Just another free Blogger theme

Senin, 17 Maret 2014

Beberapa asas HPI ( Hukum Perdata Internasional ) yang tumbuh dan berkembang pada masa ini dan menjadi asas penting dalam HPI modern adalah :
a.       Asas Lex Rei Sitae (Lex Situs), Yang berarti perkara-perkara yang menyangkut benda-benda tidak bergerak tunduk pada hukum dari tempat di mana benda itu terletak.
b.      Asas Lex Domicilii, Yang menetapkan bahwa hak dan kewajiban perorangan harus di atur oleh hukum dari tempat seseorang berkediaman tetap. Di Inggris pewarisan tanpa wasiat berlaku untuk benda-benda tidak tetap maka berlaku ketentuan Lex Domicili, yaitu hukum dari domisili si pewaris.
c.       Asas Lex Loci Contractus, Yang menetapkan bahwa terhadap perjanjian-perjanjian berlaku hukum dari tempat pembuatan perjanjian.

........................................                * DpGs"H * asas Hukum Internasional



arti P-1 samapai P-53 dalam formulir perkara
Oleh : Dian P. Generous simamora, SH

          kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.”
Lebih lengkapnya rincian dari kode-kode Formulir Perkara adalah:

P-1    Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2    Surat Perintah Penyelidikan
P-3    Rencana Penyelidikan
P-4    Permintaan Keterangan
P-5    Laporan Hasil Penyelidikan
P-6    Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7    Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8    Surat Perintah Penyidikan
P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9    Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10  Bantuan Keterangan Ahli
P-11  Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12  Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13  Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14  Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15  Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16  Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16A         Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17  Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18  Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19  Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20  Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21  Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
P-21A         Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22  Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23  Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24  Berita Acara Pendapat
P-25  Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26  Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27  Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28  Riwayat Perkara
P-29  Surat Dakwaan
P-30  Catatan Penuntut Umum
P-31  Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32  Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33  Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34  Tanda Terima Barang Bukti
P-35  Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
P-36  Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37  Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38  Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39  Laporan Hasil Persidangan
P-40  Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41  Rencana Tuntutan Pidana
P-42  Surat Tuntutan
P-43  Laporan Tuntuan Pidana
P-44  Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45  Laporan Putusan Pengadilan
P-46  Memori Banding
P-47  Memori Kasasi
P-48  Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49  Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50  Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51  Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52  Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
P-53  Kartu Perkara Tindak Pidana



Oleh : Dian Generous Simamora.



 Pada dasarnya apa yang disebut Kepailitan itu dan apa yang syarat-syaratnya ? Berikut adalah penjelasan apa yang dimaksud kepailitan dan tentang kapan seorang debitor dinyatakan pailit. Sebelum membahas mengenai persyaratan kepailitan, berikut sedikit penjelasan mengenai apa itu pailit dan pihak-pihak yang dipailitkan berdasarkan

Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004:
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Hal mana Permohonan pailit terhadap seorang debitor untuk dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut berdasarkan Pasal 2 ayat (1)  Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 adalah : “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”

Dari syarat pailit yang diatur didalam Pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa syarat secara yuridis agar dapat dinyatakan pailit adalah :

1.     Adanya Hutang
2.     Minimal satu dari hutang sudah jatuh tempo
3.     Minimal satu dari hutang dapat ditagih
4.     Adanya debitur
5.     Adanya kreditur
6.     Kreditur lebih dari satu
7.     Pernyataan pailit dilakukan oleh Pengadilan Khusus yang disebut Pengadilan Niaga
8.     Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang , yaitu :
a.       Pihak debitur
b.      Satu atau lebih kreditur
c.       Jaksa untuk kepentingan umum
d.      Bank Indonesia jika debiturnya bank
e.       Bapepam jika debiturnya perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan dan lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
9.     Menteri Keuangan  jika debiturnya perusahaan asuransi, reasuransi, dana pension dan BUMN yang bergerak dibidang kepentingan Publik.

Dan berdasarkan dalam Pasal 8 Ayat (4) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 terkait dengan pembuktian didalam  hukum acara Kepailitan, adalah :

“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi. “

Berdasarkan penjelasan pasal tersebut diatas adalah :

Yang dimaksud dengan "fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana" adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.

     Demikian penjelasan dari kami terkait syarat untuk bisa dinyatak pailit berdasarkan ketentuan yang berlaku. sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 37 Tahun 2004, bahwa tujuan kepailitan ini adalah untuk  menjamin pembagian yang sama terhadap harta kekayaan debitor diantara para krediturnya sesuai dengan prinsip pari passu pro rata parte berarti bahwa harta kekayaan tersebut merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional diantara mereka, kecuali jika antara para kreditor itu ada yang menurut undang-undang harus didahulukan dalam menerima.

ada saran atau pendapat yang lain diberikan masukkannya bukan ocehannya

Senin, 03 Maret 2014

kata bijak kata bijak

Kata bijak

Perselisihan dianggap sebagai sesuatu  yang tidak baik karena perselisihan berarti menghakimi pendapat orang lain. Jumlah orang yang tidak puas bertambah besar entah karena  suatu persoalan  yang telah menjadi objek kritik atau seseorang yang memuji objek tersebut. Kebenaran bisa dikatakan  hanya dipahami sedikit orang saja, sedangkan Kesalahan  memang lazim dan mudah dipahami anyak orang.
Manusia bijak pun tidak bisa dikenali dari ucapannya di pasar, karena kebanyakan orang bijak itu tidak mengungkapakna pendapatnya  sendiri, tetapi orang bijak itu berbicara dengan kebodohan universal walaupun pikiranya yang terdalam mungkin bertentangan sekali dengan kata katanya. Manusia yang bijak menghindari pertentangan ; kritik  secara terang terangan  dibendung karena sesutau yang mudah  memancing keritik dihindari oleh manusia bijak itu.
Kita semua pernah berdusta dan menyembunyikan perasaan kita sesungguhnya, karena ekspresi bebas total adalah sesuatu yang mustahil dilakukan di dunia social. Sejak usia dini, kita belajar menyembunyikan pikiran kita, memberitahu orang-orang yang peka dan tidak percaya diri apa yang kita tahu ingin mereka dengar, dan mengamati dengan hati hati kalau-kalau kita menyinggung prasaan mereka.