 -
(8)  Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan pengadilan
tinggi  tata  usaha  negara sebagaimana  dimaksud  pada
ayat (6).
(9)  Mahkamah  Agung  Republik  Indonesia  wajib  memberikan
putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
permohonan kasasi diterima.
(10)  Putusan  Mahkamah  Agung  Republik  Indonesia
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (9)  bersifat terakhir 
dan  mengikat serta  tidak  dapat  dilakukan  upaya  hukum
lain. 
(11)  KPU  wajib  menindaklanjuti  putusan pengadilan  tinggi
tata  usaha  negara sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (6)
atau  putusan  Mahkamah  Agung  Republik  Indonesia
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (9)  paling  lama            
7 (tujuh) hari kerja. 

Paragraf 3
Majelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu
Pasal 270
(1)  Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa tata
usaha  negara  Pemilu  dibentuk  majelis  khusus  yang
terdiri  dari  hakim  khusus  yang  merupakan  hakim  karier
di  lingkungan pengadilan  tinggi  tata  usaha  negara  dan
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(2)  Hakim  khusus  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
ditetapkan  berdasarkan  Keputusan  Ketua  Mahkamah
Agung Republik Indonesia.
(3)  Hakim  khusus  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
adalah hakim yang telah melaksanakan tugasnya sebagai
hakim  minimal  3  (tiga)  tahun,  kecuali  apabila  dalam
suatu  pengadilan  tidak  terdapat  hakim  yang  masa
kerjanya telah mencapai 3 (tiga) tahun.
(4)  Hakim  khusus  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
selama  menangani  sengketa  tata  usaha  negara  Pemilu
dibebaskan  dari  tugasnya  untuk  memeriksa,  mengadili,
dan memutus perkara lain.
(5) Hakim . . .





- 133 -
(5)  Hakim  khusus  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
harus menguasai pengetahuan tentang Pemilu.
(6)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  hakim  khusus  diatur
dengan peraturan Mahkamah Agung.

Bagian Keenam
Perselisihan Hasil Pemilu
Paragraf 1
Umum
Pasal 271
(1)  Perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU
dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara
hasil Pemilu secara nasional.
(2)  Perselisihan  penetapan  perolehan  suara  hasil  Pemilu
secara  nasional  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
adalah  perselisihan  penetapan  perolehan  suara  yang
dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.

Paragraf 2
Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu
Pasal 272
(1)  Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara
hasil  Pemilu  secara  nasional,  Peserta  Pemilu  dapat
mengajukan  permohonan  pembatalan  penetapan  hasil
penghitungan  perolehan  suara  oleh  KPU  kepada
Mahkamah Konstitusi.
(2)  Peserta  Pemilu  mengajukan  permohonan  kepada
Mahkamah  Konstitusi  sebagaimana  dimaksud  pada         
ayat  (1)  paling  lama  3  x  24  (tiga  kali  dua  puluh  empat)
jam  sejak  diumumkan  penetapan  perolehan  suara  hasil
Pemilu secara nasional oleh KPU.
(3)  Dalam  hal  pengajuan  permohonan  sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (2)  kurang  lengkap,  pemohon  dapat
memperbaiki  dan  melengkapi  permohonan  paling  lama       
3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya
permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.
(4) KPU . . .





- 134 -
(4)  KPU, KPU  Provinsi,  dan  KPU  Kabupaten/Kota  wajib
menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

BAB XXII
KETENTUAN PIDANA
Bagian Kesatu
Pelanggaran
Pasal 273
Setiap  orang  yang  dengan  sengaja  memberikan  keterangan
yang  tidak  benar  mengenai  diri  sendiri  atau  diri  orang  lain
tentang  suatu  hal  yang  diperlukan  untuk  pengisian  daftar
Pemilih  dipidana  dengan  pidana  kurungan  paling  lama                 
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah).

Pasal 274
Setiap  anggota  PPS  atau  PPLN  yang  dengan  sengaja  tidak
memperbaiki  daftar  pemilih  sementara  setelah  mendapat
masukan  dari  masyarakat  dan  Peserta  Pemilu  sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal  36  ayat  (6),  Pasal  37  ayat  (2),  dan        
Pasal  43  ayat  (5)  dipidana  dengan  pidana  kurungan  paling
lama  6  (enam)  bulan  dan  denda  paling  banyak  Rp
6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pasal 275
Setiap  orang  yang  mengacaukan,  menghalangi,  atau
mengganggu  jalannya Kampanye  Pemilu  dipidana  dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 276
Setiap orang  yang  dengan  sengaja  melakukan  Kampanye
Pemilu  di  luar  jadwal  yang  telah  ditetapkan  oleh  KPU, KPU
Provinsi,  dan  KPU  Kabupaten/Kota  untuk  setiap  Peserta
Pemilu  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  83  ayat  (2),
dipidana  dengan  pidana  kurungan paling  lama  1 (satu)  tahun
dan  denda  paling  banyak  Rp12.000.000,00  (dua  belas  juta
rupiah).
Pasal 277 . . .





- 135 -

Pasal 277
Setiap  pelaksana Kampanye  Pemilu yang  melanggar  larangan
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  86  ayat  (2)  dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 278
Setiap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia,  kepala  desa,  dan
perangkat  desa  yang  melanggar  larangan  sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal  86  ayat  (3)  dipidana  dengan  pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 279
(1)  Pelaksana  kampanye,  peserta  kampanye,  dan  petugas
kampanye  yang  dengan  sengaja  mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan Kampanye  Pemilu  di  tingkat
desa atau  nama  lain/kelurahan  dipidana  dengan  pidana
kurungan paling  lama  1  (satu)  tahun dan  denda  paling
banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2)  Pelaksana kampanye,  peserta  kampanye, dan  petugas
kampanye  yang  karena  kelalaiannya  mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan Kampanye  Pemilu  di  tingkat
desa atau  nama  lain/kelurahan  dipidana  dengan  pidana
kurungan  paling  lama  6  (enam)  bulan  dan  denda  paling
banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pasal 280
Peserta  Pemilu  yang  dengan  sengaja  memberikan  keterangan
tidak  benar  dalam  laporan  dana  Kampanye  Pemilu
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  134 ayat (1)  dan  ayat  (2)
serta  Pasal  135 ayat  (1)  dan  ayat  (2)  dipidana  dengan  pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

  Pasal 281 . . .





- 136 -


Pasal 281
Seorang  majikan/atasan  yang  tidak  memberikan  kesempatan
kepada  seorang  pekerja/karyawan  untuk  memberikan
suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan
bahwa  pekerjaan  tersebut  tidak  bisa  ditinggalkan  dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 282
Setiap  anggota  KPPS/KPPSLN  yang  dengan  sengaja  tidak
memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali kepada
Pemilih yang  menerima  surat  suara  yang  rusak  dan  tidak
mencatat  surat  suara  yang  rusak  dalam  berita  acara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) dan Pasal 164
ayat  (2)  dipidana  dengan  pidana  kurungan  paling  lama                 
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah).

Pasal 283
Setiap  orang  yang  membantu Pemilih yang  dengan  sengaja
memberitahukan  pilihan  Pemilih  kepada  orang  lain
sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  157  ayat  (2)  dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 284
Setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan
keputusan KPU  Kabupaten/Kota  untuk  pemungutan  suara
ulang  di  TPS  dipidana  dengan  pidana  kurungan paling  lama    
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah).




Pasal 285 . . .





- 137 -
Pasal 285
Setiap  anggota  KPPS/KPPSLN  yang  dengan  sengaja  tidak
membuat  dan  menandatangani  berita  acara  kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) dan Pasal 163
ayat  (3)  dan/atau  tidak  menandatangani  berita  acara
pemungutan  dan  penghitungan  suara  serta  sertifikat  hasil
penghitungan  suara sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  181
ayat  (3)  dipidana  dengan  pidana  kurungan  paling  lama              
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah).

Pasal 286
Setiap  orang  yang  karena  kelalaiannya  menyebabkan  rusak
atau  hilangnya  berita  acara  pemungutan  dan  penghitungan
suara  dan/atau  sertifikat  hasil  penghitungan  suara
sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  181  ayat  (4)  dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 287
Anggota  KPU, KPU  Provinsi, KPU  Kabupaten/Kota,  PPK,  dan
PPS  yang  karena  kelalaiannya  mengakibatkan  hilang  atau
berubahnya  berita  acara  rekapitulasi  hasil  penghitungan
perolehan  suara  dan/atau  sertifikat  rekapitulasi  hasil
penghitungan  perolehan  suara  dipidana  dengan  pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 288
Setiap  anggota  KPPS/KPPSLN  yang  dengan  sengaja  tidak
memberikan  salinan  1  (satu)  eksemplar  berita  acara
pemungutan  dan  penghitungan  suara,  serta  sertifikat  hasil
penghitungan  suara kepada  saksi  Peserta  Pemilu,  Pengawas
Pemilu  Lapangan/Pengawas  Pemilu  Luar  Negeri,  PPS/PPLN,
dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182
ayat  (2)  dan  ayat  (3)  dipidana  dengan  pidana  kurungan paling
lama  1  (satu)  tahun  dan  denda  paling  banyak 
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

Pasal 289 . . .





- 138 -
Pasal 289
(1)  Setiap Pengawas Pemilu Lapangan yang tidak mengawasi
penyerahan  kotak  suara  tersegel  dari  PPS  kepada  PPK
dan  tidak  melaporkan  kepada  Panwaslu  Kecamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (6) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1  (satu) tahun dan
denda  paling  banyak  Rp12.000.000,00  (dua  belas  juta
rupiah).
(2)  Setiap  Panwaslu  Kecamatan  yang  tidak  mengawasi
penyerahan  kotak  suara  tersegel  dari  PPK  kepada  KPU
Kabupaten/Kota dan  tidak  melaporkan  kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182
ayat  (7)  dipidana  dengan  pidana kurungan paling  lama         
1  (satu)  tahun  dan  denda  paling  banyak 
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 290
Setiap  anggota  PPS  yang  tidak  mengumumkan salinan
sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah
kerjanya  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  183,  dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 291
Setiap  orang  yang  mengumumkan  hasil  survei  atau  jajak
pendapat  tentang  Pemilu  dalam Masa  Tenang  sebagaimana
dimaksud  dalam Pasal  247 ayat  (2), dipidana  dengan  pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Bagian Kedua
Kejahatan
Pasal 292
Setiap  orang  yang  dengan  sengaja  menyebabkan  orang  lain
kehilangan  hak  pilihnya  dipidana  dengan  pidana  penjara
paling  lama  2  (dua)  tahun  dan  denda  paling  banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 293 . . .





- 139 -

Pasal 293
Setiap  orang  yang  dengan  kekerasan,  dengan  ancaman
kekerasan,  atau  dengan  menggunakan  kekuasaan  yang  ada
padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang
untuk  terdaftar  sebagai  Pemilih  dalam  Pemilu  menurut
Undang-Undang  ini  dipidana  dengan  pidana  penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00
(tiga puluh enam juta rupiah).


Pasal 294
Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,
PPS,  dan  PPLN  yang  tidak  menindaklanjuti  temuan  Bawaslu,
Bawaslu  Provinsi,  Panwaslu  Kabupaten/Kota,  Panwaslu
Kecamatan,  Pengawas  Pemilu  Lapangan  dan  Pengawas  Pemilu
Luar  Negeri  dalam  melakukan  pemutakhiran  data  Pemilih,
penyusunan  dan  pengumuman  daftar  pemilih  sementara,
perbaikan  dan  pengumuman  daftar  pemilih  sementara  hasil
perbaikan,  penetapan  dan  pengumuman  daftar  pemilih  tetap,
daftar  pemilih  tambahan,  daftar  pemilih  khusus,  dan
rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan Warga Negara
Indonesia  yang  memiliki  hak  pilih  sebagaimana  dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00
(tiga puluh enam juta rupiah).


Pasal 295
Setiap  anggota  KPU  Kabupaten/Kota  yang  sengaja  tidak
memberikan  salinan  daftar  pemilih  tetap  kepada  Partai  Politik
Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda  paling  banyak  Rp24.000.000,00  (dua  puluh  empat  juta
rupiah).



Pasal 296 . . .





- 140 -
Pasal 296
Setiap  anggota  KPU, KPU  Provinsi,  dan KPU  Kabupaten/Kota
yang  tidak  menindaklanjuti  temuan  Bawaslu,  Bawaslu
Provinsi,  dan  Panwaslu  Kabupaten/Kota  dalam  pelaksanaan
verifikasi  partai  politik  calon  Peserta  Pemilu  sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal  18  ayat  (3)  dan/atau  pelaksanaan
verifikasi  kelengkapan  administrasi  bakal  calon  anggota  DPR,
DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) dan dalam Pasal 71 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda  paling  banyak  Rp36.000.000,00  (tiga  puluh  enam  juta
rupiah).

Pasal 297
Setiap  orang  yang  dengan  sengaja  melakukan  perbuatan
curang  untuk  menyesatkan  seseorang,  dengan  memaksa,
dengan  menjanjikan  atau  dengan  memberikan  uang  atau
materi  lainnya  untuk  memperoleh  dukungan  bagi  pencalonan
anggota  DPD  dalam  Pemilu  sebagaimana  dimaksud  dalam
Pasal 13 dipidana dengan pidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00
(tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 298
Setiap  orang  yang  dengan  sengaja  membuat  surat  atau
dokumen  palsu  dengan  maksud  untuk  memakai  atau
menyuruh  orang  memakai,  atau  setiap  orang  yang  dengan
sengaja  memakai  surat  atau  dokumen  palsu  untuk  menjadi
bakal  calon  anggota  DPR,  DPD,  DPRD  provinsi,  DPRD
kabupaten/kota  atau  calon  Peserta  Pemilu  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 dan dalam Pasal 74 dipidana dengan
pidana  penjara  paling  lama  6 (enam) tahun dan  denda  paling
banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pasal 299
Setiap pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye Pemilu yang
dengan sengaja  melanggar  larangan  pelaksanaan Kampanye
Pemilu  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  86  ayat  (1)          
huruf  a,  huruf  b,  huruf  c,  huruf  d,  huruf  e,  huruf  f,  huruf  g,
huruf  h,  atau  huruf  i  dipidana dengan  pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00
(dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 300 . . .





- 141 -


Pasal 300
Setiap  Ketua/Wakil  Ketua/ketua  muda/hakim  agung/hakim
konstitusi,  hakim  pada  semua  badan  peradilan,  Ketua/Wakil
Ketua  dan  anggota  Badan  Pemeriksa  Keuangan,  Gubernur,
Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
serta  direksi,  komisaris,  dewan  pengawas,  dan  karyawan
badan  usaha  milik  negara/badan  usaha  milik  daerah  yang
melanggar  larangan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  86
ayat  (3)  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama                  
2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua
puluh empat juta rupiah).

Pasal 301
(1)  Setiap pelaksana Kampanye Pemilu yang dengan sengaja
menjanjikan  atau  memberikan  uang  atau  materi  lainnya
sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara
langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud
dalam  Pasal  89  dipidana  dengan  pidana  penjara paling
lama  2  (dua)  tahun  dan  denda  paling  banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2)  Setiap  pelaksana,  peserta,  dan/atau  petugas Kampanye
Pemilu  yang  dengan  sengaja  pada  Masa  Tenang
menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi
lainnya kepada  Pemilih  secara  langsung  ataupun  tidak
langsung  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  84
dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama                  
4  (empat)  tahun  dan  denda  paling  banyak
Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3)  Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan
suara  menjanjikan  atau  memberikan  uang  atau  materi
lainnya  kepada  Pemilih untuk  tidak  menggunakan  hak
pilihnya  atau  memilih  Peserta  Pemilu  tertentu  dipidana
dengan  pidana  penjara paling  lama  3  (tiga)  tahun  dan
denda  paling  banyak  Rp36.000.000,00  (tiga  puluh  enam
juta rupiah).



Pasal 302 . . .





- 142 -

Pasal 302
(1)  Anggota  KPU,  KPU  Provinsi,  KPU  Kabupaten/Kota,
Sekretaris  Jenderal  KPU,  pegawai  Sekretariat  Jenderal
KPU,  sekretaris KPU  Provinsi,  pegawai  sekretariat KPU
Provinsi,  sekretaris  KPU  Kabupaten/Kota,  dan  pegawai
sekretariat KPU  Kabupaten/Kota  yang  terbukti  dengan
sengaja  melakukan  tindak  pidana  Pemilu  dalam
pelaksanaan Kampanye  Pemilu dipidana  dengan  pidana
penjara paling  lama  2  (dua)  tahun  dan  denda  paling
banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2)  Anggota  KPU,  KPU  Provinsi,  KPU  Kabupaten/Kota,
Sekretaris  Jenderal  KPU,  pegawai  Sekretariat  Jenderal
KPU,  sekretaris KPU  Provinsi,  pegawai  sekretariat KPU
Provinsi,  sekretaris  KPU  Kabupaten/Kota,  dan  pegawai
sekretariat KPU  Kabupaten/Kota  yang  terbukti karena
kelalaiannya  melakukan  tindak  pidana  Pemilu  dalam
pelaksanaan Kampanye  Pemilu dipidana  dengan pidana
penjara  paling  lama 1  (satu)  tahun  6  (enam)  bulan dan
denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta
rupiah).

Pasal 303
(1)  Setiap  orang,  kelompok,  perusahan,  dan/atau  badan
usaha nonpemerintah yang memberikan dana Kampanye
Pemilu  melebihi  batas  yang  ditentukan  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
dengan  pidana  penjara paling  lama  2  (dua)  tahun  dan
denda  paling  banyak  Rp5.000.000.000,00  (lima miliar
rupiah).
(2)  Setiap  Peserta  Pemilu  yang  menggunakan  kelebihan
sumbangan,  tidak  melaporkan  kelebihan  sumbangan
kepada  KPU,  dan/atau  tidak  menyerahkan  kelebihan
sumbangan  kepada  kas  negara  paling  lambat  14  (empat
belas)  hari  setelah  masa Kampanye  Pemilu  berakhir
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  131  ayat  (4)
dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama                  
2  (dua)  tahun  dan  denda  paling  banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Pasal 304 . . .





- 143 -
Pasal 304
(1)  Setiap  orang,  kelompok,  perusahan,  dan/atau  badan
usaha nonpemerintah yang memberikan dana Kampanye
Pemilu  melebihi  batas  yang  ditentukan  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
dengan  pidana  penjara paling  lama  2  (dua)  tahun  dan
denda  paling  banyak  Rp500.000.000,00  (lima  ratus  juta
rupiah).
(2)  Setiap  Peserta  Pemilu  yang  menggunakan  kelebihan
sumbangan,  tidak  melaporkan  kelebihan  sumbangan
kepada  KPU,  dan/atau  tidak  menyerahkan  kelebihan
sumbangan  kepada  kas  negara  paling  lambat  14  (empat
belas)  hari  setelah  masa Kampanye  Pemilu  berakhir
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  133  ayat  (4)
dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama                  
2  (dua)  tahun  dan  denda  paling  banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 305
Peserta  Pemilu  yang  terbukti  menerima  sumbangan  dana
Kampanye  Pemilu  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  139
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda  paling  banyak  Rp36.000.000,00  (tiga  puluh  enam  juta
rupiah).

Pasal 306
Setiap  perusahaan  pencetak  surat  suara  yang  dengan  sengaja
mencetak  surat  suara  melebihi  jumlah  yang  ditetapkan  oleh
KPU  untuk  kepentingan  tertentu  sebagaimana  dimaksud
dalam  Pasal  146  ayat  (1)  dipidana  dengan  pidana  penjara
paling  lama  2  (dua)  tahun  dan  denda  paling  banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 307
Setiap  perusahaan  pencetak  surat  suara  yang  tidak  menjaga
kerahasiaan,  keamanan,  dan  keutuhan  surat  suara
sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  146  ayat  (2)  dipidana
dengan  pidana  penjara paling  lama  2  (dua)  tahun dan  denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 308 . . .





- 144 -
Pasal 308
Setiap  orang  yang  dengan  sengaja  menggunakan  kekerasan,
dan/atau  menghalangi  seseorang  yang  akan  melakukan
haknya  untuk  memilih,  melakukan  kegiatan  yang
menimbulkan  gangguan  ketertiban  dan  ketenteraman
pelaksanaan  pemungutan  suara,  atau  menggagalkan
pemungutan  suara  dipidana  dengan  pidana  penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00
(dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 309
Setiap  orang  yang  dengan  sengaja  melakukan  perbuatan yang
menyebabkan  suara  seorang  Pemilih  menjadi  tidak  bernilai
atau  menyebabkan  Peserta  Pemilu  tertentu  mendapat
tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi
berkurang  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama          
4  (empat)  tahun dan  denda  paling  banyak  Rp48.000.000,00
(empat puluh delapan juta rupiah).

Pasal 310
Setiap  orang  yang  dengan  sengaja  pada  saat  pemungutan
suara  mengaku  dirinya  sebagai  orang  lain  dan/atau
memberikan  suaranya  lebih  dari  1  (satu)  kali  di  1  (satu)  TPS
atau  lebih  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama                
1  (satu)  tahun  6  (enam)  bulan  dan  denda  paling  banyak
Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Pasal 311
Setiap  orang  yang  dengan  sengaja  merusak  atau
menghilangkan  hasil  pemungutan  suara  yang  sudah  disegel
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda  paling  banyak  Rp36.000.000,00  (tiga  puluh  enam  juta
rupiah).
Pasal 312
Setiap  orang  yang  dengan  sengaja  mengubah,  merusak,
dan/atau  menghilangkan  berita  acara  pemungutan  dan
penghitungan  suara  dan/atau  sertifikat  hasil  penghitungan
suara  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  181  ayat  (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda  paling  banyak  Rp36.000.000,00  (tiga  puluh  enam  juta
rupiah).
Pasal 313 . . .





- 145 -

Pasal 313
Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau
mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda  paling  banyak  Rp36.000.000,00  (tiga  puluh  enam  juta
rupiah).
Pasal 314
Setiap  anggota  KPPS/KPPSLN  yang  tidak  menjaga,
mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak
suara  tersegel  yang  berisi  surat  suara,  berita  acara
pemungutan  suara,  dan  sertifikat  hasil  penghitungan  suara
kepada  PPS  atau  kepada  PPLN  bagi  KPPSLN  pada  hari  yang
sama  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  182  ayat  (4)  dan
ayat  (5)  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama                  
1  (satu)  tahun  6  (enam)  bulan  dan  denda  paling  banyak
Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).


Pasal 315
PPS yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat
rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan  suara  Partai Politik
Peserta  Pemilu  dan  suara  calon  anggota  DPR,  DPD,  DPRD
provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota  di  tingkat  PPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 kepada PPK dipidana
dengan  pidana  penjara paling  lama  2  (dua)  tahun dan  denda
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).


Pasal 316
PPK yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat
rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan  suara  Partai Politik
Peserta  Pemilu  dan  suara  calon  anggota  DPR,  DPD,  DPRD
provinsi,  dan  DPRD  kabupaten/kota  di  tingkat  PPK
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  191  kepada  KPU
Kabupaten/Kota dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama
2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua
puluh empat juta rupiah).


Pasal 317 . . .





- 146 -
Pasal 317
(1)  Pelaksana  kegiatan  penghitungan  cepat  yang  melakukan
penghitungan  cepat  yang  tidak  memberitahukan  bahwa
prakiraan  hasil  penghitungan  cepat  bukan  merupakan
hasil  resmi  Pemilu  sebagaimana  dimaksud  dalam       
Pasal 247 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
lama  1  (satu)  tahun  6  (enam)  bulan dan  denda  paling
banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
(2)  Pelaksana  kegiatan  penghitungan  cepat  yang
mengumumkan  prakiraan  hasil  penghitungan  cepat
sebelum  2  (dua)  jam  setelah  selesainya  pemungutan
suara  di  wilayah  Indonesia  bagian  barat  sebagaimana
dimaksud  dalam Pasal  247  ayat  (5)  dipidana  dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas
juta rupiah).


Pasal 318
Setiap  anggota  KPU, KPU  Provinsi,  dan KPU  Kabupaten/Kota
yang  tidak  melaksanakan  putusan  pengadilan  yang  telah
memperoleh  kekuatan  hukum  tetap  sebagaimana  dimaksud
dalam Pasal  265  ayat  (2)  dipidana  dengan  pidana  penjara
paling  lama  2  (dua)  tahun  dan  denda  paling  banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).


Pasal 319
Dalam  hal  KPU  tidak  menetapkan  perolehan  hasil  Pemilu
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
secara  nasional  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  205        
ayat  (2),  anggota  KPU  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah).


Pasal 320
Setiap  anggota  Bawaslu,  Bawaslu  Provinsi,  Panwaslu
Kabupaten/Kota,  Panwaslu  Kecamatan,  dan/atau  Pengawas
Pemilu  Lapangan/Pengawas  Pemilu  Luar  Negeri  yang  dengan
sengaja  tidak  menindaklanjuti  temuan  dan/atau  laporan
pelanggaran  Pemilu  yang  dilakukan oleh  anggota  KPU, KPU
Provinsi . . .





- 147 -
Provinsi,  KPU  Kabupaten/Kota,  PPK,  PPS/PPLN,  dan/atau
KPPS/KPPSLN  dalam  setiap  tahapan  penyelenggaraan  Pemilu
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda  paling  banyak  Rp24.000.000,00  (dua  puluh  empat  juta
rupiah).

Pasal 321
Dalam  hal  penyelenggara  Pemilu  melakukan tindak  pidana
Pemilu  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  273,  Pasal  275,
Pasal  276,  Pasal  283,  Pasal  286,  Pasal  291,  Pasal  292,           
Pasal 293, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 301 ayat (3), Pasal 303
ayat  (1),  Pasal  304 ayat  (1), Pasal  308,  Pasal  309,  Pasal  310,
Pasal  311,  Pasal  312,  Pasal  313,  pidana  bagi  yang
bersangkutan  ditambah  1/3  (satu  pertiga)  dari  ketentuan
pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
 
BAB XXIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 322
Keikutsertaan partai politik lokal di Aceh dalam Pemilu anggota
DPRD  provinsi  dan  DPRD  kabupaten/kota  sepanjang  tidak
diatur  khusus  dalam  Undang-Undang  yang  mengatur
mengenai Pemerintahan  Aceh,  berlaku  ketentuan  Undang-Undang ini.

Pasal 323
Hasil  perolehan  suara  dari  Pemilih  di  luar  negeri  dimasukkan
sebagai perolehan suara untuk daerah  pemilihan Provinsi  DKI
Jakarta II.

Pasal 324
(1)  Dalam  hal  terdapat  daerah  pemilihan  anggota  DPRD
provinsi yang sama dengan daerah pemilihan anggota DPR
pada Pemilu 2009, maka daerah pemilihan DPRD provinsi
tersebut disesuaikan dengan perubahan daerah pemilihan
anggota DPR.
(2)  Ketentuan  lebih  lanjut  tentang  penyesuaian  perubahan
daerah  pemilihan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
diatur dengan peraturan KPU.
BAB XXIV . . .





- 148 -

BAB XXIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 325
Untuk  Pemilu  tahun  2014,  KPU  melakukan  penataan  ulang
daerah  pemilihan  bagi  provinsi  dan  kabupaten/kota  induk
serta  provinsi  dan  kabupaten/kota  yang  dibentuk  setelah
Pemilu tahun 2009.


Pasal 326
Dalam Pemilu tahun 2014, anggota Tentara Nasional Indonesia
dan  anggota  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  tidak
menggunakan haknya untuk memilih.

BAB XXV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 327
Pada  saat Undang-Undang  ini mulai  berlaku,  Undang-Undang
Nomor  10  Tahun  2008  tentang  Pemilihan  Umum  Anggota
Dewan  Perwakilan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan  Daerah,  dan
Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  (Lembaran  Negara           
Tahun  2008  Nomor  51,  Tambahan  Lembaran  Negara              
Nomor  4836)  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2009 tentang  Penetapan Peraturan
Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  Nomor  1 Tahun  2009
tentang  Perubahan  atas  Undang-Undang  Nomor  10             
Tahun  2008  tentang  Pemilihan  Umum  Anggota  Dewan
Perwakilan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan  Daerah,  dan  Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara  Tahun  2009 Nomor 78,  Tambahan Lembaran  Negara
Nomor 5009), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 328
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .





- 149 -
Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan
pengundangan  Undang-Undang  ini  dengan  penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


  Disahkan di Jakarta
  pada tanggal 11 Mei 2012 
  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Ttd.   

   DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO 

 Diundangkan di Jakarta
 pada tanggal 11 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

         Ttd.

                      AMIR SYAMSUDIN



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 117













Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




Wisnu Setiawan






PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
  NOMOR 8 TAHUN 2012  
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, 
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

I.  UMUM
Pasal  1  ayat  (2)  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun
1945  menyatakan  bahwa  "kedaulatan  berada  di  tangan  rakyat  dan
dilaksanakan  menurut  Undang-Undang  Dasar".  Makna  dari  “kedaulatan
berada  di  tangan  rakyat”  adalah  bahwa  rakyat  memiliki  kedaulatan,
tanggung  jawab,  hak  dan  kewajiban  untuk  secara  demokratis  memilih
pemimpin  yang  akan  membentuk  pemerintahan  guna  mengurus  dan
melayani  seluruh  lapisan  masyarakat,  serta  memilih  wakil  rakyat  untuk
mengawasi  jalannya  pemerintahan.  Perwujudan  kedaulatan  rakyat
dilaksanakan  melalui  Pemilu  secara  langsung  sebagai  sarana  bagi  rakyat
untuk  memilih  wakilnya  yang  akan  menjalankan  fungsi  melakukan
pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang
sebagai  landasan  bagi  semua  pihak  di  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia
dalam  menjalankan  fungsi  masing-masing,  serta  merumuskan  anggaran
pendapatan  dan  belanja  untuk  membiayai  pelaksanaan  fungsi-fungsi
tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia  Tahun  1945,  Pemilu  untuk  memilih  anggota  Dewan  Perwakilan
Rakyat,  Dewan  Perwakilan  Daerah,  dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah
diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilu diselenggarakan dengan menjamin
prinsip  keterwakilan,  yang  artinya  setiap  orang  Warga  Negara  Indonesia
dijamin  memiliki  wakil  yang  duduk  di  lembaga  perwakilan  yang  akan
menyuarakan  aspirasi  rakyat  di  setiap  tingkatan  pemerintahan,  dari  pusat
hingga ke daerah. Pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas,
rahasia,  jujur,  dan  adil  merupakan  syarat  mutlak  untuk  mewujudkan wakil
rakyat  yang  berkualitas,  dapat  dipercaya,  dan  dapat  menjalankan  fungsi
kelembagaan legislatif secara optimal. Penyelenggaraan Pemilu yang baik dan
berkualitas  akan  meningkatkan  derajat  kompetisi  yang  sehat,  partisipatif,
dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan . . .





- 2 -
Dengan  asas  langsung,  rakyat  sebagai  Pemilih  mempunyai  hak  untuk
memberikan  suaranya  secara  langsung  sesuai  dengan  kehendak  hati
nuraninya,  tanpa  perantara.  Pemilihan  yang  bersifat  umum  mengandung
makna  menjamin  kesempatan  yang  berlaku  menyeluruh  bagi  semua  warga
negara,  tanpa  diskriminasi  berdasarkan  suku,  agama,  ras,  golongan,  jenis
kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. Setiap warga negara yang
berhak  memilih  bebas  menentukan  pilihannya  tanpa  tekanan  dan paksaan
dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin
keamanannya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak
hati nurani. Dalam memberikan suaranya, Pemilih dijamin bahwa pilihannya
tidak  akan  diketahui  oleh  pihak  mana  pun.  Pemilih  memberikan  suaranya
pada  surat  suara  dengan  tidak  dapat  diketahui  oleh  orang  lain.  Dalam
penyelenggaraan  Pemilu  ini,  penyelenggara  Pemilu,  aparat  pemerintah,
Peserta  Pemilu,  pengawas  Pemilu,  pemantau  Pemilu,  Pemilih,  serta  semua
pihak  yang  terkait  harus  bersikap  dan  bertindak  jujur  sesuai  dengan
ketentuan  peraturan  perundang-undangan.  Setiap  Pemilih  dan  Peserta
Pemilu  mendapat  perlakuan  yang  sama,  serta  bebas  dari  kecurangan  pihak
mana pun.
Penggantian  Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  2008  tentang  Pemilihan
Umum  Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan  Daerah,  dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diperlukan untuk penyempurnaan sistem
Pemilu  Dewan  Perwakilan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan  Daerah,  dan  Dewan
Perwakilan  Rakyat  Daerah  sebagai  aktualisasi  dari  penyelenggaraan
kehidupan  bernegara  dan  pemerintahan  yang  berdasarkan  pada  prinsip-prinsip  demokrasi  dan  memperbaiki  kualitas  penyelenggaraan  Pemilu  dari
waktu  ke  waktu  secara  konsisten  khususnya  berdasarkan  dari  pengalaman
pelaksanaan  Pemilu  tahun  2009.  Upaya  memperbaiki  penyelenggaraan
Pemilu  ini  merupakan  bagian  dari  proses  penguatan  dan  pendalaman
demokrasi  (deepening  democracy)  serta  upaya  mewujudkan  tata
pemerintahan presidensiil yang efektif. Dengan adanya penggantian Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  2008  ini  diupayakan  bahwa  proses  demokratisasi
tetap berlangsung melalui Pemilu yang lebih berkualitas dan pada saat yang
bersamaan  proses  demokratisasi  berjalan  dengan  baik,  terkelola  dan
terlembaga.
Agar  tercipta  derajat  kompetisi  yang  sehat,  partisipatif,  dan  mempunyai
derajat  keterwakilan  yang  lebih  tinggi,  serta  memiliki  mekanisme
pertanggungjawaban  yang  jelas,  maka  penyelenggaraan  Pemilu  harus
dilaksanakan secara lebih berkualitas dari waktu ke waktu. Oleh karena itu,
dipandang perlu untuk mengganti landasan hukum penyelenggaraan Pemilu
yang  tertuang  dalam  Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  2008  tentang
Pemilihan  Umum  Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan
Daerah,  dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  sebagaimana  telah  diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  2009  tentang
Perubahan  atas  Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  2008  tentang  Pemilihan
Umum . . .





- 3 -
Umum  Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan  Daerah,  dan
Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  Menjadi  Undang-Undang.  Dengan
undang-undang  baru  yang  lebih  komprehensif  dan  sesuai  untuk  menjawab
tantangan permasalahan baru dalam penyelenggaraan Pemilu. 
Di  dalam  Undang-Undang  ini  diatur  beberapa  perubahan  pokok  tentang
Pemilu  Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan  Daerah  dan
Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah,  khususnya  yang  berkaitan  dengan
penyempurnaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, persyaratan partai politik
menjadi  Peserta  Pemilu,  pendaftaran  partai  politik  menjadi  Peserta  Pemilu,
batas  waktu  verifikasi  partai  politik  calon  Peserta  Pemilu,  mekanisme
penggunaan  hak  memilih  Warga  Negara  Indonesia,  sistem  informasi  data
pemilih,  penyusunan  daftar  Pemilih,  Kampanye  Pemilu,  pemungutan  suara,
kriteria  penyusunan  daerah  pemilihan,  penentuan  ambang  batas,  sistem
Pemilu  proporsional,  penetapan  calon  terpilih,  dan penanganan  laporan
pelanggaran  Pemilu, serta  pelanggaran  kode  etik  penyelenggara  Pemilu,
pelanggaran  administrasi  Pemilu,  sengketa  Pemilu,  tindak  pidana  Pemilu,
sengketa tata usaha negara Pemilu, dan perselisihan hasil Pemilu. 
Penyempurnaan  tahapan  penyelenggaraan  Pemilu  dilakukan  dengan
mengatur  bahwa  tahapan  penyelenggaraan  Pemilu  dimulai  sekurang-kurangnya  22  (dua  puluh  dua)  bulan  sebelum  hari  pemungutan  suara dan
tahapan  tersebut  dimulai  sejak  penyusunan  peraturan  pelaksanaan
penyelenggaraan  Pemilu. Penguatan  persyaratan  partai  politik  menjadi
Peserta Pemilu diatur dengan memperketat persyaratan kepengurusan partai
politik  di  tingkat  provinsi,  kabupaten/kota  di  provinsi  yang  bersangkutan
dan jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. 
Undang-Undang ini juga mengatur bahwa pendaftaran partai politik menjadi
Peserta  Pemilu  yang  dimulai  paling  lambat 15 (lima  belas)  bulan  sebelum
hari  pemungutan  suara  dan  verifikasi  partai  politik  calon  peserta  Pemilu
yang  mendaftar  sebagai  Peserta  Pemilu  harus  sudah  diselesaikan  paling
lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Perlindungan  hak  konstitusional  Warga  Negara  Indonesia  yang  belum
terdaftar  sebagai  Pemilih  diatur  dengan  jaminan  hak  memilih  dengan
menggunakan  bukti  kartu  tanda  penduduk  atau  paspor.  Melalui  undang-undang  ini  juga  dibentuk sistem  informasi  data  Pemilih  yang  berisi  data
Pemilih  secara  nasional  yang  wajib  dipelihara  dan  dimutakhirkan  oleh
Komisi  Pemilihan  Umum  Kabupaten/Kota  agar  dapat  digunakan  dalam
Pemilu  selanjutnya. Mekanisme  pemberian  suara dilakukan  dengan  cara
mencoblos satu kali pada nomor atau nama calon pada surat suara. Kriteria
penyusunan  daerah  pemilihan,  ambang  batas  parlemen  (Parliamentary
Treshold),  sistem  Pemilu  Proporsional,  konversi  suara  menjadi  kursi,
penetapan  calon  terpilih  anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat,  Dewan
Perwakilan  Rakyat  Daerah  Provinsi  dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah
Kabupaten/Kota  dari  Partai  Politik  Peserta  Pemilu  ditetapkan  berdasarkan
calon yang memperoleh suara terbanyak. 
Perubahan . . .





- 4 -
Perubahan-perubahan ini dilakukan untuk memperkuat lembaga perwakilan
rakyat  melalui  langkah  mewujudkan  sistem  multipartai  sederhana  yang
selanjutnya  akan  menguatkan  sistem  pemerintahan  presidensiil
sebagaimana  dimaksudkan  dalam  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik
Indonesia Tahun 1945.

II.  PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
  Ayat (1)
Cukup jelas.
  Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g . . .





- 5 -


Huruf g
Yang  dimaksud  dengan  “masa  Kampanye  Pemilu”  adalah
tenggang waktu berlakunya kampanye yang ditetapkan Undang-
Undang ini.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
  Ayat (3)
Cukup jelas.
  Ayat (4)
Cukup jelas.
  Ayat (5)
Cukup jelas.
  Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.


Pasal 8 . . .





- 6 -

Pasal 8
Ayat (1)
Yang  dimaksud  dengan  ‟‟Pemilu  terakhir‟‟  adalah  Pemilu  untuk
memilih  Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan
Rakyat  Daerah  Provinsi,  dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah
Kabupaten/Kota terakhir.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “partai politik baru” adalah partai politik yang
belum pernah mengikuti Pemilu.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang  dimaksud  dengan  „‟kantor  tetap‟‟  adalah  kantor  yang
digunakan  sebagai  kesekretariatan  dalam  menjalankan  fungsi
partai  politik.  Kantor  tetap  dapat milik  sendiri,  sewa,  pinjam
pakai, serta mempunyai alamat tetap.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10 . . .





- 7 -
Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”
dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf c
Yang  dimaksud  dengan  “bertempat  tinggal  di  wilayah  Negara
Kesatuan  Republik  Indonesia” dalam ketentuan  ini  termasuk  Warga
Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pada saat pendaftaran
calon,  bertempat  tinggal  di  luar  negeri,  dan  dengan  melengkapi
persyaratan  surat  keterangan  dari  Perwakilan  Negara  Republik
Indonesia setempat.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “pendidikan lain yang sederajat” antara lain
Sekolah  Menengah  Atas  Luar  Biasa  (SMALB),  Pondok  Pesantren
Salafiah,  Sekolah  Menengah  Theologia  Kristen,  dan  Sekolah
Seminari.
Kesederajatan  pendidikan  dengan  SMA  ditetapkan  oleh  Pemerintah
dan/atau  pemerintah  daerah  berdasarkan  ketentuan  peraturan
perundang-undangan.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Persyaratan  ini  tidak  berlaku  bagi  seseorang  yang  telah  selesai
menjalankan  pidananya,  terhitung  5  (lima)  tahun  sebelum  yang
bersangkutan  ditetapkan  sebagai  bakal  calon  dalam  pemilihan
jabatan  publik  yang  dipilih  (elected  official)  dan  yang  bersangkutan
mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan
berulang-ulang. 
Orang . . .





- 8 -
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari
ketentuan ini.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “sehat jasmani dan rohani” adalah keadaan
sehat  yang  dibuktikan  dengan  surat  kesehatan  atau  surat
keterangan  sehat  dari  dokter,  puskesmas,  atau  rumah  sakit
pemerintah  yang  memenuhi  syarat  dan  disertai  dengan  keterangan
bebas narkoba.
Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang  dimaksud  dengan  “bersedia  bekerja  penuh  waktu”  adalah
bersedia  untuk  tidak  menekuni  pekerjaan  lain  apa  pun  yang  dapat
mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPD.
Huruf k
Surat  pengunduran  diri  tidak  dapat  ditarik  kembali  setelah  surat
tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.  
Kepala  daerah,  wakil  kepala  daerah,  pegawai  negeri  sipil,  anggota
Tentara  Nasional  Indonesia,  anggota  Kepolisian  Negara  Republik
Indonesia,  direksi,  komisaris,  dewan  pengawas,  dan  karyawan  pada
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta
badan  lain  yang  mengundurkan  diri  untuk  menjadi  bakal  calon
anggota  DPD  tidak  lagi  memiliki  status  beserta  hak  dan
kewenangannya  sejak  yang  bersangkutan  ditetapkan  sebagai  calon
dalam daftar calon tetap.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.

Pasal 13 . . .





- 9 -

Pasal 13
  Ayat (1)
Cukup jelas.
  Ayat (2)
Cukup jelas.
  Ayat (3)
Cukup jelas.
  Ayat (4)
Cukup jelas.
  Ayat (5)
Yang dinyatakan batal dalam ketentuan ini adalah dukungan kepada
semua calon yang didukung.
  Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 14
  Cukup jelas.

Pasal 15
  Huruf a
Cukup jelas.
  Huruf b
Proses pembentukan pengurus partai politik berdasarkan mekanisme
partai politik masing-masing.
  Huruf c
Cukup jelas.
  Huruf d
Yang  dimaksud  dengan  “penyertaan  keterwakilan  perempuan
sekurang-kurangnya  30%  (tiga  puluh  persen)  sesuai  dengan
ketentuan  peraturan  perundang-undangan”  adalah  sebagaimana
diatur  dalam  Pasal  2  ayat  (5),  Pasal  20,  dan  Pasal  51  ayat  (2)
Undang-Undang  Nomor  2  Tahun  2008 tentang  Partai  Politik 
sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-Undang  Nomor  2          
Tahun  2011  tentang Perubahan  atas  Undang-Undang  Nomor  2
Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Huruf e . . .





- 10 -
  Huruf e
Cukup jelas.
  Huruf f
Cukup jelas.
  Huruf g
Cukup jelas.
  Huruf h
Cukup jelas.

Pasal 16
  Ayat (1)
Verifikasi  keanggotaan  partai  politik  dilakukan  dengan  metode  yang
dapat  dipertanggungjawabkan  secara  ilmiah,  misalnya  dengan
menggunakan metode sampling.
Verifikasi  terhadap pengurus  dan  kantor  sekretariat  partai politik  di
daerah dilakukan secara faktual dan menyeluruh.
  Ayat (2)
Cukup jelas.
  Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 17
  Cukup jelas.

Pasal 18
  Cukup jelas.

Pasal 19
  Cukup jelas.

Pasal 20
  Cukup jelas.


Pasal 21 . . .





- 11 -
Pasal 21
  Cukup jelas.

Pasal 22
  Cukup jelas.

Pasal 23
  Cukup jelas.
p jelas.
Pasal 24
  Cukup jelas.

Pasal 25
  Cukup jelas.

Pasal 26
  Cukup jelas.

Pasal 27
  Cukup jelas.

Pasal 28
  Cukup jelas.

Pasal 29
  Cukup jelas.

Pasal 30
  Cukup jelas.

Pasal 31
  Cukup jelas.
Pasal 32 . . .





- 12 -

Pasal 32
  Cukup jelas.

Pasal 33
  Cukup jelas.

Pasal 34
  Cukup jelas.

Pasal 35
  Cukup jelas.

Pasal 36
  Ayat (1)
Cukup jelas.
  Ayat (2)
Cukup jelas.
  Ayat (3)
Pengumuman  daftar  pemilih  sementara  dilakukan  dengan  cara
menempelkannya  pada  sarana  pengumuman  desa  atau  nama
lain/kelurahan  dan/atau  sarana  umum  yang  mudah  dijangkau  dan
dilihat masyarakat.
Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari berdasarkan kalender.
  Ayat (4)
Cukup jelas.
  Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “masukan dan tanggapan dari masyarakat
dan Peserta Pemilu tentang daftar pemilih sementara” adalah untuk
menambah  data  Pemilih  yang  memenuhi  persyaratan  tetapi  belum
terdaftar dan/atau mengurangi data Pemilih karena tidak memenuhi
persyaratan.
  Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 37 . . .





- 13 -
Pasal 37
  Cukup jelas.

Pasal 38
  Cukup jelas.  

Pasal 39
  Ayat (1)
Pengumuman  daftar  pemilih  tetap  dilakukan  dengan  cara
menempelkannya  pada  sarana  pengumuman  desa  atau  nama
lain/kelurahan  dan/atau  sarana  umum  yang  mudah  dijangkau  dan
dilihat masyarakat.
  Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 40
  Ayat (1)
Cukup jelas.
  Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” meliputi keadaan karena
menjalankan  tugas  pada  saat  pemungutan  suara  atau  karena
kondisi  tidak  terduga  di  luar  kemauan  dan  kemampuan  yang
bersangkutan,  misalnya  karena  sakit,  menjadi  tahanan,  tertimpa
bencana  alam  sehingga  tidak  dapat  menggunakan  hak  suaranya di
TPS yang bersangkutan.
  Ayat (3)
Cukup jelas.
  Ayat (4)
Pengumuman  daftar  pemilih  tambahan  dilakukan  dengan  cara
menempelkannya  pada  sarana  pengumuman  desa  atau  nama
lain/kelurahan  dan/atau  sarana  umum  yang  mudah  dijangkau  dan
dilihat masyarakat.
  Ayat (5)
Cukup jelas.
  Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7) . . .





- 14 -
  Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 41
  Cukup jelas.

Pasal 42
  Cukup jelas.

Pasal 43
  Cukup jelas.

Pasal 44
  Cukup jelas.

Pasal 45
  Cukup jelas.

Pasal 46
  Cukup jelas.

Pasal 47
  Cukup jelas.

Pasal 48
  Cukup jelas.

Pasal 49
  Cukup jelas.

Pasal 50
  Cukup jelas.
Pasal 51 . . .





- 15 -

Pasal 51
  Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa” dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf c
Yang  dimaksud  dengan “bertempat  tinggal  di wilayah  Negara
Kesatuan  Republik  Indonesia” dalam  ketentuan  ini  termasuk
Warga Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pada saat
pendaftaran calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan
melengkapi  persyaratan  surat  keterangan  dari  Perwakilan
Negara Republik Indonesia setempat.
Huruf d
Persyaratan  sebagaimana  tercantum  dalam  ketentuan  ini  tidak
dimaksudkan  untuk  membatasi  hak  politik  warga  negara
penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan
tugasnya  sebagai  anggota  DPR,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “pendidikan lain yang sederajat” antara
lain  Sekolah  Menengah  Atas  Luar  Biasa  (SMALB),  Pondok
Pesantren  Salafiah,  Sekolah  Menengah  Teologia  Kristen,  dan
Sekolah Seminari.
Kesederajatan  pendidikan  dengan  SMA  ditetapkan  oleh
Pemerintah  dan/atau  pemerintah  daerah  berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Persyaratan  ini  tidak  berlaku  bagi  seseorang  yang  telah  selesai
menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang
bersangkutan  ditetapkan  sebagai  bakal  calon  dalam  pemilihan
jabatan  publik  yang  dipilih  (elected  official)  dan  yang
bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada
publik  bahwa  yang  bersangkutan  pernah  dipidana  serta  bukan
sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Orang . . .





- 16 -
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan
dari ketentuan ini.
Huruf h
Yang  dimaksud  dengan  “sehat  jasmani  dan  rohani”  adalah
keadaan  sehat  yang  dibuktikan  dengan  surat  kesehatan  atau
surat  keterangan  sehat dari  dokter,  puskesmas,  atau  rumah
sakit  pemerintah  yang  memenuhi  syarat  dan  disertai  dengan
keterangan bebas narkoba.
Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “bersedia bekerja penuh waktu” adalah
bersedia  untuk  tidak  menekuni  pekerjaan  lain  apa  pun  yang
dapat  mengganggu  tugas  dan  kewajibannya  sebagai  anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Huruf k
Surat  pengunduran  diri  tidak  dapat  ditarik  kembali  setelah
surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. 
Kepala  daerah,  wakil  kepala  daerah,  pegawai  negeri  sipil,
anggota  Tentara  Nasional  Indonesia,  anggota  Kepolisian  Negara
Republik  Indonesia,  direksi,  komisaris,  dewan  pengawas,  dan
karyawan  pada  badan  usaha  milik  negara  dan/atau  badan
usaha  milik  daerah,  serta  badan  lain  yang  mengundurkan  diri
untuk  menjadi bakal  calon  anggota  DPR,  DPRD  provinsi,  dan
DPRD  kabupaten/kota  tidak  lagi  memiliki  status  beserta  hak
dan  kewenangannya  sejak  yang  bersangkutan  ditetapkan
sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .





- 17 -
  Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Bukti  kelulusan  dalam  bentuk  fotokopi  yang  dilegalisasi  atas
ijazah,  STTB,  syahadah  dari  satuan  pendidikan  yang
terakreditasi, atau ijazah, syahadah, STTB, sertifikat, dan surat
keterangan  lain  yang  menerangkan  kelulusan  dari  satuan
pendidikan  atau  program  pendidikan  yang  diakui  sama  dengan
kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. 
Termasuk dalam kategori ini adalah surat keterangan lain yang
menerangkan  bahwa  seseorang  diangkat  sebagai  guru  atau
dosen  berdasarkan  keahliannya  sesuai  dengan  ketentuan
peraturan perundang-undangan.
KPU  dalam  menyusun  peraturan  KPU  dalam  kaitan  ini
berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta
Menteri Agama.
Legalisasi  oleh  Pemerintah  dalam  hal  ini  Kementerian
Pendidikan  dan  Kebudayaan,  Kementerian  Agama,  atau
pemerintah  daerah  dalam  hal  ini  Dinas  Pendidikan,  kantor
wilayah/kantor  Kementerian  Agama  sesuai  dengan  ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Persyaratan  sebagaimana  tercantum  dalam  ketentuan  ini  tidak
dimaksudkan  untuk  membatasi  hak  politik  warga  negara
penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan
tugasnya  sebagai  anggota  DPR,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i . . .





- 18 -

Huruf i
Bagi  pegawai  negeri  sipil  yang  sudah  mengundurkan  diri  dapat
memperoleh kartu tanda anggota partai politik.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas.

Pasal 52
  Cukup jelas.

Pasal 53
  Ayat (1)
Cukup jelas.
  Ayat (2)
Yang  dimaksud  dengan  “pengurus  Partai  Politik  Peserta  Pemilu
tingkat pusat” adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan  Pusat  Partai
Politik atau sebutan lainnya.
  Ayat (3)
Yang  dimaksud  dengan  “Pengurus  Partai  Politik  tingkat  provinsi”
adalah Ketua Dewan Pimpinan daerah  partai politik tingkat provinsi
atau sebutan lainnya.
  Ayat (4)
Yang  dimaksud  dengan  “Pengurus  Partai  Politik  tingkat
kabupaten/kota” adalah Ketua Dewan Pimpinan daerah partai politik
tingkat kabupaten/kota atau sebutan lainnya.

Pasal 54
  Cukup jelas.

Pasal 55
  Cukup jelas.


Pasal 56 . . .





- 19 -
Pasal 56
  Ayat (1)
Cukup jelas.
   Ayat (2)
Dalam  setiap  3  (tiga)  bakal  calon,  bakal  calon  perempuan  dapat
ditempatkan pada urutan 1, atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya,
tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya.
  Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 57
  Cukup jelas.

Pasal 58
  Cukup jelas.

Pasal 59
  Ayat (1)
Pengembalian  dapat berupa  penolakan  karena  tidak  memenuhi
persyaratan  sebagai  bakal  calon  anggota  DPR,  DPRD  provinsi, dan
DPRD  kabupaten/kota,  atau  berupa  permintaan  untuk  melengkapi,
memperbaiki atau mengganti kelengkapan dokumen.
  Ayat (2)
Cukup jelas.
  Ayat (3)
Dalam  menyusun  peraturan  KPU,  KPU  berkoordinasi  dengan DPR
dan Pemerintah.

Pasal 60
  Cukup jelas.

Pasal 61
  Cukup jelas.
  Pasal 62 . . .





- 20 -

Pasal 62
  Ayat (1)
Cukup jelas.
  Ayat (2)
Cukup jelas.
  Ayat (3)
Cukup jelas.
  Ayat (4)
Cukup jelas.
  Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “masukan dan tanggapan dari masyarakat”
adalah yang berkaitan dengan persyaratan administrasi calon dalam
daftar  calon  sementara  anggota  DPR,  DPRD  provinsi,  dan  DPRD
kabupaten/kota  yang  disertai  identitas  diri  pemberi  masukan  dan
tanggapan.
  Ayat (6)
Pengumuman  persentase  keterwakilan  perempuan  dalam  daftar
calon sementara dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya
pada  1  (satu)  media  cetak  selama 1  (satu) hari  dan  pada  1  (satu)
media elektronik selama 1 (satu) hari.

Pasal 63
  Cukup jelas.

Pasal 64
  Cukup jelas.

Pasal 65
  Cukup jelas.

Pasal 66
  Cukup jelas.


Pasal 67 . . .





- 21 -
Pasal 67
  Ayat (1)
Pengumuman  daftar  calon  tetap  oleh  KPU,  KPU  Provinsi,  dan  KPU
Kabupaten/Kota dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya
di  1  (satu)  media  cetak  dan  media  elektronik  nasional untuk  daftar
calon  tetap  anggota  DPR  dan  1  (satu)  media  cetak  dan  media
elektronik  daerah  untuk  daftar  calon  tetap  anggota  DPRD  provinsi
dan DPRD kabupaten/kota selama 1 (satu) hari.
  Ayat (2)
Pengumuman  persentase  keterwakilan  perempuan  dalam  daftar
calon tetap dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya pada
1  (satu)  media  cetak  selama 1  (satu) hari  dan  pada  1  (satu)  media
elektronik selama 1 (satu) hari.
  Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 68
  Ayat (1)
Cukup jelas.
  Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Bukti  kelulusan  dalam  bentuk  fotokopi  yang  dilegalisasi  atas
ijazah,  STTB,  syahadah  dari  satuan  pendidikan  yang
terakreditasi, atau ijazah, syahadah, STTB, sertifikat, dan surat
keterangan  lain  yang  menerangkan  kelulusan  dari  satuan
pendidikan  atau  program pendidikan  yang  diakui  sama  dengan
kelulusan  satuan  pendidikan  jenjang  pendidikan  menengah.
Termasuk dalam kategori ini adalah surat keterangan lain yang
menerangkan  bahwa  seseorang  diangkat  sebagai  guru  atau
dosen  berdasarkan  keahliannya  sesuai  dengan  ketentuan
peraturan perundang-undangan.
KPU  dalam  menyusun  peraturan  KPU  dalam  kaitan  ini
berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta
Menteri Agama.


Legalisasi . . .





- 22 -

Legalisasi  oleh  Pemerintah  dalam  hal  ini  Kementerian
Pendidikan  dan  Kebudayaan,  Kementerian  Agama,  atau
pemerintah  daerah  dalam  hal  ini  Dinas  Pendidikan,  kantor
wilayah/kantor  Kementerian  Agama  sesuai  dengan  ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Persyaratan ini  tidak  berlaku  bagi  seseorang  yang  telah  selesai
menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang
bersangkutan  ditetapkan  sebagai  bakal  calon  dalam  pemilihan
jabatan  publik  yang  dipilih  (elected  official)  dan  yang
bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada
publik  bahwa  yang  bersangkutan  pernah  dipidana serta  bukan
sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan
dari ketentuan ini.
Huruf d
Persyaratan  sebagaimana  tercantum  dalam  ketentuan  ini  tidak
dimaksudkan  untuk  membatasi  hak  politik  warga  negara
penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan
tugasnya sebagai anggota DPD.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
  Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 69
  Cukup jelas.

Pasal 70 . . .





- 23 -
Pasal 70
  Cukup jelas.

Pasal 71
  Cukup jelas.

Pasal 72
  Ayat (1)
Cukup jelas.
  Ayat (2)
Cukup jelas.
  Ayat (3)
KPU  Provinsi  dan  KPU  Kabupaten/Kota  membantu  penyebarluasan
pengumuman tersebut di daerah masing-masing.
  Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 73
  Ayat (1)
Yang  dimaksud dengan “masukan dan tanggapan dari masyarakat”
adalah  yang  berkaitan  dengan  persyaratan  administrasi  calon
sementara  anggota  DPD  dan  dapat  disampaikan  melalui  KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
  Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 74 
  Cukup jelas.

Pasal 75
  Cukup jelas.

Pasal 76
  Cukup jelas.
Pasal 77 . . .





- 24 -
Pasal 77
  Cukup jelas.

Pasal 78
  Cukup jelas.

Pasal 79
  Ayat (1)
Yang  dimaksud  dengan  “organisasi  yang  ditunjuk  oleh  Peserta
Pemilu” antara lain organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan
organisasi penyelenggara kegiatan (event organizer).
  Ayat (2)
Cukup jelas.
  Ayat (3)
Cukup jelas.
  Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 80
  Cukup jelas.

Pasal 81
  Cukup jelas.

Pasal 82
  Cukup jelas.

Pasal 83
  Cukup jelas.

Pasal 84
Yang dimaksud dengan “imbalan” dapat berupa  uang,  barang,  dan/atau
jasa  serta  benda  hidup  atau  benda  mati  lainnya  yang  dapat  dinilai
dengan uang.
Pasal 85 . . .





- 25 -

Pasal 85
  Cukup jelas.

Pasal 86
  Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang  dimaksud  dengan  “ketertiban  umum”  adalah  suatu
keadaan  yang  memungkinkan  penyelenggaraan  pemerintahan,
pelayanan  umum,  dan  kegiatan  masyarakat  dapat  berlangsung
sebagaimana biasanya.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Fasilitas  pemerintah,  tempat  ibadah,  dan  tempat  pendidikan
dapat  digunakan  jika  Peserta  Pemilu  hadir  tanpa  atribut
Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab
fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Yang dimaksud dengan ”tempat pendidikan” pada ketentuan ini
adalah gedung dan halaman sekolah/perguruan tinggi.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.

Ayat (2) . . .





- 26 -
  Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Larangan  untuk  mengikutsertakan  pegawai  negeri  sipil  dalam
kegiatan  Kampanye  Pemilu  termasuk  dilarang  memberikan
dukungan  kepada  Partai  Politik  Peserta  Pemilu,  calon  anggota
DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD dengan cara ikut
serta  sebagai  pelaksana  kampanye,  menjadi  peserta  kampanye
dengan menggunakan atribut partai atau atribut pegawai negeri
sipil,  sebagai  peserta  Kampanye  Pemilu  dengan  mengerahkan
pegawai negeri sipil lain, dan sebagai peserta Kampanye Pemilu
dengan menggunakan fasilitas negara.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
  Ayat (3)
Cukup jelas.
  Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 87
  Cukup jelas.

Pasal 88
  Cukup jelas.
Pasal 89 . . .





- 27 -
Pasal 89
Yang  dimaksud  “menjanjikan  atau  memberikan”  adalah  inisiatifnya
berasal  dari  pelaksana  Kampanye  Pemilu  yang  menjanjikan  dan
memberikan untuk memengaruhi Pemilih.
Yang  dimaksud  “materi  lainnya”  tidak  termasuk  barang-barang  yang
merupakan atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaos, bendera, topi dan
atribut lainnya.

Pasal 90
  Cukup jelas.

Pasal 91
  Cukup jelas.

Pasal 92
  Cukup jelas.

Pasal 93
  Cukup jelas.

Pasal 94
  Ayat (1)
Cukup jelas.
  Ayat (2)
Cukup jelas.
  Ayat (3)
Cukup jelas.
  Ayat (4)
Yang  dimaksud  dengan  “surat  elektronik”  termasuk e-mail  dan
jejaring sosial. 

Pasal 95
  Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .





- 28 -
  Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kesempatan  yang sama” adalah peluang
yang  sama  untuk  menggunakan  kolom  pada  media  cetak  dan  jam
tayang  pada  lembaga  penyiaran  bagi  semua  peserta  Kampanye
Pemilu.
  Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 96
  Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “blocking segment” adalah kolom pada media
cetak dan sub-acara pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk
keperluan pemberitaan bagi publik.
Yang  dimaksud  dengan  “blocking  time”  adalah  hari/tanggal
penerbitan  media  cetak  dan  jam  tayang  pada  lembaga  penyiaran
yang digunakan untuk keperluan pemberitaan bagi publik.
  Ayat (2)
Cukup jelas.
  Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 97
  Cukup jelas.

Pasal 98
  Cukup jelas.

Pasal 99
  Cukup jelas.

Pasal 100
Yang  dimaksud  dengan  “Komisi  Penyiaran  Indonesia”  adalah  Komisi
sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2002
tentang Penyiaran.
Yang . . .





- 29 -
Yang  dimaksud  dengan  “Dewan  Pers”  adalah  Dewan  sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 101
KPU  dalam  merumuskan  peraturan  tentang  pemberitaan,  penyiaran,
iklan  Kampanye  Pemilu,  dan  pemberian  sanksi  berkoordinasi  dengan
Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers.

Pasal 102
  Cukup jelas.

Pasal 103
  Cukup jelas.

Pasal 104
  Cukup jelas.

Pasal 105
  Cukup jelas.

Pasal 106
  Cukup jelas.

Pasal 107
  Ayat (1) 
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang  dimaksud  dengan  “tindak  pidana  pemilu  pada  tahap
pelaksanaan  Kampanye  Pemilu  di  tingkat  desa  atau  nama
lain/kelurahan”, antara lain: tidak adil terhadap Peserta Pemilu,
mengubah  jadwal  yang  menguntungkan  salah  satu  Peserta
Pemilu dan merugikan peserta lain, melepas atau menyobek alat
peraga  Kampanye  Pemilu,  merusak  tempat  Kampanye  Pemilu,
berbuat  keonaran,  mengancam  pelaksana  dan/atau  peserta
Kampanye Pemilu.
Huruf c . . .





- 30 -
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
  Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 108
  Cukup jelas.

Pasal 109
  Cukup jelas.

Pasal 110
  Cukup jelas.

Pasal 111
  Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang  dimaksud  dengan  “tindak  pidana  Pemilu  pada  tahap
pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan”, antara
lain: tidak adil terhadap Peserta Pemilu, mengubah jadwal yang
menguntungkan  salah  satu  Peserta  Pemilu  dan  merugikan
peserta  lain,  melepas  atau  menyobek  alat  peraga  Kampanye
Pemilu,  merusak  tempat  kampanye,  berbuat  keonaran,
mengancam pelaksana dan/atau peserta Kampanye Pemilu.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
  Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 112 . . .





- 31 -

Pasal 112
  Cukup jelas.

Pasal 113
  Cukup jelas.

Pasal 114
  Ayat (1)
Penyelesaian  dalam  ketentuan  ini  dapat  berupa  peringatan  tertulis
atau penghentian kegiatan Kampanye Pemilu.
  Ayat (2)
Cukup jelas.
  Ayat (3)
Cukup jelas.
  Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 115
  Cukup jelas.

Pasal 116
  Cukup jelas.

Pasal 117  
  Cukup jelas.

Pasal 118
  Cukup jelas.

Pasal 119
  Cukup jelas.
  Pasal 120 . . .





- 32 -

Pasal 120
  Cukup jelas.

Pasal 121
  Cukup jelas.

Pasal 122
  Cukup jelas.

Pasal 123
  Cukup jelas.

Pasal 124
  Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menetapkan penyelesaian” dapat bersifat
final atau dapat juga bersifat tindak lanjut.
  Ayat (2)
Cukup jelas.
  Ayat (3)
Cukup jelas.
  Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 125
  Cukup jelas.

Pasal 126
  Cukup jelas.

Pasal 127
  Cukup jelas.
  Pasal 128 . . .





- 33 -

Pasal 128
  Cukup jelas.

Pasal 129
  Ayat (1)
Cukup jelas.
  Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sumbangan yang sah menurut hukum
dari  pihak  lain”  adalah  sumbangan  yang  tidak  berasal  dari
tindak  pidana,  bersifat  tidak  mengikat,  berasal  dari
perseorangan, kelompok, dan/atau perusahaan.
  Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “barang” termasuk benda hidup atau mati
yang  dapat  dinilai  dengan  uang  antara  lain  hewan  ternak,  hasil
pertanian, merchandise, dan lain-lain.
Yang  dimaksud  dengan  “jasa”  adalah  pelayanan/pekerjaan  yang
dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh penerima jasa.
  Ayat (4)
Cukup jelas.
  Ayat (5)
Cukup jelas.
  Ayat (6)
Cukup jelas.
  Ayat (7)
Pembukuan  dana  Kampanye  Pemilu  termasuk  kontrak  yang  dibuat
maupun  pengeluaran  yang  dilakukan  sebelum  masa  Kampanye
Pemilu  walaupun  pelaksanaan  dan  penggunaannya  dilakukan  pada
saat Kampanye Pemilu.

Pasal 130 . . .





- 34 -
Pasal 130
  Cukup jelas.

Pasal 131
  Ayat (1)
Cukup jelas.
  Ayat (2)
Cukup jelas.
  Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “identitas yang jelas” adalah nama, alamat,
dan  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak  penyumbang,  serta  surat  keterangan
tentang tidak adanya tunggakan pajak dan penyumbang tidak dalam
keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
  Ayat (4)
Cukup jelas.
  Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 132
  Ayat (1)
Cukup jelas.
  Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “sumbangan yang sah menurut hukum
dari  pihak  lain”  adalah  sumbangan  yang  tidak  berasal  dari
tindak  pidana,  bersifat  tidak  mengikat,  berasal  dari
perseorangan, kelompok, dan/atau perusahaan.
  Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “barang” termasuk benda hidup atau mati
yang  dapat  dinilai  dengan  uang  antara  lain  hewan  ternak,  hasil
pertanian, merchandise, dan lain-lain
Yang  dimaksud  dengan  “jasa”  adalah  pelayanan/pekerjaan  yang
dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh penerima jasa.
Ayat (4) . . .





- 35 -
  
Ayat (4)
Cukup jelas.
  Ayat (5)
Cukup jelas.
  Ayat (6)
Cukup jelas.
  Ayat (7)
Pembukuan  dana  Kampanye  Pemilu  termasuk  kontrak  yang  dibuat
maupun  pengeluaran  yang  dilakukan  sebelum  masa  Kampanye
Pemilu  walaupun  pelaksanaan  dan  penggunaannya  dilakukan  pada
saat Kampanye Pemilu.

Pasal 133
  Cukup jelas.

Pasal 134
  Cukup jelas.

Pasal 135
  Ayat (1)
Cukup jelas.
  Ayat (2)
Cukup jelas.
  Ayat (3)
Cukup jelas.
  Ayat (4)
Cukup jelas.
  Ayat (5)
Pengumuman  hasil  pemeriksaan  dana  Kampanye  Pemilu  kepada
publik dapat dilakukan melalui papan pengumuman dan internet.



Pasal 136 . . .





- 36 -
Pasal 136
  Ayat (1)
Dalam  menetapkan  kantor  akuntan  publik  yang  memenuhi
persyaratan  di  setiap  provinsi,  KPU  bekerja  sama  dan
memperhatikan masukan dari Ikatan Akuntan Indonesia.
  Ayat (2)
Cukup jelas.
  Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 137
  Cukup jelas.

Pasal 138
  Cukup jelas.

Pasal 139
  Ayat (1)
Huruf a
Yang  dimaksud  dengan  “pihak  asing”  adalah  warga  negara
asing,  pemerintah  asing,  perusahaan  asing,  perusahaan  di
Indonesia  yang  mayoritas  sahamnya  dimiliki  asing,  lembaga
swadaya  masyarakat  asing,  dan  organisasi  kemasyarakatan
asing.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
  Ayat (2)
Cukup jelas.
  Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 140 . . .





- 37 -
Pasal 140
  Cukup jelas.

Pasal 141
  Cukup jelas.

Pasal 142
  Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “alat untuk mencoblos pilihan” meliputi
paku, bantalan, dan meja.
Huruf g
Cukup jelas.
  Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dukungan perlengkapan lainnya” meliputi
sampul  kertas,  tanda  pengenal  KPPS/KPPSLN,  tanda  pengenal
petugas keamanan TPS/TPSLN, tanda pengenal saksi, karet pengikat
surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol,
formulir untuk berita acara dan sertifikat, sticker nomor kotak suara,
tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, dan alat bantu tunanetra.
  Ayat (3)
Cukup jelas.
  Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .





- 38 -
  Ayat (5)
Cukup jelas.
  Ayat (6)
Cukup jelas.
  Ayat (7)
Cukup jelas.
  Ayat (8)
Cukup jelas.
  Ayat (9)
Cukup jelas.

Pasal 143
  Ayat (1)
Cukup jelas.
  Ayat (2)
Cukup jelas.
  Ayat (3)
KPU  menetapkan  peraturan  tentang  format  surat  suara  setelah
berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR.

Pasal 144
  Cukup jelas.

Pasal 145
  Cukup jelas.

Pasal 146
  Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan
yang dapat memengaruhi jumlah perolehan suara.
Kelebihan cetakan surat suara dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU
wajib  dimusnahkan  dengan  disertai  berita  acara  pemusnahan  yang
disaksikan  oleh  KPU,  Bawaslu,  dan  Kepolisian  Negara  Republik
Indonesia.
Ayat (2) . . .





- 39 -
  Ayat (2)
Cukup jelas.
  Ayat (3)
Cukup jelas.
  Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “memverifikasi jumlah surat suara yang telah
dicetak”  adalah  memverifikasi  jumlah  surat  suara  yang  dicetak
sesuai  dengan  ketentuan  dan  surat  suara  yang  dicetak  yang  tidak
sesuai dengan ketentuan untuk dimusnahkan.
Yang  dimaksud  dengan  “memverifikasi  jumlah  surat  suara  yang
dikirim”  adalah  memverifikasi  jumlah  surat  suara  yang  sudah
dikirim ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Yang  dimaksud  dengan  “memverifikasi  jumlah  surat  suara  yang
masih  tersimpan”  adalah  memverifikasi  jumlah  surat  suara  yang
masih tersimpan di percetakan.
  Ayat (5)
Cukup jelas.
  Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 147
  Cukup jelas.

Pasal 148
  Cukup jelas.

Pasal 149
  Ayat (1)
Cukup jelas.
  Ayat (2)
Selain  menunjukkan  surat  pemberitahuan,  Pemilih  harus
menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas lainnya.
  Ayat (3)
Cukup jelas.
  Pasal 150 . . .





- 40 -
Pasal 150
  Cukup jelas.

Pasal 151
  Cukup jelas.

Pasal 152
  Ayat (1)
Cukup jelas.
  Ayat (2)
Cukup jelas.
  Ayat (3)
Cukup jelas.
  Ayat (4)
Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di
setiap  TPS  berasal  dari  satuan  pertahanan  sipil/perlindungan
masyarakat.
  Ayat (5)
Cukup jelas.
  Ayat (6)
Cukup jelas.
  Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 153
  Cukup jelas.

Pasal 154
  Cukup jelas.

Pasal 155
  Cukup jelas.

Pasal 156 . . .





- 41 -
Pasal 156
  Cukup jelas.

Pasal 157
  Cukup jelas.

Pasal 158
  Cukup jelas.

Pasal 159
  Ayat (1)
Huruf a
Pemilih  yang  terdaftar  pada  daftar  pemilih  tetap  pada  TPSLN
dalam melaksanakan haknya untuk memilih menunjukkan alat
bukti diri berupa paspor atau keterangan lain yang dikeluarkan
oleh kantor perwakilan Republik Indonesia.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
  Ayat (2)
Cukup jelas.
  Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 160
  Cukup jelas.

Pasal 161
  Cukup jelas.

Pasal 162
  Cukup jelas.
Pasal 163 . . .





- 42 -

Pasal 163
  Cukup jelas.

Pasal 164
  Cukup jelas.

Pasal 165
  Cukup jelas.

Pasal 166
  Cukup jelas.

Pasal 167
  Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tanda khusus” adalah tanda yang menandai
Pemilih  dengan  tinta  sehingga  tanda  itu  jelas  dan  mudah  terlihat,
tidak terhapus sampai penghitungan suara dilaksanakan.
  Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 168
  Cukup jelas.

Pasal 169
  Cukup jelas.

Pasal 170
  Cukup jelas.

Pasal 171
  Cukup jelas.

Pasal 172 . . .





- 43 -
Pasal 172
  Cukup jelas.

Pasal 173
  Cukup jelas.

Pasal 174
  Cukup jelas.

Pasal 175
  Cukup jelas.

Pasal 176
  Cukup jelas.

Pasal 177
  Cukup jelas.

Pasal 178
  Cukup jelas.

Pasal 179
  Cukup jelas.

Pasal 180
  Cukup jelas.

Pasal 181
  Ayat (1)
Format  berita  acara  pemungutan  dan  penghitungan  suara  serta
sertifikat  hasil  penghitungan  suara  dibuat  dengan  menyediakan
tempat  untuk  memuat  hasil  penghitungan  suara  dan
penandatanganannya di halaman yang sama. 
Dalam . . .





- 44 -
Dalam  hal  penyediaan  tempat  dimaksud  tidak  memungkinkan,  KPU
menyediakan kolom untuk tanda tangan pada setiap halaman.
  Ayat (2)
Cukup jelas.
  Ayat (3)
Cukup jelas.
  Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 182
  Ayat (1)
Cukup jelas.
  Ayat (2)
Sertifikat  hasil  penghitungan  suara  yang  disampaikan  kepada  saksi
Peserta  Pemilu  dan  Panwaslu  lapangan  yang  hadir  memuat  surat
suara  yang  diterima,  yang  digunakan,  yang  rusak,  yang  keliru
dicoblos,  sisa  surat  suara  cadangan,  jumlah  Pemilih  dalam  daftar
pemilih  tetap,  dan  dari  TPS  lain,  serta  jumlah  perolehan  suara  sah
tiap Peserta Pemilu.
  Ayat (3)
Cukup jelas.
  Ayat (4)
Cukup jelas.
  Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “surat suara” adalah surat suara terpakai,
surat  suara  tidak  terpakai,  surat  suara  rusak,  dan  sisa  surat  suara
cadangan  yang  masing-masing  dimasukkan  ke  dalam  amplop
terpisah.
  Ayat (6)
Cukup jelas.
  Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 183
  Cukup jelas.
Pasal 184 . . .





- 45 -

Pasal 184
  Cukup jelas.

Pasal 185
  Cukup jelas.

Pasal 186
  Cukup jelas.

Pasal 187
  Cukup jelas.

Pasal 188
  Cukup jelas.

Pasal 189
  Cukup jelas.

Pasal 190
  Cukup jelas.

Pasal 191
Yang dimaksud dengan “surat suara” adalah surat suara terpakai, surat
suara  tidak  terpakai,  surat  suara  rusak,  dan  sisa  surat  suara  cadangan
yang masing-masing dimasukkan ke dalam amplop terpisah.

Pasal 192
  Cukup jelas.

Pasal 193
  Cukup jelas.

Pasal 194 . . .





- 46 -
Pasal 194
  Cukup jelas.

Pasal 195
  Cukup jelas.

Pasal 196
  Cukup jelas.

Pasal 197
  Cukup jelas.

Pasal 198
  Cukup jelas.

Pasal 199
  Cukup jelas.

Pasal 200
  Cukup jelas.

Pasal 201
  Cukup jelas.

Pasal 202
  Cukup jelas.

Pasal 203
  Cukup jelas.

Pasal 204
  Cukup jelas.
Pasal 205 . . .





- 47 -
Pasal 205
  Cukup jelas.

Pasal 206
  Cukup jelas.

Pasal 207
  Cukup jelas.

Pasal 208
Yang dimaksud dengan “jumlah suara sah secara nasional” adalah hasil
penghitungan untuk suara DPR.

Pasal 209
  Cukup jelas.

Pasal 210
  Cukup jelas.

Pasal 211
  Cukup jelas.

Pasal 212
  Cukup jelas.

Pasal 213
  Cukup jelas.

Pasal 214
  Cukup jelas.

Pasal 215
  Cukup jelas.
Pasal 216 . . .





- 48 -

Pasal 216
  Cukup jelas.

Pasal 217
  Cukup jelas.

Pasal 218
  Cukup jelas.

Pasal 219
Yang  dimaksud  dengan  “ketentuan  peraturan  perundang-undangan”
adalah undang-undang  yang    mengatur  mengenai  MPR,  DPR,  DPD,  dan
DPRD

Pasal 220
  Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pengunduran  diri  calon  terpilih  dinyatakan  dengan  surat
penarikan  pencalonan  calon  terpilih  oleh  Partai  Politik  Peserta
Pemilu  berdasarkan  surat  pengunduran  diri  calon  terpilih  yang
bersangkutan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
  Ayat (2)
Cukup jelas.
  Ayat (3)
Cukup jelas..
  Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .





- 49 -


  Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 221
  Cukup jelas.

Pasal 222
  Cukup jelas.

Pasal 223
  Cukup jelas.

Pasal 224
  Cukup jelas.

Pasal 225
  Cukup jelas.

Pasal 226
  Cukup jelas.

Pasal 227
  Cukup jelas.

Pasal 228
  Cukup jelas.

Pasal 229
  Cukup jelas.

Pasal 230 . . .





- 50 -
Pasal 230
  Ayat (1)
Yang  dimaksud  dengan  “Pemilu  lanjutan”  adalah  Pemilu  untuk
melanjutkan  tahapan  yang  terhenti  dan/atau  tahapan  yang  belum
dilaksanakan.
  Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 231
  Ayat (1)
Yang  dimaksud  dengan  “Pemilu  susulan”  adalah  Pemilu  untuk
melaksanakan  semua  tahapan  Pemilu  yang  tidak  dapat
dilaksanakan.
  Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 232
  Cukup jelas.

Pasal 233
  Cukup jelas.

Pasal 234
  Ayat (1)
Cukup jelas.
  Ayat (2)
Huruf a
Kompetensi  dan  pengalaman  sebagai  pemantau  Pemilu  di
negara lain dibuktikan dengan rekam jejak yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.

Pasal 235 . . .





- 51 -
Pasal 235
  Ayat (1)
Cukup jelas.
  Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud ”daerah yang ingin dipantau” adalah wilayah
administrasi  pemerintahan  dapat  berupa  desa  atau  nama
lain/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Huruf e
Cukup jelas.
  Ayat (3)
Cukup jelas.
  Ayat (4)
Cukup jelas.
  Ayat (5)
Cukup jelas.
  Ayat (6)
Cukup jelas.
  Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 236
  Cukup jelas.

Pasal 237
  Cukup jelas.

Pasal 238 . . .





- 52 -
Pasal 238
  Cukup jelas.

Pasal 239
  Cukup jelas.

Pasal 240
  Huruf a
Yang  dimaksud  dengan  “kegiatan  yang  mengganggu  proses
pelaksanaan Pemilu”, antara lain penggunaan alat elektronik  yang
dapat mengganggu sistem komunikasi dan informasi Pemilu.
  Huruf b
Cukup jelas.
  Huruf c
Cukup jelas.
  Huruf d
Cukup jelas.
  Huruf e
Cukup jelas.
  Huruf f
Cukup jelas.
  Huruf g
Cukup jelas.
  Huruf h
Cukup jelas.
  Huruf i
Cukup jelas.
  Huruf j
Cukup jelas.

Pasal 241
  Cukup jelas.

Pasal 242 . . .





- 53 -

Pasal 242
  Cukup jelas.

Pasal 243
Yang dimaksud dengan “menindaklanjuti penetapan pencabutan status
dan  hak  pemantau  asing”  adalah  melakukan  tindakan  hukum  yang
diperlukan terhadap pemantau asing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 244
Pelaporan  rencana  pelaksanaan  kegiatan  pemantauan  Pemilu  kepada
KPU,  KPU  Provinsi,  dan  KPU  Kabupaten/Kota  dimaksudkan  agar  KPU,
KPU  Provinsi,  dan  KPU  Kabupaten/Kota  dapat  mengatur  keseimbangan
distribusi  penempatan  pemantau  Pemilu  sehingga  tidak  terjadi
penumpukan pemantau Pemilu di suatu lokasi tertentu.
Pelaporan  rencana  kegiatan  pemantauan  oleh  pemantau  kepada
kepolisian  ditujukan  untuk  memudahkan  kepolisian  memberikan
pelayanan,  perlindungan  hukum  dan  keamanan, dan  untuk  memenuhi
kewajiban melaporkan diri.
Bagi  pemantau  dalam  negeri,  pelaporan  rencana  pemantauan  Pemilu
disesuaikan  dengan  cakupan  pemantauan.  Dalam  hal  cakupan
pemantauan meliputi hanya satu wilayah kabupaten/kota saja, pelaporan
kehadiran  pemantau  di  kabupaten/kota  tersebut  dilaporkan  kepada
kepala  kepolisian  resor  setempat.  Dalam  hal  cakupan  pemantauan
meliputi  lebih  dari  satu  kabupaten/kota,  maka  pelaporan  dilakukan
kepada kepala kepolisian daerah provinsi.
Bagi  pemantau  asing,  pelaporan  rencana pemantauan  Pemilu  ditujukan
kepada  kepala  kepolisian  daerah  provinsi,  mengikuti  ketentuan
perundang-undangan yang mengatur pelaporan keberadaan orang asing.

Pasal 245
  Cukup jelas.

Pasal 246
  Cukup jelas.


Pasal 247 . . .





- 54 -

Pasal 247
  Ayat (1)
Cukup jelas.
  Ayat (2)
Yang  dimaksud  dengan  “pengumuman”  termasuk  pemberitaan
ataupun publikasi.
  Ayat (3)
Cukup jelas.
  Ayat (4)
Cukup jelas.
  Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “pengumuman prakiraan hasil penghitungan
cepat” adalah termasuk pemberitaan dan publikasi. Penghitungan
cepat di dalamnya termasuk exit polling.
  Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 248
  Cukup jelas.

Pasal 249
  Cukup jelas.

Pasal 250
  Cukup jelas.

Pasal 251
  Cukup jelas.

Pasal 252
  Cukup jelas.

Pasal 253 . . .





- 55 -

Pasal 253
  Cukup jelas.

Pasal 254
  Cukup jelas.

Pasal 255
  Cukup jelas.

Pasal 256
  Cukup jelas.

Pasal 257
  Cukup jelas.

Pasal 258
  Cukup jelas.

Pasal 259
  Cukup jelas.

Pasal 260
  Cukup jelas.

Pasal 261
  Cukup jelas.

Pasal 262
  Cukup jelas.


Pasal 263 . . .





- 56 -
Pasal 263
  Ayat (1)
Cukup jelas.
  Ayat (2)
Cukup jelas.
  Ayat (3)
Cukup jelas.
  Ayat (4)
Cukup jelas.
  Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “upaya hukum lain” adalah kasasi ataupun
peninjauan kembali.

Pasal 264
  Cukup jelas.

Pasal 265
  Ayat (1)
Yang  dimaksud  dengan  “putusan  pengadilan”  adalah  putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  Ayat (2)
Cukup jelas.
  Ayat (3)
Cukup jelas. Cu

Pasal 266
  Cukup jelas.

Pasal 267
  Cukup jelas.

Pasal 268
  Cukup jelas.
Pasal 269 . . .





- 57 -
Pasal 269
  Cukup jelas.

Pasal 270
  Cukup jelas.

Pasal 271
  Cukup jelas.

Pasal 272
  Ayat (1)
Yang  dimaksud  dengan  “pengajuan  permohonan  pembatalan
penetapan  hasil  penghitungan  perolehan  suara”  yang  diajukan
kepada  Mahkamah  Konstitusi  hanya  yang  berkaitan  dengan  yang
dimohonkan untuk dibatalkan.
  Ayat (2)
Cukup jelas.
  Ayat (3)
Cukup jelas.
  Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 273
  Cukup jelas.

Pasal 274
  Cukup jelas. Cukup jel
as.
Pasal 275
  Cukup jelas.

Pasal 276
  Cukup jelas.
Pasal 277 . . .





- 58 -
Pasal 277
  Cukup jelas.

Pasal 278
  Cukup jelas.

Pasal 279
  Cukup jelas.

Pasal 280
  Cukup jelas.

Pasal 281
Cukup jelas.

Pasal 282
  Cukup jelas.

Pasal 283
  Cukup jelas.

Pasal 284
  Cukup jelas.

Pasal 285
  Cukup jelas.

Pasal 286
  Cukup jelas.

Pasal 287
  Cukup jelas.
Pasal 288 . . .





- 59 -
Pasal 288
  Cukup jelas.

Pasal 289
  Cukup jelas.

Pasal 290
  Cukup jelas.

Pasal 291
  Cukup jelas.

Pasal 292
  Cukup jelas.

Pasal 293
  Cukup jelas.

Pasal 294
  Cukup jelas.

Pasal 295
  Cukup jelas.

Pasal 296
  Cukup jelas.

Pasal 297
  Cukup jelas.

Pasal 298
  Cukup jelas.
Pasal 299 . . .





- 60 -
Pasal 299
  Cukup jelas.

Pasal 300
  Cukup jelas.

Pasal 301
  Cukup jelas.

Pasal 302
  Cukup jelas.

Pasal 303
  Cukup jelas.

Pasal 304
  Cukup jelas.

Pasal 305
  Cukup jelas.

Pasal 306
  Cukup jelas.

Pasal 307
  Cukup jelas.

Pasal 308
  Cukup jelas.

Pasal 309
  Cukup jelas.
Pasal 310 . . .





- 61 -
Pasal 310
  Cukup jelas.

Pasal 311
  Cukup jelas.

Pasal 312
  Cukup jelas.

Pasal 313
  Cukup jelas.

Pasal 314
  Cukup jelas.

Pasal 315
  Cukup jelas.

Pasal 316
  Cukup jelas.

Pasal 317
  Cukup jelas.

Pasal 318
  Cukup jelas.

Pasal 319
  Cukup jelas.

Pasal 320
  Cukup jelas.
Pasal 321 . . .





- 62 -

Pasal 321
  Cukup jelas.

Pasal 322
  Cukup jelas.

Pasal 323
  Cukup jelas.

Pasal 324
  Cukup jelas.

Pasal 325
  Cukup jelas.

Pasal 326
  Cukup jelas.

Pasal 327
  Cukup jelas.

Pasal 328
  Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5316









LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2012
TENTANG
PEMILIHAN  UMUM  ANGGOTA  DEWAN  PERWAKILAN  RAKYAT,
DEWAN  PERWAKILAN  DAERAH,  DAN  DEWAN  PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH


PEMBAGIAN DAERAH PEMILIHAN 
ANGGOTA DPR RI

NO.  PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI 
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
1.   Nanggroe
Aceh
Darussalam
13  Nanggroe
Aceh
Darussalam
I
7  1.  Kota Sabang 
2.  Kota Banda Aceh 
3.  Kab. Aceh Besar 
4.  Kab. Pidie 
5.  Kab. Pidie Jaya 
6.  Kab. Aceh Jaya 
7.  Kab. Aceh Barat
8.  Kab. Nagan Raya 
9.  Kab. Gayo Lues 
10.  Kab. Aceh Barat
Daya
11.  Kab. Aceh Selatan
12.  Kab. Aceh Tenggara 
13.  Kota Subulussalam 
14.  Kab. Aceh Singkil
15.  Kab. Simeulue
1. Kab. Bireuen . . .





 - 2 -
NO.  PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI 
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
Nanggroe
Aceh
Darussalam
II
6  1.  Kab. Bireuen 
2.  Kota Lhokseumawe 
3.  Kab. Aceh Utara 
4.  Kab. Bener Meriah 
5.  Kab. Aceh Tengah
6.  Kab. Aceh Timur
7.  Kota Langsa 
8.  Kab. Aceh Tamiang
2.  Sumatera
Utara



30  Sumatera
Utara I
10  1.  Kota Medan  
2.  Kab. Deli Serdang
3.  Kab. Serdang
Bedagai
4.  Kota Tebing Tinggi
Sumatera
Utara II
10  1.  Kab. Labuhanbatu
2.  Kab. Labuhanbatu
Selatan
3.  Kab. Labuhanbatu
Utara
4.  Kab. Tapanuli
Selatan 
5.  Kota Padang
Sidempuan
6.  Kab. Mandailing
Natal
7.  Kab. Nias
8.  Kab. Nias Selatan
9.  Kab. Nias Utara
10.  Kab. Nias Barat
11.  Kota Gunung Sitoli
12.  Kota Sibolga
13.  Kab. Tapanuli Tengah
14. Kab. Tapanuli . . .





 - 3 -
NO.  PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI 
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
14.  Kab. Tapanuli Utara
15.  Kab. Humbang
Hasundutan
16.  Kab. Toba Samosir
17.  Kab. Samosir
18.  Kab. Padang Lawas
Utara
19.  Kab. Padang Lawas
Sumatera
Utara III
10  1.  Kab. Asahan
2.  Kota Tanjung Balai
3.  Kota Pematang
Siantar
4.  Kab. Simalungun
5.  Kab. Pakpak Bharat
6.  Kab. Dairi
7.  Kab. Karo
8.  Kota Binjai
9.  Kab. Langkat
10.  Kab. Batubara
3.  Sumatera
Barat
14  Sumatera
Barat I 
8  1.  Kab. Kepulauan
 Mentawai
2.  Kab. Pesisir Selatan
3.  Kota Padang
4.  Kota Solok
5.  Kab. Solok
6.  Kab. Solok Selatan
7.  Kota Sawah Lunto
8.  Kab. Sijunjung
9.  Kab. Dharmasraya
10.  Kota Padang Panjang
11. Kab. Tanah . . .





 - 4 -
NO.  PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI 
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
11.  Kab. Tanah Datar
Sumatera
Barat II
6  1.  Kab. Pasaman
2.  Kab. Pasaman Barat
3.  Kota Payakumbuh
4.  Kab. Lima puluh
Koto
5.  Kota Bukittinggi
6.  Kab. Agam
7.  Kota Pariaman
8.  Kab. Padang
Pariaman
4.  Riau  11  Riau I  6  1.  Kab. Siak
2.  Kab. Kepulauan
Meranti
3.  Kab. Bengkalis 
4.  Kota Dumai 
5.  Kab. Rokan Hilir 
6.  Kab. Rokan Hulu 
7.  Kota Pekan Baru
Riau II  5  1.    Kab. Indragiri Hulu
2.    Kab. Indragiri Hilir
3.    Kab. Pelalawan
4.    Kab. Kampar
5.    Kab. Kuantan
Singingi
5.  Kepulauan
Riau
3  Kepulauan
Riau
3  1.  Kab. Natuna 
2.  Kab. Kepulauan
Anambas
3.  Kab. Karimun 
4.  Kota Batam
5. Kab. Bintan . . .





 - 5 -
NO.  PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI 
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
5.  Kab. Bintan
6.  Kota Tanjung Pinang 
7.  Kab. Lingga
6.  Jambi  7  Jambi  7  1.  Kota Jambi 
2.  Kab. Muaro Jambi 
3.  Kab. Tanjung Jabung
Timur 
4.  Kab. Tanjung Jabung
Barat 
5.  Kab. Tebo 
6.  Kab. Bungo 
7.  Kota Sungai Penuh
8.  Kab. Kerinci
9.  Kab. Merangin
10.  Kab. Sarolangun
11.  Kab. Batang Hari
7.  Sumatera
Selatan 
17  Sumatera
Selatan I
8  1.  Kota Palembang 
2.  Kab. Banyuasin
3.  Kab. Musi Banyu
Asin
4.  Kab. Musi Rawas
5.  Kota Lubuk Linggau
Sumatera
Selatan II
9  1.  Kab. Ogan Komering
Ilir 
2.  Kab. Ogan Ilir 
3.  Kota Prabumulih 
4.  Kab. Muara Enim
5.  Kab. Lahat
6.  Kab. Empat Lawang 
7.  Kota Pagar Alam 
8. Kab. Ogan . . .





 - 6 -
NO.  PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI 
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
8.  Kab. Ogan Komering
Ulu
9.  Kab. Ogan Komering
Ulu Selatan 
10.  Kab. Ogan Komering
Ulu Timur 
8.  Kepulauan
Bangka
Belitung
3  Kepulauan
Bangka
Belitung
3  1.  Kab. Belitung Timur 
2.  Kab. Belitung 
3.  Kab. Bangka Selatan
4.  Kab. Bangka Tengah
5.  Kota Pangkal Pinang
6.  Kab. Bangka
7.  Kab. Bangka Barat
9.  Bengkulu  4  Bengkulu  4  1.  Kab. Kaur 
2.  Kab. Bengkulu
Selatan 
3.  Kab. Seluma 
4.  Kota Bengkulu
5.  Kab. Bengkulu
Tengah
6.  Kab. Kepahiang 
7.  Kab. Rejang Lebong
8.  Kab. Lebong
9.  Kab. Bengkulu Utara
10. Kab. Muko Muko
10.  Lampung  18  Lampung I  9  1.  Kab. Lampung
Selatan 
2.  Kota Bandar
Lampung
3.  Kota Metro
4.  Kab. Pesawaran 
5. Kab. Tanggamus . . .





 - 7 -
NO.  PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI 
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
5.  Kab. Tanggamus 
6.  Kab. Pringsewu
7.  Kab. Lampung Barat
Lampung  II  9  1.  Kab. Lampung Timur 
2.  Kab. Lampung
Tengah
3.  Kab. Tulang Bawang
4.  Kab. Mesuji
5.  Kab. Tulang Bawang
Barat 
6.  Kab. Way Kanan 
7.  Kab. Lampung Utara
11.  DKI Jakarta  21  DKI Jakarta
I
6  1.  Kota Jakarta Timur
DKI Jakarta
II
7  1.  Kota Jakarta Pusat +
Luar Negeri
2.  Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta
III
8  1.  Kota Jakarta Barat
2.  Kota Jakarta Utara
3.  Kab. Kepulauan
Seribu
12.  Jawa Barat  91  Jawa Barat I  7  1.  Kota Bandung
2.  Kota Cimahi
Jawa Barat 
II
10  1.  Kab. Bandung
2.  Kab. Bandung Barat
Jawa Barat
III
9  1.  Kab. Cianjur
2.  Kota Bogor
Jawa Barat
IV
6  1.  Kab. Sukabumi
2.  Kota Sukabumi
    1. Kab. Bogor . . .





 - 8 -
NO.  PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI 
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
Jawa Barat
V
9  1.    Kab. Bogor
Jawa Barat
VI
6  1.  Kota Bekasi
2.  Kota Depok
Jawa Barat
VII
10  1.  Kab. Purwakarta
2.  Kab. Karawang
3.  Kab. Bekasi 
Jawa Barat
VIII
9  1.  Kab. Cirebon
2.  Kota Cirebon
3.  Kab. Indramayu
Jawa Barat
IX
8  1.  Kab. Majalengka
2.  Kab. Sumedang
3.  Kab. Subang
Jawa Barat
X
7  1.  Kab. Ciamis
2.  Kab. Kuningan
3.  Kota Banjar
Jawa Barat
XI
10  1.  Kab. Garut
2.  Kab. Tasikmalaya
3.  Kota Tasikmalaya
13.  Banten  22  Banten I  6

1.  Kab. Pandeglang
2.  Kab. Lebak
Banten II  6  1.  Kota Cilegon
2.  Kab. Serang
3.  Kota Serang
Banten III  10  1.  Kota Tangerang 
2.  Kab. Tangerang
3.  Kota Tangerang
Selatan
1. Kab. Semarang . . .





 - 9 -
NO.  PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI 
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
14.  Jawa Tengah  77  Jawa
Tengah I
8  1.  Kab. Semarang
2.  Kab. Kendal
3.  Kota Salatiga
4.  Kota Semarang
Jawa
Tengah II
7  1.  Kab. Kudus
2.  Kab. Jepara
3.  Kab. Demak
Jawa
Tengah III
9  1.  Kab. Grobogan
2.  Kab. Blora
3.  Kab. Rembang
4.  Kab. Pati
Jawa
Tengah IV
7  1.  Kab. Wonogiri
2.  Kab. Karanganyar
3.  Kab. Sragen
Jawa
Tengah V
8  1.  Kab. Boyolali
2.  Kab. Klaten
3.  Kab. Sukoharjo
4.  Kota Surakarta
Jawa
Tengah VI
8  1.  Kab. Purworejo
2.  Kab. Wonosobo
3.  Kab. Magelang
4.  Kab. Temanggung
5.  Kota Magelang
Jawa
Tengah VII
7  1.  Kab. Purbalingga
2.  Kab. Banjarnegara
3.  Kab. Kebumen
Jawa
Tengah VIII
8  1.  Kab. Cilacap
2.  Kab. Banyumas
1. Kab. Tegal . . .





 - 10 -
NO.  PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI 
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
Jawa
Tengah IX
8  1.  Kab. Tegal
2.  Kab. Brebes
3.  Kota Tegal
Jawa
Tengah X
7  1.  Kab. Batang
2.  Kab. Pekalongan
3.  Kab. Pemalang
4.  Kota Pekalongan
15.  Daerah
Istimewa
Yogyakarta
8  Daerah
Istimewa
Yogyakarta
8  1.  Kab. Gunung Kidul 
2.  Kab. Bantul 
3.  Kota Yogyakarta 
4.  Kab. Sleman 
5.  Kab. Kulonprogo
16.  Jawa Timur  87  Jawa Timur
I
10  1.  Kota Surabaya
2.  Kab. Sidoarjo
Jawa Timur
II
7  1.  Kab. Pasuruan
2.  Kota Probolinggo
3.  Kota Pasuruan
4.  Kab. Probolinggo
Jawa Timur
III
7  1.  Kab. Bondowoso
2.  Kab. Banyuwangi
3.  Kab. Situbondo
Jawa Timur
IV
8  1.  Kab. Lumajang
2.  Kab. Jember
Jawa Timur
V
8  1.  Kota Malang
2.  Kota Batu
3.  Kab. Malang
Jawa Timur
VI
9  1.  Kab. Tulungagung
2.  Kota Kediri
3. Kota Blitar . . .





 - 11 -
NO.  PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI 
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
3.  Kota Blitar
4.  Kab. Kediri
5.  Kab. Blitar
Jawa Timur
VII
8  1.  Kab. Pacitan
2.  Kab. Ponorogo
3.  Kab. Trenggalek
4.  Kab. Magetan
5.  Kab. Ngawi
Jawa Timur
VIII
10  1.  Kab. Jombang
2.  Kab. Nganjuk
3.  Kab. Madiun
4.  Kota Mojokerto
5.  Kota Madiun
6.  Kab. Mojokerto
Jawa Timur
IX
6  1.  Kab. Bojonegoro
2.  Kab. Tuban
Jawa Timur
X
6  1.    Kab. Lamongan
2.    Kab. Gresik
Jawa Timur
XI
8  1.    Kab. Bangkalan
2.    Kab. Pamekasan
3.    Kab. Sampang
4.    Kab. Sumenep
17.  Bali  9  Bali  9  1.    Kab. Klungkung 
2.    Kab. Karang Asem 
3.    Kab. Bangli 
4.    Kab. Buleleng 
5.    Kab. Jembrana
6.    Kab. Tabanan
7. Kab. Gianyar . . .





 - 12 -
NO.  PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI 
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
7.    Kab. Gianyar 
8.    Kab. Badung
9.    Kota Denpasar
18.  Nusa
Tenggara
Barat
10  Nusa
Tenggara
Barat
10  1.  Kota Bima 
2.  Kab. Bima 
3.  Kab. Dompu 
4.  Kab. Sumbawa 
5.  Kab. Sumbawa Barat 
6.  Kab. Lombok Timur 
7.  Kab. Lombok Utara
8.  Kota Mataram 
9.  Kab. Lombok Barat
10.  Kab. Lombok Tengah
19.  Nusa
Tenggara
Timur
13  Nusa
Tenggara
Timur I
6  1.  Kab. Alor 
2.  Kab. Lembata 
3.  Kab. Flores Timur 
4.  Kab. Sikka 
5.  Kab. Ende 
6.  Kab. Nagekeo 
7.  Kab. Ngada 
8.  Kab. Manggarai
Timur 
9.  Kab. Manggarai
10.  Kab. Manggarai
Barat
Nusa
Tenggara
Timur II
7  1.  Kab. Belu 
2.  Kab. Timor Tengah
Utara 
3.  Kab. Timor Tengah
Selatan 
4. Kab. Kupang . . .





 - 13 -
NO.  PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI 
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
4.  Kab. Kupang 
5.  Kota Kupang 
6.  Kab. Rotendao 
7.  Kab. Sabu Raijua
8.  Kab. Sumba Timur 
9.  Kab. Sumba Tengah
10.  Kab. Sumba Barat
11.  Kab. Sumba Barat
Daya
20  Kalimantan
Barat
10  Kalimantan
Barat
10  1.  Kab. Kapuas Hulu 
2.  Kab. Sintang 
3.  Kab. Sekadau 
4.  Kab. Sanggau 
5.  Kab. Landak 
6.  Kab. Bengkayang 
7.  Kab. Sambas
8.  Kota Singkawang
9.  Kab. Pontianak
10.  Kota Pontianak
11.  Kab. Kubu Raya
12.  Kab. Kayong Utara
13.  Kab. Ketapang
14.  Kab. Melawi
21.  Kalimantan
Tengah
6  Kalimantan
Tengah
6  1.  Kab. Murung Raya 
2.  Kab. Gunung Mas 
3.  Kab. Katingan 
4.  Kab. Lamandau 
5.  Kab. Sukamara 
6.  Kab. Kotawaringin
Barat 
7. Kab. Seruyan . . .





 - 14 -
NO.  PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI 
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
7.  Kab. Seruyan 
8.  Kab. Kotawaringin
Timur
9.  Kota Palangkaraya 
10.  Kab. Pulang Pisau 
11.  Kab. Kapuas
12.  Kab. Barito Timur 
13.  Kab. Barito Selatan
14.  Kab. Barito Utara
22.  Kalimantan
Selatan
11  Kalimantan
Selatan I
6  1.  Kab. Banjar
2.  Kab. Barito Kuala
3.  Kab. Tapin
4.  Kab. Hulu Sungai
Selatan
5.  Kab. Hulu Sungai
Tengah
6.  Kab. Hulu Sungai
Utara
7.  Kab. Tabalong
8.  Kab. Balangan
Kalimantan
Selatan II
5  1.    Kab. Tanah Laut
2.    Kab. Kota Baru
3.    Kab. Tanah  Bumbu
4.    Kota Banjarmasin
5.    Kota Banjar Baru
23.  Kalimantan
Timur
8  Kalimantan
Timur
8  1.  Kab. Paser
2.  Kab. Penajam Paser
Utara 
3.  Kota Balikpapan 
4.  Kab. Kutai
Kartanegara 
5. Kota Samarinda . . .





 - 15 -
NO.  PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI 
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
5.  Kota Samarinda 
6.  Kota Bontang 
7.  Kab. Kutai Timur 
8.  Kab. Berau
9.  Kab. Bulungan 
10.  Kota Tarakan 
11.  Kab. Tana Tidung 
12.  Kab. Nunukan 
13.  Kab. Malinau 
14.  Kab. Kutai Barat
24.  Sulawesi
Utara
6  Sulawesi
Utara
6  1.  Kab. Kepulauan
Talaud 
2.  Kab. Kepulauan
Sangihe 
3.  Kab. Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro 
4.  Kota Bitung 
5.  Kab. Minahasa Utara 
6.  Kota Manado 
7.  Kota Tomohon 
8.  Kab. Minahasa 
9.  Kab. Minahasa
Tenggara 
10.  Kab. Minahasa
Selatan 
11.  Kab. Bolaang
Mongondow Timur
12.  Kota Kotamobago
13.  Kab. Bolaang
Mongondow
14.  Kab. Bolaang
Mongondow Selatan
15. Kab. Bolaang . . .





 - 16 -
NO.  PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI 
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
15.  Kab. Bolaang
Mongondow Utara
25.  Gorontalo  3  Gorontalo  3  1.  Kab. Bone Bolango 
2.  Kota Gorontalo 
3.  Kab. Gorontalo
4.  Kab. Gorontalo Utara 
5.  Kab. Boalemo 
6.  Kab. Pohuwato
26.  Sulawesi
Tengah
6  Sulawesi
Tengah
6  1.  Kab. Banggai
Kepulauan
2.  Kab. Banggai
3.  Kab. Tojo Una Una 
4.  Kab. Morowali
5.  Kab. Poso
6.  Kab. Sigi
7.  Kota Palu 
8.  Kab. Donggala
9.  Kab. Parigi Moutong 
10.  Kab. Toli Toli
11.  Kab. Buol
27.  Sulawesi
Selatan
24  Sulawesi
Selatan I
8  1.  Kab. Kepulauan
Selayar
2.  Kab. Bantaeng
3.  Kab. Jeneponto
4.  Kab. Takalar
5.  Kab. Gowa
6.  Kota Makassar 
Sulawesi
Selatan II
9  1.  Kab. Sinjai
2.  Kab. Bone
3.  Kab. Maros
4. Kab. Bulukumba . . .





 - 17 -
NO.  PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI 
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
4.  Kab. Bulukumba
5.  Kab. Pangkajene
Kepulauan
6.  Kab. Barru
7.  Kota Pare Pare
8.  Kab. Soppeng
9.  Kab. Wajo
Sulawesi
Selatan III
7  1.  Kab. Sidenreng
Rapang
2.  Kab. Enrekang
3.  Kab. Luwu
4.  Kab. Tana Toraja
5.  Kab. Toraja Utara
6.  Kab. Luwu Utara
7.  Kab. Luwu Timur
8.  Kab. Pinrang
9.  Kota Palopo
28.  Sulawesi
Tenggara
5  Sulawesi
Tenggara
5  1.  Kab. Kolaka Utara 
2.  Kab. Konawe Utara 
3.  Kab. Kolaka 
4.  Kab. Konawe 
5.  Kota Kendari 
6.  Kab. Konawe Selatan 
7.  Kab. Bombana 
8.  Kab. Muna 
9.  Kab. Buton Utara 
10. Kab. Buton
11.  Kota Bau Bau 
12.  Kab. Wakatobi
1. Kab. Mamuju . . .





 - 18 -
NO.  PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI 
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
29.  Sulawesi
Barat
3  Sulawesi
Barat
3  1.  Kab. Mamuju Utara
2.  Kab. Mamuju
3.  Kab. Mamasa
4.  Kab. Majene 
5.  Kab. Polewali Mandar
30.  Maluku  4  Maluku  4  1.  Kab. Maluku Barat
Daya
2.  Kab. Maluku
Tenggara Barat
3.  Kab. Kepulauan Aru 
4.  Kab. Maluku
Tenggara 
5.  Kota Tual 
6.  Kab. Seram Bagian
Timur 
7.  Kab. Maluku Tengah 
8.  Kab. Seram Bagian
Barat
9.  Kota Ambon 
10. Kab. Buru
11. Kab. Buru Selatan
31.  Maluku
Utara
3  Maluku
Utara
3  1.  Kab. Kepulauan Sula 
2.  Kab. Halmahera
Selatan 
3.  Kab. Halmahera
Tengah 
4.  Kota Tidore
Kepulauan 
5.  Kota Ternate 
6.  Kab. Halmahera
Timur 

7. Kab. Halmahera . . .





 - 19 -
NO.  PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI 
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
7.  Kab. Halmahera
Barat
8.  Kab. Halmahera
Utara
9.  Kab. Pulau Morotai
32.  Papua  10  Papua  10  1.  Kab. Merauke
2.  Kab. Jayawijaya
3.  Kab. Jayapura
4.  Kab. Nabire
5.  Kab. Kepulauan
Yapen 
6.  Kab. Biak Numfor
7.  Kab. Supiori
8.  Kab. Paniai
9.  Kab. Puncak Jaya
10. Kab. Mimika
11.  Kab. Boven Digoel
12.  Kab. Mappi
13. Kab. Asmat
14. Kab. Yahukimo
15.  Kab. Pegunungan
Bintang
16. Kab. Tolikara
17.  Kab. Sarmi
18. Kab. Keerom
19. Kab. Waropen
20. Kota Jayapura
21.  Kab. Mamberamo
Raya
22. Kab. Yalimo

23. Kab. Mamberamo . . .





 - 20 -
NO.  PROVINSI
JUMLAH
KURSI
NAMA
DAPIL
JUMLAH
KURSI 
PER DAPIL
WILAYAH DAPIL
(Nama Kabupaten/Kota)
23.  Kab. Mamberamo
Tengah
24. Kab. Nduga
25. Kab. Lanny Jaya
26. Kab. Puncak
27.  Kab. Dogiyai
28.  Kab. Deiyai
29. Kab. Intan Jaya
33.  Papua Barat  3  Papua Barat  3  1.  Kab. Fak Fak
2.  Kab. Kaimana 
3.  Kab. Teluk Wondama 
4.  Kab. Teluk Bintuni 
5.  Kab. Manokwari 
6.  Kab. Sorong Selatan 
7.  Kab. Sorong
8.  Kota Sorong 
9.  Kab. Raja Ampat
10. Kab. Tambrauw
11. Kab. Maybrat
          
  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                      Ttd.

  DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,



Wisnu Setiawan


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Posting Komentar