Permasalahan
Narkoba di Indonesia
Saat ini menurut hasil penelitian
jumlah penyalahguna narkoba adalah 1,5% dari penduduk Indonesia atau sekitas
3,3 juta orang. Dari 80 juta jumlah pemuda Indonesia, 3 % sudah mengalami
ketergantungan narkoba, serta sekitar 15. 000 orang telah meninggal dunia
(BNN,2006). Bahkan menurut Kalakhar BNN, Drs I Made Mangku Pastika, setiap
hari, 40 orang meninggal dunia di negeri ini akibat over dosis narkoba. Angka
ini bukanlah jumlah yang sebenarnya dari penyalahguna narkoba. Angka sebenarnya
mungkin jauh lebih besar. Menurut Hawari (2002), fenomena penyalahgunaan
narkoba itu seperti fenomena gunung es. Angka yang sebenarnya adalah sepuluh
kali lipat dari jumlah penyalahguna yang ditemukan.
Meningkatnya jumlah penyalahguna
narkoba dari tahun ke tahun tentunya tidak bisa dianggap masalah yang ringan,
tetapi perlu dianggap serius agar penanggulangannya juga bisa dilakukan secara
serius.
Secara umum diakui bahwa permasalahan penyalahgunaan narkoba
di Indonesia sangatlah kompleks, baik dilihat dari penyebabnya maupun
penanganannya. Bila dilihat dari penyebab terjadinya, penyalahgunaan narkoba
disebabkan oleh banyak faktor yang saling mempengaruhi satu sama lain. Faktor –
faktor tersebut antara lain faktor letak geografi Indonesia, faktor ekonomi,
faktor kemudahan memperoleh obat, faktor keluarga dan masyarakat, faktor
kepribadian serta faktor fisik dari individu yang menyalahgunakannya.
Dilihat dari letak geografi,
Indonesia memang sangat beresiko menjadi sasaran empuk pengedar narkoba karena
posisi Indonesia yang terletak diantara dua benua dan dua samudra. Disamping
itu juga karena negara Indonesia adalah negara kepulauan dengan banyak
pelabuhan yang memudahkan jaringan gelap dalam mengedarkan narkoba.
Dari faktor ekonomi, keuntungan yang
berlipat dari bisnis narkoba menyebabkan semakin maraknya bisnis ini di negeri
kita. Dalam satu hari seorang pengedar bisa mendapatkan uang yang sangat banyak
karena harga narkoba itu mahal. Satu pil ekstasi saja harganya 40.000 rupiah.
Disamping faktor keuntungan, faktor sulitnya mendapatkan pekerjaan dan gaya
hidup yang serba konsumtif juga merupakan faktor penyebab yang mendorong
seseorang menjadi pengedar narkoba.
Untuk faktor kemudahan memperoleh
obat, saat ini di Indonesia narkoba bisa dengan mudah diperoleh baik ditempat
umum seperti warung maupun di tempat – tempat tertentu seperti diskotik. Banyak
yang menawarkan dan menipu si korban agar mau mencoba. Awalnya diberikan gratis
dengan dalih pertemanan atau ingin menolong mengatasi masalah yang sedang
dihadapi. Bahkan narkoba bisa ditemukan di kamar kos mahasiswa. Hasil
penelitian Amin (2002) mengungkap bahwa mahasiswa yang kos di jatinangor,
Sumedang memperoleh narkoba dari temannya yang sama – sama kos. Mereka
menggunakan narkoba dan melakukan sex bebas sebagai sarana rekreasi.
Faktor keluarga juga turut berperan
dalam maraknya penyalahgunaan narkoba. Zaman sekarang, akibat tuntutan
kebutuhan hidup, kedua orang tua harus membanting tulang untuk memenuhi segala
kebutuhan keluarga. Karena kesibukannya, orang tua terkadang tidak punya waktu
untuk berkomunikasi dengan anak – anaknya. Dampaknya anak merasa tidak
diperhatikan sehingga mereka mencari orang lain diluar rumah yang mau
memperhatikan mereka, dan membentuk nilai – nilai sendiri dengan mengkaitkan
dirinya dengan cara menggunakan narkoba (Kusumanto dan Saifun,1975 dalam
Yongky, 2003). Hal tersebut juga didukung oleh Hawari (2002) yang menyatakan
bahwa alasan remaja menyalahgunakan narkoba adalah karena kehidupan keluarga
yang tidak harmonis, orang tua yang terlalu sibuk dan untuk lari dari masalah
yang sedang dihadapi.
Kurangnya contoh teladan dari orang
tua dan kurangnya penanaman disiplin di rumah membuat anak – anak cenderung
bebas melakukan apa saja. Dengan kondisinya yang serba ingin tahu membuat
remaja akhirnya juga terjerumus kepada penyalahgunaan narkoba.
Faktor lain yang juga menjadi
penyebab banyaknya penyalahguna narkoba adalah masyarakat. Akibat trend
kehidupan yang cenderung individualistis, saat ini kepedulian diantara anggota
masyarakat terhadap anggota masyarakat lainnya menjadi sangat berkurang. Dulu,
bila ada anak tetangga yang bersikap kurang sopan atau berbuat salah, tetangga
berusaha menegur. Tapi sekarang hal itu sudah tidak terjadi lagi karena pertama
merasa bahwa itu bukan anak saya, kedua karena takut orang tua si anak malah
marah kalau anaknya ditegur. Budaya yang dianut oleh sekelompok masyarakat juga
sangat besar pengaruhnya. Budaya ini terbentuk karena adanya publik figur yang
memberikan contoh. Misalnya, saat ini di kalangan remaja tertentu menyalahgunakan
narkoba menjadi kebanggaan karena artis idola mereka juga menggunakan
narkoba.
Faktor kepribadian seseorang juga
berpengaruh terhadap penyalahgunaan narkoba. Menurut YATIM (1991), penyalahguna
narkoba mempunyai ciri kepribadian lemah, mudah kecewa, kurang kuat menghadapi
kegagalan, bersifat memberontak dan kurang mandiri. Sedangkan hasil penelitian
Erwin Wijono, dkk (1982) dalam Yongky (2003) di RSKO Jakarta menyimpulkan bahwa
ketergantungan obat terlarang mudah terjadi pada mereka dengan ciri –ciri
kepribadian : mudah kecewa, cepat emosi, pembosan, lebih mengutamakan
kenikmatan sesaat tanpa memikirkan akibatnya di kemudian hari atau pemuasan
segera.
Faktor
kepribadian ini sangat erat kaitannya dengan faktor keluarga, dimana
kepribadian seseorang sebenarnya banyak dibentuk dalam keluarga. Bagaimana
seorang anak diasuh oleh orang tuanya sangat berpengaruh terhadap terbentuknya
kepribadiannya. Seseorang yang diasuh dengan pola asuh yang kurang tepat
seperti terlalu dimanjakan atau sebaliknya terlalu dikekang akan
membentuk kepribadian yang lemah dan tidak mandiri.
C. Upaya
Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Narkoba
Karena penyebab yang sangat kompleks
dari penyalahgunaan narkoba, penanggulangannyapun tidaklah sederhana. Berbagai upaya
telah banyak dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memerangi narkoba. Untuk
mengkoordinasikan penanganan masalah tersebut pemerintah sejak tahun 2002 telah
membuat suatu Badan yang mengurusnya yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN)
berdasarkan UU no 22 th 1997 pasal 54 serta Kepres no 17 th 2002. Tugas pokok
BNN adalah mengkoordinasikan instansi terkait dalam menyusun kebijakan dan
pelaksanaannya di Bidang penyediaan, pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkoba. Disamping itu juga melaksanakan pencegahan dan
pemberantasan peredaran gelap narkoba.
BNN dalam operasionalnya ditingkat
provinsi dilaksanakan oleh Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan pada tingkat
kabupaten Kota oleh Badan narkotika Kabupaten/Kota (BNK). Sampai saat ini telah
terbentuk 31 BNP dari 33 provinsi dan baru terbentuk 270 BNK dari 460 Kabupaten
Kota di seluruh Indonesia. Sayangnya, baru sebagian kecil dari BNP dan BNK
tersebut yang mempunyasi kantor sendiri dan mendapat anggaran dari APBD (SADAR,
Maret, 2007). Akibatnya, fungsi BNP dan BNK sendiri belum banyak terlihat.
Strategi Nasional .P4GN diarahkan
pada terwujudnya Indonesia bebas NARKOBA th 2015 melalui Pengurangan permintaan
(demand reduction), pengurangan sediaan (suplai reduction) dan pengurangan
dampak buruk (harm reduction) yang ditunjang dengan program penelitian dan
pengembangan, pemantapan koordinasi antar lembaga, pelibatan masyarakat dalam
kegiatan P4GN dan kerjasama international (SADAR, Maret, 2007).
Dalam upaya pengurangan permintaan
melalui upaya preventif, pemerintah melalui BNN telah melakukan berbagai upaya
seperti pelatihan bagi para fasilitator Penyuluh P4GN sebagai upaya
meningkatkan keterampilan mereka. Disamping itu juga telah bekerjasama dengan
sekolah – sekolah untuk melakukan penyuluhan. Melakukan kampanye anti
narkoba dengan slogan anti narkoba seperti “Say no to drug”, Narkoba, kado
istimewa dari neraka, dan sebagainya. Melakukan peringatan hari anti narkoba
setiap tahun. Mengadakan buku – buku, leaflet, pamlet, poster, VCD dan sebagainya
yang dapat digunakan masyarakat untuk memahami tentang narkoba. Disamping itu
juga telah diterbitkan tabloid SADAR oleh BNN yang berisikan berita seputar
narkoba. Pada bulan mei 2007 Pemerintah juga telah bekerjasama dengan Metro TV
untuk kampanye perang melawan narkoba.
Dalam upaya pemberantasan peredaran
gelap narkoba pemerintah melalui aparat keamanan dan penegak hukum telah banyak
melakukan penangkapan , penggerebekan serta pemberian hukuman. Seperti misalnya
penutupan pabrik narkoba di Cikande, Serang, Banten, tahun 2005, penggeledahan
di Lembaga Pemasyarakatan dan pemberian hukuman mati oleh Mahkamah Agung pada 9
orang pengelola pabrik ekstasi Cikande baru – baru ini (Pikiran Rakyat,
mei 2007).
Dalam upaya kuratif dan
rehabilitatif, pemerintah telah berupaya mengadakan pusat – pusat rehabilitasi
bagi korban narkoba seperti misalnya RSKO di Jakarta dan pusat rehabilitasi
narkoba di berbagai Rumah sakit Jiwa di Indonesia dan panti rehabilitasi.
Penanganan korban di pusat rehabilitasi beragam, ada yang menggunakan
substitusi dengan obat dan ada pula tanpa obat, ada yang menggunakan pendekatan
terapeutic community, pendekatan spiritual dan lain – lain.
Bukan hanya pemerintah yang telah
berupaya melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Masyarakatpun sebenarnya sudah banyak yang berperan. Banyak LSM, yayasan maupun
unsur masyarakat seperti Karang taruna dan tokoh masyarakat yang dengan swadaya
melakukan upaya – upaya preventif, promotif dan rehabilitatif.
0 comments:
Posting Komentar