Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor
kepada debitor yang dalam hal iniPerusahaan Pembiayaan kepada konsumen yang
mengikutkan adanya jaminan. Dan Jaminantersebut kedudukannya masih dalam
penguasaan perusahaan Pembiayaan.
Pada umumnya perusahaan atau lembaga pembiayaan didalam
melaksanakan penjualan atas barang bergerak tersebut kepada konsumen dengan
menggunakan perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda
jaminan fidusia berupa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), akan tetapi
ternyata dalam prakteknya banyak dari perjanjian yang dibuat oleh perusahaan
tersebut tidak dibuat dalam Akta Notariil (Akta Notaris) dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran
Fidusia untuk mendapat sertifikat Akta
yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” walaupun secara tertulis lembaga pembiayaan
tersebut dalam melakukan perjanjian pembiayaan mencantumkan kata-kata
dijaminkan secara fidusia
berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia (UUJF), jaminan fidusia baru lahir pada tanggal yang
sama dengan tanggal dicatatnya jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.
Pasal 15 ayat (1) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia : “Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) dicantumkan kata-kata "DEMI KEADlLAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA".
Pasal 15 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia : “Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Pasal 15 ayat (3) UU
No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia : “Apabila debitor cidera janji,
Penerima Fidusia mempunyai hak menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
atas kekuasaannya sendiri.”
Melihat ketentuan diatas sebenarnya jika kreditur dalam hal
ini Perusahaan Pembiayaan tersebut membuat Perjanjian ke dalam Akta Notariil
(Akta Notaris) dan didaftarkan di Kantor
Pendaftaran Fidusia maka akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia yang memuat
irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Yang Dengan
sertifikat jaminan fidusia itulah kreditur/penerima fidusia secara serta merta
mempunyai hak eksekusi langsung (parate executie) tanpa memerlukan putusan
Pengadilan karena Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Setelah
mengetahui dasar dan ketentuan tersebut diatas , akibat hukum dari perjanjian
Fidusia yang dibuat tanpa menggunakan bentuk Akta Notariil dan tidak
didaftarkan, maka Perjanjian dengan jaminan Fidusia tersebut hanyalah berupa
Akta dibawah tangan yang tidak mempunyai kekuatan eksekutorial untuk
mengeksekusi langsung barang yang ada dalam penguasaan konsumen.
permasalahan
yang muncul adalah ketika konsumen tidak membayar angsuran dalam beberapa waktu
tertentu atau tidak melunasinya maka Pihak Perusahaan Pembiayaan tidak dapat
secara serta merta mengeksekusi secara langsung. Proses eksekusi harus
dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui
proses hukum acara perdata hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dan hal itu memerlukan waktu yang lama. Padahal Faktanya Ada dari beberapa
diantara konsumen memang benar-benar melakukan pembayaran sampai dengan
lunas namun ada juga konsumen yang tidak
bisa melunasinya.
Pada
Prakteknya dalam mengatasi permasalahan yang timbul seperti tersebut diatas ,
perusahaan pembiayaan biasanya menggunakan jasa Debt Collector (DC)/Tukang
Tagih untuk mengambil baik secara paksa maupun secara baik-baik kendaraan dari
tangan konsumen yang tidak melunasi kewajibannya membayar hutang/ cicilan
angsuran tersebut. dan kebanyakan di lapangan para Debt Collector
mengawasi tiap-tiap kendaraan yang
melintas pada ruas-ruas jalan tertentu dengan membawa sebuah buku yang berisi
nomor Kendaraan (Plat Nomor) tertentu, ketika kendaraan yang dimaksud melintas
langsung dikejar dan diberhentikan paksa, dan pengguna kendaraan itu juga
biasanya dipaksa untuk menandatangani berita acara penyerahan kendaraannya
kepada Debt Collector tersebut. Dan menghimbau kepada pemakai kendaraan itu
untuk menyelesaikan di kantor Pembiayaan yang bersangkutan. Sebagian dari
masyarakat yang kurang memahami perbuatan melawan hukum tersebut biasanya
timbul rasa takut dan dengan terpaksa menyerahkan kendaraan tersebut dan
menandatangani berkas yang disodorkan kepadanya.
Lebih
jauhnya berdasarkan peraturan yang berlaku maka, Perbuatan para Debt Collector
yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan terkait dalam mengeksekusi benda
jaminan fidusia yang tidak didaftarkan tersebut adalah merupakan tindak pidana.
Baik perusahaan Pembiayaan maupun Debt Collector yang digunakan jasanya tidak
berhak mengeksekusi barang tersebut secara langsung tanpa adanya putusan
Pengadila yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbuatan tersebut
melanggar Pasal 368 KUHPidana tersebut berbunyi :
“Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk
memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang
itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang,
diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Menurut R. Soesilo menjelaskan pasal tersebut dalam
bukunya Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal dan menamakan
perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang
mana pemerasnya:
1.
Memaksa orang lain;
2.
Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang
itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan
piutang;
3.
Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan
hak;
4.
Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan
Bagi
korban dari tindakan sewenang-wenang tersebut diatas dapat langsung melaporkan
ke Kantor kepolisian Republik Indonesia terdekat.
Hal
itu menjadi peringatan bagi Perusahaan Pembiayaan yang tidak mendaftarkan
perjanjian Fidusia tersebut ke Kantor pendaftaran Fidusia. Dan bagi sebagian
dari Debt Collector yang belum memahami permasalahan yang bakal timbul akibat
dari perbuatannya bisa berpikir dua kali untuk melakukan tindakan tersebut
diatas. Karena jika memang terjadi adanya laporan dari pihak korban, kebanyakan
Perusahaan Pembiayaan tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan
para Debt Collector tersebut. Hal itu berakibat merugikan bagi Debt Collector
itu sendiri.
0 comments:
Posting Komentar