Just another free Blogger theme

Sabtu, 28 September 2013

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 TAHUN 2012
TENTANG
PANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   :   a.   bahwa  Pangan  merupakan  kebutuhan  dasar  manusia
 yang  paling  utama  dan  pemenuhannya  merupakan
 bagian dari  hak  asasi  manusia  yang  dijamin  di  dalam
 Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia
 Tahun   1945  sebagai  komponen  dasar  untuk
 mewujudkan   sumber  daya  manusia  yang
 berkualitas;

b.  bahwa  negara  berkewajiban  mewujudkan  ketersediaan,
keterjangkauan,  dan  pemenuhan  konsumsi  Pangan  yang
cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada
tingkat  nasional  maupun  daerah  hingga  perseorangan
secara  merata  di  seluruh  wilayah  Negara  Kesatuan
Republik  Indonesia  sepanjang  waktu  dengan
memanfaatkan  sumber  daya, kelembagaan,  dan  budaya
lokal;

c.  bahwa  sebagai  negara  dengan  jumlah  penduduk  yang
besar  dan  di  sisi  lain  memiliki  sumber  daya  alam  dan
sumber  Pangan  yang  beragam,  Indonesia  mampu
memenuhi  kebutuhan  Pangannya  secara  berdaulat  dan
mandiri;

d.  bahwa  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  1996  tentang
Pangan  sudah  tidak  sesuai  lagi  dengan  dinamika
perkembangan  kondisi  eksternal  dan  internal,
demokratisasi,  desentralisasi,  globalisasi,  penegakan
hukum,  dan  beberapa  peraturan  perundang-undangan
lain yang dihasilkan kemudian sehingga perlu diganti;

e.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu membentuk Undang-Undang tentang Pangan;

Mengingat . . .

- 2 -
   


Mengingat  :  Pasal  20,  Pasal  21,  Pasal  28A,  dan  Pasal  28C  ayat  (1)
Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun
1945;


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan   :    UNDANG-UNDANG TENTANG PANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.  Pangan  adalah  segala  sesuatu  yang  berasal  dari  sumber
hayati  produk  pertanian,  perkebunan,  kehutanan,
perikanan,  peternakan,  perairan, dan  air,  baik  yang
diolah  maupun  tidak  diolah  yang  diperuntukkan  sebagai
makanan  atau  minuman  bagi  konsumsi  manusia,
termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan,
dan  bahan  lainnya  yang  digunakan  dalam  proses
penyiapan, pengolahan,  dan/atau  pembuatan  makanan
atau minuman.
2.  Kedaulatan  Pangan  adalah  hak  negara  dan  bangsa  yang
secara  mandiri  menentukan  kebijakan  Pangan  yang
menjamin  hak  atas  Pangan  bagi  rakyat  dan  yang
memberikan  hak  bagi  masyarakat  untuk  menentukan
sistem  Pangan  yang  sesuai  dengan  potensi  sumber  daya
lokal.
3.  Kemandirian  Pangan  adalah  kemampuan negara  dan
bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam
dari  dalam  negeri  yang  dapat  menjamin  pemenuhan
kebutuhan  Pangan  yang  cukup  sampai  di  tingkat
perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya
alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara
bermartabat.
4. Ketahanan . . .

- 3 -
   

4.  Ketahanan  Pangan  adalah  kondisi  terpenuhinya  Pangan
bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin
dari  tersedianya  Pangan  yang  cukup,  baik  jumlah
maupun  mutunya,  aman, beragam, bergizi,  merata,  dan
terjangkau  serta  tidak  bertentangan  dengan  agama,
keyakinan,  dan  budaya  masyarakat, untuk  dapat  hidup
sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
5.  Keamanan  Pangan  adalah  kondisi  dan  upaya  yang
diperlukan  untuk  mencegah  Pangan  dari  kemungkinan
cemaran  biologis,  kimia,  dan  benda  lain  yang  dapat
mengganggu,  merugikan, dan  membahayakan  kesehatan
manusia  serta tidak  bertentangan  dengan  agama,
keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk
dikonsumsi.
6.  Produksi  Pangan  adalah  kegiatan  atau  proses
menghasilkan,  menyiapkan,  mengolah,  membuat,
mengawetkan,  mengemas,  mengemas  kembali,  dan/atau
mengubah bentuk Pangan.
7.  Ketersediaan  Pangan  adalah  kondisi  tersedianya  Pangan
dari  hasil  produksi  dalam  negeri  dan  Cadangan  Pangan
Nasional serta impor apabila  kedua  sumber  utama  tidak
dapat memenuhi kebutuhan.
8.  Cadangan  Pangan  Nasional  adalah  persediaan  Pangan  di
seluruh  wilayah  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia
untuk  konsumsi  manusia  dan  untuk  menghadapi
masalah kekurangan  Pangan,  gangguan  pasokan  dan
harga, serta keadaan darurat.
9.  Cadangan  Pangan  Pemerintah adalah  persediaan  Pangan
yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
10. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan
Pangan yang  dikuasai dan dikelola  oleh  pemerintah
provinsi.
11. Cadangan  Pangan  Pemerintah  Kabupaten/Kota  adalah
persediaan  Pangan yang  dikuasai  dan  dikelola  oleh
pemerintah kabupaten/kota.
12. Cadangan  Pangan  Pemerintah  Desa  adalah  persediaan
Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
13. Cadangan  Pangan  Masyarakat  adalah  persediaan  Pangan
yang  dikuasai  dan  dikelola  oleh  masyarakat  di  tingkat
pedagang, komunitas, dan rumah tangga.


14. Penyelengaraan . . .

- 4 -
   

  
14. Penyelenggaraan  Pangan  adalah  kegiatan  perencanaan,
pelaksanaan,  dan  pengawasan  dalam  penyediaan,
keterjangkauan, pemenuhan  konsumsi  Pangan  dan  Gizi,
serta keamanan Pangan  dengan melibatkan peran serta
masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
15. Pangan  Pokok  adalah  Pangan  yang  diperuntukkan
sebagai  makanan  utama  sehari-hari  sesuai  dengan
potensi sumber daya dan kearifan lokal.
16. Penganekaragaman  Pangan  adalah  upaya  peningkatan
ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi
seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
17. Pangan  Lokal  adalah  makanan  yang  dikonsumsi  oleh
masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan
lokal.
18. Pangan  Segar  adalah  Pangan  yang  belum  mengalami
pengolahan  yang  dapat  dikonsumsi  langsung  dan/atau
yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
19. Pangan  Olahan  adalah  makanan  atau  minuman  hasil
proses  dengan  cara  atau  metode  tertentu  dengan  atau
tanpa bahan tambahan.
20. Petani adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan
maupun beserta keluarganya yang melakukan usaha tani
di bidang Pangan.
21. Nelayan  adalah  warga  negara  Indonesia,  baik
perseorangan maupun  beserta  keluarganya  yang  mata
pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
22. Pembudi  Daya  Ikan adalah warga  negara  Indonesia,  baik
perseorangan maupun  beserta  keluarganya  yang mata
pencahariannya  membesarkan,  membiakkan,  dan/atau
memelihara  ikan  dan  sumber  hayati  perairan  lainnya
serta  memanen  hasilnya  dalam  lingkungan  yang
terkontrol.
23. Perdagangan  Pangan  adalah  setiap  kegiatan  atau
serangkaian  kegiatan  dalam  rangka  penjualan  dan/atau
pembelian  Pangan,  termasuk  penawaran  untuk  menjual
Pangan  dan  kegiatan  lain  yang  berkenaan  dengan
pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan.

24. Ekspor . . .


- 5 -
   

24. Ekspor  Pangan  adalah  kegiatan  mengeluarkan  Pangan
dari  daerah  pabean  negara  Republik  Indonesia  yang
meliputi  wilayah  darat,  perairan,  dan  ruang  udara  di
atasnya,  tempat-tempat  tertentu  di  Zona  Ekonomi
Eksklusif, dan landas kontinen.
25. Impor  Pangan  adalah  kegiatan  memasukkan  Pangan  ke
dalam  daerah  pabean negara  Republik  Indonesia  yang
meliputi  wilayah  darat,  perairan,  dan  ruang  udara  di
atasnya,  tempat-tempat  tertentu  di  Zona  Ekonomi
Eksklusif, dan landas kontinen.
26. Peredaran  Pangan  adalah  setiap  kegiatan  atau
serangkaian  kegiatan  dalam  rangka  penyaluran  Pangan
kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
27. Bantuan  Pangan  adalah  Bantuan  Pangan  Pokok  dan
Pangan  lainnya  yang  diberikan  oleh  Pemerintah,
Pemerintah  Daerah,  dan/atau  masyarakat  dalam
mengatasi  Masalah  Pangan  dan  Krisis  Pangan,
meningkatkan  akses  Pangan  bagi  masyarakat  miskin
dan/atau  rawan  Pangan  dan  Gizi,  dan  kerja  sama
internasional.
28. Masalah  Pangan  adalah  keadaan  kekurangan,  kelebihan,
dan/atau  ketidakmampuan  perseorangan  atau  rumah
tangga  dalam  memenuhi  kebutuhan  Pangan  dan
Keamanan Pangan.
29. Krisis  Pangan  adalah  kondisi  kelangkaan  Pangan  yang
dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang
disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi Pangan,
dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan,
dan konflik sosial, termasuk akibat perang. 
30. Sanitasi  Pangan  adalah  upaya  untuk    menciptakan  dan
mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis
yang  bebas  dari  bahaya  cemaran  biologis,  kimia,  dan
benda lain.
31. Persyaratan  Sanitasi  adalah  standar  kebersihan  dan
kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi
Pangan.
32. Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik
dengan  menggunakan  zat  radioaktif  maupun  akselerator
untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan,
membebaskan  Pangan  dari  jasad  renik  patogen,  serta
mencegah pertumbuhan tunas.

33. Rekayasa . . .

- 6 -
   


33. Rekayasa  Genetik  Pangan  adalah  suatu  proses  yang
melibatkan  pemindahan  gen  (pembawa  sifat)  dari  suatu
jenis  hayati  ke  jenis  hayati  lain  yang  berbeda  atau  sama
untuk  mendapatkan  jenis  baru  yang  mampu
menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul.
34. Pangan  Produk  Rekayasa  Genetik  adalah  Pangan  yang
diproduksi  atau yang menggunakan  bahan  baku,  bahan
tambahan  Pangan,  dan/atau  bahan  lain  yang  dihasilkan
dari proses rekayasa genetik.
35. Kemasan  Pangan  adalah  bahan  yang  digunakan  untuk
mewadahi  dan/atau  membungkus  Pangan,  baik  yang
bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.
36. Mutu  Pangan  adalah  nilai  yang  ditentukan  atas  dasar
kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan.
37. Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan
yang terdiri  atas  karbohidrat,  protein,  lemak,  vitamin,
mineral, serat,  air, dan  komponen  lain yang  bermanfaat
bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
38. Setiap  Orang  adalah  orang  perseorangan  atau  korporasi,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum.
39. Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak
pada  satu  atau  lebih  subsistem  agribisnis  Pangan,  yaitu
penyedia  masukan  produksi,  proses  produksi,
pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
40. Pemerintah  Pusat,  selanjutnya  disebut  Pemerintah,  adalah
Presiden  Republik  Indonesia  yang  memegang  kekuasaan
Pemerintahan  negara  Republik  Indonesia  sebagaimana
dimaksud  dalam  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik
Indonesia Tahun 1945.
41. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota,
dan  perangkat  daerah  sebagai  unsur  penyelenggara
pemerintahan daerah.



BAB II . . .




- 7 -
   


BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Pasal 2
Penyelenggaraan Pangan dilakukan dengan berdasarkan
asas:
a.  kedaulatan;
b.  kemandirian;
c.  ketahanan;
d.  keamanan;
e.  manfaat;
f.  pemerataan;
g.  berkelanjutan; dan
h.  keadilan.

Pasal 3
Penyelenggaraan  Pangan  dilakukan  untuk  memenuhi
kebutuhan  dasar  manusia  yang  memberikan  manfaat  secara
adil,  merata,  dan  berkelanjutan  berdasarkan  Kedaulatan
Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.

Pasal 4
Penyelenggaraan Pangan bertujuan untuk:
a.  meningkatkan  kemampuan memproduksi Pangan  secara
mandiri;
b.  menyediakan  Pangan  yang  beraneka  ragam  dan
memenuhi  persyaratan  keamanan,  mutu,  dan  Gizi  bagi
konsumsi masyarakat;
c.  mewujudkan  tingkat  kecukupan  Pangan,  terutama
Pangan  Pokok dengan  harga  yang  wajar  dan  terjangkau
sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d.  mempermudah  atau  meningkatkan akses Pangan  bagi
masyarakat,  terutama  masyarakat  rawan  Pangan  dan
Gizi;
e.  meningkatkan  nilai  tambah  dan  daya  saing  komoditas
Pangan di pasar  dalam negeri dan luar negeri;

f. meningkatkan . . .

- 8 -
   


f.  meningkatkan  pengetahuan  dan  kesadaran  masyarakat
tentang  Pangan  yang  aman,  bermutu,  dan  bergizi  bagi
konsumsi masyarakat;
g.  meningkatkan  kesejahteraan  bagi  Petani,  Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan
h.  melindungi  dan  mengembangkan  kekayaan  sumber  daya
Pangan nasional.

Pasal 5
Lingkup pengaturan Penyelenggaraan Pangan meliputi:
a.  perencanaan Pangan;
b.  Ketersediaan Pangan;
c.  keterjangkauan Pangan;
d.  konsumsi Pangan dan Gizi;
e.  Keamanan Pangan;
f.  label dan iklan Pangan;
g.  pengawasan;
h.  sistem informasi Pangan;
i.  penelitian dan pengembangan Pangan;
j.  kelembagaan Pangan;
k.  peran serta masyarakat; dan
l.  penyidikan.

BAB III
PERENCANAAN
Pasal 6
Perencanaan  Pangan  dilakukan  untuk  merancang
Penyelenggaraan  Pangan  ke  arah  Kedaulatan  Pangan,
Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.

Pasal 7
Perencanaan Pangan harus memperhatikan:
a.  pertumbuhan dan sebaran penduduk;

b. kebutuhan . . .

- 9 -
   


b.  kebutuhan konsumsi Pangan dan Gizi;
c.  daya  dukung  sumber  daya  alam,  teknologi,  dan
kelestarian lingkungan;
d.  pengembangan  sumber  daya  manusia  dalam
Penyelenggaraan Pangan;
e.  kebutuhan  sarana  dan  prasarana  Penyelenggaraan
Pangan;
f.  potensi Pangan dan budaya lokal;
g.  rencana tata ruang wilayah; dan
h.  rencana pembangunan nasional dan daerah.

Pasal 8
(1)  Perencanaan  Pangan  harus  terintegrasi  dalam  rencana
pembangunan  nasional  dan  rencana  pembangunan
daerah.
(2)  Perencanaan  Pangan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat
(1)  dilaksanakan  oleh  Pemerintah  dan/atau  Pemerintah
Daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
(3)  Perencanaan Pangan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat
(2)  disusun  di  tingkat  nasional,  provinsi,  dan
kabupaten/kota.
(4)  Perencanaan  Pangan  ditetapkan  dalam  rencana
pembangunan  jangka  panjang,  rencana  pembangunan
jangka menengah,  dan  rencana kerja tahunan  di  tingkat
nasional,  provinsi, dan kabupaten/kota  sesuai  dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9
(1)  Perencanaan  Pangan  tingkat  nasional  dilakukan  dengan
memperhatikan  rencana  pembangunan  nasional  serta
kebutuhan dan usulan provinsi.
(2)  Perencanaan  Pangan  tingkat  provinsi  dilakukan  dengan
memperhatikan  rencana  pembangunan  provinsi  dan
memperhatikan  kebutuhan  dan  usulan  kabupaten/kota
serta  dilakukan  dengan  berpedoman  pada  rencana
Pangan nasional.

(3) Perencanaan . . .

- 10 -
   

(3)  Perencanaan  Pangan  tingkat kabupaten/kota  dilakukan
dengan  memperhatikan  rencana  pembangunan
kabupaten/kota  dan  rencana  Pangan  tingkat  provinsi
serta  dilakukan  dengan  berpedoman  pada  rencana
Pangan nasional.

Pasal 10
(1)  Perencanaan  Pangan  diwujudkan dalam  bentuk  rencana
Pangan.
(2)  Rencana  Pangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
terdiri atas:
a.  rencana Pangan nasional;
b.  rencana Pangan provinsi; dan
c.  rencana Pangan kabupaten/kota.
(3)  Rencana  Pangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)
ditetapkan oleh Presiden, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

    Pasal  11
Rencana Pangan nasional sekurang-kurangnya memuat:
a.  kebutuhan konsumsi Pangan dan status Gizi masyarakat;
b.  Produksi Pangan;
c.  Cadangan Pangan terutama Pangan Pokok;
d.  Ekspor Pangan;
e.  Impor Pangan;
f.  Penganekaragaman Pangan;
g.  distribusi,  perdagangan,  dan  pemasaran  Pangan,
terutama Pangan Pokok;
h.  stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok;
i.  Keamanan Pangan;
j.  penelitian dan pengembangan Pangan;
k.  kebutuhan  dan  diseminasi  ilmu  pengetahuan  dan
teknologi di bidang Pangan;

l. kelembagaan . . .


- 11 -
   


l.  kelembagaan Pangan; dan
m.  tingkat pendapatan Petani, Nelayan, Pembudi  Daya  Ikan,
dan Pelaku Usaha Pangan.

BAB IV
KETERSEDIAAN PANGAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 12
(1)  Pemerintah  dan  Pemerintah  Daerah  bertanggung jawab
atas Ketersediaan Pangan.
(2)  Pemerintah  dan  Pemerintah  Daerah  bertanggung  jawab
atas  Ketersediaan  Pangan  di  daerah  dan  pengembangan
Produksi Pangan Lokal di daerah.
(3)  Dalam  mewujudkan  Ketersediaan  Pangan  melalui
pengembangan  Pangan  Lokal,  Pemerintah  Daerah
menetapkan  jenis Pangan lokalnya.
(4)  Penyediaan  Pangan  diwujudkan  untuk  memenuhi
kebutuhan  dan  konsumsi  Pangan  bagi  masyarakat,
rumah tangga, dan perseorangan secara berkelanjutan.
(5)  Untuk  mewujudkan  Ketersediaan  Pangan  melalui
Produksi Pangan dalam negeri dilakukan dengan:
a.  mengembangkan  Produksi  Pangan  yang  bertumpu
pada sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal;
b.  mengembangkan efisiensi sistem usaha Pangan;
c.  mengembangkan  sarana, prasarana,  dan  teknologi
untuk  produksi,  penanganan  pascapanen,
pengolahan, dan penyimpanan Pangan;
d.  membangun,  merehabilitasi,  dan    mengembangkan
prasarana Produksi Pangan;
e.  mempertahankan  dan  mengembangkan  lahan
produktif; dan
f.  membangun kawasan sentra Produksi Pangan.
(6)  Pemerintah  menetapkan  sentra  Produksi  Pangan  Lokal
sesuai dengan usulan Pemerintah Daerah.

Pasal 13 . . .

- 12 -
   


Pasal 13
Pemerintah berkewajiban mengelola  stabilisasi  pasokan  dan
harga  Pangan  Pokok,  mengelola  cadangan  Pangan  Pokok
Pemerintah, dan distribusi Pangan Pokok untuk mewujudkan
kecukupan  Pangan  Pokok  yang  aman  dan  bergizi  bagi
masyarakat.

Pasal 14
(1)  Sumber penyediaan Pangan berasal dari Produksi Pangan
dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional.
(2)  Dalam  hal  sumber  penyediaan  Pangan  sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, Pangan dapat
dipenuhi dengan Impor Pangan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 15
(1)  Pemerintah  mengutamakan  Produksi  Pangan  dalam
negeri untuk  pemenuhan kebutuhan konsumsi Pangan.
(2)  Dalam  hal  Ketersediaan  Pangan  untuk  kebutuhan
konsumsi  dan  cadangan  Pangan  sudah  tercukupi,
kelebihan Produksi Pangan dalam negeri dapat digunakan
untuk keperluan lain.

Bagian Kedua
 Produksi Pangan Dalam Negeri
Paragraf 1
Potensi Produksi Pangan
Pasal 16
(1)  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah,  dan  masyarakat
mengembangkan potensi Produksi Pangan.
(2)  Pengembangan  potensi Produksi  Pangan  sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan:
a.  sumber daya manusia;
b.  sumber daya alam;
c. sumber . . .


- 13 -
   


c.  sumber pendanaan;
d.  ilmu pengetahuan dan teknologi;
e.  sarana dan prasarana Pangan; dan
f.  kelembagaan Pangan.

Pasal 17
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi
dan  memberdayakan  Petani, Nelayan,  Pembudi  Daya  Ikan,
dan Pelaku Usaha Pangan sebagai produsen Pangan.

Pasal 18
Pemerintah  dan  Pemerintah  Daerah  dalam  memenuhi
kebutuhan Pangan berkewajiban:
a.  mengatur,  mengembangkan,  dan  mengalokasikan  lahan
pertanian dan sumber daya air;
b.  memberikan penyuluhan dan pendampingan;
c.  menghilangkan berbagai kebijakan yang berdampak pada
penurunan daya saing; dan
d.  melakukan pengalokasian anggaran.

Pasal 19
Pemerintah  dan  Pemerintah  Daerah  berkewajiban
mengembangkan  dan    menyebarluaskan  ilmu  pengetahuan
dan teknologi untuk peningkatan Produksi Pangan.

Pasal 20
Pemerintah  dan  Pemerintah  Daerah  memfasilitasi
penggunaan dan pengembangan sarana dan prasarana dalam
upaya meningkatkan Produksi Pangan.
Pasal 21
Pemerintah  dan  Pemerintah  Daerah  mengembangkan
kelembagaan  Pangan  masyarakat  untuk  meningkatkan
Produksi Pangan.

Paragraf 2 . . .

- 14 -
   

Paragraf 2
Ancaman Produksi Pangan
Pasal 22
(1)  Ancaman  Produksi  Pangan  merupakan  kejadian  yang
dapat  menimbulkan  kegagalan  Produksi  Pangan  yang
disebabkan oleh:
a.  perubahan iklim;
b.  serangan  organisme  pengganggu  tumbuhan  serta
wabah penyakit hewan dan ikan;
c.  bencana alam;
d.  bencana sosial;
e.  pencemaran lingkungan;
f.  degradasi sumber daya lahan dan air;
g.  kompetisi  pemanfaatan  sumber  daya  Produksi
Pangan;
h.  alih fungsi penggunaan lahan; dan
i.  disinsentif ekonomi.
(2)  Pemerintah  dan  Pemerintah  Daerah  berkewajiban
mengantisipasi  dan  menanggulangi  ancaman  Produksi
Pangan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  melalui
bantuan teknologi dan regulasi.
Bagian Ketiga
Cadangan Pangan Nasional
Paragraf 1
Umum
Pasal 23
(1)  Dalam  mewujudkan  Kedaulatan  Pangan,  Kemandirian
Pangan, dan Ketahanan Pangan, Pemerintah menetapkan
Cadangan Pangan Nasional.
(2)  Cadangan Pangan Nasional terdiri atas:
a.  Cadangan Pangan Pemerintah;
b.  Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; dan
c.  Cadangan Pangan Masyarakat.

Pasal 24 . . .


- 15 -
   


Pasal 24
Cadangan  Pangan  Nasional  sebagaimana  dimaksud  dalam
Pasal 23 dilakukan untuk mengantisipasi:
a.  kekurangan Ketersediaan Pangan;
b.  kelebihan  Ketersediaan Pangan;
c.  gejolak harga Pangan; dan/atau
d.  keadaan darurat.

Pasal 25
Cadangan  Pangan  Nasional  dapat  dimanfaatkan  untuk  kerja
sama internasional dan Bantuan Pangan luar negeri.

Pasal 26
Pemerintah dapat mengembangkan kemitraan dengan Pelaku
Usaha  Pangan, perguruan  tinggi,  dan  masyarakat  dalam
pengembangan Cadangan Pangan Nasional.

Paragraf 2
Cadangan Pangan Pemerintah
Pasal 27
(1)  Dalam  mewujudkan  Cadangan  Pangan  Nasional
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  23  ayat  (1),
Pemerintah  menetapkan  Cadangan  Pangan   Pemerintah
dan Cadangan Pangan Pemerintah  Daerah.
(2)  Cadangan  Pangan  Pemerintah  sebagaimana  dimaksud
pada  ayat  (1)  diutamakan  bersumber  dari  Produksi
Pangan dalam negeri.
(3)  Cadangan  Pangan  Pemerintah  Daerah  sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.  Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
b.  Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
c.  Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.


Pasal 28 . . .

- 16 -
   

Pasal 28
(1)  Pemerintah  menetapkan  jenis  dan  jumlah  Pangan  Pokok
tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah.
(2)  Cadangan  Pangan  Pemerintah sebagaimana  dimaksud
pada  ayat  (1)  ditetapkan  secara  berkala  dengan
memperhitungkan tingkat kebutuhan.
(3)  Pengadaan  Cadangan  Pangan  Pemerintah  diutamakan
melalui  pembelian  Pangan  Pokok  produksi  dalam  negeri,
terutama pada saat panen raya.
(4)  Ketentuan  mengenai  penetapan  Cadangan  Pangan
Pemerintah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan
pengadaan  Cadangan  Pangan  Pemerintah  sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (3)  diatur  dengan  atau  berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 29
(1)  Pemerintah  provinsi,  pemerintah  kabupaten/kota,
dan/atau pemerintah desa  menetapkan  jenis  dan  jumlah
cadangan  Pangan  tertentu  sesuai  dengan  kebutuhan
konsumsi masyarakat setempat.
(2)  Cadangan  Pangan  pemerintah  provinsi,  pemerintah
kabupaten/kota,  dan  pemerintah  desa  sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1)  bersumber  dari  produksi  dalam
negeri.
Pasal  30
(1)  Pemerintah  menyelenggarakan  pengadaan,  pengelolaan,
dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah.
(2)  Penyelenggaraan  Cadangan  Pangan  Pemerintah
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan  secara
terkoordinasi  dengan  memperhatikan  Cadangan  Pangan
Pemerintah  Desa,  Cadangan  Pangan  Pemerintah
Kabupaten/Kota,  dan  Cadangan  Pangan  Pemerintah
Provinsi.

Pasal 31
(1)  Penyaluran  Cadangan  Pangan  Pemerintah  sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal  30  ayat  (1)  dilakukan  untuk
menanggulangi:
a.  kekurangan Pangan;
b. gejolak . . .

- 17 -
   

b.  gejolak harga Pangan;
c.  bencana alam;
d.  bencana sosial; dan/atau
e.  menghadapi keadaan darurat.
(2)  Penyaluran  Cadangan  Pangan  Pemerintah  dilakukan
dengan:
a.  mekanisme  yang  disesuaikan  dengan  kondisi  wilayah
dan rumah tangga; dan
b.  tidak merugikan konsumen dan produsen.
(3)  Dalam  hal  tertentu  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal
24,  Pemerintah  berhak  mengatur  penyaluran  Cadangan
Pangan Pemerintah Daerah.

Pasal 32
(1)  Pemerintah  menugasi  kelembagaan  Pemerintah  yang
bergerak  di  bidang  Pangan untuk  mengelola  Cadangan
Pangan  Pemerintah  sesuai dengan  ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)  Kelembagaan  Pemerintah  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat  (1)  didukung  dengan  sarana,  jaringan,  dan
infrastruktur secara nasional.
(3)  Dalam pengelolaan cadangan Pangan, Pemerintah Daerah
dapat  menunjuk  kelembagaan  daerah  dan/atau  bekerja
sama  dengan  kelembagaan  Pemerintah  sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Paragraf 3
Cadangan Pangan Masyarakat
Pasal 33
(1)  Masyarakat  mempunyai  hak  dan  kesempatan  seluas-luasnya  dalam  upaya  mewujudkan  Cadangan  Pangan
Masyarakat.
(2)  Pemerintah  dan  Pemerintah  Daerah  memfasilitasi
pengembangan  Cadangan  Pangan    Masyarakat  sesuai
dengan kearifan lokal.


Bagian Keempat . . .

- 18 -
   

Bagian Keempat
Ekspor Pangan
Pasal 34
(1)  Ekspor  Pangan  dapat  dilakukan  dengan  memperhatikan
kebutuhan  konsumsi  Pangan  di  dalam  negeri  dan
kepentingan nasional.
(2)  Ekspor  Pangan  Pokok  hanya  dapat  dilakukan  setelah
terpenuhinya  kebutuhan  konsumsi  Pangan  Pokok  dan
Cadangan Pangan Nasional.

Pasal 35
(1)  Setiap  Orang    yang  mengekspor  Pangan  bertanggung
jawab  atas  keamanan,  mutu,  dan  Gizi  Pangan  yang
dipersyaratkan negara tujuan.
(2)  Ekspor  Pangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dilakukan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kelima
Impor Pangan
Pasal 36
(1)  Impor    Pangan  hanya  dapat  dilakukan  apabila  Produksi
Pangan  dalam  negeri  tidak  mencukupi  dan/atau  tidak
dapat diproduksi di dalam negeri.
(2)  Impor  Pangan  Pokok  hanya  dapat  dilakukan  apabila
Produksi  Pangan  dalam  negeri  dan  Cadangan  Pangan
Nasional tidak mencukupi.
(3)  Kecukupan  Produksi  Pangan Pokok dalam  negeri  dan
Cadangan  Pangan Pemerintah  ditetapkan  oleh menteri
atau  lembaga  pemerintah  yang  mempunyai  tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.

Pasal 37
(1)  Impor  Pangan  yang  dilakukan  untuk  memenuhi
kebutuhan  konsumsi  dalam  negeri  wajib  memenuhi
persyaratan  keamanan,  mutu,  Gizi,  dan  tidak
bertentangan  dengan  agama,  keyakinan,  dan  budaya
masyarakat.
(2) Ketentuan . . .

- 19 -
   

(2)  Ketentuan    mengenai    persyaratan    sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1)  diatur  dengan atau  berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 38
Impor  Pangan  wajib  memenuhi  persyaratan  batas
kedaluwarsa dan kualitas Pangan.

Pasal 39
Pemerintah  menetapkan  kebijakan  dan  peraturan  Impor
Pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan
usaha  tani,  peningkatan  produksi,  kesejahteraan  Petani,
Nelayan, Pembudi  Daya Ikan,  dan Pelaku Usaha  Pangan
mikro dan kecil.

Pasal 40
Impor Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai
dengan  Pasal  39  dilakukan  sesuai  dengan  ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Penganekaragaman Pangan
Pasal 41
Penganekaragaman  Pangan  merupakan  upaya meningkatkan
Ketersediaan Pangan yang beragam dan yang berbasis potensi
sumber daya lokal untuk:
a.  memenuhi  pola  konsumsi  Pangan  yang  beragam,  bergizi
seimbang, dan aman;
b.  mengembangkan usaha Pangan; dan/atau
c.  meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 42
Penganekaragaman  Pangan  sebagaimana  dimaksud  dalam
Pasal 41 dilakukan dengan:
a.  penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan;
b.  pengoptimalan Pangan Lokal;
c. pengembangan . . .

- 20 -
   


c.  pengembangan  teknologi  dan  sistem  insentif  bagi  usaha
pengolahan Pangan Lokal;
d.  pengenalan  jenis  Pangan  baru,  termasuk  Pangan  Lokal
yang belum dimanfaatkan;
e.  pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan;
f.  peningkatan  ketersediaan  dan  akses  benih  dan  bibit
tanaman, ternak, dan ikan;
g.  pengoptimalan  pemanfaatan  lahan,  termasuk  lahan
pekarangan;
h.  penguatan  usaha  mikro,  kecil,  dan  menengah  di  bidang
Pangan; dan
i.  pengembangan  industri  Pangan  yang  berbasis  Pangan
Lokal.

Pasal 43
Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  Penganekaragaman  Pangan
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  41  dan  Pasal  42  diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketujuh
Krisis Pangan
Pasal 44
(1)  Pemerintah  dan  Pemerintah  Daerah  berkewajiban
melakukan tindakan untuk mengatasi Krisis Pangan.
(2)  Tindakan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat
dilakukan dalam bentuk:
a.  pengadaan,  pengelolaan,  dan   penyaluran Cadangan
Pangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b.  mobilisasi  Cadangan  Pangan  Masyarakat  di  dalam
dan antardaerah;
c.  menggerakkan partisipasi masyarakat;  dan/atau
d.  menerapkan teknologi untuk mengatasi Krisis Pangan
dan  pencemaran lingkungan.

Pasal 45 . . .


- 21 -
   


Pasal 45
(1)  Penetapan  kriteria  dan  status  Krisis  Pangan  dilakukan
oleh  Pemerintah  dan/atau  Pemerintah  Daerah  sesuai
dengan skala krisis.
(2)  Penetapan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dilakukan oleh:
a.  Presiden untuk skala nasional;
b.  gubernur untuk skala provinsi; dan
c.  bupati/walikota untuk skala kabupaten/kota.
(3)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  penetapan  kriteria  dan
status Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur  dengan  atau  berdasarkan  pada  Peraturan
Pemerintah.


BAB V
KETERJANGKAUAN PANGAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 46
(1)  Pemerintah  dan  Pemerintah  Daerah  bertanggung  jawab
dalam  mewujudkan  keterjangkauan  Pangan  bagi
masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan.
(2)  Dalam mewujudkan keterjangkauan Pangan sebagaimana
dimaksud  pada ayat  (1),  Pemerintah  dan  Pemerintah
Daerah melaksanakan kebijakan Pemerintah di bidang:
a.  distribusi;
b.  pemasaran;
c.  perdagangan;
d.  stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok; dan
e.  Bantuan Pangan.



Bagian Kedua . . .



- 22 -
   


Bagian Kedua
Distribusi Pangan
Pasal 47
(1)  Distribusi  Pangan  dilakukan  untuk  memenuhi
pemerataan  Ketersediaan  Pangan  ke  seluruh  wilayah
Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  secara
berkelanjutan.
(2)  Distribusi  Pangan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)
dilakukan  agar  perseorangan  dapat  memperoleh  Pangan
dalam  jumlah  yang  cukup,  aman,  bermutu,  beragam,
bergizi, dan terjangkau.
(3)  Pemerintah  dan  Pemerintah  Daerah  bertanggung  jawab
terhadap  distribusi  Pangan  sesuai  dengan
kewenangannya.

Pasal 48
(1)  Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
dilakukan melalui:
a.  pengembangan  sistem  distribusi  Pangan  yang
menjangkau  seluruh  wilayah  Negara  Kesatuan
Republik Indonesia secara efektif dan efisien;
b.  pengelolaan  sistem  distribusi  Pangan  yang  dapat
mempertahankan  keamanan,  mutu,  gizi,  dan tidak
bertentangan  dengan  agama,  keyakinan,  dan  budaya
masyarakat; dan
c.  perwujudan  kelancaran  dan  keamanan  distribusi
Pangan.
(2)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  distribusi  Pangan
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diatur  dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 49
(1)  Pemerintah  dan/atau  Pemerintah  Daerah mewujudkan
kelancaran  distribusi  Pangan  dengan  mengutamakan
pelayanan  transportasi  yang  efektif  dan  efisien  sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah . . .

- 23 -
   


(2)  Pemerintah  dan/atau  Pemerintah  Daerah  memberikan
prioritas untuk kelancaran bongkar muat produk Pangan.
(3)  Pemerintah  dan/atau  Pemerintah  Daerah  berkewajiban
menyediakan  sarana  dan  prasarana  distribusi  Pangan,
terutama Pangan Pokok.
(4)  Pemerintah  dan  Pemerintah  Daerah  berkewajiban
mengembangkan lembaga distribusi Pangan masyarakat.

Bagian Ketiga
Pemasaran Pangan
Pasal 50
(1)  Pemerintah  dan/atau  Pemerintah  Daerah  berkewajiban
melakukan  pembinaan  kepada  pihak  yang  melakukan
pemasaran Pangan.
(2)  Pembinaan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
bertujuan  agar  setiap  pihak  mempunyai  kemampuan
menerapkan tata cara pemasaran yang baik.
(3)  Pemerintah  dan/atau  Pemerintah  Daerah  melakukan
promosi  untuk  meningkatkan  penggunaan  produk
Pangan Lokal.
(4)  Pemerintah  dan/atau  Pemerintah  Daerah  melakukan
promosi  di  luar  negeri  untuk  meningkatkan  pemasaran
produk Pangan.

Bagian Keempat
Perdagangan Pangan
Pasal 51
(1)  Pemerintah berkewajiban mengatur Perdagangan Pangan.
(2)  Pengaturan  Perdagangan  Pangan  sebagaimana  dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.  stabilisasi  pasokan  dan  harga  Pangan,  terutama
Pangan Pokok;
b.  manajemen Cadangan Pangan; dan
c.  penciptaan iklim usaha Pangan yang sehat.

Pasal 52 . . .


- 24 -
   


Pasal 52
(1)  Dalam hal Perdagangan Pangan, Pemerintah menetapkan
mekanisme,  tata  cara,  dan  jumlah  maksimal
penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan.
(2)  Ketentuan  mengenai  mekanisme,  tata  cara,  dan  jumlah
maksimal  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diatur
dengan atau berdasarkan pada Peraturan Pemerintah.

Pasal 53
Pelaku  Usaha  Pangan  dilarang menimbun  atau menyimpan
Pangan  Pokok  melebihi  jumlah  maksimal  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52.

Pasal 54
(1)  Pelaku  Usaha  Pangan  yang  melanggar  ketentuan
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  53  dikenai sanksi
administratif.
(2)  Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a.  denda;
b.  penghentian  sementara  dari  kegiatan,  produksi,
dan/atau peredaran; dan/atau
c.  pencabutan izin.
(3)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  jenis,  besaran  denda,
tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pokok
Pasal 55
(1)  Pemerintah  berkewajiban  melakukan  stabilisasi  pasokan
dan  harga  Pangan  Pokok  di  tingkat  produsen  dan
konsumen.

(2) Stabilisasi . . .

- 25 -
   


(2)  Stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan  untuk  melindungi
pendapatan dan daya beli Petani, Nelayan, Pembudi Daya
Ikan,  dan  Pelaku  Usaha  Pangan mikro  dan  kecil,  serta
menjaga  keterjangkauan  konsumen terhadap  Pangan
Pokok.

Pasal 56
Stabilisasi  pasokan  dan  harga Pangan  Pokok  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan melalui:
a.  penetapan harga pada tingkat produsen sebagai pedoman
pembelian Pemerintah;
b.  penetapan  harga  pada  tingkat  konsumen  sebagai
pedoman bagi penjualan Pemerintah;
c.  pengelolaan  dan  pemeliharaan  Cadangan  Pangan
Pemerintah;
d.  pengaturan dan pengelolaan pasokan Pangan;
e.  penetapan  kebijakan  pajak  dan/atau  tarif yang  berpihak
pada kepentingan nasional;
f.  pengaturan kelancaran distribusi antarwilayah; dan/atau
g.  pengaturan Ekspor Pangan dan Impor Pangan.

Pasal 57
(1)  Pemerintah  Daerah  dapat  menentukan harga  minimum
daerah  untuk  Pangan  Lokal  yang  tidak  ditetapkan  oleh
Pemerintah.
(2)  Penentuan  harga  Pangan  Lokal  minimum  daerah
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diatur  dengan
Peraturan  Daerah,  Peraturan  Gubernur,  dan/atau
Peraturan Bupati/Walikota.

Bagian Keenam
Bantuan Pangan
Pasal 58
(1)  Pemerintah  dan  Pemerintah  Daerah  bertanggung  jawab
dalam  penyediaan  dan  penyaluran  Pangan  Pokok
dan/atau Pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan, baik
bagi masyarakat miskin, rawan Pangan dan Gizi, maupun
dalam keadaan darurat.
(2) Bantuan . . .

- 26 -
   


(2)  Bantuan  Pangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dilakukan  dengan  mengutamakan  produksi  dalam  negeri
dan kearifan lokal.

BAB VI
KONSUMSI PANGAN DAN GIZI
Bagian Kesatu 
Konsumsi Pangan
Pasal 59
Pemerintah  dan  Pemerintah  Daerah  berkewajiban
meningkatkan  pemenuhan  kuantitas  dan kualitas  konsumsi
Pangan masyarakat melalui:
a.  penetapan target pencapaian angka konsumsi Pangan per
kapita pertahun sesuai dengan angka kecukupan Gizi;
b.  penyediaan  Pangan  yang beragam, bergizi  seimbang,
aman, dan  tidak bertentangan dengan agama, keyakinan,
dan budaya masyarakat; dan
c.  pengembangan  pengetahuan  dan  kemampuan
masyarakat  dalam  pola  konsumsi  Pangan  yang  beragam,
bergizi seimbang, bermutu, dan aman.

Bagian Kedua
Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Pasal 60
(1)  Pemerintah  dan  Pemerintah  Daerah  berkewajiban
mewujudkan penganekaragaman konsumsi Pangan untuk
memenuhi  kebutuhan  Gizi  masyarakat dan mendukung
hidup sehat, aktif, dan produktif.
(2)  Penganekaragaman  konsumsi  Pangan  sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1)  diarahkan untuk meningkatkan
kesadaran  masyarakat  dan  membudayakan  pola
konsumsi  Pangan  yang  beragam,  bergizi  seimbang,  dan
aman serta sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.

Pasal 61 . . .


- 27 -
   

Pasal 61
Penganekaragaman konsumsi Pangan dilakukan dengan:
a.  mempromosikan penganekaragaman konsumsi Pangan;
b.  meningkatkan  pengetahuan  dan  kesadaran  masyarakat
untuk mengonsumsi aneka ragam Pangan dengan prinsip
Gizi seimbang;
c.  meningkatkan keterampilan dalam pengembangan olahan
Pangan Lokal; dan
d.  mengembangkan  dan  mendiseminasikan  teknologi  tepat
guna untuk pengolahan Pangan Lokal.

Pasal 62
Tercapainya  penganekaragaman  konsumsi  Pangan
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  60  diukur  melalui
pencapaian nilai komposisi pola Pangan dan Gizi seimbang.

Bagian Ketiga
Perbaikan Gizi
Pasal 63
(1)  Pemerintah  menetapkan  kebijakan  di  bidang  Gizi  untuk
perbaikan status Gizi masyarakat.
(2)  Kebijakan  Pemerintah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat
(1) dilakukan melalui:
a.  penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan Gizi
Pangan  tertentu  yang  diedarkan  apabila  terjadi
kekurangan atau penurunan status Gizi masyarakat;
b.  penetapan  persyaratan  khusus  mengenai  komposisi
Pangan untuk meningkatkan kandungan Gizi Pangan
Olahan tertentu yang diperdagangkan;
c.  pemenuhan kebutuhan Gizi ibu hamil, ibu menyusui,
bayi, balita, dan kelompok rawan Gizi lainnya; dan
d.  peningkatan  konsumsi  Pangan  hasil  produk  ternak,
ikan, sayuran, buah-buahan, dan umbi-umbian lokal.
(3)  Pemerintah  dan  Pemerintah  Daerah  menyusun  rencana
aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun.

Pasal 64 . . .



- 28 -
   

Pasal 64
(1)  Setiap  Orang  yang  melakukan Produksi  Pangan Olahan
tertentu  untuk  diperdagangkan  wajib  menerapkan  tata
cara  pengolahan  Pangan  yang  dapat  menghambat  proses
penurunan  atau  kehilangan  kandungan  Gizi  bahan  baku
Pangan yang digunakan.
(2)  Penerapan  tata  cara  pengolahan  Pangan  sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan  secara  bertahap
berdasarkan  jenis  Pangan serta jenis  dan  skala  usaha
Produksi Pangan.

Pasal 65
(1)  Setiap  Orang  yang  melanggar  ketentuan  sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal  64  ayat  (1)  dikenai  sanksi
administratif.
(2)  Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a.  denda;
b.  penghentian  sementara  dari  kegiatan,  produksi,
dan/atau peredaran;
c.  penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d.  ganti rugi; dan/atau
e.  pencabutan izin.
(3)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  jenis,  besaran  denda,
tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 66
Ketentuan  mengenai  persyaratan  khusus  tentang  komposisi,
persyaratan  perbaikan,  atau  pengayaan  Gizi  dan  tata  cara
pengolahan  Pangan  diatur  dengan  atau  berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

BAB VII . . .

- 29 -
   


BAB VII
KEAMANAN PANGAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 67
(1)  Keamanan  Pangan  diselenggarakan  untuk  menjaga
Pangan tetap  aman,  higienis, bermutu, bergizi, dan tidak
bertentangan  dengan  agama,  keyakinan,  dan  budaya
masyarakat.
(2)  Keamanan  Pangan  dimaksudkan  untuk  mencegah
kemungkinan  cemaran  biologis,  kimia,  dan  benda  lain
yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan
kesehatan manusia.

Pasal 68
(1)  Pemerintah  dan  Pemerintah  Daerah  menjamin
terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap
rantai Pangan secara terpadu.
(2)  Pemerintah  menetapkan  norma,  standar,  prosedur,  dan
kriteria Keamanan Pangan.
(3)  Petani,  Nelayan,  Pembudi  Daya  Ikan,  dan  Pelaku  Usaha
Pangan wajib menerapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria  Keamanan  Pangan sebagaimana  dimaksud  pada
ayat (2).
(4)  Penerapan  norma,  standar,  prosedur,  dan  kriteria
Keamanan  Pangan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)
dilakukan secara bertahap berdasarkan jenis Pangan dan
skala usaha Pangan.
(5)  Pemerintah dan/atau  Pemerintah Daerah  wajib membina
dan mengawasi pelaksanaan penerapan  norma,  standar,
prosedur,  dan kriteria  Keamanan  Pangan  sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat  (4).

Pasal 69
Penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui:
a.  Sanitasi Pangan;
b.  pengaturan terhadap bahan tambahan Pangan;

c. pengaturan . . .

- 30 -
   


c.  pengaturan terhadap Pangan Produk Rekayasa Genetik;
d.  pengaturan terhadap Iradiasi Pangan;
e.  penetapan standar Kemasan Pangan;
f.  pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan;
dan
g.  jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.

Bagian Kedua
Sanitasi Pangan

Pasal 70
(1)  Sanitasi  Pangan  dilakukan  agar  Pangan  aman  untuk
dikonsumsi.
(2)  Sanitasi    Pangan    dilakukan    dalam    kegiatan    atau 
proses produksi,  penyimpanan, pengangkutan, dan/atau
peredaran Pangan.
(3)  Sanitasi  Pangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)
harus memenuhi persyaratan standar Keamanan Pangan.
Pasal 71
(1)  Setiap  Orang  yang  terlibat  dalam  rantai  Pangan  wajib
mengendalikan  risiko  bahaya  pada  Pangan,  baik  yang
berasal  dari  bahan,  peralatan,  sarana  produksi,  maupun
dari perseorangan sehingga Keamanan Pangan  terjamin.
(2)  Setiap  Orang  yang  menyelenggarakan  kegiatan  atau
proses  produksi, penyimpanan,  pengangkutan,  dan/atau
peredaran Pangan wajib:
a.  memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan
b.  menjamin  Keamanan  Pangan  dan/atau  keselamatan
manusia.
(3)  Ketentuan  mengenai  Persyaratan  Sanitasi  dan  jaminan
Keamanan  Pangan  dan/atau  keselamatan  manusia
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  diatur  dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 72
(1)  Setiap  Orang  yang  melanggar  ketentuan  sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal  71  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  dikenai
sanksi administratif.
(2) Sanksi . . .

- 31 -
   

(2)  Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a.  denda;
b.  penghentian  sementara  dari  kegiatan,  produksi,
dan/atau peredaran;
c.  penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d.  ganti rugi; dan/atau
e.  pencabutan izin.
(3)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  jenis, besaran  denda,
tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Pengaturan Bahan Tambahan Pangan
Pasal 73
Bahan  tambahan  Pangan  merupakan  bahan  yang
ditambahkan  ke  dalam  Pangan  untuk  mempengaruhi  sifat
dan/atau bentuk Pangan.

Pasal 74
(1)  Pemerintah  berkewajiban  memeriksa  keamanan  bahan
yang  akan  digunakan  sebagai  bahan  tambahan  Pangan
yang  belum  diketahui  dampaknya  bagi  kesehatan
manusia  dalam  kegiatan  atau  proses  Produksi  Pangan
untuk diedarkan.
(2)  Pemeriksaan keamanan bahan  tambahan sebagaimana
dimaksud  pada ayat  (1)  dilakukan  untuk  mendapatkan
izin peredaran.

Pasal 75

(1)  Setiap  Orang  yang melakukan  Produksi  Pangan  untuk
diedarkan dilarang menggunakan:
a.  bahan tambahan  Pangan  yang  melampaui  ambang
batas maksimal yang ditetapkan; dan/atau
b.  bahan  yang  dilarang  digunakan  sebagai  bahan
tambahan Pangan.

(2) Ketentuan . . .

- 32 -
   


(2)  Ketentuan  mengenai  ambang  batas  maksimal  dan  bahan
yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 76
(1)  Setiap  Orang  yang  melanggar  ketentuan  sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal  75  ayat  (1)  dikenai  sanksi
administratif.
(2)  Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a.  denda;
b.  penghentian  sementara  dari  kegiatan,  produksi,
dan/atau peredaran;
c.  penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d.  ganti rugi; dan/atau
e.  pencabutan izin.
(3)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  jenis,  besaran  denda,
tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Pengaturan Pangan Produk Rekayasa Genetik
Pasal 77 
(1)  Setiap  Orang  dilarang  memproduksi  Pangan  yang
dihasilkan  dari Rekayasa  Genetik  Pangan  yang  belum
mendapatkan  persetujuan  Keamanan  Pangan  sebelum
diedarkan.
(2)  Setiap  Orang  yang  melakukan  kegiatan  atau  proses
Produksi  Pangan  dilarang  menggunakan  bahan  baku,
bahan  tambahan  Pangan,  dan/atau  bahan  lain  yang
dihasilkan  dari Rekayasa  Genetik  Pangan  yang  belum
mendapatkan  persetujuan  Keamanan  Pangan  sebelum
diedarkan.
(3)  Persetujuan  Keamanan  Pangan  sebagaimana  dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Pemerintah.

(4) Ketentuan . . .

- 33 -
   

(4)  Ketentuan  mengenai  tata  cara  memperoleh  persetujuan
Keamanan  Pangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 78
(1)  Pemerintah  menetapkan  persyaratan  dan  prinsip
penelitian,  pengembangan,  dan  pemanfaatan  metode
Rekayasa  Genetik Pangan dalam  kegiatan  atau  proses
Produksi  Pangan,  serta  menetapkan  persyaratan  bagi
pengujian Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik
Pangan.
(2)  Ketentuan  mengenai  persyaratan  dan  prinsip  penelitian,
pengembangan,  dan  pemanfaatan  metode  Rekayasa
Genetik Pangan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 79
(1)  Setiap  Orang  yang  melanggar  ketentuan  sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal  77  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  dikenai
sanksi administratif.
(2)  Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a.  denda;
b.  penghentian  sementara  dari  kegiatan,  produksi,
dan/atau peredaran;
c.  penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d.  ganti rugi; dan/atau
e.  pencabutan izin.
(3)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  jenis,  besaran  denda,
tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Pengaturan Iradiasi Pangan
Pasal 80
(1)  Iradiasi  Pangan dapat  dilakukan dengan  menggunakan
zat radioaktif maupun akselerator.

(2) Iradiasi . . .

- 34 -
   

(2)  Iradiasi  Pangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dilakukan  untuk  mencegah  terjadinya  pembusukan  dan
kerusakan  untuk  membebaskan  Pangan  dari  jasad  renik
patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.

Pasal 81
(1)  Iradiasi  Pangan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  80
ayat (1) dilakukan berdasarkan izin Pemerintah.
(2)  Izin  Pemerintah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
diberikan setelah memenuhi:
a.  persyaratan kesehatan;
b.  prinsip pengolahan;
c.  dosis;
d.  teknik dan peralatan;
e.  penanganan  limbah  dan  penanggulangan  bahaya zat
radioaktif;
f.  keselamatan kerja; dan
g.  kelestarian lingkungan.
(3)  Ketentuan  mengenai  pemenuhan  izin  Pemerintah
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  diatur  dalam
Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam
Standar Kemasan Pangan
Pasal 82
(1)  Kemasan  Pangan  berfungsi  untuk  mencegah  terjadinya
pembusukan  dan  kerusakan,  melindungi  produk  dari
kotoran,  dan  membebaskan  Pangan  dari  jasad  renik
patogen.
(2)  Setiap  Orang  yang  melakukan  Produksi  Pangan  dalam
kemasan  wajib  menggunakan  bahan  Kemasan  Pangan
yang tidak membahayakan kesehatan manusia.

Pasal 83
(1)  Setiap  Orang  yang melakukan  Produksi  Pangan untuk
diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai
Kemasan  Pangan  yang  dapat  melepaskan  cemaran  yang
membahayakan kesehatan manusia.

(2) Pengemasan . . .

- 35 -
   


(2)  Pengemasan      Pangan      yang      diedarkan      dilakukan 
melalui  tata cara  yang  dapat  menghindarkan  terjadinya
kerusakan dan/atau pencemaran.
(3)  Ketentuan  mengenai  Kemasan  Pangan,  tata  cara
pengemasan Pangan, dan bahan yang dilarang digunakan
sebagai  Kemasan  Pangan  diatur  dalam  Peraturan
Pemerintah.

Pasal  84
(1)  Setiap  Orang  dilarang  membuka  kemasan  akhir  Pangan
untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.
(2)  Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku terhadap Pangan yang pengadaannya dalam
jumlah  besar  dan  lazim  dikemas  kembali  dalam  jumlah
kecil untuk diperdagangkan lebih lanjut.

Pasal 85
(1)  Setiap  Orang  yang  melanggar  ketentuan  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2), Pasal 83 ayat (1), dan
Pasal 84 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2)  Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a.  denda;
b.  penghentian  sementara  dari  kegiatan,  produksi,
dan/atau peredaran;
c.  penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d.  ganti rugi; dan/atau
e.  pencabutan izin.
(3)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  jenis,  besaran  denda,
tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketujuh
Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
Pasal 86
(1)  Pemerintah  menetapkan  standar  Keamanan  Pangan  dan
Mutu Pangan.
(2) Setiap . . .

- 36 -
   

(2)  Setiap  Orang  yang  memproduksi  dan  memperdagangkan
Pangan  wajib  memenuhi  standar  Keamanan  Pangan  dan
Mutu Pangan.
(3)  Pemenuhan standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dilakukan  melalui
penerapan  sistem  jaminan  Keamanan  Pangan  dan  Mutu
Pangan.
(4)  Pemerintah  dan/atau  lembaga  sertifikasi  yang
terakreditasi oleh Pemerintah dapat memberikan sertifikat
Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
(5)  Pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan  secara  bertahap  sesuai  dengan  jenis  Pangan
dan/atau skala usaha.
(6)  Ketentuan  mengenai  standar Keamanan  Pangan  dan
Mutu Pangan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 87
(1)  Pemerintah  dapat  menetapkan  persyaratan  agar  Pangan
diuji di laboratorium sebelum diedarkan.
(2)  Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
di  laboratorium  yang  ditunjuk  oleh  dan/atau yang telah
memperoleh akreditasi dari Pemerintah.
(3)  Ketentuan  mengenai persyaratan  pengujian  laboratorium
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 88
(1)  Petani,  Nelayan,  Pembudi  Daya  Ikan,  dan  Pelaku  Usaha
Pangan  di  bidang  Pangan  Segar  harus  memenuhi
persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Segar.
(2)  Pemerintah  dan  Pemerintah  Daerah  wajib  membina,
mengawasi,  dan  memfasilitasi  pengembangan  usaha
Pangan  Segar  untuk  memenuhi  persyaratan  teknis
minimal Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
(3)  Penerapan  persyaratan  teknis  Keamanan  Pangan  dan
Mutu Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan  secara  bertahap  sesuai  dengan  jenis  Pangan
Segar serta jenis dan/atau skala usaha.

(4) Ketentuan . . .


- 37 -
   

(4)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  persyaratan Keamanan
Pangan dan  Mutu  Pangan  Segar  sebagaimana  dimaksud
pada  ayat  (1)  diatur  dengan  atau  berdasarkan  Peraturan
Pemerintah.
Pasal 89
Setiap  Orang  dilarang  memperdagangkan  Pangan  yang  tidak
sesuai  dengan Keamanan Pangan dan  Mutu  Pangan  yang
tercantum dalam label Kemasan Pangan.

Pasal 90
(1)  Setiap Orang dilarang mengedarkan Pangan tercemar.
(2)  Pangan  tercemar  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
berupa Pangan yang:
a.  mengandung  bahan  beracun,  berbahaya,  atau  yang 
dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
b.  mengandung cemaran yang melampaui ambang batas
maksimal yang ditetapkan;
c.  mengandung  bahan  yang  dilarang  digunakan  dalam
kegiatan atau proses Produksi Pangan;
d.  mengandung  bahan  yang  kotor,  busuk, tengik,
terurai,  atau  mengandung  bahan  nabati  atau  hewani
yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;
e.  diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau
f.  sudah kedaluwarsa.

Pasal 91
(1)  Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap
Pangan  Olahan  yang  dibuat  di  dalam  negeri  atau  yang
diimpor  untuk  diperdagangkan  dalam  kemasan  eceran,
Pelaku Usaha Pangan wajib memiliki izin edar.
(2)  Kewajiban memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pada
ayat  (1)  dikecualikan  terhadap  Pangan  Olahan  tertentu
yang diproduksi oleh industri rumah tangga.

(3) Ketentuan . . .



- 38 -
   

(3)  Ketentuan  mengenai  kewajiban  memiliki  izin  edar
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)
dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan
perundang-undangan.

Pasal 92
(1)  Pemerintah  dan/atau  Pemerintah  Daerah  melakukan
pengawasan  dan  pencegahan  secara  berkala  terhadap
kadar atau kandungan cemaran pada Pangan.
(2)  Pengawasan  dan  pencegahan  sebagaimana  dimaksud
pada  ayat  (1)  dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 93
Setiap  Orang yang mengimpor  Pangan untuk diperdagangkan
wajib  memenuhi standar  Keamanan  Pangan  dan  Mutu
Pangan.
Pasal 94
(1)  Setiap  Orang  yang  melanggar  ketentuan  sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal 86  ayat  (2)  mengenai  pemenuhan
standar Mutu Pangan, Pasal 89 mengenai label Kemasan
Pangan, Pasal 90 ayat (1) mengenai Pangan tercemar, dan
Pasal  93  mengenai  impor  Pangan  dikenai  sanksi
administratif.
(2)  Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a.  denda;
b.  penghentian  sementara  dari  kegiatan,  produksi,
dan/atau peredaran;
c.  penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d.  ganti rugi; dan/atau
e.  pencabutan izin.
(3)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  jenis,  besaran  denda,
tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedelapan . . .

- 39 -
   


Bagian Kedelapan
Jaminan Produk Halal bagi yang Dipersyaratkan
Pasal 95
(1)  Pemerintah  dan  Pemerintah  Daerah  melakukan
pengawasan  terhadap  penerapan  sistem  jaminan produk
halal bagi yang dipersyaratkan terhadap Pangan.
(2)  Penerapan  sistem  jaminan  produk  halal  bagi  yang
dipersyaratkan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan
perundang-undangan.

BAB VIII
LABEL DAN IKLAN PANGAN
Bagian Kesatu
Label Pangan
Pasal 96
(1)  Pemberian  label  Pangan  bertujuan  untuk  memberikan
informasi  yang  benar  dan  jelas  kepada  masyarakat
tentang  setiap  produk  Pangan  yang  dikemas  sebelum
membeli dan/atau mengonsumsi Pangan.
(2)  Informasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  terkait
dengan  asal,  keamanan,  mutu,  kandungan  Gizi,  dan
keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 97
(1)  Setiap  Orang  yang  memproduksi  Pangan  di  dalam  negeri
untuk  diperdagangkan  wajib  mencantumkan  label  di
dalam dan/atau pada Kemasan Pangan.
(2)  Setiap  Orang  yang  mengimpor  pangan  untuk
diperdagangkan  wajib  mencantumkan  label  di  dalam
dan/atau  pada  Kemasan  Pangan  pada  saat  memasuki
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)  Pencantuman  label  di  dalam  dan/atau  pada  Kemasan
Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditulis  atau  dicetak  dengan  menggunakan  bahasa
Indonesia  serta  memuat  paling  sedikit  keterangan
mengenai:
a. nama . . .

- 40 -
   

a.  nama produk;
b.  daftar bahan yang digunakan;
c.  berat bersih atau isi bersih;
d.  nama  dan  alamat  pihak  yang  memproduksi  atau
mengimpor;
e.  halal bagi yang dipersyaratkan;
f.  tanggal dan kode produksi;
g.  tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa;
h.  nomor izin edar bagi Pangan Olahan; dan
i.  asal usul bahan Pangan tertentu.
(4)  Keterangan  pada  label  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat
(3)  ditulis,  dicetak,  atau  ditampilkan  secara  tegas  dan
jelas sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat.

Pasal 98
(1)  Ketentuan mengenai label berlaku bagi Pangan yang telah
melalui  proses  pengemasan  akhir  dan  siap  untuk
diperdagangkan.
(2)  Ketentuan  label  tidak  berlaku  bagi  Perdagangan  Pangan
yang dibungkus di hadapan pembeli.
(3)  Pemerintah  dan  Pemerintah  Daerah  melaksanakan
pembinaan terhadap  usaha  mikro dan  kecil  agar  secara
bertahap  mampu  menerapkan  ketentuan  label
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 99
Setiap  Orang  dilarang  menghapus,  mencabut,  menutup,
mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal,
bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang diedarkan.
Pasal 100
(1)  Setiap  label  Pangan  yang  diperdagangkan  wajib  memuat
keterangan  mengenai  Pangan  dengan  benar  dan  tidak
menyesatkan.
(2)  Setiap  Orang  dilarang  memberikan  keterangan  atau
pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada
label.

Pasal 101 . . .

- 41 -
   


Pasal 101
(1)  Setiap   Orang   yang   menyatakan   dalam   label   bahwa
Pangan  yang diperdagangkan adalah halal sesuai dengan
yang  dipersyaratkan  bertanggung  jawab  atas
kebenarannya.
(2)  Setiap  Orang  yang  menyatakan  dalam  label  bahwa
Pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan klaim
tertentu  bertanggung  jawab  atas  kebenaran  klaim
tersebut.
(3)  Label  tentang  Pangan  Olahan  tertentu  yang
diperdagangkan  wajib  memuat  keterangan  tentang
peruntukan, cara penggunaan, dan/atau keterangan lain
yang perlu diketahui mengenai dampak Pangan terhadap
kesehatan manusia.

Pasal 102
(1)  Setiap  Orang  yang  melanggar  ketentuan  sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal 97  ayat  (1),  Pasal  99,  dan  Pasal
100 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2)  Setiap  Orang  yang  melanggar  ketentuan  sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal 97  ayat  (2)  wajib mengeluarkan
dari  dalam  wilayah  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia
atau memusnahkan Pangan yang diimpor.
(3)  Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a.  denda;
b.  penghentian  sementara  dari  kegiatan,  produksi,
dan/atau peredaran;
c.  penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d.  ganti rugi; dan/atau
e.  pencabutan izin.
(4)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  jenis,  besaran  denda,
tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (3)  diatur
dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 103 . . .

- 42 -
   

Pasal 103
Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  label  Pangan  sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal  96  sampai  dengan  Pasal  101  diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Iklan Pangan
Pasal 104
(1)  Setiap iklan Pangan yang diperdagangkan harus memuat
keterangan  atau  pernyataan  mengenai  Pangan  dengan
benar dan tidak menyesatkan.
(2)  Setiap  Orang  dilarang  memuat  keterangan  atau
pernyataan  yang  tidak  benar  atau  menyesatkan  dalam
iklan Pangan yang diperdagangkan.
(3)  Pemerintah  mengatur,  mengawasi,  dan  melakukan
tindakan  yang  diperlukan  agar  iklan  Pangan  yang
diperdagangkan  tidak  memuat  keterangan  atau
pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan. 
 
Pasal 105
(1)  Setiap  Orang  yang  menyatakan  dalam  iklan  bahwa
Pangan yang diperdagangkan adalah halal sesuai dengan
yang  dipersyaratkan  wajib  bertanggung  jawab  atas
kebenarannya. 
(2)  Setiap  Orang  yang  menyatakan  dalam  iklan  bahwa
Pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan klaim
tertentu  wajib  bertanggung  jawab  atas  kebenaran  klaim
tersebut.

Pasal 106
(1)  Setiap  Orang  yang  melanggar  ketentuan  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) dan Pasal 105 dikenai
sanksi administratif.
(2)  Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a.  denda;
b. penghentian . . .


- 43 -
   


b.  penghentian  sementara  dari  kegiatan,  produksi,
dan/atau peredaran;
c.  penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d.  ganti rugi; dan/atau
e.  pencabutan izin.
(3)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  jenis,  besaran  denda,
tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 107
Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  iklan  Pangan  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104 dan Pasal 105 diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.

BAB IX
PENGAWASAN
Pasal 108
(1)  Dalam  melaksanakan  Penyelenggaraan  Pangan,
Pemerintah berwenang melakukan pengawasan.
(2)  Pengawasan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dilakukan terhadap pemenuhan:
a.  ketersediaan  dan/atau  kecukupan  Pangan  Pokok
yang  aman,  bergizi, dan  terjangkau  oleh  daya  beli
masyarakat; dan
b.  persyaratan Keamanan  Pangan,  Mutu  Pangan, dan
Gizi Pangan serta persyaratan label dan iklan Pangan.
(3)  Pengawasan terhadap:
a.  Ketersediaan  dan/atau  kecukupan  Pangan  Pokok
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  a
dilaksanakan  oleh  lembaga  pemerintah  yang
menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang
Pangan;

b. persyaratan . . .


- 44 -
   


b.  persyaratan  Keamanan Pangan, Mutu Pangan,  dan
Gizi Pangan, serta persyaratan label dan iklan Pangan
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  b,  untuk
Pangan  Olahan,  dilaksanakan  oleh  lembaga
pemerintah  yang  melaksanakan  tugas  pemerintahan
di bidang pengawasan obat dan makanan; dan
c.  persyaratan  Keamanan Pangan, Mutu Pangan,  dan
Gizi Pangan, serta persyaratan label dan iklan Pangan
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  b,  untuk
Pangan Segar, dilaksanakan oleh lembaga pemerintah
yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di
bidang Pangan.
(4)  Pemerintah  menyelenggarakan  program  pemantauan,
evaluasi,  dan  pengawasan  secara  berkala  terhadap
kegiatan  atau  proses  produksi,  penyimpanan,
pengangkutan,  dan/atau  Peredaran  Pangan  oleh  Pelaku
Usaha Pangan.

Pasal 109
Dalam  melaksanakan  pengawasan,  lembaga  pemerintah
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  108  ayat  (3)  sesuai
dengan urusan  dan/atau  tugas serta kewenangan,  masing-masing mengangkat pengawas.

Pasal 110
(1)  Pengawas  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  109
berwenang:
a.  memasuki  setiap  tempat  yang  diduga  digunakan
dalam  kegiatan  atau  proses  produksi,  penyimpanan,
pengangkutan,  dan  Perdagangan  Pangan  untuk
memeriksa,  meneliti,  dan  mengambil  contoh  Pangan
dan  segala  sesuatu  yang  diduga  digunakan  dalam
kegiatan  produksi,  penyimpanan,  pengangkutan,
dan/atau Perdagangan Pangan;
b.  menghentikan,  memeriksa,  dan  mencegah  setiap
sarana angkutan yang diduga atau patut diduga yang
digunakan  dalam  pengangkutan  Pangan  serta
mengambil dan memeriksa contoh Pangan;
c.  membuka dan meneliti Kemasan Pangan;

d. memeriksa . . .

- 45 -
   

d.  memeriksa  setiap  buku,  dokumen,  atau  catatan  lain
yang  diduga  memuat  keterangan  mengenai  kegiatan
produksi,  penyimpanan,  pengangkutan,  dan/atau
Perdagangan  Pangan,  termasuk  menggandakan  atau
mengutip keterangan tersebut; dan
e.  memerintahkan  untuk  memperlihatkan  izin  usaha
atau dokumen lain yang sejenis.
(2)  Pengawas  dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1)  wajib  dilengkapi  dengan  surat
perintah  pengawasan  dan/atau  pemeriksaan  serta  tanda
pengenal.

Pasal 111
Dalam  hal  hasil  pemeriksaan  oleh  pengawas  menunjukkan
adanya bukti awal bahwa telah terjadi tindak pidana di bidang
Pangan,  penyidikan  segera  dilakukan  oleh penyidik  yang
berwenang  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

Pasal 112
Ketentuan  lebih  lanjut mengenai pengawasan  sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal 108 sampai  dengan  Pasal  110 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

BAB X
SISTEM INFORMASI PANGAN
Pasal 113
Sistem  informasi  Pangan  mencakup  pengumpulan,
pengolahan,  penganalisisan,  penyimpanan,  dan  penyajian
serta penyebaran data dan informasi tentang Pangan.

Pasal 114
(1)  Pemerintah  dan  Pemerintah  Daerah  berkewajiban
membangun,  menyusun,  dan  mengembangkan  sistem
informasi Pangan yang terintegrasi.
(2)  Sistem  informasi sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
paling sedikit digunakan untuk:
a.  perencanaan;
b. pemantauan . . .

- 46 -
   


b.  pemantauan dan evaluasi;
c.  stabilitas pasokan dan harga Pangan; dan
d.  sistem peringatan dini terhadap Masalah Pangan serta
kerawanan Pangan dan Gizi.
(3)  Pemerintah  dan  Pemerintah  Daerah  sesuai  dengan
kewenangannya  berkewajiban  mengumumkan  harga
komoditas Pangan.
(4)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pengumuman  harga
komoditas  Pangan  diatur  dalam  peraturan menteri  yang
menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang
perdagangan.

Pasal 115
(1)  Sistem  informasi Pangan sebagaimana  dimaksud  dalam
Pasal  114  ayat  (1) diselenggarakan oleh  pusat  data  dan
informasi Pangan.
(2)  Pusat  data  dan  informasi Pangan  wajib  melakukan
pemutakhiran data dan informasi.
(3)  Pusat  data  dan  informasi  Pangan  menyediakan  data  dan
informasi paling sedikit mengenai:
a.  jenis produk Pangan;
b.  neraca Pangan;
c.  letak, luas wilayah, dan kawasan Produksi Pangan;
d.  permintaan pasar;
e.  peluang dan tantangan pasar;
f.  produksi;
g.  harga;
h.  konsumsi;
i.  status Gizi;
j.  ekspor dan impor;
k.  perkiraan pasokan;
l.  perkiraan musim tanam dan musim panen;
m.  prakiraan iklim;
n.  teknologi Pangan; dan
o.  kebutuhan Pangan setiap daerah.

(4) Data . . .

- 47 -
   

(4)  Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat,
kecuali  yang  menyangkut  kepentingan  negara  sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 116
Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  sistem  informasi  Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal
115 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN
Pasal 117
Penelitian  dan  pengembangan  Pangan  dilakukan  untuk
memajukan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi Pangan  serta
menjadi  dasar  dalam  merumuskan  kebijakan  Pangan  yang
mampu  meningkatkan Kedaulatan  Pangan,  Kemandirian
Pangan, dan Ketahanan Pangan.

Pasal 118
(1)  Penelitian  dan  pengembangan  Pangan  sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal  117  diarahkan  untuk  menjamin
penyediaan,  penyimpanan,  pengolahan,  dan  distribusi
Pangan  agar  mendapatkan  bahan  Pangan  yang  bermutu
dan aman dikonsumsi bagi masyarakat. 
(2)  Penelitian  dan  pengembangan  Pangan  sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.  menciptakan  produk  Pangan  yang  berdaya  saing  di
tingkat lokal, nasional, dan internasional;
b.  mempercepat   pemuliaan  dan  perakitan  untuk
menghasilkan varietas  unggul  sumber  Pangan  yang
berasal  dari  tanaman, ternak, dan ikan yang toleran
terhadap cekaman biotik dan abiotik, tahan terhadap
organisme  pengganggu  tumbuhan  atau  wabah
penyakit  hewan  dan  ikan,  dan adaptif  terhadap
perubahan iklim;
c. merekayasa . . .


- 48 -
   

c.  merekayasa inovasi teknologi dan kelembagaan sistem
budi daya tanaman, hewan, dan ikan sebagai sumber
Pangan  yang  dapat  meningkatkan  produktivitas,
efisiensi,  dan  daya  saing,  serta  melestarikan
keanekaragaman hayati;
d.  merekayasa  inovasi  teknologi  dan  kelembagaan
pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil untuk
mengembangkan  produk  Pangan Olahan  berbasis
Pangan  Lokal,  peningkatan  nilai  tambah,
pengembangan  bisnis  Pangan,  dan  pengayaan
komposisi  kandungan  Gizi  Pangan  yang  aman
dikonsumsi;
e.  menciptakan  produk  Pangan  Lokal  yang  dapat
menyubstitusi  Pangan  Pokok  dengan memperhatikan
kesesuaian  kandungan  vitamin  dan  zat  lain  di
dalamnya;
f.  mengoptimalkan  pemanfaatan  sumber  daya  lahan,
air,  iklim,  dan  genetik  guna  mempertahankan  dan
meningkatkan  kapasitas  Produksi  Pangan  nabati  dan
hewani secara nasional; dan
g.  menghasilkan  rekomendasi  kebijakan  pembangunan
Pangan.

Pasal 119
(1)  Pemerintah  wajib  melaksanakan  penelitian  dan
pengembangan  Pangan sebagaimana  dimaksud  dalam
Pasal 117 dan Pasal 118 secara terus-menerus.
(2)  Pemerintah  mendorong  dan  menyinergikan  kegiatan
penelitian  dan  pengembangan  Pangan  yang  dilakukan
oleh  Pemerintah  Daerah,  lembaga  pendidikan,  lembaga
penelitian, Pelaku Usaha Pangan, dan masyarakat.

Pasal 120
Penelitian dan pengembangan Pangan sebagaimana dimaksud
dalam  Pasal  119  dapat dilakukan  secara  mandiri  dan/atau
melalui kerja  sama  dengan  lembaga  penelitian  internasional,
baik yang dikelola Pemerintah maupun swasta.

Pasal 121 . . .

- 49 -
   

Pasal 121
Pemerintah  dan/atau  Pemerintah  Daerah  berkewajiban
memfasilitasi  publikasi,  penyebaran,  pemanfaatan,  dan
penerapan hasil penelitian Pangan.

Pasal 122
Kerja  sama  internasional  untuk  pengembangan  Pangan Lokal
dapat  dilakukan  apabila  diinisiasi  oleh  lembaga  di  dalam
negeri  setelah  mendapat  izin  menteri  yang  membidangi
penelitian.

Pasal 123
(1)  Setiap  Orang  asing  dapat  melakukan  penelitian  Pangan
untuk  kepentingannya  di  wilayah  Negara  Kesatuan
Republik Indonesia.
(2)  Dalam  melakukan  penelitian  sebagaimana  dimaksud
pada ayat (1), Setiap Orang asing wajib menaati ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)  Dalam  hal  penelitian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat
(2)  menggunakan  material  hayati  dari  dalam  negeri  yang
bertujuan  untuk  komersial, Setiap Orang  asing  wajib
memberikan  royalti  kepada  Pemerintah  sesuai  dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 124
Pemerintah  memfasilitasi  dan memberikan  pelindungan  hak
atas  kekayaan  intelektual  terhadap  hasil  penelitian  dan
pengembangan  Pangan serta  Pangan  Lokal  unggulan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 125
Pemerintah  dan/atau  Pemerintah  Daerah  memberikan
penghargaan  dan/atau  insentif  bagi  peneliti  dan/atau
penelitian  Pangan  yang  mampu menghasilkan  teknologi
unggul yang bermanfaat  bagi  masyarakat  dalam  pewujudan
Kedaulatan  Pangan,  Kemandirian  Pangan,  dan Ketahanan
Pangan.
BAB XII . . .

- 50 -
   

BAB XII
KELEMBAGAAN PANGAN
Pasal 126
Dalam  hal  mewujudkan Kedaulatan Pangan,  Kemandirian
Pangan,  dan  Ketahanan Pangan  nasional, dibentuk lembaga
Pemerintah  yang  menangani  bidang  Pangan  yang  berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 127
Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126
mempunyai  tugas  melaksanakan  tugas  pemerintahan  di
bidang Pangan.

Pasal 128
Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127
dapat  mengusulkan  kepada  Presiden  untuk  memberikan
penugasan  khusus  kepada  badan  usaha  milik  negara  di
bidang  Pangan  untuk  melaksanakan  produksi,  pengadaan,
penyimpanan, dan/atau distribusi Pangan Pokok dan Pangan
lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 129
Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai organisasi  dan  tata  kerja
lembaga  Pemerintah sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 126
sampai Pasal 128 diatur dengan Peraturan Presiden. 

BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 130
(1)  Masyarakat  dapat  berperan  serta  dalam  mewujudkan
Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan
Pangan.
(2)  Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal:
a.  pelaksanaan produksi,  distribusi,  perdagangan, dan
konsumsi Pangan;
b. penyelenggaraan . . .

- 51 -
   


b.  penyelenggaraan Cadangan Pangan Masyarakat;
c.  pencegahan  dan  penanggulangan rawan  Pangan dan
Gizi;
d.  penyampaian informasi dan pengetahuan Pangan dan
Gizi;
e.  pengawasan  kelancaran  penyelenggaraan
Ketersediaan  Pangan,  keterjangkauan  Pangan,
Penganekaragaman  Pangan,  dan  Keamanan  Pangan;
dan/atau
f.  peningkatan Kemandirian Pangan rumah tangga.
(3)  Pemerintah  dan/atau  Pemerintah  Daerah  mendorong
peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).

Pasal 131
(1)  Masyarakat  dapat  menyampaikan  permasalahan,
masukan,  dan/atau  cara penyelesaian  Masalah  Pangan
kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2)  Ketentuan  mengenai  tata  cara  penyampaian
permasalahan,  masukan,  dan/atau  cara  penyelesaian
Masalah  Pangan sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 132
(1)  Selain pejabat polisi negara  Republik  Indonesia, pejabat
pegawai negeri sipil  tertentu  yang  lingkup  tugas  dan
tanggung  jawabnya  di  bidang  Pangan  diberi  wewenang
khusus  sebagai penyidik  untuk  melakukan  penyidikan
dalam  tindak  pidana  di  bidang  Pangan  sesuai  dengan
ketentuan  peraturan  perundang-undangan  di  bidang
Hukum Acara Pidana.
(2)  Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang:
a.  melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan  berkenaan  dengan  tindak  pidana  di
bidang Pangan;

b. melakukan . . .

- 52 -
   

b.  melakukan  pemanggilan  terhadap  seseorang  untuk
didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai
saksi dalam tindak pidana di bidang Pangan;
c.  melakukan  penggeledahan  dan  penyitaan terhadap
barang bukti tindak pidana di bidang Pangan;
d.  meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau
badan  hukum  sehubungan  dengan  tindak  pidana  di
bidang Pangan;
e.  membuat dan menandatangani berita acara;
f.  menghentikan  penyidikan  apabila  tidak  terdapat
cukup  bukti  tentang  adanya  tindak  pidana  di  bidang
Pangan; dan
g.  meminta  bantuan  ahli  dalam  rangka  pelaksanaan
tugas penyidikan tindak pidana di bidang Pangan.
(3)  Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat  (1) memberitahukan  dimulainya  penyidikan  kepada
pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.
(4)  Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat  (2)  memerlukan  tindakan  penangkapan  dan
penahanan,  penyidik  pegawai  negeri  sipil  melakukan
koordinasi  dengan pejabat  penyidik  kepolisian negara
Republik  Indonesia  sesuai  dengan  ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5)  Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut
umum  melalui pejabat  penyidik  kepolisian  negara
Republik Indonesia.
(6)  Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil  dan
tata  cara  serta  proses  penyidikan  dilaksanakan  sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XV
KETENTUAN PIDANA

Pasal 133

Pelaku  Usaha  Pangan  yang  dengan  sengaja menimbun  atau
menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud
dalam  Pasal  53  dengan  maksud  untuk  memperoleh
keuntungan  yang  mengakibatkan  harga  Pangan  Pokok
menjadi  mahal  atau  melambung  tinggi  dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling
banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).


Pasal 134 . . .

- 53 -
   

Pasal 134
Setiap  Orang  yang  melakukan  Produksi  Pangan Olahan
tertentu  untuk  diperdagangkan,  yang  dengan  sengaja  tidak
menerapkan  tata  cara  pengolahan  Pangan  yang  dapat
menghambat  proses  penurunan  atau  kehilangan  kandungan
Gizi  bahan  baku  Pangan  yang  digunakan  sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal  64  ayat  (1) dipidana  dengan  pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 135
Setiap  Orang  yang  menyelenggarakan  kegiatan  atau  proses
produksi,  penyimpanan,  pengangkutan,  dan/atau  peredaran
Pangan  yang  tidak  memenuhi  Persyaratan  Sanitasi  Pangan
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  71  ayat  (2)  dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak  Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 136
Setiap  Orang  yang  melakukan  Produksi  Pangan  untuk
diedarkan yang dengan sengaja menggunakan:
a.  bahan  tambahan  Pangan  melampaui  ambang  batas
maksimal yang ditetapkan; atau
b.  bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan
Pangan
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 75 ayat  (1)  dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 137
(1)  Setiap Orang yang memproduksi Pangan yang dihasilkan
dari Rekayasa  Genetik Pangan yang  belum  mendapatkan
persetujuan  Keamanan  Pangan  sebelum  diedarkan
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  77  ayat  (1) dipidana
dengan  pidana  penjara  paling  lama 5 (lima) tahun  atau
denda  paling  banyak  Rp10.000.000.000,00  (sepuluh
miliar rupiah).

(2) Setiap . . .

- 54 -
   

(2)  Setiap  Orang  yang  melakukan  kegiatan  atau  proses
Produksi  Pangan  dengan  menggunakan  bahan  baku,
bahan  tambahan  Pangan,  dan/atau  bahan  lain  yang
dihasilkan  dari Rekayasa  Genetik Pangan yang  belum
mendapatkan  persetujuan  Keamanan  Pangan  sebelum
diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2)
dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama 5 (lima)
tahun  atau  denda  paling  banyak  Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Pasal 138
Setiap  Orang  yang  melakukan  Produksi  Pangan  untuk
diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan apa pun
sebagai  Kemasan  Pangan  yang  dapat  melepaskan  cemaran
yang  membahayakan  kesehatan  manusia  sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal 83  ayat  (1)  dipidana  dengan  pidana
penjara  paling  lama 2  (dua)  tahun  atau  denda  paling  banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 139
Setiap  Orang  yang  dengan  sengaja  membuka  kemasan  akhir
Pangan  untuk  dikemas  kembali  dan  diperdagangkan
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 84  ayat  (1)  dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 140
Setiap  Orang  yang memproduksi  dan  memperdagangkan
Pangan  yang  dengan  sengaja  tidak  memenuhi  standar
Keamanan  Pangan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  86
ayat  (2) dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama 2  (dua)
tahun  atau  denda  paling  banyak  Rp4.000.000.000,00  (empat
miliar rupiah).
Pasal 141
Setiap Orang yang dengan sengaja memperdagangkan Pangan
yang  tidak  sesuai  dengan  Keamanan  Pangan  dan  Mutu
Pangan  yang  tercantum  dalam  label  Kemasan  Pangan
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  89  dipidana dengan
pidana  penjara  paling  lama 2 (dua) tahun atau  denda  paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 142 . . .

- 55 -
   

Pasal 142

Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin
edar terhadap  setiap  Pangan  Olahan  yang  dibuat  di  dalam
negeri  atau  yang  diimpor  untuk  diperdagangkan  dalam
kemasan  eceran sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  91  ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau  denda  paling  banyak  Rp4.000.000.000,00  (empat miliar
rupiah).

Pasal 143

Setiap  Orang  yang  dengan  sengaja  menghapus,  mencabut,
menutup,  mengganti  label,  melabel  kembali,  dan/atau
menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang
diedarkan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  99  dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 144

Setiap  Orang  yang  dengan  sengaja  memberikan  keterangan
atau  pernyataan  yang  tidak  benar  atau  menyesatkan  pada
label  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  100  ayat  (2)
dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  3  (tiga)  tahun
atau  denda  paling  banyak  Rp6.000.000.000,00  (enam  miliar
rupiah).

Pasal 145
Setiap  Orang  yang  dengan  sengaja  memuat  keterangan  atau
pernyataan  tentang  Pangan  yang  diperdagangkan  melalui
iklan  yang  tidak  benar  atau  menyesatkan  sebagaimana
dimaksud  dalam  Pasal  104  ayat  (2) dipidana  dengan  pidana
penjara  paling  lama 3  (tiga)  tahun  atau  denda  paling  banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 146
(1)  Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137,
Pasal  138,  Pasal  142,  Pasal  143,  dan  Pasal  145  yang
mengakibatkan:
a.  luka  berat  atau  membahayakan  nyawa  orang,  pelaku
dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama 5  (lima)
tahun  atau  denda  paling  banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

b. kematian . . .

- 56 -
   

b.  kematian  orang,  pelaku  dipidana  dengan  pidana
penjara  paling  lama  10 (sepuluh)  tahun  atau  denda
paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah).
(2)  Jika  perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  140
yang mengakibatkan:
a.  luka  berat  atau  membahayakan  nyawa  orang,  pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun  atau  denda  paling  banyak
Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah).
b.  kematian  orang,  pelaku  dipidana  dengan  pidana
penjara  paling  lama  10  (sepuluh)  tahun  atau  denda
paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah).

Pasal 147
Setiap  pejabat  atau  penyelenggara negara  yang  melakukan
atau  membantu  tindak  pidana  sebagaimana  dimaksud  dalam
Pasal  133  sampai  Pasal  145,  dikenai  pidana  dengan
pemberatan  ditambah  1/3  (satu  pertiga) dari  ancaman  pidana
masing-masing.

Pasal 148
(1)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
133  sampai  Pasal  145  dilakukan  oleh  korporasi,  selain
pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya,
pidana  dapat  dijatuhkan  terhadap  korporasi  berupa
pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana
denda terhadap perseorangan.
(2)  Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a. pencabutan hak-hak tertentu; atau
b. pengumuman putusan hakim.



BAB XVI . . .



- 57 -
   

BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 149
Pada  saat  Undang-Undang  ini  mulai  berlaku,  lembaga
Pemerintah  yang  menangani  bidang  Pangan  yang  sudah  ada
pada  saat  berlakunya  Undang-Undang  ini  tetap  menjalankan
tugasnya  sampai  dengan  terbentuknya  lembaga  Pemerintah
yang  menangani  bidang  Pangan  berdasarkan  ketentuan
Undang-Undang ini.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 150

Peraturan  pelaksanaan  Undang-Undang  ini  harus  telah
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang
ini diundangkan.
Pasal 151

Lembaga  Pemerintah  yang  menangani  bidang  Pangan
sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  129  harus  telah
terbentuk  paling  lambat  3  (tiga)  tahun  sejak  Undang-Undang
ini diundangkan.

Pasal 152

Pada  saat  Undang-Undang  ini  mulai  berlaku,  semua
ketentuan  peraturan  perundang-undangan  yang  mengatur
Pangan,  dinyatakan  tetap  berlaku  sepanjang  belum  diganti
atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 153

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Nomor  7  Tahun  1996  tentang  Pangan  (Lembaran  Negara
Republik  Indonesia  Tahun  1996  Nomor  99,  Tambahan
Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  3656),  dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 154

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

- 58 -
   



Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan
pengundangan  Undang-Undang  ini  dengan  penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                           ttd.


                                                         DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
               REPUBLIK INDONESIA,


                              ttd.


                 AMIR SYAMSUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 227














Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Perundang-undangan              
Bidang Perekonomian




LYDIA SILVANNA DJAMAN


PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 TAHUN 2012

TENTANG

PANGAN

I.   UMUM
Pembangunan  nasional  merupakan  pencerminan  kehendak  seluruh
rakyat  untuk  terus-menerus  meningkatkan  kemakmuran  dan
kesejahteraannya  secara  adil  dan  merata  dalam  segala  aspek  kehidupan
yang dilakukan secara terpadu, terarah, dan berkelanjutan dalam rangka
mewujudkan  suatu  masyarakat  yang  adil  dan  makmur,  baik  material
maupun  spiritual  berdasarkan  Pancasila  dan  Undang-Undang  Dasar
Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945.  Pangan  merupakan  kebutuhan
dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian
dari hak asasi setiap rakyat Indonesia. Pangan harus senantiasa tersedia
secara  cukup,  aman,  bermutu,  bergizi,  dan  beragam  dengan  harga  yang
terjangkau  oleh  daya  beli  masyarakat,  serta  tidak  bertentangan  dengan
agama, keyakinan, dan  budaya masyarakat. Untuk mencapai semua itu,
perlu  diselenggarakan  suatu  sistem  Pangan  yang  memberikan
pelindungan,  baik  bagi  pihak  yang  memproduksi  maupun  yang
mengonsumsi pangan.
Penyelenggaraan  Pangan  dilakukan  untuk  memenuhi  kebutuhan  dasar
manusia  yang  memberikan  manfaat  secara  adil,  merata,  dan
berkelanjutan dengan berdasarkan pada Kedaulatan Pangan, Kemandirian
Pangan,  dan  Ketahanan  Pangan.  Hal  itu  berarti  bahwa  dalam  rangka
memenuhi kebutuhan konsumsi Pangan masyarakat sampai pada tingkat
perseorangan,  negara  mempunyai  kebebasan  untuk  menentukan
kebijakan Pangannya secara mandiri, tidak dapat didikte oleh pihak mana
pun,  dan  para  Pelaku  Usaha  Pangan  mempunyai  kebebasan  untuk
menetapkan  dan  melaksanakan  usahanya  sesuai  dengan  sumber  daya
yang  dimilikinya.  Pemenuhan  konsumsi  Pangan  tersebut  harus
mengutamakan  produksi  dalam  negeri  dengan  memanfaatkan  sumber
daya dan kearifan lokal secara optimal. Untuk mewujudkan hal tersebut,
tiga  hal  pokok  yang  harus  diperhatikan  adalah  (i)  ketersediaan  pangan
yang  berbasis  pada  pemanfaatan  sumber  daya  lokal  secara  optimal,  (ii)
keterjangkauan  pangan  dari  aspek  fisik  dan  ekonomi  oleh  seluruh
masyarakat,  serta  (iii)  pemanfaatan  pangan  atau  konsumsi  Pangan  dan
Gizi untuk hidup sehat, aktif, dan produktif.
Pewujudan . . .

- 2 -
   

Pewujudan ketersediaan pangan yang berbasis pada pemanfaatan sumber
daya  lokal  secara  optimal  dilakukan  dengan  Penganekaragaman  Pangan
dan  pengutamaan  Produksi  Pangan  dalam  negeri.  Pewujudan
keterjangkauan  Pangan  dari  aspek  fisik  dan  ekonomi  dilakukan  melalui
pengelolaan  stabilisasi  pasokan  dan  harga  Pangan  Pokok,  pengelolaan
cadangan Pangan Pokok, dan pendistribusian Pangan Pokok. Pemanfaatan
pangan atau konsumsi Pangan dan Gizi akan menghasilkan sumber daya
manusia yang berkualitas sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan
pembangunan.  Hal  itu  dilakukan  melalui  pemenuhan  asupan  Pangan
yang beragam, bergizi seimbang, serta pemenuhan persyaratan Keamanan
Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan.
Penyelenggaraan Keamanan Pangan untuk kegiatan atau proses Produksi
Pangan  untuk  dikonsumsi  harus  dilakukan  melalui  Sanitasi  Pangan,
pengaturan  terhadap  bahan  tambahan  Pangan,  pengaturan  terhadap
Pangan produk rekayasa genetik dan Iradiasi Pangan, penetapan standar
Kemasan  Pangan,  pemberian  jaminan  Keamanan Pangan  dan  Mutu
Pangan,  serta  jaminan  produk  halal  bagi  yang  dipersyaratkan.  Pelaku
Usaha  Pangan  dalam  melakukan  Produksi  Pangan  harus  memenuhi
berbagai  ketentuan  mengenai  kegiatan  atau  proses  Produksi  Pangan
sehingga  tidak  berisiko  merugikan  atau  membahayakan  kesehatan
manusia. Pelaku Usaha Pangan bertanggung jawab terhadap Pangan yang
diedarkan,  terutama  apabila  Pangan  yang  diproduksi  menyebabkan
kerugian,  baik  terhadap  gangguan  kesehatan  maupun  kematian  orang
yang mengonsumsi Pangan tersebut.
Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai setiap
produk  pangan  yang  dikemas  sebelum  membeli  dan  mengonsumsi
Pangan.  Informasi  tersebut  terkait  dengan  asal,  keamanan,  mutu,
kandungan  Gizi,  dan  keterangan  lain  yang  diperlukan.  Sehubungan
dengan hal tersebut, perlu ditetapkan ketentuan mengenai label dan iklan
pangan  sehingga  masyarakat  dapat  mengambil  keputusan  berdasarkan
informasi yang akurat.
Keberlanjutan  dalam  pewujudan  Kedaulatan  Pangan,  Kemandirian
Pangan,  dan  Ketahanan  Pangan  bergantung  kepada  kemampuan  bangsa
dan  negara  dalam  menciptakan  inovasi  teknologi  di  bidang  Pangan  serta
mendiseminasikannya  kepada  Pelaku  Usaha  Pangan.  Oleh  karena  itu,
Pemerintah  wajib  melakukan  penelitian  dan  pengembangan  Pangan
secara  terus-menerus,  dan  mendorong  serta  menyinergikan  kegiatan
penelitian  dan  pengembangan  Pangan  yang  dilakukan  oleh  Pemerintah
Daerah,  lembaga  pendidikan,  lembaga  penelitian,  Pelaku  Usaha  Pangan,
dan masyarakat.


Dalam . . .

- 3 -
   

Dalam  mewujudkan  Kedaulatan  Pangan,  Kemandirian  Pangan,  dan
Ketahanan  Pangan,  diperlukan  kelembagaan  Pangan  yang  memiliki
kewenangan  dalam  membangun  koordinasi,  integrasi,  dan  sinergi  lintas
sektor.  Kelembagaan  tersebut  melaksanakan  tugas  pemerintahan  di
bidang  Pangan,  yang  berada  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada
Presiden.
Dalam  mewujudkan  Kedaulatan  Pangan,  Kemandirian  Pangan,  dan
Ketahanan Pangan, masyarakat dapat berperan serta melalui pelaksanaan
produksi,  distribusi,  perdagangan,  konsumsi  Pangan,  penyelenggaraan
Cadangan  Pangan  Masyarakat,  pencegahan  dan  penanggulangan  rawan
Pangan  dan  Gizi,  penyampaian  informasi  dan  pengetahuan  Pangan  dan
Gizi,  pengawasan  kelancaran  penyelenggaraan  Ketersediaan  Pangan,
keterjangkauan  Pangan,  Penganekaragaman  Pangan,  Keamanan  Pangan,
dan/atau  peningkatan  Kemandirian  Pangan  rumah  tangga.  Masyarakat
dapat  juga  menyampaikan  permasalahan,  masukan,  dan/atau
penyelesaian  masalah  Pangan  kepada  Pemerintah  dan  Pemerintah
Daerah.
Undang-Undang  tentang  Pangan  dimaksudkan  sebagai  landasan  hukum
bagi  Penyelenggaraan  Pangan  yang  mencakup  perencanaan  Pangan,
Ketersediaan Pangan, Keterjangkauan Pangan, konsumsi Pangan dan Gizi,
Keamanan Pangan, label dan iklan Pangan, pengawasan, sistem informasi
Pangan,  penelitian  dan  pengembangan  Pangan,  kelembagaan  Pangan,
peran serta masyarakat, dan penyidikan.
Undang-Undang tentang Pangan ini menyesuaikan dengan perkembangan
eksternal  dan  internal  mengenai  Pangan  di  Indonesia,  seperti
demokratisasi, desentralisasi, globalisasi, penegakan hukum, dan kondisi
aktual masyarakat Indonesia.


II.   PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Huruf a
           Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c . . .


- 4 -
   

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang  dimaksud  dengan  “asas  manfaat”  adalah  bahwa
Penyelenggaraan  Pangan  harus  memberikan  manfaat  bagi
kemanusiaan  dan  kesejahteraan  masyarakat,  baik  lahir
maupun  batin  dan  manfaat  tersebut  dapat  dinikmati  oleh
seluruh  lapisan  masyarakat  secara  adil  dan  merata  dengan
tetap bersandarkan pada daya dan potensi yang berkembang di
dalam negeri.
Huruf f
Yang  dimaksud  dengan  “asas  pemerataan”  adalah  bahwa
Penyelenggaraan  Pangan  harus  dilakukan  secara  menyeluruh
dan  mampu  menjamin  keterjangkauan  Pangan  sampai  pada
tingkat perseorangan secara merata.
Huruf g
Yang  dimaksud  dengan  “asas  berkelanjutan”  adalah  bahwa
Penyelenggaraan  Pangan  harus  dilaksanakan  secara  konsisten
dan  berkesinambungan  dengan  memanfaatkan  sumber  daya
alam  yang  menjamin  peningkatan  kesejahteraan  masyarakat
untuk masa kini dan masa depan.
Huruf h
Yang  dimaksud  dengan  “asas  keadilan”  adalah  bahwa
Penyelenggaraan  Pangan  harus  memberikan  peluang  dan
kesempatan  yang  sama  secara  proporsional  kepada  semua
warga negara.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d . . .

- 5 -
   


Huruf d
Yang  dimaksud  dengan  ”masyarakat  rawan  Pangan”  adalah
masyarakat  di  suatu  wilayah  yang  memiliki  ketidakmampuan
untuk  memperoleh  Pangan  yang  cukup  dan  sesuai  untuk
hidup  sehat  dan  aktif,  termasuk  di  dalamnya masyarakat
miskin,  masyarakat  yang  terkena  bencana,  dan/atau
masyarakat  yang  berada  di  kondisi  geografis  yang  tidak
terjangkau akses Pangan.
Yang  dimaksud  dengan  ”masyarakat  rawan  Gizi”  adalah
masyarakat  yang  paling  mudah  mengalami  gangguan
kesehatan atau kekurangan Gizi. Kelompok rawan Gizi ini pada
umumnya  berhubungan  dengan  proses  kehidupan  manusia
yang  terdiri  atas  kelompok  umur  tertentu  dalam  siklus
kehidupan  manusia  yang  meliputi  bayi,  balita,  ibu  hamil  dan
menyusui serta anak usia sekolah, remaja, dan lansia.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Daya  dukung  sumber  daya  alam,  antara  lain,  lahan,  air,
genetik, dan iklim.
Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e . . .


- 6 -
   

Huruf  e
Yang  dimaksud  dengan  ”sarana  Penyelenggaraan  Pangan”
adalah  segala  sesuatu  yang  dapat  dipakai  sebagai  alat  untuk
meningkatkan  Produksi  Pangan,  antara  lain, berupa bibit,
benih, pupuk, pakan, bahan pengendali organisme pengganggu
tumbuhan,  dan/atau  pengendali  wabah  penyakit  hewan  dan
ikan.
Yang dimaksud dengan ”prasarana Penyelenggaraan Pangan”
adalah  segala  sesuatu  yang  merupakan  penunjang  utama
untuk  meningkatkan  Produksi  Pangan,  antara  lain, berupa
jaringan  irigasi,  jalan  penghubung,  gudang  berpendingin,
gudang yang memenuhi persyaratan teknis, alat tangkap ikan,
kapal, dan/atau pelabuhan.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15 . . .



- 7 -
   

Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang  dimaksud  dengan  “untuk  keperluan  lain”  adalah
penggunaan  kelebihan  Produksi  Pangan  selain  untuk
konsumsi,  antara  lain,  untuk  pakan,  bahan  baku  energi,
industri, dan/atau ekspor.
Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Kebijakan yang berdampak pada penurunan daya saing, antara
lain,  berupa kebijakan  pungutan  yang  tumpang  tindih  atau
besaran  pungutan  yang  memberatkan  Petani,  Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan.
Huruf d
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Yang  dimaksud  dengan “kelembagaan Pangan masyarakat” adalah
organisasi dan/atau norma Penyelenggaraan Pangan yang berlaku di
masyarakat.



Pasal 22 . . .

- 8 -
   


Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a
Yang  dimaksud  dengan  “perubahan  iklim”  adalah
perubahan  pola  dan  intensitas  unsur  iklim,  khususnya
suhu  dan  curah  hujan  pada  kondisi  periode  waktu
tertentu terhadap kondisi normal.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “serangan organisme pengganggu
tumbuhan”  adalah  serangan  organisme  yang  dapat
merusak,  mengganggu  kehidupan,  atau  menyebabkan
kematian tumbuhan.
Yang dimaksud dengan “wabah penyakit hewan dan ikan”
adalah  penyakit  hewan  dan  ikan  yang  dapat
menimbulkan  kerugian  ekonomi,  keresahan  masyarakat,
dan/atau  kematian  hewan  atau  ikan  yang  tinggi  dalam
waktu cepat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “bencana alam” adalah bencana
yang  diakibatkan  oleh  peristiwa  atau  serangkaian
peristiwa yang diakibatkan oleh alam, antara lain, berupa
gempa  bumi,  tsunami,  gunung  meletus,  banjir,
kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “bencana sosial” adalah bencana
yang  diakibatkan  oleh  peristiwa  atau  serangkaian
peristiwa  yang  diakibatkan  oleh  manusia  yang  meliputi
konflik  sosial  antarkelompok  atau  antarkomunitas
masyarakat, dan/atau teror.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “pencemaran lingkungan” adalah
masuk  atau  dimasukkannya  mahluk  hidup,  zat,  energi,
dan/atau  komponen  lain  ke  dalam  lingkungan  oleh
kegiatan  manusia  sehingga  melampaui  baku  mutu
lingkungan yang telah ditetapkan.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”degradasi sumber daya lahan
dan  air”  adalah  penurunan  kualitas  dan  kuantitas
sumber daya lahan dan air. 

Huruf g . . .


- 9 -
   

Huruf g
Kompetisi  pemanfaatan  sumber  daya  Produksi  Pangan
misalnya  pemanfaatan  lahan  yang  seharusnya  untuk
Produksi Pangan, tetapi digunakan untuk keperluan lain
di  luar  Produksi  Pangan  karena  memiliki  nilai  ekonomi
yang lebih tinggi.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “alih fungsi penggunaan lahan”
adalah perubahan fungsi lahan pertanian menjadi bukan
lahan pertanian, baik secara tetap maupun sementara.
Huruf i
Yang  dimaksud  dengan  “disinsentif  ekonomi”  adalah
kondisi  ekonomi  yang  tidak  mendukung  peningkatan
Produksi  Pangan  nasional,  misalnya,  ketidakstabilan
harga  Pangan,  persaingan  yang  tidak  adil  terhadap
komoditas  Pangan,  dan/atau  kebijakan  yang  berdampak
negatif  pada  upaya  peningkatan  Produksi  Pangan  dalam
negeri,  misalnya,  pembebasan  tarif  Impor  Pangan  atau
pengenaan pungutan yang berlebihan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah kondisi yang
terjadi  di  luar  kemampuan  manusia  untuk  mencegah  atau
menghindari,  antara  lain,  bencana  alam,  paceklik  yang  hebat,
atau konflik sosial.

Pasal 25
Cukup jelas.


Pasal 26 . . .


- 10 -
   

Pasal 26
Cukup jelas.

Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Pangan Pokok tertentu” adalah Pangan
yang  diproduksi  dan  dikonsumsi  oleh  sebagian  besar
masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya
terganggu  dapat  mempengaruhi  stabilitas  ekonomi  dan
menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
Ayat (2)
Tingkat  kebutuhan  Cadangan  Pangan  Pemerintah  dihitung
dengan  memperhatikan  antara  lain  kemampuan  produksi,
jumlah  dan  sebaran  penduduk,  pola  konsumsi,  tingkat
konsumsi  perkapita,  dan  dinamika  pasar  internasional.
Perhitungan  tingkat  kebutuhan  tersebut  ditetapkan  secara
berkala.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Cukup jelas.


Pasal 35 . . .


- 11 -
   

Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37
Ayat (1)
Tidak  bertentangan  dengan  agama,  keyakinan,  dan  budaya
masyarakat,  antara  lain  Pangan  yang  memenuhi  persyaratan
halal  bagi  umat  Islam  atau  Pangan  yang  dilarang  dikonsumsi
menurut  agama,  keyakinan,  dan  budaya  masyarakat  di
Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Cukup jelas.

Pasal 44
Cukup jelas.

Pasal 45
Cukup jelas.

Pasal 46
Cukup jelas.


Pasal 47 . . .


- 12 -
   

Pasal 47
Cukup jelas.

Pasal 48
Cukup jelas.

Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang  dimaksud  dengan  ”sarana  distribusi  Pangan”  adalah
segala  sesuatu  yang  dapat  dipakai  sebagai  alat  untuk
kelancaran distribusi Pangan.
Dalam rangka meningkatkan keterjangkauan fisik dan ekonomi
terhadap  Pangan,  penyediaan  dan  pengembangan  sarana
distribusi  Pangan  diutamakan  untuk  daerah  terpencil,
tertinggal,  dan  tidak  terjangkau  masyarakat,  antara  lain,
berupa angkutan laut, darat, dan udara.
Yang dimaksud dengan ”prasarana distribusi Pangan” adalah
segala  sesuatu  yang  merupakan  penunjang  utama  untuk
meningkatkan  kelancaran  distribusi  Pangan,  antara  lain,
berupa gudang, pelabuhan, dan  jalan.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 50
Cukup jelas.

Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang  dimaksud  dengan  ”stabilisasi  pasokan  Pangan
Pokok” adalah upaya yang dilakukan Pemerintah untuk
menjaga Ketersediaan Pangan Pokok, antara lain, melalui
Cadangan Pangan Pemerintah.

Yang . . .


- 13 -
   

Yang dimaksud dengan ”stabilisasi harga Pangan Pokok”
adalah upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menjaga
kestabilan  harga  Pangan  Pokok,  antara  lain,  melalui
operasi  pasar,  kebijakan  tarif,  kuota  impor,  Bantuan
Pangan,  dan/atau  distribusi  Pangan  bersubsidi  untuk
kelompok masyarakat tertentu.
Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Pasal 52
Cukup jelas.

Pasal 53
Yang  dimaksud  dengan  “menimbun”  adalah  menyimpan  melebihi
batas  yang  diperbolehkan  dengan  maksud  untuk  memperoleh
keuntungan  yang  mengakibatkan  harga  Pangan  Pokok  menjadi
mahal dan/atau  melambung tinggi.

Pasal 54
Cukup jelas.

Pasal 55
Cukup jelas.

Pasal 56
Cukup jelas.

Pasal 57
Cukup jelas.

Pasal 58
Cukup jelas.

Pasal 59
Huruf a
Yang  dimaksud  dengan  “angka  kecukupan  Gizi”  adalah
besarnya  zat  Gizi  yang  diperlukan  oleh  perseorangan  dalam
satu populasi untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif.

Huruf b . . .


- 14 -
   

Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.

Pasal 60
Cukup jelas.

Pasal 61
Cukup jelas.

Pasal 62
Pencapaian nilai komposisi pola Pangan dan Gizi seimbang, antara
lain, diukur dengan berpedoman pada Gizi seimbang.

Pasal 63
Ayat (1)
Yang  dimaksud  dengan  “status  Gizi”  adalah  suatu  keadaan
tubuh yang diakibatkan oleh keseimbangan antara asupan  zat
Gizi  dan  kebutuhannya.  Keseimbangan  tersebut  dapat  dilihat
dari  variabel  pertumbuhan,  yaitu  berat  badan,  tinggi
badan/panjang  badan,  lingkar  kepala,  lingkar  lengan,  dan
panjang tungkai.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 64
Ayat (1)
Yang  dimaksud  dengan  "Pangan  Olahan  tertentu"  adalah
Pangan  Olahan  untuk  konsumsi  bagi  kelompok  tertentu,
misalnya, formula untuk bayi, Pangan yang diperuntukkan ibu
hamil  atau  menyusui,  Pangan  khusus  bagi  penderita  penyakit
tertentu,  atau  Pangan  Olahan  lain  yang  mempunyai  pengaruh
besar terhadap perkembangan kualitas kesehatan manusia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.

Pasal 66 . . .



- 15 -
   

Pasal 66
Cukup jelas.

Pasal 67
Cukup jelas.

Pasal 68
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “rantai Pangan” adalah urutan tahapan
dan  operasi  di  dalam  produksi,  pengolahan,  distribusi,
penyimpanan,  dan  penanganan  suatu  Pangan  dan  bahan
bakunya  mulai  dari  produksi  hingga  konsumsi,  termasuk
bahan  yang  berhubungan  dengan  Pangan  hingga  Pangan  siap
dikonsumsi.
Yang  dimaksud  dengan  “secara  terpadu”  adalah
penyelenggaraan Keamanan Pangan harus dilaksanakan secara
terpadu  dan  sinergis  oleh  semua  pemangku  kepentingan  pada
setiap rantai Pangan.
Ayat (2)
Penetapan  norma,  standar,  prosedur,  dan  kriteria  Keamanan
Pangan dilakukan antara lain, dengan berbasis analisis risiko. 
Analisis risiko merupakan proses pengambilan keputusan yang
dilakukan  secara  sistematis  dan  transparan  berdasarkan
informasi ilmiah yang meliputi manajemen risiko, kajian risiko,
dan komunikasi risiko.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 69
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d . . .



- 16 -
   

Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Jaminan  Keamanan  Pangan  dan  Mutu  Pangan  diberikan
kepada    Petani,  Nelayan,  Pembudi  Daya  Ikan,  dan  Pelaku
Usaha Pangan yang menyelenggarakan sistem jaminan mutu.
Sistem jaminan  mutu merupakan upaya menghasilkan Pangan
yang  aman  dan  bermutu  yang  lazimnya  diselenggarakan  sejak
awal  kegiatan  Produksi  Pangan  sampai  dengan  siap  untuk
diperdagangkan.
Huruf g
Cukup jelas.

Pasal 70
Cukup jelas.

Pasal 71
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Pengertian  Persyaratan  Sanitasi  mencakup  pengertian
persyaratan higienis.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 72
Cukup jelas.

Pasal 73
Sifat Pangan, antara lain, rasa dan warna Pangan.

Pasal 74
Cukup jelas.




Pasal 75 . . .


- 17 -
   

Pasal 75
Ayat (1)
Huruf a
Penggunaan  bahan  tambahan  Pangan    dalam  produk
Pangan yang tidak mempunyai risiko terhadap kesehatan
manusia  dapat  dibenarkan  karena  lazim  digunakan.
Namun,  penggunaan  bahan  tambahan  Pangan  yang
melampaui  ambang  batas  maksimal  tidak  dibenarkan
karena  merugikan  atau  membahayakan  kesehatan
manusia.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 76
Cukup jelas.

Pasal 77
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang  dimaksud  dengan  "bahan  baku"  adalah  bahan  utama
yang  dipakai  dalam  kegiatan  atau  proses  Produksi  Pangan,
yang  dapat  berupa  bahan  mentah,  bahan  setengah  jadi,  atau
bahan jadi.
Yang  dimaksud  dengan  "bahan  lain"  adalah  bahan  yang  tidak
termasuk bahan baku maupun bahan tambahan Pangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 78
Cukup jelas.

Pasal 79
Cukup jelas.


Pasal 80 . . .


- 18 -
   

Pasal 80
Cukup jelas.
 
Pasal 81
Cukup jelas.

Pasal 82
Cukup jelas.

Pasal 83
Cukup jelas.


Pasal 84
Ayat (1)
Yang  dimaksud  dengan  "kemasan  akhir  Pangan"  adalah
kemasan  yang  digunakan  untuk  mengemas  produk  Pangan
pada  tahap  akhir  proses  atau  kegiatan  produksi  yang  siap
diperdagangkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 85
Cukup jelas.

Pasal 86
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “standar Keamanan Pangan dan Mutu
Pangan”  adalah  spesifikasi  atau  persyaratan  teknis  yang
dibakukan  tentang  Keamanan  Pangan  dan  Mutu  Pangan,
misalnya,  bentuk,  warna,  rasa,  bau,  atau  komposisi  yang
disusun  berdasarkan  kriteria  tertentu yang  sesuai  dengan
perkembangan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  serta  aspek
lain yang terkait. Standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan
mencakup Pangan Olahan dan Pangan Segar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .



- 19 -
   

Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 87
Cukup jelas.

Pasal 88
Cukup jelas.

Pasal 89
Cukup jelas.

Pasal 90
Cukup jelas.

Pasal 91
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang  dimaksud  dengan  ”Pangan  Olahan  tertentu”  adalah
pangan olahan yang dibuat oleh industri rumah tangga Pangan,
yaitu  industri  Pangan  yang  memiliki  tempat  usaha  di  tempat
tinggal  dengan  peralatan  pengolahan  manual  hingga  semi
otomatis.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 92
Ayat (1)
Pengawasan  dan  pencegahan  dilakukan  antara  lain  dengan
menetapkan  ambang  batas  maksimal  cemaran  yang
diperbolehkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 93
Cukup jelas.




Pasal 94 . . .

- 20 -
   


Pasal 94
Cukup jelas.

Pasal 95
Cukup jelas.

Pasal 96
Cukup jelas.

Pasal 97
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “keterangan mengenai asal usul
bahan  Pangan”  adalah  penjelasan  mengenai  informasi
asal  bahan  tertentu,  misalnya,  bahan  yang  bersumber,
mengandung, atau berasal dari hewan atau Pangan yang
diproduksi  melalui  proses  khusus,  misalnya,  Rekayasa
Genetik Pangan atau Iradiasi Pangan.

Ayat (4) . . .


- 21 -
   

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 98
Cukup jelas.

Pasal 99
Cukup jelas.

Pasal 100
Cukup jelas

Pasal 101
Cukup jelas.

Pasal 102
Cukup jelas.

Pasal 103
Cukup jelas.

Pasal 104
Cukup jelas.

Pasal 105
Cukup jelas.

Pasal 106
Cukup jelas.

Pasal 107
Cukup jelas.

Pasal 108
Cukup jelas.

Pasal 109
Cukup jelas.

Pasal 110
Cukup jelas.


Pasal 111 . . .



- 22 -
   

Pasal 111
Cukup jelas.

Pasal 112
Cukup jelas.

Pasal 113
Cukup jelas.

Pasal 114
Cukup jelas.

Pasal 115
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang  dimaksud  dengan  “menyangkut  kepentingan  negara”
adalah  informasi  yang  dapat  membahayakan  negara  yang
berkaitan  dengan  Cadangan  Pangan  Nasional,  perlindungan
usaha  dari  persaingan  usaha  tidak  sehat,  dan/atau  yang
diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Pasal 116
Cukup jelas.

Pasal 117
Cukup jelas. 

Pasal 118
Cukup jelas.

Pasal 119
Cukup jelas.

Pasal 120
Cukup jelas.



Pasal 121 . . .


- 23 -
   

Pasal 121
Cukup jelas.

Pasal 122
Cukup jelas.

Pasal 123
Ayat (1)
Orang asing dalam  ketentuan ini antara lain, perguruan tinggi
asing,  lembaga  penelitian  dan  pengembangan  asing,  badan
usaha asing, dan/atau perseorangan asing.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
       Cukup jelas.

Pasal 124
Cukup jelas.

Pasal 125
Yang  dimaksud dengan “teknologi unggul” adalah teknologi yang
mampu  mendukung  peningkatan  produksi,  produktivitas,
ketersediaan  dan  keanekaragaman  Pangan  dan  Gizi,  efisiensi,  daya
saing produk, dan usaha Pangan.

Pasal 126
Cukup jelas.

Pasal 127
Cukup jelas.

Pasal 128
Cukup jelas.

Pasal 129
Cukup jelas.

Pasal 130
Cukup jelas.

Pasal 131
Cukup jelas.


Pasal 132 . . .


- 24 -
   

Pasal 132
Cukup jelas.

Pasal 133
Cukup jelas.

Pasal 134
Cukup jelas.

Pasal 135
Cukup jelas.

Pasal 136
Cukup jelas.

Pasal 137
Cukup jelas.

Pasal 138
Cukup jelas.

Pasal 139
Cukup jelas.

Pasal 140
Cukup jelas.

Pasal 141
Cukup jelas.

Pasal 142
Cukup jelas.

Pasal 143
Cukup jelas.

Pasal 144
Cukup jelas.

Pasal 145
Cukup jelas.



Pasal 146 . . .


- 25 -
   

Pasal 146
Cukup jelas.

Pasal 147
Cukup jelas.

Pasal 148
Cukup jelas.

Pasal 149
Cukup jelas.

Pasal 150
Cukup jelas.

Pasal 151
Cukup jelas.

Pasal 152
Cukup jelas.

Pasal 153
Cukup jelas.

Pasal 154
Cukup jelas.


TAMBAHAN  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5360
generous simamora 28september 013


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Posting Komentar