PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJBAN NARAPIDANA ANAK MENURUT UNDANG- UNDANG PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 23 TAHUN 2002 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
NAMA DIAN PANTUN GENEROUS SIMAMORA
NPM : 09 600 0297
MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SIMALUNGUN
ABSTRAK
Dalam penulisan jurnal ini penulis membahas hak dan kewajiban anak di lembaga pemasyarakatan. Penulisan ini dilatarbelakangi banyaknya anak yang bermasalah dengan hukum, demikian juga anak yang ditempatkan di lembaga pemasyarakatan banyak hak – hak yang tidak terpenuhi, Dampak dalam pembinaan anak nakal menjadi di lembaga pemasyuarakatan sangat besar untuk perkembangan Pendidikan anak untuk memenuhi masa depan anak pada saat anak selesai menjalankan pembinaannya di lembaga pemasyarakatan.Dengan tidak terpenuhinya hak – hak anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar, yaitu tempat dan ruangan yang masi satu lokasi dengan orang dewasa, hal ini dapat menimbulkan anak pidana bebas bergaul dengan narapidana karena sel mereka dipisah hanya pada waktu malam hari saja > Akibatnya bisa menimbulkan dampak bagi anak pidana tersebut, baik dampak positif,negative, maupun dampak psikologis anak yang mengakibatkan anak akan meiru sifat orang dewasa belum pada waktunya. Kata Kunci : Hak dan kewajiban Anak di Lembagapemasyarakatan1. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1. Pengertian Pemasyarakatan
Kehidupan masyarakat pada umumnya haruslah sejalan dengan aturan yang ada, baik aturan yang dibuat oleh masyarakat maupun aturan yang dibuat oleh pemerintah. Aturan-aturan itu hendaknya dijalankan sesuai dengan norma ( Hukum) yang berlaku, dengan berlakunya hukum biasanya menimbulkan permasalahan , baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga dapat merugikan masyarakat itu sendiri.
Dengan adanya pelanggaran hukum yang tidak sesuai dengan perilaku masyarakat pada umumnya dapat disebut sebagai penyelewengan hukum, penyelewengan hukum inilah yang dapat mengakibatkan terganggunya ketenteraman masyarakat didalam
PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJBAN NARAPIDANA ANAK MENURUT UNDANG- UNDANG
PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 23 TAHUN 2002 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
2
menjalankan kehidupannya. Terganggunya ketentraman maka kejahatan akan muncul dengan sendirinya, hal inilah yang seharusnya dapat diantisipasi penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sendiri. Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dalam arti sebenarnya adalah tempat orang-orang narapidana yang dipenjara, Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa Sistem Pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik dan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan serta merupakan penerapan dan bagian yang tak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 menegaskan bahwa tujuan nasional negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pelaksanaan pidana penjara di Indonesia dilakukan dengan sistem pemasyarakatan berawal dari keputusan konprensi dinas Sistem Pemasyarakatan yang dibentuk para pimpinan kepenjaraan pada hari senin, tanggal 27 April 1964 pandangan Dr Saharjo, SH tentang hukum sebagai pengayom, hal ini membuka jalan perlakuan terhadap narapidana dengan cara pemasyarakatan sebagai tujuan pidana penjara, pidana penjara dapat membimbing dan membina narapidana. Pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata cara peradilan pidana, yang dikenal sebagai bagian integrasi dari tata peradilan terpadu (Integrated Criminal Justice System). Dengan demikian, pemasyarakatan baik ditinjau dari sistem, kelembagaan, cara pembinaan dan petugas pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari satu rangkaian proses penegakan hukum. Dalam Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 1 ayat 2 .
Anak adalah amanah karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa seharusnya kita jaga dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijungjung tinggi. Hak
PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJBAN NARAPIDANA ANAK MENURUT UNDANG- UNDANG
PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 23 TAHUN 2002 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
3
azasi anak merupakan hak manusia yang terbuat dalam Undang-undang dasar 1945 dan kovensi Perserikatan bangsa-bangsa dan Negara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. Kita berharap penegakan hukum akan semakin meningkat kedepannya, baik secara ” in abstracto” maupun secara “in concreto”, merupakan masalah aktual yang akhir-akhir ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Dalam upaya untuk meningkatkan kwalitas penegakan hukum penulis berpendapat PTH dapat berperan aktif dalam berbagai masalah, ada 4 (empat) masalah dalam penegakan hukum yang harus dilihat yaitu :
1. Masalah kualitas SDM calon penegak hukum
2. Masalah kualitas penegak hukum” in abstracto” (proses pembuatan produk perundang undangan).
3. Masalah kualitas penegak hukum “in concreto”, dan
4. Masalah kualitas budaya hukum (Pengetahuan dan kesadaran hukum) masyarakat.1
Demikian juga untuk penegakan hukum PTH juga harus mempertimbangkan norma – norma atau kaidah – kaidah hukum dalam hidup bermasyarakat pada dasarnya bermacam – macam dan dinamakan norma sosial yang diantaranya norma hukum itu sendiri. Norma – norma hukum itu adalah : “Peraturan hidup bermasyarakat yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata tertib dalam pergaulan hidup bermasyarakat”.
1 Prof. Dr.Barda Nawawi Arief, SH, “Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penangulangan kejahatan,” Jakarta , Prenada Media Group 2010, halaman.19.
PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJBAN NARAPIDANA ANAK MENURUT UNDANG- UNDANG
PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 23 TAHUN 2002 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
4
2. Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Pembinaan Narapidana di lembaga pemasyarakatan tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga binaan pemasyarakatan Umum bahwa Sistem Pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik dan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan serta merupakan penerapan dan bagian yang tak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
1. Narapidana
Narapidana ialah orang terhukum karena dinyatakan berbuat salah oleh hakim ( karena tindak pidana) atau orang yang ditahan dalam lembaga pemasyarakatan. Ada beberapa bentuk Narapidana di LAPAS klas II A Pematangsiantar menurut klasifikasinya yaitu:
a. B-1: Narapidana hukuman 1 tahun – keatas
b. B-B2 : Narapidana hukuman 3 bulan -1 tahun
c. B-B2b : Narapidana hukuman 0 hari - 3 bulan
d. B 3 : Narapidana yang menjalankan sisa hukuman dalam putusan pidana ( subsider / narapidana yang tidak mampu membayar denda
2. Anak didik
Anak Didik Pemasyarakatan menurut pasal 1 ayat 8 Undang-undang No.12 Tahun 1995 terdiri atas : a. Anak Pidana b. Anak Negara c. Anak sipil
3. PEMIDANAAN TERHADAP ANAK
1. Pengertian Umum Pidana
Apabila kita berbicara masalah hukum, maka kita akan dihadapkan dengan hal – hal yang berkaitan dengan kegiatan pergaulan hidup manusia dimasyarakat yang diwujudkan sebagai proses interaksi dan interrelasi antara
PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJBAN NARAPIDANA ANAK MENURUT UNDANG- UNDANG
PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 23 TAHUN 2002 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
5
manusia yang satu dengan manusia lainnya didalam kehidupan bermasyarakat. SATOCHID KARTANEGARA selaras dengan pendapatnya SIMONS merumuskan hukum pidana adalah sebagai berikut : “Sejumlah peraturan – peraturan yang merupakan bagian dari hukum positif yang mengandung larangan – larangan dan keharusan – keharusan sebagaimana yang ditentukan oleh Negara atau kekuasaan lain yang berwenang untuk menentukan peraturan –peraturan pidana : Larangan atau keharusan mana disertai dengan ancaman pidana,dan apabila hal ini dilanggar timbullah hak dari Negara untuk melakukan tuntutan menjalankan pidana dan melaksanakan pidana”.
Hakim dianggap mengenal hukum. Hakim wajib mencari dan menemukan hukum. Hakim mempunyai kedudukan yang tinggi dalam masyarakat, karena itu hakim sebagai manusia yang arif dan bijaksana, yang bertanggung jawab kepada Tuhan, negara dan pribadi, tidak boleh menolak memberi keadilan.2 Dari beberapa pendapat yang telah dikutip tersebut dapat diambil gambaran tentang hukum pidana, bahwa hukum pidana setidaknya merupakan hukum yang mengatur tentang:
1.Larangan untuk melakukan suatu perbuatan;
2.Syarat-syarat agar seseorang dapat dikenakan sanksi pidana; 3. Sanksi pidana apa yang dapat dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang dilarang (delik). 4. Cara mempertahankan/memberlakukan hukum pidana.
2. Pemidanaan Terhadap anak
Pengertian Anak menurut Undang - undang dan secara umum tidak saja kita dapatkan dalam bidang ilmu pengetahuan (The Body of Knowledge), namun dapat ditelaah dari berbagai macam perspektif, sudut pandang agama (religius), hukum (normatif) dan sosiologis menjadikan pengertian anak semakin rasional dan aktual dalam lingkungan sosial.
2. Sudarto, Hukum Pidana I , Yayasan Sudarto, Semarang Tahun 1990, halaman. 9 – 10.
PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJBAN NARAPIDANA ANAK MENURUT UNDANG- UNDANG
PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 23 TAHUN 2002 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
6
dari berbagai perspektif dalam kedudukannya sebagai subyek hukum. Berikut adalah pengertian anak menurut Undang – undang : Menurut ketentuan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, memberikan pengertian anak atau orang yang belum dewasa adalah sebagai berikut. Belum dewasa adalah seseorang yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu kawin. Apabila seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun telah kawin, dan perkawinan itu dibubarkan sebelum umurnya genap 21 tahun maka ia tidak kembali lagi ke kedudukan belum dewasa. Sedangkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menentukan: ”Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin. Pengertian yang diberikan oleh Undang-Undang Kesejahteraan Anak sama halnya dengan pengertian yangdiberikan pada Undang-Undang Kitab Hukum Perdata.3
A. Hak – hak Anak Dalam Proses Pemidanaan
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres No. 36 tahun 1990. Pemerintah juga menerbitkan UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan UU No. 5 tahun 1998 sebagai ratifikasi terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia. Kemudian, Pemerintah juga mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Yang paling baru dan merupakan langkah maju, adalah ditetapkannya UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Oktober lalu.
3. Bismar Siregar, Simposium Apek-aspek Perlindungan Anak dilihat dari Segi Pembinaan Generasi Muda, Bina Cipta, Jakarta Tahun 1984 halaman.5711
PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJBAN NARAPIDANA ANAK MENURUT UNDANG- UNDANG
PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 23 TAHUN 2002 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
7
Semua instrumen hukum nasional ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan perlindungan hak-hak anak secara lebih kuat ketika mereka berhadapan dengan hukum dan harus menjalani proses peradilan. Berkaitan dengan semangat memberikan kepastian perlindungan kepada anak-anak yang menjalani proses peradilan maupun anak-anak yang berada dalam lembaga penahanan atau pemenjaraan, maka data mengenai situasi anak-anak dalam sistem peradilan sangat diperlukan.
B. Sanksi Dan Tindakan Terhadap Anak Nakal
UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, khususnya: Hakim, penyidik dan penuntut umum yang menangani perkara anak harus mempunyai minat, perhatian, dedikasi dan memahami masalah anak.Penyidik wajib memeriksa tersangka anak dalam suasana kekeluargaan dan wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan. Proses penyidikan terhadap perkara anak nakal wajib dirahasiakan. Penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap anak yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.4 Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan/atau kepentingan masyarakat. Penahanan terhadap anak dilaksanakan di tempat khusus untuk anak, harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa dan selama anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak harus tetap terpenuhi.Setiap anak nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukumselama dan pada setiap tingkat pemeriksaan.Hakim, penuntut umum, penyidik, dan penasehat hukum, serta petugas lainnya dalam sidang anak tidak memakai toga atau pakaian dinas, pemeriksaan dilakukan tertutup dan wajib dihadiri oleh anak, orang tua, wali atau orang tua asuhnya, penasehat hukum dan pembimbing kemasyarakatan.
4. Prof. Dr.Barda Nawawi Arief, SH, Op.cit halaman .65 – 69.
PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJBAN NARAPIDANA ANAK MENURUT UNDANG- UNDANG
PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 23 TAHUN 2002 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
8
Sebelum sidang dibuka hakim memerintahkan agar pembimbing kemasyarakatan menyampaikan hasil penelitian kemasyarakatan (case work) mengenai keadaan anak yang wajib dijadikan hakim sebagai bahan pertimbangan memutuskan perkara. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana tempat dan fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Pematangsiantar .? 2. Bagaimana pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anak di Lembaga Pemasyarakatan kelas II Pematangsiantar.? 3. Apa masalah yang di hadapi dalam palaksanaan pidana bagi anak dan upaya penangulangannya di Lembaga Pemasyarakatan kelas II Pematangsiantar.? C. Metode Penelitian
Metode penelitian hukum normatif pengumpulan data sekunder dalam penelitian ini menggunakan metode penilitian hukum normatif, dengan cara mengumpulkan, membaca, mempelajari dan selanjutnya mengkaji buku-buku tertentu, perundang-undangan maupun yg mempunyai relevansi dengan judul dan masalah yang akan dikaji lebih lanjut.
1.Tempat Dan Fasilitas Bagi Anak Nakal Di Lembaga Pemasyarakatan Banyaknya anak tersandung pidana, sehingga membuat aturan dan peraturan lembaga pemasyarakatan semakin di perketat. Namun perkembangan jaman, dalam kehidupan masyarakat tidak selamanya aman dan tentram, melainkan juga akan timbul pertentangan-pertentangan yang melanggar norma dan peraturan yang berlaku dimasyarakat. Demikian juga Perbuatan yang melanggar tentang pesyaratan tempat dan fasilitas di lembaga pemasyarakatan tersebut tentu saja mengakibatkan kerugian pada orang lain. Penempatan Anak Pidana
Setiap anak menurut ketentuan Undang-Undang Pemasyarakatan No 12 Tahun 1995 pasal 18 ayat (1) “Anak Pidana ditempatkan di LAPAS Anak” dan pasal 17 huruf (a) Undang-undang Perlindungan Anak mengatakan bahwa: ”Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisah dari orang dewasa.”tapi di Lembaga
PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJBAN NARAPIDANA ANAK MENURUT UNDANG- UNDANG
PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 23 TAHUN 2002 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
9
Pemasyarakatan Klas II A Pematangsiantar anak pidana yang berada disana penempatannya memang dipisah. Tetapi itu hanya terjadi pada waktu malam harinya saja dan siang harinya anak pidana tersebut bebas bergaul dengan tahanan dan narapidana dewasa.
1. HAK DAN KEWAJIBAN ANAK DALAM PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Anak yang terlibat hukum harus dilindungi hak-haknya, demikian juga anak sebagai pelaku tindak pidana, hal ini dapat dilihat dalam undang – undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002, mengingat usianya yang belum dewasa dan sedang bertumbuh, berkembang, sehingga berhak untuk dilindungi sesuai dengan Undang – undang. Yang dimaksud anak dalam hal ini adalah anak yang telah mencapai umur 8 tahun dan belum mencapai 18 tahun atau belum menikah. Pasal 17 ayat 1 Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk : a. Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa.
b. Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
c. Membela diri dan memperoleh keadilan didepan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum. Pasal 18, Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya. Pasal 59, Pemerintah dan lembaga lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Pasal 64 ayat 1 k Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
Membaca hal diatas kita dapat menyimpulkan bahwa hak dan kewajiban anak dalam pembinaan di LAPAS sama dengan orang dewasa, yang telah diatur oleh petugas LAPAS, dengan bersamanya
PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJBAN NARAPIDANA ANAK MENURUT UNDANG- UNDANG
PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 23 TAHUN 2002 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
10
jadwal anak Nakal dengan orang dewasa banyak hak-hak mereka (anak) yang tidak terpenuhi, sehingga membuat anak merasa bahwa dirinya sudah dewasa. Walaupun disebut anak nakal ( anak pidana), namun ketentuan dan aturan di LAPAS Klas II A Pematangsiantar harus tetap juga dipatuhi siapa yang tidak mematuhi akan terdaftar dalam Daftar F ( Pelanggar Disiplin/peraturan ). Maka anak yang melanggar daftar F akan di kenakan sanksi sesuai aturan yang ada di LAPAS atau di tempatkan dikampung pengasingan dan diberikan sanksi lainnya, sesuai aturan LAPAS.
2. MASALAH YANG DI HADAPI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A PEMATANGSIANTAR DALAM PELAKSANAAN PIDANA BAGI ANAK DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
Beberapa masalah yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan klas II A Pematangsiantar : a. Keterbatasan Fasilitas
Untuk membina Anak pidana yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pematangsiantar sifatnya hanya sementara, maka fasilitas sarana dan prasarana bagi anak pidana sangat terbatas. Sehingga untuk fasilitas pendidikan sama sekali tidak ada, dan pendidikan yang dilakukan hanya untuk pendidikan kejar paket A untuk SD dan Paket B untuk SMP, ini pun pelaksanaannya tidak maksimal, karena keterbatasan guru yang mau membina anak pidana.Mereka sama sekali tidak pernah mendapatkan perhatian akan kebutuhan sekolah. Kegiatan pembinaan yang diberikan kepada anak pidana hanya difokuskan pada kegiatan keagamaan. Tahun 2011 LAPAS Klas II A Pematangsiantar sempat untuk penyelengaraan pendidikan di LAPAS, yaitu pendidikan paket A, B dan Pramuka dengan mendatangkan guru-guru dari luar, namun pendidikan ini tidak maksimal, berhenti dan akhirnya tidak ada sama sekali
PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJBAN NARAPIDANA ANAK MENURUT UNDANG- UNDANG
PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 23 TAHUN 2002 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
11
3. PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan penelitian penulis yang telah di uraian pada bab-bab diatas maka dapat disimpulkan sebagai jawaban dalam permasalahan Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pematangsiantar bagaimana sebenarnya hak dan kewajiban anak dijalankan , yakni sebagai berikut:
1. Hak anak untuk ditempatkan terpisah dari orang dewasa belum dapat dipenuhi Lembaga Pemasyarakatan Klas II Pematangsiantar disebabkan :
a. Keterbatasan Fasilitas b. Keterbatasan jumlah Pembina c. Kurangnya dana dan d. Tidak Adanya Tenaga Khusus Yang Menangani Anak Pidana 2. Pembinaan yang diberikan kepada anak sangat tidak maksimal karena hak anak untuk pendidikan tidak terpenuhi, demikian juga untuk kesehatan anak, dan dampak Psikologi anak.
3. Jadwal anak dan orang dewasa semuanya sama, membuat anak kurang mendapatkan tempat untuk bermain, belajar dan berolahraga.
4. Hak untuk mendapat pembinaan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pematangsiantar difokuskan hanya pada pembinaan Kerohanian, fisik dan mental.
B. SARAN
Berdasarkan pembahasan diatas telah dapat kita ketahui, bagaimana dampak bagi anak pidana yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan klas II A Pematangsiantar, Penulis memberikan sumbang saran bagi usaha-usaha untuk memperdulikan keberadaan anak pidana yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan, yaitu: 1 . Kepada Departemen Hukum Dan HAM
Dalam proses pembinaan anak pidana, agar ditempatkan secara terpisah dari narapidana dewasa untuk menghindari dampak negative yang tidak diinginkan. Dan mempertimbangkan sepenuhnya untuk penempatan anak pidana dilembaga Pemasyarakatan karena banyak hak – hak anak yang tidak terpenuhi di lembaga Pemasyarakatan Klas II A
PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJBAN NARAPIDANA ANAK MENURUT UNDANG- UNDANG
PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 23 TAHUN 2002 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
12
Pematangsiantar, Khususnya Pendidikan, Kesehatan, dan Psikologi anak. 2. Kepada Pemerhati Anak agar dapat memperjuangakan hak-hak anak yang ditempatkan di lembaga Pemasyarakatan terutama hak –hak anak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan dan kesehatan Psikologi anak untuk bekal masa depan mereka. DAFTAR PUSTAKA Buku
- Prof. Dr.Barda Nawawi Arief, SH, “Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penangulangan kejahatan,” Jakarta , Prenada Media Group 2010.
- DR. Andi Hamzah, SH, Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta, PT. Rineka Cipta, 2008.
- P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, tahun 1984
- Indonesia”, Surabaya, Kashiko 2006.
- Solahuddin, SH, “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Acara Pidana Kitab, Undang-Undang Hukum Perdata”, Jakarta, Visi Media 2008
- Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Bandung Tahun 1969,
Undang – Undang
- Undang-undang Perlindungan anak nomor 23 tahun 2002, Jakarta, Cv . Eko Jaya 2008
- UU No. 13 Tabun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 3 Tabun 1997 Tentang Pengadilan Anak
- Undang – undang nomor 12 tahun 1995 Tentang pemasyarakatan
- Peraturan pemerintah Republik Indonesia, Nomor 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga binaan pemasyarakatan Umum
Internet
1. Google search, tentang tindakan terhadap anak Nakal, Hak Anak Pidana
0 comments:
Posting Komentar