Oleh.
Dian P. Generous Simamora,
terkait
adanya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, kadangkala korban yang
telah melaporkan tentang peristiwa yang menimpa dirinya merasa bahwa perkara
atau delik tersebut tidak kunjung diproses dan dibawa sampai ke meja hijau
Dugaan adanya permainan yang dilakukan antara Penyidik di Kepolisian tersebut
dengan terlapor kerapkali muncul dalam benak korban tindak pidana sebagai pelapor.
Akan tetapi Dugaan semacam itu tidaklah benar karena perlu diketahui bahwa
ketika diterimanya laporan telah terjadinya tindak pidana Kepolisian memerlukan
jangka waktu untuk memproses laporan pidana hingga matang sehingga perkara
tersebut P21 , dan hal itu memerlukan waktu yang tidak singkat.
Dalam hal ini KAPOLRI telah
mengeluarkan Peraturan mengenai Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara
Pidana di Lingkungan POLRI yang mengatur mengenai batas waktu pemeriksaan dan
penyelesaian perkara.
Peraturan
Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan
Perkara Pidana di Lingkungan POLRI
(Perkap No. 12 Tahun 2009) adalah sebagai berikut :
1. Batasan
waktu ketika pertama kali menyerahkan Laporan yang dibuat di Sentra Pelayanan
Kepolisian (SPK), yakni.
(1) Laporan Polisi yang dibuat di SPK WAJIB segera
diserahkan dan harus sudah diterima oleh Pejabat Reserse yang berwenang
untuk mendistribusikan laporan paling lambat 1 (satu) hari setelah
Laporan Polisi dibuat.
(2)Laporan Polisi yang telah diterima oleh pejabat
reserse yang berwenang
(3)Laporan Polisi sebagaimana dimaksud, selanjutnya
HARUS sudah disalurkan keapda penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan
penyidikan perkara paling lambat 3 (tiga) haris sejak Laporan Polisi dibuat.
Pasal 18
Terhadap perkara yang merupakan sengketa
antara pihak yang saling melapor kepada kantor polisi yang berbeda, penanganan
perkaranya dilaksanakan oleh kesatuan yang lebih tinggi atau kesatuan yang
dinilai paling tepat dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan
efisiensi.
2.
berikutnya setelah adanya laporan adalah berupa kegiatan penyelidikan dan
batasan waktu melaporkan hasil penyelidikan, yang diatur dalam Perkap No. 12 Tahun 2009, sebagai
berikut:
Pasal 26
(1) Penyelidik yang melakukan kegiatan
penyelidikan wajib melaporkan hasil penyelidikan secara lisan atau tertulis
kepada atasan yang memberi perintah pada kesempatan pertama.
(2) Hasil penyelidikan secara tertulis
dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) paling lambat 2(dua)
hari setelah berakhirnya masa penyelidikan kepada pejabat yang memberikan
perintah.
3.
Proses selanjutnya setelah laporan hasil penyelidikan adalah melakukan tindakan
penyidikan. Perkap No. 12 Tahun
2009 menyatakan bahwa
Pasal 33
dan Pasal 34
“Setiap tindakan penyidikan wajib dilengkapi surat perintah
Penyidikan. Penyidik yang telah mulai melakukan tindakan penyidikan wajib
membuat SPDP.”
4.
Perkap No. 12 Tahun 2009 selanjutnya mengatur mengenai batas waktu penyelenggaraan
penyidikan sebagai berikut:
Pasal 31
(2) Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak
diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi:
a. 120 hari untuk
penyidikan perkara sangat sulit
b. 90 hari untuk
penyidikan perkara sulit
c. 60 hari untuk
penyidikan perkara sedang
d. 30 hari untuk
penyidikan perkara mudah
(3) Dalam menentukan tingkat kesulitan
penyidikan, ditentukan oleh pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Perintah
Penyidikan.
(4) Penentuan tingkat kesulitan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selambatnya 3 (tiga) hari setelah
diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
Pasal
32:
(1) Dalam hal batas waktu penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 penyidikan belum dapat diselesaikan oleh
penyidik, maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyidikan kepada
pejabat yang memberi perintah melalui pengawas penyidik.
5.
Dalam hal kepolisian tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan
atas hasil penyidikan, maka Pelapor atau saksi dapat mengajukan Pengaduan
ataupun surat pengaduan atas hal tersebut kepada DIV PROPAM (Divisi Profesi dan
Pengamanan).
0 comments:
Posting Komentar