Tindak pidana pemerasan
dan pengancaman suatu tindakan oleh pelaku yang disertai kekerasan dan ancaman terhadap
seseorang dengan maksud agar seseorang yang menguasai barang dengan mudah untuk
menyerahkan sesuatu barang yang dikuasai dibawah kekerasan dan ancaman, seseorang
menyerahkan barang tidak ada jalan
lain kecuali untuk menyerahkan sesuatu barang kepada pelaku
kekerasan dan dengan disertai ancaman. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diatur dalam Bab
XXII,Pasal 368-371 KUHP)
dan pengancaman suatu tindakan oleh pelaku yang disertai kekerasan dan ancaman terhadap
seseorang dengan maksud agar seseorang yang menguasai barang dengan mudah untuk
menyerahkan sesuatu barang yang dikuasai dibawah kekerasan dan ancaman, seseorang
menyerahkan barang tidak ada jalan
lain kecuali untuk menyerahkan sesuatu barang kepada pelaku
kekerasan dan dengan disertai ancaman. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diatur dalam Bab
XXII,Pasal 368-371 KUHP)
Tindak
pidana pemerasan dan pengancaman
pidana pemerasan dan pengancaman
Tindak pidana
pemerasan dan pengancaman diatur dalam pasal 368 KUHP.
pemerasan dan pengancaman diatur dalam pasal 368 KUHP.
Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam tindak pidana
pemerasan dan pengancaman ini ada dua, yaitu:
pemerasan dan pengancaman ini ada dua, yaitu:
1. Unsur
Obyektif, yaitu memaksa orang:
Obyektif, yaitu memaksa orang:
-dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
-agar orang
itu:
itu:
a. Memberi
sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain;
sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain;
b. Membuat
hutang;
hutang;
c. Menghapus
hutang
hutang
Sedangkan Unsur Subyektif, yaitu dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum. Dengan maksud
untuk menmguntungkan diri sendiri atau
orang lain, menurut H.A.K.Moch.Anwar (1994:32), yaitu
tidak disyaratkan, bahwa tujuan yang dikehendaki diperoleh cukup ia ukum
kepada orang itu, daaan kemudiaaan
melakukan perbuatannya untuk memperolehnya, yaitu penyerahan barang. Juga tidak
perlu apa
yang dikehendaki itu benar-benar melawan hukum. Apabila seseorang menganggap bahwa perbuatan itu akan
memberikan keuntungan yang bersifat melawan hukum kepada orang
itu, dan kemudian orang itu melakukan perbuatan
itu, maka ia mempunyai maksud
untuk menguntungkan diri sendiri secara
melawan hukum.
menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum. Dengan maksud
untuk menmguntungkan diri sendiri atau
orang lain, menurut H.A.K.Moch.Anwar (1994:32), yaitu
tidak disyaratkan, bahwa tujuan yang dikehendaki diperoleh cukup ia ukum
kepada orang itu, daaan kemudiaaan
melakukan perbuatannya untuk memperolehnya, yaitu penyerahan barang. Juga tidak
perlu apa
yang dikehendaki itu benar-benar melawan hukum. Apabila seseorang menganggap bahwa perbuatan itu akan
memberikan keuntungan yang bersifat melawan hukum kepada orang
itu, dan kemudian orang itu melakukan perbuatan
itu, maka ia mempunyai maksud
untuk menguntungkan diri sendiri secara
melawan hukum.
J ika dilihat dari
unsur kekerasan terdapat persamaan dan perbedaan antara
pencurian dengan kekerasan, dalam pasal 365 Ayat (1) dan pemerasan
disertai kekerasan dalam pasal 368 adalah”. Sedangkan perbedaannya yaitu terletak pada “beralihnya sesuatu barang”, jika dalam
pasal 365 Ayat (1) KUHP barang itu diambil
dari kekuasaan orang lain. Sedangkan dalam pasal 368 KUHP,barang itu
beralih diserahkan oleh korban kepada
pelaku.
unsur kekerasan terdapat persamaan dan perbedaan antara
pencurian dengan kekerasan, dalam pasal 365 Ayat (1) dan pemerasan
disertai kekerasan dalam pasal 368 adalah”. Sedangkan perbedaannya yaitu terletak pada “beralihnya sesuatu barang”, jika dalam
pasal 365 Ayat (1) KUHP barang itu diambil
dari kekuasaan orang lain. Sedangkan dalam pasal 368 KUHP,barang itu
beralih diserahkan oleh korban kepada
pelaku.
Contoh:A menodong dengan sebuah pisau
kepada B agar menyerahkan uang yang ada di
dalam sakunya. Apabila B tidak menyerahkan uang yang ada di dalam
sakunya kepada A, maka B akan dicelurit
oleh A. Dengan terpaksa B menyerahkan uang kepada A. Ketika B menyerakan uang kepada A, ia melihat B membawa
sebuah handphone (HP)
BlackBerry yang ada di pinggangnya dan diambil pula oleh A. Setelah berhasil meminta uang dan
mengambil handphone, lalu a melarikan diri. Oleh karenanya,
A dapat dipersalahkan
telah melakukan 2(dua) kejahatan yaitu:
kepada B agar menyerahkan uang yang ada di
dalam sakunya. Apabila B tidak menyerahkan uang yang ada di dalam
sakunya kepada A, maka B akan dicelurit
oleh A. Dengan terpaksa B menyerahkan uang kepada A. Ketika B menyerakan uang kepada A, ia melihat B membawa
sebuah handphone (HP)
BlackBerry yang ada di pinggangnya dan diambil pula oleh A. Setelah berhasil meminta uang dan
mengambil handphone, lalu a melarikan diri. Oleh karenanya,
A dapat dipersalahkan
telah melakukan 2(dua) kejahatan yaitu:
1. Telah melakukan perbuatan pemerasan terhadap uang yang dimiliki B, uang tersebut diberikan
korban pada pelaku karena diperas;
korban pada pelaku karena diperas;
2. Pencurian
dengan kekerasan terhadap sebuah handphone yang ada di pinggang diambil
oleh pelaku sendiri dari pinggang
korban.
dengan kekerasan terhadap sebuah handphone yang ada di pinggang diambil
oleh pelaku sendiri dari pinggang
korban.
Dalam contoh kasus tersebut,
terdapat unsur”memaksa” orang lain dengan kekerasan agar menyerakan barang tertentu.Penyerahan barang itu karena
adanya kekerasan yang dilakukan oleh pelaku sehingga pemilik barang itu tidak berdaya
selain harus menuruti kehendak pelaku dan menyerahkannya.Apabila
orang itu tidak mau menyerahkan
barang yang diminta, maka ia akan
mengalami perlakuan yang membahayakan keselamatan dirinya maupun nyawanya.Arti”memaksa”menurut R.Soegandhi
(1981:387) yaitu melakukan
tekanan pada orang sedemikian rupa sehingga orang
itu mau melakukan
sesuatu yang berlawanan dengan kehendak atau kemauan hatinya.
terdapat unsur”memaksa” orang lain dengan kekerasan agar menyerakan barang tertentu.Penyerahan barang itu karena
adanya kekerasan yang dilakukan oleh pelaku sehingga pemilik barang itu tidak berdaya
selain harus menuruti kehendak pelaku dan menyerahkannya.Apabila
orang itu tidak mau menyerahkan
barang yang diminta, maka ia akan
mengalami perlakuan yang membahayakan keselamatan dirinya maupun nyawanya.Arti”memaksa”menurut R.Soegandhi
(1981:387) yaitu melakukan
tekanan pada orang sedemikian rupa sehingga orang
itu mau melakukan
sesuatu yang berlawanan dengan kehendak atau kemauan hatinya.
Tindak
pidana pengancaman
pidana pengancaman
Tindak pidana
pengancaman diatur dalam pasal 369 KUHP.
pengancaman diatur dalam pasal 369 KUHP.
Adapun unsur-unsurnya,antara lain:
Unsur
Obyektif : memaksa
orang dengan ancaman :
Obyektif : memaksa
orang dengan ancaman :
a. Menista ;
b. Menista
dengan surat
atau;
dengan surat
atau;
c. Membuka
rahasia seseorang agar ia:
rahasia seseorang agar ia:
1. Memberikan
barang miliknya ataupun milik orang
lain
barang miliknya ataupun milik orang
lain
2. Menghapuskan
hutang
hutang
3. Membuat
hutang
hutang
Unsur
Obyektif, yaitu dengan maksud menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.Perbuatan memaksa ini hampir sama dengan perbuatan memaksa pada pemerasan yaitu, seseorang memperoleh sesuatu barang dan barang
itu didapat karena suatu perbuatan
memaksa dengan ancaman dibandingkan dengan memperoleh suatu barang dengan
kekerasan. Perbedaannya, cara memperoleh
suatu barang terletak pada “alat yang dipakai untuk memaksa”. Jika pada pengancaman
dipergunakan dengan ancaman menista, menista dengan surat dan
membuka rahasia, sedangkan dalam pasal 368 menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Obyektif, yaitu dengan maksud menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.Perbuatan memaksa ini hampir sama dengan perbuatan memaksa pada pemerasan yaitu, seseorang memperoleh sesuatu barang dan barang
itu didapat karena suatu perbuatan
memaksa dengan ancaman dibandingkan dengan memperoleh suatu barang dengan
kekerasan. Perbedaannya, cara memperoleh
suatu barang terletak pada “alat yang dipakai untuk memaksa”. Jika pada pengancaman
dipergunakan dengan ancaman menista, menista dengan surat dan
membuka rahasia, sedangkan dalam pasal 368 menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dalam pasal
369 Ayat (2) menyatakan bahwa, kejahatan ini merupakan delik
“aduan” yang mutlak yaitu perbuatan itu dapat dituntut
atas pengaduan oleh yang terkena kejahatan. Sedangkan dalam pasal 368 Ayat (2) tentang pemerasan, hal ini merupakan kejahatan
“ biasa “ dimana tidak perlua
danya pengaduan. Dengan demikian, dalam pasal 368 Ayat (2) ini, penegak hukum
dapat bertindak tanpa adanya pengaduan
oleh yang terkena kejahatan.
369 Ayat (2) menyatakan bahwa, kejahatan ini merupakan delik
“aduan” yang mutlak yaitu perbuatan itu dapat dituntut
atas pengaduan oleh yang terkena kejahatan. Sedangkan dalam pasal 368 Ayat (2) tentang pemerasan, hal ini merupakan kejahatan
“ biasa “ dimana tidak perlua
danya pengaduan. Dengan demikian, dalam pasal 368 Ayat (2) ini, penegak hukum
dapat bertindak tanpa adanya pengaduan
oleh yang terkena kejahatan.